Bagaimana tanggapan Pramono Anung?
"Pertanyaanya bukan setuju atau tak setuju. Tapi tindak pidana korupsi itu
equal kepada siapa pun termasuk anggota DPR atau kepada saya jika melakukan, bertanggung jawab," jelas Wakil Ketua DPR Pramono Anung kepada wartawan di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta (Rabu, 14/12).
Bagi mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi, maka tidak bisa menjadi
whistle blower. Karena dia turut melakukan.
"Jika dia tidak melakukan (korupsi) atau dicoba diduga disuap-suap seperti anggota KPU (Saut Hamonangan) Sirait itu bisa dikatakan
whistel blower. Karena dia tidak melakukan itu. Jika dia melakukan dan terkuak di muka publik dan harus diperlakukan sama di muka Hukum," tandasnya.
Saut Sirait pernah akan disuap mantan Bupati Nias Selatan, Fuhuwusa Laia. Suap itu dimaksudkan, agar Saut meloloskan kembali pencalonan Fuhuwasa sebagai Bupati Nias Selatan untuk periode berikutnya. Saat ini kasus ini sedang disidang di Pengadilan Tipikor.
[zul]
BERITA TERKAIT: