WAWANCARA

Letjen Hotmangaradja Pandjaitan: Perlu Model Baru Mengelola Bisnis TNI

Selasa, 20 September 2011, 04:52 WIB
Letjen Hotmangaradja Pandjaitan: Perlu Model Baru Mengelola Bisnis TNI
Letjen Hotmangaradja Pandjaitan

RMOL. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Sesmenkopolhukam) Hotmangaradja Pandjaitan berharap, disertasinya bermanfaat untuk mengurai carut-marut persoalan bisnis militer.

Pasalnya, sumber hukum yang ada saat ini belum mampu mengatasi proses pengambilali­han bisnis TNI secara tuntas.

Kesejahteraan anak buah me­mang tanggung jawab koman­dan­nya. Tapi bukan komandan­nya yang mencari. Kita harus mem­buat sistem untuk melurus­kan itu,” ujar Hotmangaradja ke­pada Rakyat Merdeka di Ban­dung, Sabtu (17/9).

Sebelumnya diberitakan, Hot­manga­radja Pandjaitan berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Konsepsi Legali­tas Badan Usaha Militer Sebagai Kewajiban Pemerintah Dalam Memenuhi Penyediaan Kesejah­teraan Prajurit Sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Ten­t­ang Tentara Nasional Indo­nesia” di Unpad, Bandung.

Setelah menjalani sidang ter­buka, Sabtu (17/9), putra pah­la­wan revolusi DI Pandjaitan ini dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude.

Hotmangaradja selanjutnya mengatakan, gagasannya tidak mudah diimplementasikan. Na­mun pemerintah bisa mengambil sebagian untuk membuat model baru pengelolaan bisnis TNI.

 Berikut kutipan selengkapnya:

 

Kenapa  Anda memilih tema ter­sebut?

Keterlibatan militer dalam ke­giatan ekonomi berlangsung se­jak perang kemerdekaan tahun 1945-1949. Aparat militer yang baru dilahirkan harus mencari dana sendiri.

Selain menggantungkan diri terhadap dukungan masyarakat dan bantuan material, di beberapa daerah satuan-satuan militer saat itu menjadi penyelundup untuk membiayai operasi mereka.

Pola swadana ini berlanjut ka­rena alokasi anggaran resmi bagi aparat militer cukup rendah.

Kebijakan itu diteruskan. Bah­kan dibesarkan di pemerintahan Orde Baru dengan pemberian proteksi, perlindungan politik dan privilege akses bagi bisnis militer.

Penataan bisnis TNI diawali oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1974. PP tersebut mela­rang aparat militer dan kepo­lisian yang masih aktif ikut dalam kegiatan bisnis swasta, kecuali dalam situasi tertentu.

 

Pemerintah sudah mengam­bil-alih bisnis militer, apa ini be­lum maksimal?

Langkah yang diambil peme­rin­tah dengan membentuk Kepu­tusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pembentu­kan Tim Ad Hoc, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pengambila­lihan Bisnis TNI, belum mampu mengatasi proses pengam­bilali­han bisnis TNI secara tuntas.

Kenyataannya bisnis TNI da­lam bentuk yayasan, koperasi mau­pun Perseroan terbatas tetap dijalankan tanpa prinsip hukum bisnis yang benar.

Padahal, berdasarkan prinsip hukum modern, kegiatan badan hukum usaha militer dijalankan dengan prinsip hukum bisnis yang benar dan manajemennya berpe­gang pada prinsip good corporate governance.

Apa konsep yang Anda ta­war­­kan?

Dari aspek pengambilalihan ke­lembagaannya, saya berharap, ba­dan usaha militer berada di ba­wah Kementerian Pertahanan, yakni Di­rektorat Jenderal Ke­kua­tan Per­­ta­hanan. Hal itu sesuai de­ngan keten­tuan Pasal 3 Ayat 2 Undang-undang TNI. Kemudian mendapat super­visi dari Kemen­terian BUMN dan Keuangan. Dengan ada­nya struktur organi­sasi di ba­wah Ke­men­han, efekti­vitas pen­ca­paian tu­juan akan se­makin cepat.

Sedangkan dari aspek legalitas­nya, dalam struktur new model nantinya akan terdapat divisi-divisi badan usaha, baik yang ber­bentuk yayasan, koperasi mau­pun perseroan terbatas.

Ketiganya akan membentuk si­nergitas pengelolaan badan usaha militer yang akan mem­percepat pen­capaian untuk kepentingan pe­ningkatan kesejahteraan prajurit.


Apakah gagasan Anda itu da­pat langsung direalisasikan?

Belum. Ini baru sampai level menengah. Soal teknisnya masih butuh proses. Itu domain kemen­terian teknis.    [rm]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA