WA ODE TERSANGKA

Pram: Koruptor Tak Bisa Jadi Whistle Blower

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 14 Desember 2011, 16:01 WIB
Pram: Koruptor Tak Bisa Jadi <i>Whistle Blower</i>
pramono anung/ist
RMOL. Setelah ditetapkan tersangka kasus pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, Wa Ode Nurhayati didorong banyak kalangan untuk menjadi whistle blower atau sang peniup peluit untuk membongkar mafia anggaran di Badan Anggaran DPR.

Bagaimana tanggapan Pramono Anung?

"Pertanyaanya bukan setuju atau tak setuju. Tapi tindak pidana korupsi itu equal kepada siapa pun termasuk anggota DPR atau kepada saya jika melakukan, bertanggung jawab," jelas Wakil Ketua DPR Pramono Anung kepada wartawan di gedung  Parlemen, Senayan, Jakarta (Rabu, 14/12).

Bagi mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi, maka tidak bisa menjadi whistle blower. Karena dia turut melakukan.

"Jika dia tidak melakukan (korupsi) atau dicoba diduga disuap-suap seperti anggota KPU (Saut Hamonangan) Sirait itu bisa dikatakan whistel blower. Karena dia tidak melakukan itu. Jika dia melakukan dan terkuak di muka publik dan harus diperlakukan sama di muka Hukum," tandasnya.

Saut Sirait pernah akan disuap mantan Bupati Nias Selatan, Fuhuwusa Laia. Suap itu dimaksudkan, agar Saut meloloskan kembali pencalonan Fuhuwasa sebagai  Bupati Nias Selatan untuk periode berikutnya. Saat ini kasus ini sedang disidang di Pengadilan Tipikor. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA