MPR, Segera Bereskan Status Hukum SBY-Boediono!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Senin, 08 Agustus 2011, 13:53 WIB
MPR, Segera Bereskan Status Hukum SBY-Boediono<i>!</i>
sby-boediono
Kecil Besar
RMOL. Presiden SBY tidak sah dari segi hukum tata negara karena dalam dua periode (2004 dan 2009) tidak dilantik berdasar pada Ketetapan MPR, tapi hanya berdasar pada Pleno Penetapan KPU. Hal itu akibat amandemen UUD 1945 yang membuat MPR tidak dapat lagi mengeluarkan Ketetapan dan Keputusan MPR sejak 2004.

"Karena dia ilegal, bagaimana bisa dia lakukan tindakan hukum yang benar. Menurut saya, untuk atasi situasi ini, MPR perlu bereskan status hukum presiden ini. Walaupun terlambat, harus ada tindakan tata negara tetapkan pasangan terpilih dalam pemilu 2009 itu sebagai pasangan baru dilantik MPR," kata pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, kepada Rakyat Merdeka Online, Senin (8/8).

Namun ditegaskannya, dari segi ilmu hukum tata negara tidak mungkin untuk membatalkan semua tindakan hukum dari Presiden selama ini.

"Dari kacamata hukum, tidak bisa kita katakan tindakan hukum presiden itu ilegal, karena dilakukan bukan dengan kesadaran dia salah sejak awal," imbuhnya.

Tapi, akan lebih bagus demi memapankan tatanan negara Indonesia ke depan, DPR segera merevisi UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dan memasukkan ke dalamnya salah satu pasal yang memungkinkan MPR menetapkan Presiden dan Wakil Presiden baru.

"Masukkan ke UU MD3, karena kalau masuk ke UUD belum memungkinkan. Ke MD3 saja masukkan salah satu pasal untuk mengangkat presiden dan wakil presiden agar ada dasar pelantikan Presiden dan Wapres baru di 2014 nanti," ujarnya.

Soal celah hukum tata negara yang selama bertahun-tahun dibiarkan itu, Margarito menduga ada kesengajaan dari DPR saat amandemen UUD 45 ke-empat dan juga saat pembuatan UU MD3 2009.

"Karena sebenarnya menurut saya bisa ditutup dengan salah satu ketentuan MD3 yang memberi kewenangan MPR untuk mengangkat presiden. Apapun namanya, entah itu TAP MPR atau apa, yang penting sudah ada SK dari MPR," tegasnya.[ald]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA