"Bila dibandingkan dengan yang ada di negara lain, MK di Indonesia agak unik sejak kepemimpinan Pak Mahfud," ujar Priyo di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Jumat, 18/11).
Priyo mengaku terkejut dan kecewa dengan pernyataan Mahfud MD tersebut. "Saya tidak tahu maksudnya jual beli macam apa," katanya.
Meski demikian, Priyo menegaskan bahwa Anggota Dewan haram untuk melakukan jual beli pasal.
"Kami akan mencoba menyelidiki dan melakukan introspeksi. Itu sama sekali tidak dibenarkan atas nama apa pun," imbuhnya.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: