Kini, Komisi Yudisial juga menindaklanjuti dugaan peÂlangÂgaÂran kode etik yang dilakukan Ketua Majelis Hakim kasus Anand Khrisna, Hari Sasangka.
“Kami berkomitmen untuk seÂcepatnya menindaklanjuti lapoÂran tersebut. Apabila benar, ini merupakan pelanggaran kode etik hakim dan perilaku yang merenÂdahkan kehormatan, harkat, dan martabat hakim,†tegas Ketua Bidang Pengawasan dan InvesÂtigasi Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki, di kantor KY, Jakarta, Senin (6/6).
Sebelumnya tim penasihat huÂkum Anand Khrisna, Humphrey Djemat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim itu ke KY.
“Laporan yang dibuat adalah murni dugaan pelanggaran kode etik. Sebab, hakim diduga melaÂkukan perbuatan tercela dengan menjalin hubungan dengan saksi korban wanita, Shinta Kencana Kheng, dalam perkara yang diÂperiksanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu perkara Anand Khrisna,†kata Humphrey.
Hakim Hari Sasangka diduga menunjukkan sikap keberpihakan dalam perkara yang sedang diÂperiksanya dengan terdakwa Anand Khrisna. Hakim tersebut diduga sering melakukan perteÂmuan dengan Shinta Kencana Kheng.
“Laporan tersebut didukung bukti-bukti yang kuat, seperti foto-foto dan saksi-saksi yang melihat pertemuan hakim terseÂbut dengan saksi korban. Ada tiga kali pertemuan di malam hari di dalam mobil Shinta Kencana Keng di tempat yang berbeda-beda,’’ paparnya.
Seharusnya, lanjut Humphrey, seorang hakim menghindari hubungan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan advokat, penuntut dan pihak-pihak dalam satu perkara yang sedang diÂpeÂriksa oleh hakim yang bersangÂkutan.
“Ini melanggar ketentuan angka 5.1.3. Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009, 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, yang menyatakan; Hakim harus menghindari hubungan, baik langsung maupun tidak langÂsung dengan advokat, penuntut, dan pihak-pihak dalam satu perkara yang tengah diperiksa oleh hakim yang bersangkutan,’’ paparnya.
Suparman Marzuki selanjutnya mengatakan, Mahkamah Agung hendaknya merespons dengan cepat setiap laporan dari masyaÂrakat, sehingga menunjukkan karakter MA yang lebih progresif dalam membenahi hakim.
“Tentu lebih bagus bila MA dan KY secara bersama-sama menindaklanjuti dengan cepat setiap laporan yang menyangkut dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim,’’ kata SuparÂman Marzuki.
Berikut kutipan selengkapnya:Sekarang ini hakim terus menÂjadi sorotan terkait dugaan pelanggaran kode etik, bagaiÂmana komentar Anda?Tentu ini memprihatinkan ya. Di saat kita sedang memperbaiki peradilan kita, justru banyak kasus dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.
Laporan ini mengejutkan saya. Sebab, peristiwa hakim SyaÂrifuddin belum lepas dari ingatan kita. Tapi kini KY mendapatkan laporan yang tidak mengenakkan akan perilaku hakim yang sedang menangai sebuah kasus. Terlebih hakim tersebut diduga bertemu dan berjalan bersama salah seoÂrang saksi korban. Kalau laporan ini benar, maka merusak citra hakim yang sekarang sedang melakukan reformasi di tubuh institusi tersebut.
Bukti apa yang ditunjukkan ke KY?Tim penasihat hukum terdakwa Anand Khrisna memberikan laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim dan didukung oleh beberapa bukti-bukti, seperti foto-foto dan saksi-saksi yang melihat pertemuan antara hakim tersebut dengan saksi korban yang bernama Shinta Kencana Kheng. Para saksi tersebut meÂngaÂku melihat langsung pertemua keduanya dalam tiga kali keÂsempatan yang berbeda yaitu di waktu malam hari dan dilakukan di dalam mobil Shinta Kencana Kheng ditempat berbeda-beda.
Langkah KY selanjutnya?Tentunya kita akan memanggil hakim yang bersangkutan. Tapi soal waktunya kapan, belum bisa kita tentukan. Sebab, kami memÂbutuhkan proses, seperti melaÂyangÂkan surat kepada hakim terÂsebut. Namun terus terang saja bukti yang ditunjukkan, saya rasa cukup syaratnya untuk meÂmanggil hakim tersebut. Laporan dari tim pengacara, prosedurnya dan fotonya semua sudah lengÂkap, sehingga segera kita proses.
Apa kira-kira bisa mengarah ke suap?Kita akan tanyakan dulu. Nanti bisa diketahui apa yang terjadi pada saat pertemuan di antara keduanya. Saya rasa itu sangat mungkin, tetapi perlu dibuktikan terlebih dahulu. Terlepas soal itu, hakim tidak boleh bertemu apaÂlagi berpergian ke manapun dengan pihak yang berperkara, itu saja prinsipnya.
Tadi disebutkan ada bukti foto, apa sudah dicek keaslianÂnya?Tentunya kami ada prosedur pemeriksaan untuk tiap laporan, khusus masalah foto, harus diuji keasliannya terlebih dahulu. SeÂbab, ini menyangkut soal akurasi. Kami akan mengundang ahli untuk menguji keaslian foto tersebut. kami juga akan mengÂundang saksi-saksi termasuk saksi Kheng (Shinta Kencana Kheng). Termasuk mengecek terkait kepemilikan mobil.
Apabila terbukti, KY akan mendesak pergantian hakim?Apabila hakim ini dipanggil KY dan melanggar kode etik hakim, tidak ada alasan untuk tidak segera mengganti hakim kasus tersebut. Namun KY tidak punya kewenangan untuk memÂberhentikan hakim, tapi kami memÂberikan laporan ke MA. Seharusnya MA meresponsnya. Ini demi menjaga kehormatan dan kepercayaan publik. SeharusÂnya MA bisa mengambil sesuatu yang penting dalam hal ini.
Apa yang bisa dipetik dari konÂdisi ini?Saya rasa tujuan mereka melaÂporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim ini bukan untuk menÂjelek-jelekkan hakim, tetapi untuk memperbaiki perilaku haÂkim. Sekarang ini ada tujuh ribu hakim di Indonesia, tentunya akan susah mengatur perilaku hakim agar lebih bermartabat.
Selain itu, laporan ini sekaligus menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa betapa pentingnya kita merekrut hakim-hakim dengan benar. Kalau tidak akan begini terus keadaannya.
[RM]
BERITA TERKAIT: