WAWANCARA

Mahfudz Siddiq: Penipuan SMS Premium Rp 100 Miliar Per Bulan

Sabtu, 29 Oktober 2011, 06:04 WIB
Mahfudz Siddiq: Penipuan SMS Premium Rp 100 Miliar Per Bulan
Mahfudz Siddiq

RMOL. Panitia Kerja (Panja) Mafia Pulsa serius menelusuri kasus penipuan SMS premium. Setelah ditemukan pelakunya, DPR merekomendasikan agar diproses secara hukum.

 Demikian disampaikan Ketua Komisi I DPR  Mahfudz Siddiq, kepada Rakyat Merdeka di Ja­karta, Kamis (27/10).

“Kami serius mengungkap praktik penipuan dengan modus SMS premium. Cara kotor seperti ini sudah meresahkan masya­rakat,” tandasnya.

Mahfudz mengungkapkan, ti­dak menutup kemungkinan pi­hak operator seluler juga dituntut se­cara hukum bila terbukti me­ngetahui dan membiarkan prak­tek penipuan tersebut.

“Pembentukan Panja ini bukan main-main, kami serius meng­ung­kap pelaku penipuan SMS,” ujar politisi PKS itu.

Berikut kutipan selengkapnya;

Pembentukan panja ini ha­nya sekadar gagah-gagahan saja?

Oh tidak. Kami memang ingin membongkar siapa pelaku peni­puan SMS premium tersebut. Ini berawal dari banyaknya aduan masyarakat pengguna telepon genggam tentang pencurian pulsa atau pengurangan pulsa yang me­reka alami. Apalagi kasus ini ter­nyata sudah ber­lang­­sung lama. Tentu wajib di­ketahui siapa pe­lakunya.


Apa aparat hukum tidak cu­kup menelusuri kasus ini?

Pemerintah memang sudah mengambil langkah-langkah un­tuk menyelesaikan masalah ini. Tapi DPR sebagai penyalur aspi­rasi masyarakat, tentu bisa saja membuat Panja Mafia Pulsa agar penyelesaian masalah ini bisa lebih cepat dan tepat.


Kapan panja mulai bekerja?

Panja ini sudah terbentuk. Efek­tif bekerja saat masa sidang depan. Sebab,  28 Oktober 2011 DPR sudah mulai reses.

Siapa saja yang dipanggil?

Pertama, konsumen. Kami akan mengumpulkan info lebih lengkap mengenai modus kasus itu. Kedua, pihak operator se­luler. Secara teori dan praktik tidak mungkin jasa-jasa layanan itu tidak diketahui operator seluler.

Ketiga, pihak konten provider. Keempat, pihak pemerintah se­bagai regulator.


Apa pemerintah lalai mela­ku­kan pengawasan?

Kami akan menanyakan me­ngenai regulasi. Sejauh mana peraturan-peraturan tentang te­lekomunikasi, khususnya jasa telepon seluler. Apa menjamin hak-hak konsumen agar tidak dirugikan.

Kemudian mengenai fungsi kontrol pemerintah, dalam hal ini Badan Regulasi Telekomu­nikasi Indonesia (BRTI). Kan mereka yang mengontrol ben­tuk-bentuk pe­nyim­pangan yang dilakukan ope­rator maupun kon­ten provider.


Apa sudah dilakukan peme­taan masalahnya?

Pemetaan masalahnya ada di tiga pihak, yaitu operator seluler, konten provider, dan pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo dan BRTI. Sebab, ada beberapa celah regulasi yang bisa dimanipulasi dan disalahgunakan. Selain itu, aspek kontrol dan sanksi yang masih lemah.


Kalau berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Komisi I DPR, masalahnya se­perti apa?

Laporannya masih sporadis. Tapi dari bahan yang dikumpul­kan sudah bisa diidentifikasi po­la-polanya, dan perkiraan nilai kerugian konsumen.

Pengguna telepon seluler sa­ngat besar sekitar Rp 120 juta pe­langgan. Apabila ada yang me­lansir nilai kerugian sampai Rp 100 miliar per bulan, itu sa­ngat mungkin.


Bagaimana kalau aparat hu­kum tidak menindaklanjuti te­muan Panja?

Kalau Panja menemukan buk­ti-bukti ada penipuan, saya kira aparat hukum harus menin­dak­lanjutinya. Sebab, ini terkait du­gaan tindak pidana.

Panja Mafia Pulsa ini output-nya rekomendasi yang sifatnya regulasi perbaikan. Kemudian rekomendasi dari aspek kontrol. Artinya, mekanisme kontrol se­perti apa yang harus diperbaiki dan diperkuat antara BRTI, ope­rator seluler, dan konten pro­vider.   [rm]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA