Warga Jateng Tunda Pembayaran Pajak Kendaraan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Jumat, 13 Februari 2026, 05:34 WIB
Warga Jateng Tunda Pembayaran Pajak Kendaraan
Suasana layanan pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Semarang II, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Warga Jawa Tengah (Jateng) memilih menunda membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang naik 16 persen hingga 66 persen.

Salah satunya terpantau di Kantor Samsat Semarang II yang terletak di Jalan Setia Budi, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, yang relatif sepi pada Kamis 12 Februari 2026.

Kantor Samsat Semarang II telah menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor, yang menyebabkan kenaikan pajak motor hingga 66 persen. 

Pajak motor yang sebelumnya sekitar Rp135 ribu per tahun kini menjadi sekitar Rp172 ribu, sedangkan pajak mobil yang sebelumnya berkisar Rp3,5 juta bisa melonjak hingga mendekati Rp6 juta.

"Memang benar, kantor Samsat Semarang saat ini sepi," kata seorang petugas Samsat Semarang.

Kebijakan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah pada 2026 menuai sorotan luas. Banyak warga mengaku terkejut setelah mendapati besaran pajak tahunan kendaraan mereka meningkat tajam.

Kenaikan tersebut dipicu penerapan skema opsen PKB dan BBNKB yang mulai berlaku sejak 5 Januari 2025, merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Berbeda dengan sistem sebelumnya yang menggunakan mekanisme bagi hasil, kini pemerintah daerah kabupaten/kota memungut tambahan pajak langsung dalam bentuk opsen.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA