RMOL. Serikat Pengacara Rakyat (SPR) dijadwalkan datang ke KPK pukul 11.00 WIB nanti untuk melakukan dua langkah hukum. SPR membuat laporan dugaan pelanggaran Kode Etik KPK oleh Ade Rahardja yang akan diserahkan kepada Komite Etik dan sekaligus menyampaikan petisi agar KPK melakukan introspeksi.
"Ade Rahardja dilaporkan karena berdasarkan pengakuannya sendiri telah dua kali bertemu Nazaruddin di luar konteks kerja. Parahnya dalam dua pertemuan tersebut, Nazaruddin secara terang-terangan berupaya mengintervensi kerja KPK. Dan Ade Rahardja sama sekali tidak melakukan upaya hukum kepada Nazaruddin," kata Jurubicara SPR, Habiburokhman, dalam pernyataan tertulis kepada
Rakyat Merdeka Online, Senin (8/8).
Menurut SPR, Ade Rahardja diduga telah melanggar aturan Interaksi dalam Kode Etik Pegawai KPK yang berbunyi: "
Melakukan kegiatan lainnya dengan pihak-pihak yang secara langsung atau tidak langsung yang patut diduga menimbulkan benturan kepentingan dalam menjalankan tugas, kewenangan dan posisi sebagai pegawai komisi."
Sementara, petisi agar KPK introspeksi akan diserahkan karena SPR melihat sikap petinggi KPK yang cenderung membela diri secara membabi-buta atas kritikan dan masukan dari masyarakat.
"Perbaikan KPK tidak hanya cukup dilakukan dengan perubahan regulasi dan penambahan wewenang, akan tetapi juga harus dilakukan dari dalam KPK sendiri. Untuk itu introsepeksi adalah suatu hal yang harus dilakukan oleh KPK secara periodik," imbuh Habiburokhman.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: