Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Syamsul Diduga Terima Miliaran di Rumahnya

Mengurai Kasus Korupsi Yang Membelit Gubernur Sumut

Kamis, 17 Maret 2011, 07:38 WIB
Syamsul Diduga Terima Miliaran di Rumahnya
Syamsul Arifin
RMOL. Setelah ditahan KPK sejak 22 Oktober 2010, Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin akhirnya duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor, Jakarta. Syamsul dituding jaksa penuntut umum (JPU) melakukan korupsi Kas Daerah Kabupaten Langkat periode 2000-2007 senilai Rp 98,716 miliar, saat ia menjadi Bupati Langkat. Kemana saja duit itu mengalir?

Menurut dakwaan JPU KPK yang dipimpin Catharina Mu­lia­na, duit APBD itu digunakan Syamsul untuk kepentingan pri­badi, keluarga dan pihak lain. Ca­ra­nya, setiap tahun anggaran se­jak Februari 2010, Syamsul me­minta kepada Pemegang Kas Daerah Buyung Ritonga, Kepala Bagian Keuangan Surya Djahisa, Plt Kabag Keuangan Aswan Sufri dan Kabag Keuangan Taufiq agar mengeluarkan sebagian dana APBD dan APBD-P Kabupaten Langkat untuk memenuhi kepen­tingan pribadi, keluarga serta pem­berian kepada pihak lain s­esuai keinginannya.

Syamsul, tuding JPU, meminta Buyung menggunakan uang kas daerah Langkat pada Bank Sumut Cabang Binjai dengan meng­gu­na­kan cek yang ditandatangani Syamsul dan Buyung tanpa meng­gunakan mekanisme yang se­harusnya, yaitu melalui pener­bi­tan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Selain itu, JPU mendakwa Syam­sul telah mengubah proses penandatanganan cek dengan tidak melalui permintaan paraf pada bonggol cek kepada Kabag Keuangan, Asisten Daerah, Sek­retaris Daerah dan Wakil Bupati se­cara berjenjang. Kemudian, Syamsul memerintahkan Buyung untuk menyerahkan uang yang telah dikeluarkan dari Kas Dae­rah itu kepadanya di ruang ker­ja­nya atau di rumah dinas. Pe­nye­rahan itu dilakukan dalam bentuk tunai atau melalui transfer.

Menurut JPU, Syamsul me­nye­tujui tindakan Buyung yang tidak mencatat seluruh pengeluaran kas daerah tersebut pada Buku Kas Umum (BKU), melainkan hanya dicatat dalam agenda pribadi mi­lik Buyung dengan memberikan paraf sebagai tanda persetujuan, saat Buyung menyampaikan la­po­rannya. Sehingga, jika ditotal sejak Februari 2000 hingga De­sem­ber 2007 mencapai Rp 52.004.950.975 (lima puluh dua mi­liar, empat juta, sembilan ratus lima puluh ribu, sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah).

Rinciannya, dakwa JPU, sekitar tahun 2000 dikeluarkan secara ber­tahap hingga berjumlah Rp 3.268.489.206 (tiga miliar, dua ratus enam puluh delapan juta, empat ratus delapan puluh sem­bilan ribu, dua ratus enam rupiah). Dari dana itu, sebanyak Rp 1.772.­661.706 (satu miliar, tu­juh ratus tujuh puluh dua juta, enam ratus enam puluh satu ribu, tu­juh ratus enam rupiah) digu­na­kan untuk keperluan pribadi dan keluarga.

Menurut JPU, Syamsul mem­be­ri­kan duit Rp 1,7 miliar itu ke­pada Fatimah Habibi (isteri), Aisia Samira dan Beby Abiana (anak), Syah Afandin dan Lela Wongso (adik), Noor Jihan (ke­po­nakan) serta ibunya.

Sedangkan sisanya yang se­jumlah Rp 1.495.827.500 (satu mi­liar, empat ratus sembilan pu­luh lima juta, delapan ratus dua pu­luh tujuh ribu, lima ratus ru­piah) diberikan Syamsul kepada pihak lain. Menurut JPU, yang ikut mencicipi uang Syamsul ialah Ketua dan anggota DPRD Langkat, Muspida, BPKP, FKPPI, wartawan dan fraksi.

Pada 2001, berdasarkan dak­wa­an, Syamsul mencairkan dana kas daerah sebesar Rp 7.712.­219.101 (tujuh miliar, tujuh ratus dua belas juta, dua ratus sembilan belas ribu, seratus satu rupiah). Syamsul kembali menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi, keluarganya dan orang lain.

Untuk keperluan pribadi dan keluarganya, Syamsul meng­ha­biskan uang senilai Rp 2.882.­270.101 (dua miliar, delapan ratus delapan juta, dua ratus tujuh puluh ribu, seratus satu rupiah). Uang itu, diberikan kepada isteri, anak, adik dan ibunya. Sisanya yang sejumlah Rp 4.829.949.000 (empat miliar, delapan ratus dua puluh sembilan juta, sembilan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) diberikan kepada pihak lain, yaitu Ketua dan anggota DPRD Langkat, Muspida, KNPI, BPKP, BPK dan wartawan.

Hal serupa terjadi pada 2002. Kali ini jumlahnya semakin me­ningkat, yaitu Rp 13.166.061.610 (tiga belas miliar, seratus enam puluh enam juta, enam puluh satu ribu, enam ratus sepuluh rupiah). Dari Rp 13,1 miliar itu, sebesar Rp 4.671.598.610 (empat milar, enam ratus tujuh puluh satu juta, lima ratus sembilan puluh dela­pan ribu, enam ratus sepuluh ru­piah) diberikannya kepada isteri, anak, adik, keponakan dan ibunya.

Sisanya yang sejumlah Rp. 8.494.463.000 (delapan miliar, empat ratus sembilan puluh em­pat juta, empat ratus enam puluh tiga ribu rupiah) diberikannya ke­pada pihak lain, yaitu Ketua dan anggota DPRD Langkat, Mus­pida, BKPRMI, FKPPI, KNPI dan wartawan.

Menurut JPU, masih ada dana kas daerah yang dicairkan Syam­sul. Misalnya, pada tahun 2003 se­besar Rp 10.044.436.193 (se­puluh miliar, empat puluh empat juta, empat ratus tiga puluh enam ribu, seratus sembilan puluh tiga rupiah). Sedangkan pada 2004, kas daerah yang cair sebesar Rp 7.805.268.850 (tujuh miliar, de­lapan ratus lima juta, dua ratus enam puluh delapan ribu, delapan ratus lima puluh rupiah).

Untuk tahun 2005, JPU me­nak­sir kas daerah yang cair sebesar Rp 4,7 miliar. Se­dangkan tahun 2006, penggunaan kas daerah Langkat sebesar Rp 5,2 miliar. Pada 2007, kas daerah yang di­gunakan Syamsul jauh lebih kecil. Hanya Rp 6,8 juta.

Menanggapai dakwaan itu, Syamsul mengaku tidak akan mengajukan nota pembelaan diri (eksepsi). Menurutnya, hal itu akan memperlambat jalannya persidangan. “Pendapat saya, azas peradilan kita berjalan cepat dan adil. Kalau eksepsi nambah lagi satu bulan,” ujarnya seusai mendengarkan dakwaan itu pada Senin (14/3).

Minta Syamsul Dinonaktifkan
Dasrul Djabar, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Das­rul Djabar meminta Ke­men­terian Dalam Negeri untuk me­nonaktifkan Gubernur Su­matera Utara Syamsul Arifin. Soalnya, status Syamsul yang sudah menjadi terdakwa bisa dijadikan dalil untuk me­non­aktifkan bekas Bupati Langkat tersebut.

 â€œSecepatnya nonaktifkan Gu­bernur Sumatera Utara itu. Ini juga untuk kebaikan Pak Syam­sul yang harus konsen­trasi menghadapi persidangan. Jika tidak dinonaktifkan, maka akan mengganggu dirinya sen­diri,” katanya.

 Menurut Dasrul, perkara Syam­sul sama halnya dengan kasus Bibit-Chandra. “Bibit-Chandra bisa dinonaktifkan se­bagai pimpinan KPK jika sta­tus­nya sudah menjadi terdak­wa. Seharusnya Kementerian Da­lam Negeri bisa ambil pela­jaran dari kasus Bibit-Chandra itu,” imbuhnya.

 Apalagi, Dasrul mendengar bahwa pihak Pengadilan Tipi­kor telah mengajukan surat per­mintaan penonaktifan Syamsul Arifin sebagai Gubernur Su­ma­te­­ra Utara ke Kemendagri.

“Jadi, tidak ada waktu lagi un­tuk menunda-nunda pen­on­ak­tifan Pak Syamsul sebagai Gu­bernur. Kalau tidak, tentu­nya akan banyak menuai protes dari masyarakat pada umum­nya, dan masyarakat Sumatera Utara pada khususnya,” tandasnya.

 Menurut Politisi Demokrat ini, banyaknya pejabat daerah yang terbelit kasus korupsi le­bih dikarenakan tidak dapat menjalankan otonomi daerah. “Pejabat daerah itu diberikan keleluasaan mengurus otonomi daerah, namun tak mampu un­tuk menjalankannya sesuai ama­nat masyarakat,” katanya.

 Hal ini, lanjutnya, sangat ber­beda dengan masa orde baru. Pada masa itu, korupsi ba­nyak dilakukan di tingkat pusat. “Tetapi, karena sekarang ini mo­delnya sudah desentralisasi, maka korupsi banyak terjadi di daerah. Ini juga karena le­mahnya pengawasan dari pusat dan lembaga penegak hukum,” ujarnya.

 Lantaran itu, Dasrul sangat berharap KPK dan lembaga pe­negak hukum lainnya untuk me­ningkatkan pengawasan di tingkat daerah. “Soalnya, de­sen­tralisasi jika tidak diawasi de­ngan ketat, akan terus me­num­buhkan praktik korupsi,” ucapnya.

 Selain otonomi daerah, Das­rul juga menganggap pilkada sebagai salah satu faktor bagi pejabat daerah melakukan ko­rupsi. Apalagi, pendapatan se­orang perjabat daerah hanya ber­kisar Rp 8 juta per bulan. “Tapi, mengapa banyak sekali yang tertarik menjadi pejabat daerah,” katanya.

Makanya, Dasrul sangat yakin bahwa saat ini sangat sulit bagi pejabat daerah untuk mur­ni mengabdi kepada ma­sya­ra­kat. “Sangat sulit mencari yang jujur dan amanah. Itu juga ma­sih bisa dihitung dengan jari,” ujarnya.

Akibat Sistem Demokrasi Kriminal
Adhie Massardi, Koordinator LSM GIB

Koordinator LSM Gera­kan Indonesia Bersih (GIB) Ad­hie Massardi menilai, marak­nya kasus korupsi yang mem­belit pejabat daerah lebih dika­re­nakan sistem demokrasi Indo­nesia yang tidak murni men­e­rap­kan etos demokrasi.

 â€œSistem demokrasi kita ini, de­mokrasi kriminal. Jangan he­ran jika banyak perkara korupsi yang merata dari tingkat pusat hingga daerah. Padahal, jika menerapkan demokrasi yang sesungguhnya, yaitu men­se­jah­te­rakan rakyat, maka korupsi ti­dak akan ada,” katanya.

 Selain itu, katanya, tidak ada hu­kuman yang memberikan efek jera juga berdampak pada makin maraknya praktik ko­rupsi. “Korupsi akan hilang jika lembaga penegak hukum tegas dan tidak pandang bulu dalam memberantasnya. Jika dilihat, se­orang koruptor paling hanya mendapat hukuman dua sampai lima tahun saja,” ujarnya.

Adhie mengatakan, aktor ko­rupsi di daerah banyak sekali. Me­­nurutnya, pejabat daerah yang tertangkap lembaga pene­gak hukum merupakan pejabat yang ketiban sial. “Mungkin ku­rang lobi dan tidak bisa me­nga­tur ske­nario. Ada juga yang su­dah jadi tersangka tapi proses hu­kummnya tidak diproses,” ucapnya.

 Supaya mengurangi korupsi di tingkat daerah, Adhie me­min­ta KPK untuk membuat me­tode pencegahan korupsi de­ngan perencanaan yang ma­tang. “Karena ketika saya ber­bincang dengan KPK, mereka tidak punya strategi pen­ce­ga­han yang betul-betul akurat. Se­hingga, wajar saja makin ba­nyak pelaku korupsi saat ini,” tan­dasnya.   [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA