Lebih jauh daripada itu, reshuffle kabinet sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden.
"Penunjukan menteri merupakan hak prerogatif Presiden. Pergantian Menteri Keuangan juga merupakan bagian dari kewenangan Presiden dalam menentukan kabinet," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie O.F.P kepada wartawan di Jakarta, Senin, 14 September 2026.
Legislator PDIP itu pun menyebut Prabowo sebagai kepala negara berhak merombak atau mereshuffle susunan kabinet pemerintahannya.
Sehingga, ia menilai Prabowo memiliki pertimbangan yang matang dalam menunjuk Suahasil sebagai Menkeu baru.
Namun yang penting, kata Dolfie, sosok yang dipilih bisa menjalankan visi, misi, ataupun penugasan pemerintah dalam mengawal perbaikan-perbaikan ekonomi Indonesia ke depan.
"Presiden pasti memiliki pertimbangan dan kriteria tersendiri dalam menentukan figur Menteri Keuangan yang dinilai paling tepat untuk menjalankan visi, misi, dan penugasan Presiden pada setiap tahapan pemerintahan," tandasnya.
Suahasil Nazara resmi dilantik sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) untuk menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa. Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menkeu di Istana, Jakarta, pada Senin, 14 September 2026.
BERITA TERKAIT: