Wakil Ketua Komisi VI DPR Nurdin Halid mengatakan, meskipun pihaknya mendukung penuh kebijakan tersebut, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai tantangan.
Nurdin mengingatkan agar target kuantitatif tidak mengabaikan aspek kualitas. Dari target 80 ribu koperasi desa yang ditetapkan, hingga kini baru terbentuk sekitar 45 ribu koperasi.
“Jangan sampai karena mengejar angka kita justru melahirkan koperasi-koperasi kertas koperasi yang tercatat administratif tapi tidak memiliki kerja nyata yang berdampak pada masyarakat,” kata Nurdin dalam rapat kerja bersama Menteri dan Wakil Menteri Koperasi di ruang rapat Komisi VI DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Senin 26 Mei 2025.
Komisi VI juga menyoroti persoalan sumber daya manusia dan infrastruktur pendukung yang dinilai belum memadai. Rasio tenaga pendamping koperasi terhadap jumlah desa dinilai timpang.
Selain itu, belum tersedianya platform digital nasional untuk memantau legalitas, kegiatan usaha, dan pelaporan keuangan koperasi secara real time menjadi tantangan dalam mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Nurdin juga mengingatkan adanya potensi tumpang tindih fungsi antara Koperasi Desa Merah Putih dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), terutama pada unit usaha serupa seperti simpan pinjam.
“Tanpa regulasi teknis yang jelas, hal ini berisiko menimbulkan konflik kelembagaan dan dualisme,” kata Nurdin.
Komisi VI juga mendorong pemerintah untuk memperkuat fondasi kelembagaan, regulasi, serta sistem pengawasan guna memastikan koperasi desa benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi rakyat di tingkat desa.
BERITA TERKAIT: