Menurut dakwaan JPU KPK yang dipimpin Catharina MuÂliaÂna, duit APBD itu digunakan Syamsul untuk kepentingan priÂbadi, keluarga dan pihak lain. CaÂraÂnya, setiap tahun anggaran seÂjak Februari 2010, Syamsul meÂminta kepada Pemegang Kas Daerah Buyung Ritonga, Kepala Bagian Keuangan Surya Djahisa, Plt Kabag Keuangan Aswan Sufri dan Kabag Keuangan Taufiq agar mengeluarkan sebagian dana APBD dan APBD-P Kabupaten Langkat untuk memenuhi kepenÂtingan pribadi, keluarga serta pemÂberian kepada pihak lain sÂesuai keinginannya.
Syamsul, tuding JPU, meminta Buyung menggunakan uang kas daerah Langkat pada Bank Sumut Cabang Binjai dengan mengÂguÂnaÂkan cek yang ditandatangani Syamsul dan Buyung tanpa mengÂgunakan mekanisme yang seÂharusnya, yaitu melalui penerÂbiÂtan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Selain itu, JPU mendakwa SyamÂsul telah mengubah proses penandatanganan cek dengan tidak melalui permintaan paraf pada bonggol cek kepada Kabag Keuangan, Asisten Daerah, SekÂretaris Daerah dan Wakil Bupati seÂcara berjenjang. Kemudian, Syamsul memerintahkan Buyung untuk menyerahkan uang yang telah dikeluarkan dari Kas DaeÂrah itu kepadanya di ruang kerÂjaÂnya atau di rumah dinas. PeÂnyeÂrahan itu dilakukan dalam bentuk tunai atau melalui transfer.
Menurut JPU, Syamsul meÂnyeÂtujui tindakan Buyung yang tidak mencatat seluruh pengeluaran kas daerah tersebut pada Buku Kas Umum (BKU), melainkan hanya dicatat dalam agenda pribadi miÂlik Buyung dengan memberikan paraf sebagai tanda persetujuan, saat Buyung menyampaikan laÂpoÂrannya. Sehingga, jika ditotal sejak Februari 2000 hingga DeÂsemÂber 2007 mencapai Rp 52.004.950.975 (lima puluh dua miÂliar, empat juta, sembilan ratus lima puluh ribu, sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah).
Rinciannya, dakwa JPU, sekitar tahun 2000 dikeluarkan secara berÂtahap hingga berjumlah Rp 3.268.489.206 (tiga miliar, dua ratus enam puluh delapan juta, empat ratus delapan puluh semÂbilan ribu, dua ratus enam rupiah). Dari dana itu, sebanyak Rp 1.772.Â661.706 (satu miliar, tuÂjuh ratus tujuh puluh dua juta, enam ratus enam puluh satu ribu, tuÂjuh ratus enam rupiah) diguÂnaÂkan untuk keperluan pribadi dan keluarga.
Menurut JPU, Syamsul memÂbeÂriÂkan duit Rp 1,7 miliar itu keÂpada Fatimah Habibi (isteri), Aisia Samira dan Beby Abiana (anak), Syah Afandin dan Lela Wongso (adik), Noor Jihan (keÂpoÂnakan) serta ibunya.
Sedangkan sisanya yang seÂjumlah Rp 1.495.827.500 (satu miÂliar, empat ratus sembilan puÂluh lima juta, delapan ratus dua puÂluh tujuh ribu, lima ratus ruÂpiah) diberikan Syamsul kepada pihak lain. Menurut JPU, yang ikut mencicipi uang Syamsul ialah Ketua dan anggota DPRD Langkat, Muspida, BPKP, FKPPI, wartawan dan fraksi.
Pada 2001, berdasarkan dakÂwaÂan, Syamsul mencairkan dana kas daerah sebesar Rp 7.712.Â219.101 (tujuh miliar, tujuh ratus dua belas juta, dua ratus sembilan belas ribu, seratus satu rupiah). Syamsul kembali menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi, keluarganya dan orang lain.
Untuk keperluan pribadi dan keluarganya, Syamsul mengÂhaÂbiskan uang senilai Rp 2.882.Â270.101 (dua miliar, delapan ratus delapan juta, dua ratus tujuh puluh ribu, seratus satu rupiah). Uang itu, diberikan kepada isteri, anak, adik dan ibunya. Sisanya yang sejumlah Rp 4.829.949.000 (empat miliar, delapan ratus dua puluh sembilan juta, sembilan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) diberikan kepada pihak lain, yaitu Ketua dan anggota DPRD Langkat, Muspida, KNPI, BPKP, BPK dan wartawan.
Hal serupa terjadi pada 2002. Kali ini jumlahnya semakin meÂningkat, yaitu Rp 13.166.061.610 (tiga belas miliar, seratus enam puluh enam juta, enam puluh satu ribu, enam ratus sepuluh rupiah). Dari Rp 13,1 miliar itu, sebesar Rp 4.671.598.610 (empat milar, enam ratus tujuh puluh satu juta, lima ratus sembilan puluh delaÂpan ribu, enam ratus sepuluh ruÂpiah) diberikannya kepada isteri, anak, adik, keponakan dan ibunya.
Sisanya yang sejumlah Rp. 8.494.463.000 (delapan miliar, empat ratus sembilan puluh emÂpat juta, empat ratus enam puluh tiga ribu rupiah) diberikannya keÂpada pihak lain, yaitu Ketua dan anggota DPRD Langkat, MusÂpida, BKPRMI, FKPPI, KNPI dan wartawan.
Menurut JPU, masih ada dana kas daerah yang dicairkan SyamÂsul. Misalnya, pada tahun 2003 seÂbesar Rp 10.044.436.193 (seÂpuluh miliar, empat puluh empat juta, empat ratus tiga puluh enam ribu, seratus sembilan puluh tiga rupiah). Sedangkan pada 2004, kas daerah yang cair sebesar Rp 7.805.268.850 (tujuh miliar, deÂlapan ratus lima juta, dua ratus enam puluh delapan ribu, delapan ratus lima puluh rupiah).
Untuk tahun 2005, JPU meÂnakÂsir kas daerah yang cair sebesar Rp 4,7 miliar. SeÂdangkan tahun 2006, penggunaan kas daerah Langkat sebesar Rp 5,2 miliar. Pada 2007, kas daerah yang diÂgunakan Syamsul jauh lebih kecil. Hanya Rp 6,8 juta.
Menanggapai dakwaan itu, Syamsul mengaku tidak akan mengajukan nota pembelaan diri (eksepsi). Menurutnya, hal itu akan memperlambat jalannya persidangan. “Pendapat saya, azas peradilan kita berjalan cepat dan adil. Kalau eksepsi nambah lagi satu bulan,†ujarnya seusai mendengarkan dakwaan itu pada Senin (14/3).
Minta Syamsul DinonaktifkanDasrul Djabar, Anggota Komisi III DPR Anggota Komisi III DPR DasÂrul Djabar meminta KeÂmenÂterian Dalam Negeri untuk meÂnonaktifkan Gubernur SuÂmatera Utara Syamsul Arifin. Soalnya, status Syamsul yang sudah menjadi terdakwa bisa dijadikan dalil untuk meÂnonÂaktifkan bekas Bupati Langkat tersebut.
“Secepatnya nonaktifkan GuÂbernur Sumatera Utara itu. Ini juga untuk kebaikan Pak SyamÂsul yang harus konsenÂtrasi menghadapi persidangan. Jika tidak dinonaktifkan, maka akan mengganggu dirinya senÂdiri,†katanya.
Menurut Dasrul, perkara SyamÂsul sama halnya dengan kasus Bibit-Chandra. “Bibit-Chandra bisa dinonaktifkan seÂbagai pimpinan KPK jika staÂtusÂnya sudah menjadi terdakÂwa. Seharusnya Kementerian DaÂlam Negeri bisa ambil pelaÂjaran dari kasus Bibit-Chandra itu,†imbuhnya.
Apalagi, Dasrul mendengar bahwa pihak Pengadilan TipiÂkor telah mengajukan surat perÂmintaan penonaktifan Syamsul Arifin sebagai Gubernur SuÂmaÂteÂÂra Utara ke Kemendagri.
“Jadi, tidak ada waktu lagi unÂtuk menunda-nunda penÂonÂakÂtifan Pak Syamsul sebagai GuÂbernur. Kalau tidak, tentuÂnya akan banyak menuai protes dari masyarakat pada umumÂnya, dan masyarakat Sumatera Utara pada khususnya,†tandasnya.
Menurut Politisi Demokrat ini, banyaknya pejabat daerah yang terbelit kasus korupsi leÂbih dikarenakan tidak dapat menjalankan otonomi daerah. “Pejabat daerah itu diberikan keleluasaan mengurus otonomi daerah, namun tak mampu unÂtuk menjalankannya sesuai amaÂnat masyarakat,†katanya.
Hal ini, lanjutnya, sangat berÂbeda dengan masa orde baru. Pada masa itu, korupsi baÂnyak dilakukan di tingkat pusat. “Tetapi, karena sekarang ini moÂdelnya sudah desentralisasi, maka korupsi banyak terjadi di daerah. Ini juga karena leÂmahnya pengawasan dari pusat dan lembaga penegak hukum,†ujarnya.
Lantaran itu, Dasrul sangat berharap KPK dan lembaga peÂnegak hukum lainnya untuk meÂningkatkan pengawasan di tingkat daerah. “Soalnya, deÂsenÂtralisasi jika tidak diawasi deÂngan ketat, akan terus meÂnumÂbuhkan praktik korupsi,†ucapnya.
Selain otonomi daerah, DasÂrul juga menganggap pilkada sebagai salah satu faktor bagi pejabat daerah melakukan koÂrupsi. Apalagi, pendapatan seÂorang perjabat daerah hanya berÂkisar Rp 8 juta per bulan. “Tapi, mengapa banyak sekali yang tertarik menjadi pejabat daerah,†katanya.
Makanya, Dasrul sangat yakin bahwa saat ini sangat sulit bagi pejabat daerah untuk murÂni mengabdi kepada maÂsyaÂraÂkat. “Sangat sulit mencari yang jujur dan amanah. Itu juga maÂsih bisa dihitung dengan jari,†ujarnya.
Akibat Sistem Demokrasi Kriminal Adhie Massardi, Koordinator LSM GIB Koordinator LSM GeraÂkan Indonesia Bersih (GIB) AdÂhie Massardi menilai, marakÂnya kasus korupsi yang memÂbelit pejabat daerah lebih dikaÂreÂnakan sistem demokrasi IndoÂnesia yang tidak murni menÂeÂrapÂkan etos demokrasi.
“Sistem demokrasi kita ini, deÂmokrasi kriminal. Jangan heÂran jika banyak perkara korupsi yang merata dari tingkat pusat hingga daerah. Padahal, jika menerapkan demokrasi yang sesungguhnya, yaitu menÂseÂjahÂteÂrakan rakyat, maka korupsi tiÂdak akan ada,†katanya.
Selain itu, katanya, tidak ada huÂkuman yang memberikan efek jera juga berdampak pada makin maraknya praktik koÂrupsi. “Korupsi akan hilang jika lembaga penegak hukum tegas dan tidak pandang bulu dalam memberantasnya. Jika dilihat, seÂorang koruptor paling hanya mendapat hukuman dua sampai lima tahun saja,†ujarnya.
Adhie mengatakan, aktor koÂrupsi di daerah banyak sekali. MeÂÂnurutnya, pejabat daerah yang tertangkap lembaga peneÂgak hukum merupakan pejabat yang ketiban sial. “Mungkin kuÂrang lobi dan tidak bisa meÂngaÂtur skeÂnario. Ada juga yang suÂdah jadi tersangka tapi proses huÂkummnya tidak diproses,†ucapnya.
Supaya mengurangi korupsi di tingkat daerah, Adhie meÂminÂta KPK untuk membuat meÂtode pencegahan korupsi deÂngan perencanaan yang maÂtang. “Karena ketika saya berÂbincang dengan KPK, mereka tidak punya strategi penÂceÂgaÂhan yang betul-betul akurat. SeÂhingga, wajar saja makin baÂnyak pelaku korupsi saat ini,†tanÂdasnya.
[RM]
BERITA TERKAIT: