Bambang Widjojanto dan Amir Syamsuddin berpendapat sebaiknya Universitas Trisakti dikembalikan ke negara.
Tapi bagi KetuaTim V YaÂyaÂsan Trisakti itu, tidak segamÂpang itu dikembalikan ke negara. SeÂbab, berdasarkan putusan MahÂÂkamah Agung (MA), YayaÂsan Trisaksi seÂbagai badan peÂngelola UniverÂsitas Trisaksi.
Berdasarkan itulah, Anak Agung merasa heran mengapa Yayasan Trisaksi dinilai meÂlanggar HAM.
“Justru hak-hak kami yang diÂlanggar. Kami jalani semua proÂsedur hukum yang ada. Kami tidak akan menyerah,†kata Anak Agung kepada
Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Anak Agung Gde Agung seÂlama ini memperjuangkan kemÂbalinya Universitas Trisakti. SeÂbab, banyak politisasi dan intrik hukum yang menyertai proses pengembaliannya. “Ini dunia pendidikan, semua harus memÂberi contoh yang benar, bukan malah menjadikan ini sebagai proyek,†tambahnya.
Menurutnya, berdasarkan Putusan MA No: 821 K/Pdt/2010 menolak permohonan kasasi para pemohon kasasi. Dengan PutuÂsan MA tersebut, kemelut yang terjadi antara oknum karyawan Universitas Trisakti dengan YaÂyasan Trisakti telah dapat diseÂlesaikan secara hukum. Putusan MA No: 821 K/Pdt/2010 ini juga menegaskan bahwa Yayasan Trisakti adalah Badan Pembina Pengelola Badan Penyelenggara dari Universitas Trisakti yang sah secara hukum dan berkekuatan hukum tetap (
inkracht).
Berikut kutipan selengkapnya: Sebenarnya apa yang diriÂbutÂkan di Universitas Trisakti?Kami bukan melawan UniverÂsitas Trisakti, karena mereka adalah anak-anak kami. Yang kita perÂsoalkan adalah beberapa oknum pengelola di Universitas Trisakti yang telah jelas-jelas melanggar aturan universitas dan undang-undang.
Bagaimana awal mula konÂflik ini?Konflik ini berlangsung cukup lama, sudah 10 tahun. Dimulai April 2002, saat itu Thoby Mutis menghapus statuta universitas Trisakti dengan tujuan menghiÂlangkan peran Yayasan Trisakti dan membentuk statuta baru. Padahal statuta adalah undang-undang dasar sebuah universitas. Menjelang berakhirnya mandat sebagai rektor, sesuai dengan peÂraturan universitas, senat diminta mengajukan tiga nama sebagai kandidat rektor. Tetapi Thoby meÂnolak dan mengajukan namaÂnya sebagai satu-satunya calon rektor, sehingga yayasan mengÂambil langkah hukum untuk meÂnyelesaikannya.
Kabarnya Yayasan Trisakti haÂnyalah berisi sekelompok orang yang Ingin memiliki UniÂversitas Trisakti, apa benar seÂperÂti itu?Saya tidak tahu apa yang diÂmaksud orang-orang yayasan ‘ingin memiliki’. Kalau dilihat orang-orangnya yang duduk di yayasan seperti Ferry Sonnevile, Sindhunatha, Harry Tjan SilaÂlahi, Prof Dr Hasjim Djalal, Dr J Kristiadi, Mochtar Riyadi adalah orang-orang yang sangat terhorÂmat dan bertujuan hanya untuk mengabdi kepada masyarakat melalui penyelenggaraan uniÂversitas.
Apakah ini hanya strategi YaÂyasan Trisakti saja agar mampu menguasai kembali Universitas Trisakti?Itu kan tuduhan mereka. Kami melakukan semuanya melalui jalur hukum yang ada. Hukum yang kita junjung tinggi di IndoÂnesia. Sekarang mereka yang tervonis, kok malah mengatakan macam-macam. Mari kita taati hukum yang berlaku dan bersikap ksatria. Kalau tidak percaya huÂkum, percaya siapa lagi.
Apakah benar keluarnya keÂputusan MA hanya menghuÂkum 9 orang pejabat elit di rekÂtorat? Yayasan Trisakti hanya mengÂikuti amanat Mahkamah Agung, yang kita permasalahkan sekaÂrang adalah 9 orang yang sudah dijatuhi vonis oleh MA sebagai orang-orang yang melawan huÂkum dan diperintahkan untuk keluar dari universitas dan tidak lagi mengadakan aktivitas TriÂdarma Perguruan tinggi di UniÂversitas Trisakti. Orang-orang inilah yang akan kita hadapi seÂsuai dengan hukum yang berlaku.
Apa artinya keputusan MA itu?Bahwa Thoby Mutis dan kawan-kawannya telah melawan hukum dalam memperoleh keduÂdukan sebagai rektor setelah pertama kalinya ditunjuk oleh yayasan sejak tahun 2002. Dan pada akhirnya Thoby dan delapan orang lainnya diminta untuk berÂtanggung jawab atas segala peÂmakaian dana yang dilakukan secara tidak sah sejak waktu menÂjadi rektor.
Eksekusi seperti itu ya?Artinya meminta Sembilan orang itu untuk keluar dari uniÂversitas Trisakti. Yang dieksekusi bukan universitas Trisakti. Jadi jangan dibesar-besarkan seakan akan ada pendudukan Universitas Trisakti dan PHK besar-besaran, tidak ada itu.
Keberadaan Yayasan TriÂsakti yang dipertanyakan? Dulu Yayasan Trisakti mengÂangkat mereka jadi pejabat kamÂpus mereka tidak bertanya, sekaÂrang baru bertanya. Lucu kan. Yayasan itu ada dan eksis, sekaÂrang dimenangkan oleh MA.
Dasar Hukumnya?Jelas. Pengakuan Yayasan TriÂsakti oleh pemerintah sebagai seÂbagai Badan Penyelenggara Universitas Trisakti dikuatkan melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 0281/U/1979 tanggal 31 Desember 1979, tentang PenyeÂraÂhan Pembinaan dan PengeloÂlaan Universitas Trisakti kepada Yayasan Trisakti. Peraturan PemeÂrintah No. 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi khuÂsusnya Pasal 119 ayat (1) jo. Statuta Universitas Trisakti Tahun 2001.
Kabarnya ada surat Menteri PenÂdidikan saat itu Sudibyo yang menganggap Yayasan TriÂsakti tidak sah?Itu sama sekali tidak benar. Yang ditulis menteri Sudibyo saat itu bukan mempertanyakan keabÂsahan pengelolaan Yayasan Trisakti atas universitas, tetapi mempertanyakan proses pengaliÂhan aset universitas yang dikuaÂsasi negara dan dahulunya diÂtransÂfer dari orang asing, pada waktu itu orang China. Menteri Sudibyo bersandar bahwa sebeÂnarÂnya yang berhak untuk mengÂalihkan aset adalah menteri keÂuangan, bukan menteri pendiÂdikan Daoed Josoef. Ini yang dipertanyakan, menteri Sudibyo sama sekali tidak mempertaÂnyaÂkan mengenai keabsahan yayasan mengelola universitas. Jadi saya kira ini taktik kebohongan yang disiarkan pihak-pihak tertentu.
Apa jaminan Yayasan TrisÂakti terhadap karyawan atau dosen setelah dilakukan ekseÂkusi? Di luar Sembilan orang itu, kami membuka tangan untuk mengajak semuanya bekerja sama membangun universitas, jaminan ini merupakan cerminan kemauan yayasan untuk memÂberiÂkan kesempatan kepada sumÂber daya manusia yang ada di universitas.
Bagaimana kalau UniverÂsitas Trisakti dikembalikan ke negara?Jangan tergiur janji manis dan omong kosong, tidak semudah itu dikembalikan kepada negara. Apakah negara kurang kerjaan dan kelebihan uang, sehingga perlu mengambil alih Universitas Trisakti yang sudah terbukti mampu berjalan baik selama puluhan tahun di bawah Yayasan Trisakti.
Pihak Thoby mengajukan Peninjauan Kembali (PK), apaÂkah eksekusinya tetap dilakuÂkan?PK tidak menghambat jalanÂnya eksekusi, jadi eksekusi teÂtap berjalan meskipun PK diaÂjuÂkan.
[RM]
BERITA TERKAIT: