Pada Kamis (24/3), Tim PeÂnyiÂdik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri kembali menetapkan satu tersangka kasus Gayus Halomoan Partahanan TamÂbunan. Tersangka baru ini adaÂlah Roberto Santonius yang diduga mengalirkan duit sebesar Rp 925 juta kepada Gayus.
“Ya, kemarin kami mengÂhaÂdirkan RS sebagi saksi untuk kaÂsus Gayus, dan langsung meneÂtapkan RS sebagai tersangka,†Kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Boy Rafli Amar, kemarin.
Selang satu hari pasca diteÂtapÂkan sebagai tersangka, Roberto langsung dicekal Korps BhaÂyangÂkara agar tidak melarikan diri ke luar negeri. “Kami sudah meÂlakukan pencekalan tadi. SuÂpaya tidak lari ke luar negeri dan untuk mengumpulkan fakta-fakta dalam pemeriksaan selanjutnya. Jadi, saya tekankan RS statusnya sudah tersangka,†ucapnya.
Menurut Boy, Roberto diduga kuat mengalirkan Rp 925 juta ke reÂkening Gayus. “Hasil pemeÂrikÂsaan penyidik memang demikian. Tapi, perkembangan selanjutnya masih terus kami telusuri. IntiÂnya, saudara RS diduga meÂngeÂtahui aliran Rp 925 juta ke reÂkeÂning milik Gayus,†imbuhnya.
Saat pemeriksaan pada Kamis lalu, Boy menegaskan bahwa Roberto dicecar 43 pertanyaan. MeÂnurutnya, dari 43 pertanyaan yang diajukan itu, indikasi RoÂberto sebagai salah satu pihak yang mengalirkan duit ke rekeÂning Gayus sangat kuat.
“RS selaku konsultan pajak, dan tim penyidik yakin ada beÂnang merah antara Gayus dengan RS,†tandasnya.
Selain memeriksa Roberto, peÂnyidik juga sudah meminta keteÂrangan 26 saksi. Di antara saksi itu, kata Boy, merupakan rekan RoÂberto di perusahaan konsultan pajak. Meski sudah memeriksa puÂluhan saksi, tapi penyidik maÂsih perlu mencari keterangan sakÂsi ahli atau bukti dokumen perÂbankan. “Karena puluhan saksi itu dihitungnya satu alat bukti, dan kami perlu dua alat bukti,†kata Boy.
Namun, dari Rp 28 miliar uang di rekening Gayus, polisi hanya menetapkan Roberto sebagai tersangka yang diduga menyuap Rp 925 juta. Bagaimana dengan sisa uang yang jumlahnya miÂliaÂran rupiah tersebut.
“Tentu tidak bisa langsung beÂgitu. Dari RS ini kan ada aliran daÂlam konÂteks dia konsultan paÂjak terhadap saudara Gayus. PerÂlu langkah pembuktian selaÂnÂjutÂnya untuk meÂmastikan pasal yang dikenaÂkan kepada yang berÂsangÂkutan,†kata Boy.
Kemudian, apakah ada kaitanÂnya antara Roberto dengan 151 perusahaan yang ditangai Gayus sewaktu menjadi pegawai Ditjen Pajak. Namun, Boy mengaku beÂlum mengetahui masalah terseÂbut. “Kita masih menunggu hasil kaitannya. Saat ini kami belum menemukannya,†katanya.
Menurut Boy, saat penyidik berÂÂtanya perihal untuk apa Rp 925 juta itu ditransfer ke rekening Gayus, Roberto mengaku itu merupakan pengembalian uang yang dipinjamnya dari Gayus untuk keperluan pribadi. Namun, penyidik menyangka duit terÂsebut merupakan suap terhadap Gayus.
“Ya, Roberto pernah bilang bahwa itu hanya utang. Tapi, nanÂti itu semua tergantung proses pemÂbuktian. Nah, itu juga yang harus dibuktikan. Penyidik saat ini tengah menlakukan langkah-langkah pembuktian,†ucapnya.
Sementara itu, Kepala Sub BaÂgian Humas Ditjen Imigrasi, BamÂÂbang Catur Puspitowarno meÂnyatakan belum mengetahui soal pencekalan terhadap Roberto Santonius. Soalnya, saat dihuÂbungi kemarin, ia tengah berdinas di luar kota. “Wah saya belum tahu kabar di pusat, saya masih di Samarinda,†katanya.
Menurut Bambang, pihaknya akan bekerja sesuai dengan proÂsedur yang berlaku dalam memÂproÂses cekal yang diajukan pihak Polri. “Intinya, kalau ada lembaÂga penegak hukum seperti Polri meÂminta pencekalan, pasti langÂsung kami respon atau tidak kami tunda-tunda,†ujarnya.
Dari Tersangka Berubah Jadi Saksi
Menurut Gayus Tambunan, konÂsultan pajak Roberto SanÂtoÂnius pernah berstatus tersangka, namun berubah menjadi saksi. Hal tersebut disampaikan bekas pegawai golongan III A Ditjen Pajak itu, seusai sidang pada SeÂnin (4/10), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Roberto sendiri yang cerita kepada saya,†ucap bekas peÂgaÂwai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu.
Sementara itu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sri Sumartini meÂngaku tidak mengetahui latar beÂlaÂkang perubahan status Roberto dari tersangka menjadi saksi. Ia mengaku hanya membuatkan suÂrat pemanggilan Roberto sebagai saksi untuk terdakwa Gayus. “Saya diperintah atasan,†ujarnya tanpa menyebutkan siapa ataÂsannya itu.
Roberto terlibat dalam perkara GaÂyus setelah Laporan Hasil Analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus pengiriman uang Rp 925 juta.
Duit itu berasal dari Roberto menuju rekening Gayus. Roberto pun ditetapkan seÂbagai tersangka bersama GaÂyus. Namun, dalam perjalanan kaÂsus ini, ternyata haÂnya Gayus yang diproses sebagai tersangka oleh penyidik BaÂreskrim.
Roberto tampaknya banyak terÂjerat persoalan hukum. Betapa tiÂdak, dalam dakwaan jaksa terÂhaÂdap AKP Sri Sumartini, Robert disebut-sebut telah menyerahkan uang kepada Polwan itu sebesar Rp 5 juta di sebuah mall di SenaÂyan, Jakarta. Tudingan itu dibanÂtah Sri yang kini telah berstatus terpidana.
Sedangkan Komisaris Polisi M Arafat Enanie menyatakan, daÂlam pertemuan di mall tersebut, Roberto memang meminta staÂtusÂnya sebagai tersangka diubah menjadi saksi. Tetapi, Arafat meÂngaku menolak keinginan RoÂberto karena perubahan status itu bukan wewenangnya. Arafat kini telah menjadi salah satu terpidana kasus Gayus.
Roberto Hanya Bagian Kecil Kasus Gayus
Didi Irawadi Syamsuddin, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Didi Irawadi Syamsuddin meÂnilai, Mabes Polri mulai meÂnunÂjukkan kredibilitasnya seÂbaÂgai lembaga penegak hukum pasca menetapkan konsultan paÂjak Roberto Santonius sebaÂgai tersangka dan mencekalnya.
“Saya pikir ini merupakan kabar baik dari kepolisian yang berhasil menetapkan sebagai tersangka. Kondisi seperti ini harus terus dijaga oleh kepoÂlisian untuk menjaga citranya di mata masyarakat,†katanya.
Meski begitu, Didi tetap meÂrasa belum puas selama big fish pada kasus tersebut belum terÂtangÂkap. Soalnya, Roberto haÂnya bagian kecil dari yang meÂnyuap pegawai Ditjan Pajak GoÂlongan III A tersebut. “Harta Gayus itu sampai puluhan miÂliar. Roberto hanya kelas kecil, makanya perlu diintensifkan lagi,†ujarnya.
Politisi Demokrat ini meÂnyeÂrukan kepada Bareskrim Polri untuk menggali informasi yang sedalam-dalamnya kepada Roberto. Soalnya, kemungÂkiÂnan besar konsultan pajak itu menyimpan rahasia besar di balik kasus yang menjeratnya. “Itulah tugasnya penyidik Polri. Mereka harus pandai-pandai memanfaatkan situasi dan kondisi,†tandasnya.
Selain itu, Didi sangat berÂharap Gayus Tambunan kemÂbali diperiksa untuk menelusuri siapa penyuapnya. “Untuk menjawab rasa penasaran maÂsyarakat dan tegaknya keadilan, saya harap Polri bersedia untuk melakukan pemeriksaan secara lebih dalam terhadap Gayus,†ujarnya.
Apanya Yang Maju Kalau Begini
Yenti Garnasih, Pengamat Hukum
Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Yenti GarÂnasih menilai, Polri belum bisa menuntaskan perkara Gayus Tambunan secara lengkap. PaÂsalÂnya, yang dijadikan tersangÂka kasus suap terhadap Gayus hanya konsultan pajak Roberto Santonius. Roberto sebelumnya pernah ditetapkan Polri sebagai tersangka, meski kemudian menjadi saksi.
“Apanya yang maju kalau begini. Dari dulu saja tetapkan Roberto Santonius sebagai terÂsangka. Dia kan memang peÂmain lama dalam kasus ini, unÂtuk apa dibesar-besarkan lagi,†katanya.
Menurut Yenti, jika perkara ini mau tuntas, sebaiknya aparat penegak hukum mendengarkan ucapan Susno Duadji yang kala itu membongkar adanya mafia pajak dan hukum. “Seharusnya meÂreka mau mendengarkan Susno Duadji dulu. Tapi anehÂnya, ketika Susno Duadji mau membocorkan itu, dia langsung tersandung,†ujar doktor bidang pencucian uang ini.
Anehnya lagi, lanjut Yenti, kenapa Susno tidak seperti dulu lagi, ceplas-ceplos jika berbiÂcara. “Nah itu yang saya heran. KeÂnaÂpa sosok Susno jadi lebih kalem, apa Susno sudah takut meÂnyuaÂrakan keadilan atau tidak ada lagi yang akan meÂlindunginya dari anÂcaman,†imbuhnya.
Yenti kembali menegaskan, ditetapkannya Roberto SantoÂnius dalam perkara Gayus ini buÂkan prestasi Mabes Polri. StaÂtus hukum Roberto yang beÂrubah-ubah juga dinilainya seÂbaÂgai prestasi yang buruk bagi Korps Bhayangkara.
“Dia itu perÂnah ditetapkan seÂbaÂgai tersangka, kemudian beÂrubah menjadi saksi, sekaÂrang jadi tersangka lagi. Polri harus membenahi internalnya,†teÂÂgasnya. [RM]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: