“Menpora mengklaim telah mengambil keputusan, tapi sehaÂrusnya ada Kepmen-nya (kepuÂtusan menteri, red). Jika sekadar konferensi pers, itu berarti penÂdapat pribadi, ngapain diurusin. Menpora tidak memiliki keweÂnangan membekuan dan mengÂhentikan bantuan untuk PSSI,†ujarnya kepada Rakyat Merdeka di kantor Badan Liga Indonesia (BLI), Kuningan, Jakarta, kemarin.
Dijelaskannya, tidak ada satu pasal pun dalam undang-undang yang memberi kewenangan keÂpada Menpora untuk memÂbekuÂkan PSSI. Karena itu, kata dia, PSSI menunggu sikap resmi Menpora dan bersiap mengajuÂkan gugatan jika Menpora benar-benar membekukan PSSI.
“Hingga saat ini, belum ada Kepmen-nya. Kalau Kepmen-nya sudah dia keluarkan, ya langÂsung kami gugat. Pengacara kami suÂdah siap,†tegasnya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Anda tidak mematuhi insÂtrukÂsi Menpora, tapi kenapa PSSI pindah dari Gelora Bung Karno ke kantor BLI?
Tidak, siapa bilang kami pinÂdah kantor. Sampai saat ini, kantor PSSI tetap di Gelora Bung Karno. Itu tidak kami tempati secara gratis, tidak diberikan begitu saja. Kerena itu, kami biÂlang dia (Menpora) nggak ngerti. Mengklaim telah mengambil keputusan, tapi sampai sekarang Kepmen-nya tidak ada.
Selama kami belum menerima surat apapun, PSSI akan tetap berkantor di Gelora Bung Karno. Toh, masa sewanya belum habis. Jadi, kantor di gelora itu masih merupakan hak kami, bukan hak pihak yang menyewakan.
Selain itu, pengelolaan Gelora Bung Karno tidak berada di baÂwah Menpora. Berdasarkan undang-undang, pengelolaan dan kepemilikan Gelora Bung Karno dikuasai negara, karena meruÂpakan aset negara. Jadi, Menpora tidak bisa main segel atau menÂcabut seenaknya, karena PSSI merupakan salah satu pengontrak resmi dan sah, serta dilindungi undang-undang.
Bagaimana dengan pembeÂkuan PSSI?
Kita kan memiliki undang-undang yang mengatur tentang keberadaan organisasi, yang namaÂnya berbadan hukum. PSSI itu lahir tahun 1930 dan telah memiliki badan hukum. Kalau Menteri Hukum dan HAM menÂcabut badan hukumnya, kami tidak bisa berbuat apa-apa.
Tapi, Menpora tidak memiliki kewenangan itu. Tidak ada satu pasal pun dalam undang-unÂdang yang memberi kewenaÂngan pada Menpora untuk memÂbekukan PSSI. Karena itu, hingga saat ini PSSI masih tetap eksis, karena masih diakui FIFA dan bangsa ini.
Tapi pemerintah melalui MenÂpora tidak mengakui Anda?
Menpora bukan atasan PSSI. Jadi, dia tidak berwenang untuk setuju atau tidak terhadap kepeÂmimpinan saya. Yang berwenang memberhentikan saya adalah kongres yang diadakan PSSI, yang legal, bukan kongres yang dibikin-bikin. Itu ada proses dan mekanismenya, semua harus kita hargai.
PSSI adalah induk organisasi yang mengelola sepakbola secara mandiri, dan diakui secara interÂnasional. Karena itu, dalam staÂtuta PSSI dikatakan, PSSI adalah bagian dari FIFA dan mengadopsi seluruh peraturan FIFA. Artinya, seluruh peraturan FIFA harus diikuti PSSI, namaÂnya juga statuta FIFA. KaÂlau standar statuta FIFA, itu bukan peraturan, itu petunjuk. Sama dengan stanÂdar lain dalam memÂbuat sebuah aturan.
Bagaimana dengan KONI?
PSSI memang anggota KONI, tapi hal tersebut tidak berarti KONI merupakan atasan PSSI. KONI hanya mengkoordinir PSSI dalam hal pembangunan prestasi sepakbola Indonesia, pemÂbinaan usia muda, dan meÂnyiapkan atlet untuk bertanding di ajang internasional. KONI tidak bisa mencampuri masalah keorganisasian PSSI, apalagi Menpora.
Menpora bilang akan mengÂhenÂtikan batuan dan fasilitas yang diperoleh PSSI dari APBN mauÂpun APBD, bagaimana tuh?
PSSI tidak pernah mendapatÂkan anggaran dari APBN maupun APBD. PSSI pernah mendapatÂkan APBN untuk tim nasional waktu menghadapi Piala Asia tahun 2007 dan piala AFF. NaÂmun, itu untuk tim nasional. Tidak ada sepeser pun uang yang digunakan untuk keorganisasian PSSI, untuk menggerakkan PSSI. Jadi, aneh kalau dia (Menpora) mengatakan akan menghentikan APBN maupun APBD.
Menpora telah melanggar undang-undang, karena dia tidak berwenang menghentikan distriÂbusi APBN. Itu merupakan keÂwenangan DPR, bukan Andi Mallarangeng.
Karena itu, saya menilai konÂfrensi pers yang dilakukan Andi Mallarangeng, luar biasa arogan.
Apa Anda memiliki bukti kaÂlau Menpora terlibat dalam keÂmelut di PSSI?
Tentu, saya punya bukti kuat tentang itu. Mulai dari Kongres Sepakbola Nasional (KSN), dia bertemu dengan siapa dan beruÂpaya untuk menjatuhkan saya. Dia juga tidak pernah mengunÂdang kami, padahal PSSI meruÂpakan organisasi yang legal.
Di berbagai tempat dan media, dia selalu mengatakan PSSI tidak memiliki prestasi. Sekarang, saya balik bertanya, olahraga apa yang memiliki prestasi di negeri ini.
Kalau mau fair, bila semua pengurus olahraga tidak berpresÂtasi mestinya dia ikut campur dong.
Dengan kondisi seperti ini, apa yang Anda harapkan?
Sebagai bagian dari anak bangsa, saya berharap janganlah kita melakukan perebutan kekuaÂsaan dengan cara-cara yang ileÂgal. Jangan menzolimi saya dengan cara seperti ini.
Saya diangkat oleh kongres. Jadi biarkan kongres yang meÂnentukan nasib saya dan masa depan PSSI. Pemerintah tidak usah ikut campur, tidak ada maÂsalah di PSSI.
Bagaimana dengan kongres selanjutnya?
Kan sudah ada keputusannya. Esco memutuskan, sesuai pasal 86 statuta PSSI, kita menunda paling lambat 4 bulan untuk meÂmillih komite pemilihan dan koÂmite banding. Kemudian, paling lambat dua bulan setelah terÂbentuk komite pemiliÂhan dilaÂkukan kongres election, sembari menunggu petunjuk FIFA.
Mengenai kongres tandiÂngan?
Itu boleh-boleh saja, tapi ituÂkan ilegal. Kenapa ilegal? KongÂres itu tidak sesuai dengan staÂtuta FIFA maupun PSSI, karena tidak ada orang yang berÂhak meÂnyelenggaÂrakan kongres kecuali PSSI, dan itu harus ada mekanismenya, tiÂdak bisa tiba-tiba terjadi. [RM]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: