WAWANCARA

Komjen Ito Sumardi: Berkas Perkara Malinda Dilengkapi Setelah PPATK Tahu Aliran Dananya

Kamis, 07 April 2011, 01:23 WIB
Komjen Ito Sumardi: Berkas Perkara Malinda Dilengkapi Setelah PPATK Tahu Aliran Dananya
Komjen Ito Sumardi
RMOL. Badan Reserse Kriminal Mabes Polri masih menunggu hasil penelusuran Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melengkapi berkas perkara Senior Relationship Manager Citibank, Inong Malinda Dee.

Menurut Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Jenderal Ito Sumardi, pihaknya masih me­lakukan pendalaman aliran dana yang digelapkan Malinda.

“Aliran dana sekitar Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar yang dilakukan Malinda ke sejumlah bank, pasti akan diketahui PPATK. Kalau sudah diketahui dana penggelapan tersebut me­nga­lir kemana saja, berkas per­karanya akan dilengkapi,” jelas Ito kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Sebelumnya, Kepala PPATK, Yunus Husein, mengatakan, ada indikasi Malinda melakukan pencucian uang. Indikasi tersebut muncul dari dugaan pengalihan uang milik nasabah untuk mem­beli sejumlah mobil mewah.

Menanggapi hal itu, Ito mem­benarkan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yang di­lakukan Malinda. Bahkan, bekas Senior Relationship Mana­ger Citi­bank itu, dapat dikenakan pasal berlapis, pasal akumulatif atau pasal alternatif.

“Namun, hal itu harus ditetap­kan berdasarkan proses penye­lidi­kan. Kami akan terus bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti, baik dari pihak tersangka maupun penelusuran kekayaan­nya yang masih bisa diamankan,” tegas bekas Kapolda Sumatera Selatan ini.

Berikut kutipan selengkapnya:

Dugaan penggelapan dana nasabah yang dilakukan Malin­da sebesar Rp 17 miliar, apakah aset yang disita kepolisian su­dah mencapai itu?
Sudah melebihi jumlah itu. Dari rekening sekitar Rp 10 miliar, dan kendaraan-kendaraan mewah yang dia miliki saja sudah jauh di atas dugaan penggelapan yang dia lakukan. Sekarang, mana yang dimiliki dari hasil ke­jahatan dan tidak, itu yang di­telusuri.

Bagaimana cara membeda­kan­nya?
Kami dapat melakukan penelu­suran mengenai hal itu. Namun, untuk memilah-milah kekayaan yang dimiliki Malinda, memang membutuhkan banyak waktu. Sebab, seluruh aset yang dia miliki kami amankan terlebih dahulu.

Sekalipun yang bersangkutan bersikap kooperatif dan mem­beri­kan pengakuan tentang sum­ber-sumber kekayaannya, kepo­lisian tetap akan menelusuri asal usulnya. Dari sana, bisa dilihat, dia beli pakai uang apa, dan sum­ber uangnya dari mana.

Mengenai dugaan pencucian uang, apakah sudah menemu­kan indikasi kearah itu?
Itu akan dibuktikan dari hasil penelusuran kekayaan. Kalau hasil dari penelusuran ditemukan indikasi pencucian uang, ya akan kami tindaklanjuti. Intinya, jika hasil kejahatannya itu dia simpan atau diberikan barang tertentu, berarti ada pencucian uang.

Tapi, Malinda akan tetap di­kenakan pasal kejahatan per­bankan?
Kemungkinan dia dapat dike­nai pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-undang tentang Perbankan, serta pasal 3 dan atau pa­sal 6 Un­dang-undang tentang Pen­cucian Uang. Selain itu, bisa juga dike­nakan pasal peng­ge­la­pan dan peni­puan. Namun, itu baru indi­kasi. Le­bih jelasnya, kita tunggu saja proses penye­lidikan.

Kepolisaian juga bekerja sama dengan BI, apa yang di­harapkan dari bank sentral itu?
Bukan hanya BI, kami juga akan bekerja sama dengan se­jum­lah bank terkait untuk menuntas­kan kasus ini. Sebab, mereka pun ingin memperbaiki kelemahan yang ada dalam sistem perbankan saat ini. Jadi, kejahatan serupa tak lagi terulang dimasa mendatang.

Sejauh ini, apakah kepolisian sudah menemukan adanya ter­sangka lain?
Itu masih kami dalami. Kami melihat dari proses, siapa saja yang bertanggung jawab, dan yang berkaitan dengan pekerjaan Malinda. Pihak-pihak tersebut, baik yang terlibat langsung da­lam kejahatannya maupun yang ber­kaitan dengan manaje­men bank akan kami posisikan se­bagai saksi. Kalau mereka ter­libat dan ikut menikmati hasil kejahatan tersebut, statusnya akan kami tingkatkan menjadi tersangka.  [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA