“Kalau sudah terdakwa, anggota Komisi VII DPR itu baru bisa diberi sanksi pemberhentian sementara atau tetap,’’ ujar Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, Nudirman Munir, kepada
Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
“BK hanya menindak dugaan pelanggaran kode etik dan diÂsiplinnya saja. Soal dugaan peÂlanggaran hukum atau korupsiÂnya, itu urusan KPK,†tamÂbahnya.
Seperti diketahui, KPK meneÂtapÂkan Nazaruddin sebagai terÂsangka, Kamis (30/6). Penetapan tersangka itu, terkait dengan keÂterlibatan Nazaruddin dalam kaÂsus dugaan suap wisma atlet Sea Games di Palembang, SumaÂtera Selatan.
Nudirman selanjutnya mengaÂtakan, pihaknya sedang meneluÂsuri dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin yang dilakukan Nazaruddin tanpa menungu proÂses hukum yang dijalaninya.
“Pelanggaran hukum dan etika kan dua hal yang berbeda.
Kalau kami selesai lebih daÂhulu, ya langsung kami beri sanksi,†tegasnya.
Berikut kutipan selengkapnya:Apa saja yang dilakukan BK DPR terkait dugaan pelanggaÂran kode etik yang dilakukan Nazaruddin?BK sedang menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik NazaÂruddin dalam kasus gratifikasi di Mahkamah Konstitusi (MK) dan dugaan suap proyek pembanguÂnan wisma atlet di Palembang. Prosesnya masih berjalan, seÂhingga belum banyak yang bisa kami sampaikan.
Terkait kasus gratifikasi di MK, minggu depan kami akan memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK untuk memberikan keterangan.
Selain dugaan pelanggaran kode etik, apa yang diselidiki BK?Saat ini kami sedang meÂnyeÂlidiki dugaan pelanggaran diÂsiplin yang dilakukan NazaruÂdin. BK bisa menindak soal keÂtidakÂhadirannya selama ini. Kami suÂdah meminta data absen NazaÂruddin kepada Sekjen DPR. Tapi sampai sekarang belum juga diberikan.
Kalau data itu sudah kami daÂpatkan, BK bisa langsung melaÂkuÂkan penyelidikan. Dari data itu, kami dapat mengetahui berapa kali dia tidak masuk tanpa alasan atau membolos. Kemudian meÂmuÂtuskan adanya pelanggaran disiplin. Jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin, dia bisa diberhentikan sementara atau tetap sebagai anggota dewan.
Jika Nazaruddin membolos karena sakit?Kalau ketidakhadirannya diÂsertai surat sakit, tidak berarti BK tidak bisa berbuat apa-apa. BK diberikan sejumlah kewenangan dalam undang-undang, yakni penyelidikan, klarifikasi, dan verifikasi.
Kami akan masuk ke situ, kami akan cek apakah benar-benar sakit atau tidak. Kalau memang benar sakit dan beratnya turun 18 kilogram, ya nggak akan kami hukum. Masa’ orang sakit kita hukum.
Tapi, kalau surat dokternya tidak ada atau bohong, dia bisa langsung diberi sanksi berupa pemberhentian sementara atau tetap dari DPR. Hal itu, sesuai dengan ketentuan Undang-undang NoÂmor 27 Tahun 2009 tentang Majelis PermusyaÂwaraÂtan RakÂyat, Dewan PerwaÂkilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan PerÂwakilan Rakyat Daerah.
Prosesnya berapa lama? Kami sih ingin secepatnya. Tapi, untuk menyelidiki dugaan ketidakhadiran dan disiplin, bolanya kan ada di Sekjen DPR. Tanya dong ke sana. Kapan data absen Nazaruddin akan diberikan kepada BK. Kami sudah meminta berkali-kali.
Apabila BK masih melakuÂkan penyelidikan, tapi Partai Demokrat memeÂcat NazaÂrudÂdin, baÂgaiÂmana? Kalau partainya inisiatif begitu, lebih bagus. Sebaiknya meÂmang Partai Demokrat yang memecat Nazaruddin. Kalau itu dilakukan, tentu pemeriksaan dugaan peÂlanggaÂÂran kode etik dan disiplinÂnya yang sudah jalan akan diÂhentikan. Orangnya sudah keluar dari DPR, apa lagi yang bisa kita lakukan. Mengenai dugaan peÂlanggaran hukum yang dia lakuÂkan, ya menjadi tugas aparat peÂnegak hukum.
[rm]
BERITA TERKAIT: