PANSEL KPK

NSP: Jangan Ada Unsur Polri dan Kejaksaan di KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 22 Agustus 2011, 09:45 WIB
NSP: Jangan Ada Unsur Polri dan Kejaksaan di KPK
Benny K Harman-ketua komisi iii dpr
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk karena dua lembaga penegak hukum, Kejaksaan dan Kepolisian mandul dalam memberantas korupsi. Hal ini lah yang harus diingat Komisi III DPR pada saat menggelar fit and proper test calon pimpinan KPK.

"IPW berharap Komisi III menyadari bahwa KPK dibentuk karena polisi dan jaksa tidak mampu membasmi korupsi," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane, pagi ini.

Karena itu, mantan wartawan ini kembali mengingatkan Komisi Hukum DPR itu  untuk tidak memilih calon pimpinan KPK yang berasal dari Kepolisian dan Kejaksaan.

"Untuk itu Komisi III jangan ambil langkah mundur memasukkan polisi dan jaksa jadi pimpinan KPK. Calon dari polisi dan jaksa harus segera didiskualifikasi agar KPK bisa dipercaya rakyat," tegasnya.

Dari delapan calon pimpinan KPK yang namanya sudah diserahkan pemerintah ke DPR terdapat calon yang berlatar belakang ari Kepolisian, Irjen (purn) Aryanto Sutadi dan dari Kejaksaan, Zulkarnaen.

Unsur dua lembaga Pimpinan KPK itu memang kerap lolos dalam seleksi. Pada periode ini, Bibit Samad Rianto dari Kepolisian dan Antasari Azhar dari Kejaksaan. Meski nama yang terakhir ini diberhentikan dari jabatannya karena tersangkut persoalan pembunuhan Direktur Utama PT Rajawali Putra Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA