"Karena dia ilegal, bagaimana bisa dia lakukan tindakan hukum yang benar. Menurut saya, untuk atasi situasi ini, MPR perlu bereskan status hukum presiden ini. Walaupun terlambat, harus ada tindakan tata negara tetapkan pasangan terpilih dalam pemilu 2009 itu sebagai pasangan baru dilantik MPR," kata pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, kepada
Rakyat Merdeka Online, Senin (8/8).
Namun ditegaskannya, dari segi ilmu hukum tata negara tidak mungkin untuk membatalkan semua tindakan hukum dari Presiden selama ini.
"Dari kacamata hukum, tidak bisa kita katakan tindakan hukum presiden itu ilegal, karena dilakukan bukan dengan kesadaran dia salah sejak awal," imbuhnya.
Tapi, akan lebih bagus demi memapankan tatanan negara Indonesia ke depan, DPR segera merevisi UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dan memasukkan ke dalamnya salah satu pasal yang memungkinkan MPR menetapkan Presiden dan Wakil Presiden baru.
"Masukkan ke UU MD3, karena kalau masuk ke UUD belum memungkinkan. Ke MD3 saja masukkan salah satu pasal untuk mengangkat presiden dan wakil presiden agar ada dasar pelantikan Presiden dan Wapres baru di 2014 nanti," ujarnya.
Soal celah hukum tata negara yang selama bertahun-tahun dibiarkan itu, Margarito menduga ada kesengajaan dari DPR saat amandemen UUD 45 ke-empat dan juga saat pembuatan UU MD3 2009.
"Karena sebenarnya menurut saya bisa ditutup dengan salah satu ketentuan MD3 yang memberi kewenangan MPR untuk mengangkat presiden. Apapun namanya, entah itu TAP MPR atau apa, yang penting sudah ada SK dari MPR," tegasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: