RMOL. Tiga terdakwa kasus pembobolan dana nasabah Citibank sebesar Rp 21,4 miliar, Andhika Gumilang, Visca Lovitasari dan Ismail bin Janim sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi, tersangka utama perkara ini, bekas Senior Relationship Manager Citibank Malinda Dee tak kunjung disidang.
Tidak seperti ketiga terdakwa itu yang relatif lebih cepat disiÂdang, Malinda masih harus meÂnunggu satu hingga dua minggu lagi untuk duduk di kursi peÂsakitan. Status istri Andhika GuÂmilang ini masih tersangka.
Menurut Juru Bicara PengaÂdilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Ida Bagus Dwiyantara, MaÂlinda baru bisa disidang seÂtelah seminggu atau dua minggu berÂkas perkaranya diterima peÂngadilan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Berkasnya saja baru masuk tanggal 19 Oktober lalu. Paling lama, makan waktu hingga dua minggu,†katanya meÂlalui SMS keÂÂpada Rakyat Merdeka, kemarin.
Setelah berkas Malinda masuk ke pengadilan, sambung Ida, taÂhap selanjutnya adalah melengÂkapi syarat-syarat administratif. KeÂmudian, pengadilan memÂbenÂtuk majelis hakim yang akan meÂnyidangkan perempuan berusia 48 tahun itu.
“Hingga kini, maÂjelis hakimÂnya belum dibentuk. Tapi, berÂkasÂnya sudah kami teÂrima dari KeÂjaksaan Negeri Jakarta SeÂlatan,†katanya.
Sebelumnya terbetik kabar, siÂdang perdana Malinda digelar keÂmarin, Senin, 24 Oktober 2011. NaÂmun, Ida mengaku tidak tahu dari mana sumber kabar tersebut. “BaÂgaimana mau sidang, hakimnya saja belum ditetapkan kok,†tanÂdasnya.
Lantas, bagaimana kondisi Malinda jelang disidang? Secara umum, menurut sumber yang meÂrupakan petugas rumah taÂhanÂan, Malinda sehat, meski kaÂdang masih mengeluhkan nyeri di daÂdanya. Lantaran itu, ada dokter yang dua minggu sekali mengonÂtrol payudaranya. “Dia masih rutin minum obat,†katanya.
Menjelang diadili, menurut sumÂber ini, Malinda yang ditahan di sel isolasi Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sering dibesuk pengacaranya. MeÂreka menyiapkan diri mengÂhaÂdapi dakwaan dan tuntutan jaksa.
Kepala KejakÂsaÂan Negeri JaÂkarta Selatan MaÂÂsyhudi membeÂnarkan bahwa MaÂlinÂda belum bisa memasuki arena meja hijau. NaÂmun, dia meÂnamÂbahkan, berkas perkara Malinda sudah diserahkan ke PN Jaksel paÂda 19 Oktober lalu.
“Sudah dilimÂpahkan,†katanya melalui SMS kepada Rakyat Merdeka.
Menurut Masyhudi, jaksa menÂjerat Malinda dengan tiga dakÂwaan yang terkait pasal pidana perÂbankan dan pencucian uang. Pertama, Malinda akan didakwa melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 TaÂhun 1992, sebagaimana diubah deÂngan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang PerÂbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, subÂsidair Pasal 49 ayat (2) huruf b.
Dakwaan kedua, lanjut dia, MaÂlinda melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf b Undang Undang NoÂmor 15 Tahun 2002, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang NoÂmor 25 Tahun 2003, sebaÂgaiÂmana diubah dengan Undang-UnÂdang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga, Malinda meÂlanggar Pasal 3 Undang-UnÂdang Nomor 15 Tahun 2002, seÂbaÂgaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003, seÂbagaimana diubah dengan UnÂdang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana PenÂcucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. “Ancaman pidananya miÂnimal 5 tahun penjara dan makÂsimal 15 tahun penjara, serta denÂda minimal Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar,†jelasnya.
Masyhudi menyaÂtaÂkan, masa peÂnahanan Malinda suÂdah diperÂpanjang 30 hari, terÂhitung sejak 5 Oktober lalu. Soalnya, kata dia, masa penaÂhanÂan Malinda selama 20 hari di baÂwah Kejaksaan telah berakhir pada 4 Oktober lalu. Kini, MalinÂda statusnya masih menjadi tahanÂan di Rutan Pondok Bambu, JaÂkarta Timur di bawah pengaÂwasan Kejari Jaksel.
“Sesuai KUHAP, sudah diperÂpanjang 30 hari,†ujar Masyhudi.
Masyhudi juga mengatakan, pihaknya segera menyelesaikan tiga berkas bawahan Malinda di Citibank yang disangka turut terÂlibat kasus ini. Tiga berkas itu ialah milik bekas Teller Citibank Dwi Herawati, Head Teller CitiÂbank LandÂmark Jakarta Novianty Irine, dan Betharia Panjaitan yang juga menjabat sebagai Head TelÂler CitiÂbank Landmark, Jakarta.
“SeÂceÂpatÂnya akan diselesaikan dan dikirim ke Pengadilan Negeri JaÂkarta SeÂlatan,†ujarnya.
Perlindungan Buat Nasabah Belum Maksimal
Deni Daruri, Presdir CBC
direktur LSM CenÂÂter for Banking Crisis (CBC) Deni Daruri menilai, prakÂÂtik pemboÂbolan uang naÂsabah dapat meÂngurangi keÂpercayaan masyaraÂkat terÂhaÂdap suatu lembaga perbankan. PaÂsalÂnya, dalam perkara ini naÂsabah mengalami kerugian materil yang besar.
“Kalau praktik ini kontinyu, saya yakin lembaga perbankan akan sepi peminat. Bagaimana pun besarnya bank itu, kalau masyarakat sudah mati rasa, habislah sudah,†kata Deni.
Karena itu, dia meminta Bank Indonesia (BI) sebagai puÂsatnya lembaga perbankan seÂgera merealisasikan pemÂbuatÂan Undang-Undang PerÂlinÂduÂngan Nasabah. Sebab, kata dia, BI selama ini belum memÂbeÂrikan perlindungan yang makÂsimal terhadap para nasaÂbah di seluruh lembaga perÂbankan.
“Ini adalah aplikasi dari motÂto knowing your costumor. KiÂta ingin lihat, mana realisaÂsinya,†ucapnya.
Deni juga mendesak LembaÂga Penjamin Simpanan (LPS) supaya mengeluarkan aturan main baru tentang pembayaran premi lebih besar kepada lemÂbaga perbankan yang kurang sehat atau sedang bermasalah.
“Saat ini pembayaran premi lemÂbaga perbankan sehat deÂngan sakit sama saja. Harusnya dibedakan, jadi masyarakat akan selalu memilih bank yang sehat,†tandasnya.
Selain uang nasabah yang raÂwan dibobol, Deni juga berÂpenÂdÂapat, lembaga perbankan saat ini sangat rawan dengan tindak pidana pencucian uang. Karena itu, Deni meminta BI tak meÂngulur waktu untuk membuat UnÂdang-Undang Perlindungan Nasabah.
“Di dalamnya itu mesti ada paÂsal mengenai moÂney launÂdering yang saat ini marak terjadi,†ucapnya.
Deni berharap, perkara seperÂti Malinda Dee tidak akan terÂulang di kemudian hari. Sebab, kaÂta dia, lembaga perÂbankan akan menuai krisis jika kasus seÂperti ini terus terjadi.
“PerÂtaÂma, karena masyaraÂkat tidak perÂcaya lagi kepada bank. KeÂdua, uang yang diboÂbol itu tak jelas, apakah akan diganti oleh pihak bank atau tidak,†tuÂturÂnya.
Minta PN Jaksel Segera Sidang Malinda Dee
Harry Witjaksana, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Harry Witjaksana meminta PeÂngadilan Negeri Jakarta Selatan segera membentuk majelis hakim untuk menyidangkan Âpembobolan dana nasabah Citibank dengan terdakwa Malinda Dee.
Pasalnya, perkara Malinda meÂrupakan kasus yang menarik perhatian masyarakat dan uang yang dibobol besar. “Sebaiknya segera sidangkan Malinda Dee demi menjawab rasa penasaran masyarakat terhadap proses huÂkum kasus tersebut,†katanya.
Harry mengakui, pembenÂtukÂan majelis hakim suatu perkara bisa memakan waktu hingga satu bulan. Namun, dia meÂminÂta hal itu tidak berlaku pada perÂkara Malinda Dee. Menurutnya, Pengadilan Negeri Jaksel harus membuat pengecualian untuk kaÂsus ini. “Supaya kasus ini ceÂpat selesai. Ingat, angka yang diÂÂbobol Malinda ini sangat fantastis,†ujarnya.
Politisi Demokrat ini juga meÂÂÂminta Pengadilan Negeri JaÂkarta Selatan memilih majelis haÂkim yang menguasai bidang penÂcucian uang serta dunia perÂbankan. Sebab, kata dia, kaÂsus Malinda akan menjadi perkara rumit manakala majelis hakim kurang menguasai dunia perÂbankan. “Harus yang kompeten tentunya. Kalau bisa, majelis hakim kasus itu dipimpin hakim yang paling senior dan jam terÂbang yang tinggi,†tandasnya.
Harry yakin, Pengadilan NeÂgeri Jakarta Selatan memÂpuÂnyai sosok hakim yang mumpuni dalam menangani perkara penÂcucian uang dan pemÂboÂbolan dana nasabah, sehingga masyaÂrakat tak perlu khaÂwatir pada kinerja hakim PN Jaksel.
Dia juga minta maÂsyaÂraÂkat tidak memandang seÂbelah mata para hakim di pengaÂdilan tersebut. “Pastinya meÂreka punya hakim yang kreÂdibel. Lagipula, kalau meÂnyoÂroti haÂkim sebaiknya masalah itu diÂserahkan kepada MahkaÂmah Agung,†katanya. [rm]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: