WAWANCARA

Darmono: Tiap Tahun, 1.500 PNS Tersangkut Kasus Korupsi

Sabtu, 10 Desember 2011, 09:25 WIB
Darmono: Tiap Tahun, 1.500 PNS Tersangkut Kasus Korupsi
Darmono

RMOL. Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan keseriusannya mengungkap kasus PNS muda yang memiliki kekayaan miliaran rupiah.

“Kalau data-datanya cukup, ada tindak pidana korupsi. Tentu kasus PNS muda yang memiliki kekayaan tidak wajar, pasti di­tindaklanjuti,” ujar Darmono ke­pada Rakyat Merdeka, di Jakarta, Kamis (8/12).

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua PPATK Agus Santoso menyebutkan, lebih 10 PNS beru­sia muda yang doyan berkorupsi dan kekayaannya mencapai mili­ran rupiah.

Darmono selanjutnya menga­ta­kan, untuk mengungkap kasus korupsi ke depan pihaknya perlu kerja sama dengan Pusat Pela­poran dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pe­meriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pem­bangunan (BPKP), bahkan ter­ma­suk dengan Lembaga Swa­daya Masyarakat (LSM).

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa Kejagung menyelidiki kasus PNS muda yang memiliki kekayaan miliaran rupiah?

Tentu kami mengambil peran sesuai dengan tugas dan wewe­nang berdasarkan Undang-Un­dang. Artinya sepanjang kejak­saan mempunyai data yang cu­kup mengenai tindak pidana korupsi, termasuk rekening PNS yang tidak wajar, kami akan lakukan langkah-langkah dan tindakan hukum sebagaimana mestinya.


Apakah Kejagung mempu­nyai data tentang PNS muda ter­sebut?

Itu data yang didapat PPATK. Kalau kami mendapat data itu, tentu ditindaklanjuti sesuai de­ngan tugas dan wewenang ke­jaksaan.


Apakah Kejagung bekerja sama dengan PPATK?

Penanganan korupsi yang pelaku­nya PNS tersebut. Ke depan tentu harus ada kerja sama dengan se­mua pihak yang dapat mendu­kung pembuktian. Seperti PPATK, BPK, BPKP, bahkan ter­masuk dengan LSM.


Metodenya seperti apa?

Perlu penyempurnaan sistem yang dapat mempersempit pe­luang PNS untuk melakukan ko­rupsi. Kemudian membuat efek jera agar tidak lagi melakukan korupsi.


Modus korupsi PNS sudah diketahui, tapi kenapa keja­di­an yang sama terus terjadi?

Tentang modus operandi ko­rupsi PNS, pada umumnya be­rupa penyalahgunaan wewenang. Ini terkait dengan pengelolaan uang negara untuk pengadaan barang dan jasa. Makanya diba­tasi dan diperketat pengawa­sannya.


Cara itu belum efektif, apa ada metode lain?

Cara mencegah korupsi, tentu banyak yang harus dilakukan. Pertama, penyempurnaan hu­kum dengan memberikan sanksi untuk mempermalukan dan me­miskin­kan koruptor. Ini perlu diterap­kan, sehingga ada efek jera. Ke­mudian yang lain juga takut me­lakukan ko­rupsi.

Kedua, pe­ning­­katan ke­­sejah­te­raan pega­wai. Ketiga, ha­rus ada stan­dar kerja terukur bagi apa­ratur negara.


Apa itu saja yang perlu dibe­nahi?

 Intinya, secara struktural ha­rus ada perubahan menye­luruh, baik sistem politik mau­pun hu­kum di Indonesia. Selain itu, se­cara mo­ral diperlukan ko­mit­men atau kesungguhan selu­ruh kom­ponen bangsa untuk mela­wan korupsi.


Berapa banyak PNS yang ter­sangkut kasus korupsi?

Data pelaku tindak pidana ko­rupsi di kejaksaan setiap tahun­nya sekitar 1.500 perkara. 


Apa perlu PNS dikurangi, se­hingga korupsinya juga bisa ber­kurang?

Semuanya harus melalui meka­nis­me rasionalisasi pegawai. Mak­sudnya, jumlah seluruh pe­gawai negeri harus sesuai dengan beban pekerjaan yg ada, sehingga tidak ada lagi pegawai yang nganggur.

Untuk itu harus dilakukan eva­luasi pegawai secara menyeluruh. Saat ini jumlah pegawai dipan­dang cukup. [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA