Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Hariri mengatakan, Pansel KPK era Jokowi bekerja sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.
Putusan MK ini otomatis membuat periode pimpinan KPK saat ini berakhir pada 20 Desember 2024. Sementara pembentukan Pansel KPK di masa pemerintahan Jokowi wajar dilakukan karena seleksi pimpinan membutuhkan proses dan persiapan.
"Putusan MK tersebut tidak mewajibkan pembentukan Pansel KPK harus oleh presiden yang baru dilantik. Justru jika dilakukan setelah pelantikan presiden baru, dikhawatirkan proses seleksi pimpinan dan Dewas KPK kurang waktu," kata Hariri dalam keterangannya, Rabu, 23 Oktober 2024.
Selain itu, substansi dalam pertimbangan putusan MK
a qua dengan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK adalah upaya menghindari penilaian berulang oleh Presiden dan DPR dalam masa periode yang sama.
Realisasi putusan MK ini, kata Hariri, telah dilakukan oleh Pansel KPK yang dipimpin Yusuf Atjeh.
Faktanya, penyerahan 20 nama calon pemimpin dan calon Dewas KPK diserahkan pada 1 Oktober 2024, bersamaan pelantikan anggota DPR baru. Artinya, Pansel KPK telah memenuhi kehendak putusan hukum nomor 112/PUU-XX/2022.
"Proses seleksi yang akuntabel dan transparan lebih substantif karena akan diawasi publik daripada proses seleksi yang terburu-buru," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: