Rangkap Jabatan Denny Indrayana Terus Dipersoalkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 08 Desember 2011, 11:57 WIB
Rangkap Jabatan Denny Indrayana Terus Dipersoalkan
denny indrayana/ist
RMOL. Denny Indrayana yang sampai saat ini masih melakukan rangkap jabatan terus dipersoalkan. Mestinya, begitu menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny menanggalkan jabatan-jabatan lainnya.

Hal itu dikemukakan Wakil Ketua DPR Pramono Anung kepada wartawan di gedung parlemen, Senayan, Jakarta (Kamis, 8/12).

"Karena Wakil Menteri adalah pejabat tinggi negara, yang kewenangannya kalau menteri tidak ada, dia adalah setingkat menteri. Kalau kemudian ini overlapping dengan jabatan yang lain dikhawatirkan ada interes yang berbeda, sehingga dikhawatirkan tugasnya terganggu," tandas mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini.

Saat ini, selain sebagai Wamen, Denny juga masih menjabat sebagai Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dan Staf Khusus Presiden bidang Penegakan Hukum. "Saya merasa Wakil Menteri ini adalah jabatan tinggi, sehingga kewenangan yang tinggi inilah yang digunakan," saran Pram. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA