Marwan pun menyatakan teÂlah meminta Inspektur 1 PeÂngaÂwasan Kejaksaan Agung yang membidangi daerah hukum KeÂjakÂsaan Tinggi DKI Jakarta unÂtuk mempelajari perkara ini.
MeÂnurut Marwan, langkah terÂseÂbut ia tempuh menyusul adaÂnya seÂÂjumÂlah dugaan pelangÂgaÂran daÂlam penanganan kasus terÂsebut. “SeÂmentara ini, jajaran peÂngaÂwaÂsan melihat ada dugaan peÂlangÂgaÂran,†katanya saat dihuÂbungi, kemarin.
Seperti diketahui, tuntutan unÂtuk salah satu pemilik Bank CenÂtury, Robert Tantular 8 taÂhun penÂjara dan denda Rp 50 miÂliar. TunÂtutan untuk Dirut Bank CenÂtury Hermanus Hasan Muslim 6 taÂÂhun penjara dan denda Rp 5 miÂliar. SeÂÂdangkan tuntutan untuk Kepala Divisi Corporate Legal Bank CenÂtury, Arga Tirta Kirana 10 taÂhun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Merasa bingung karena tunÂtuÂtan pidananya lebih berat dari keÂdua bosnya itu, Arga meÂngiÂrim surat kepada pimpinan KoÂmisi III DPR. Di bagian baÂwahÂnya tertuÂlis, surat ini ditembuskan kepada penasihat hukumnya dari Kantor Pengacara Gani Djemat & ParÂtÂners, yakni Humprey R DjeÂmat. Pada surat tertanggal 7 MaÂret 2011 itu, Arga memohon KoÂmisi III menyoroti persoalan ini.
Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua Komisi III DPR Azis SyamÂsuÂdÂdin mengakui telah menerima suÂrat tersebut. “Kami akan meÂmangÂgil pihak-pihak terkait kaÂsus ini,†kata Azis.
Menurut Arga dalam surat itu, tindakannya menandatangani perÂjanjian kredit maupun meÂmoÂranÂdum pembukuan fasilitas kreÂdit (MPFK) atau dokumen lainÂnya sehubungan dengan pemÂbeÂrian kredit, adalah dalam kapaÂsitas selaku penerima kuasa dari pemberi kuasa, yaitu Direktur Utama PT Bank Century, HerÂmaÂnus Hasan Muslim dan Wakil DiÂrektur Utama, Hamidy.
Merujuk pada Kitab Undang-Undang HÂuÂkum Perdata, Arga berÂÂpanÂdaÂngan, pemberi kuasa ituÂlah yang semestinya bertangÂgung jawab atas setiap tindakan yang dilÂaÂkuÂkan penerima kuasa.
Lebih lanjut, Arga menilai, siÂkap jaksa penuntut umum (JPU) janggal. Contohnya dapat dilihat pada kasus Hermanus Hasan MusÂlim dan Robert Tantular. Dia memÂpertanyakan, kenapa JPU tidak optimal membuktikan HerÂmanus dan Robert memberi peÂrinÂtah keÂpada pegawai-pegawai Bank CenÂtury untuk memproses perÂmoÂhoÂnan kredit-kredit berÂmaÂsaÂlah di luar prosedur internal bank itu.
Padahal, sambungnya, dakÂwaÂan JPU mengenai pemberian peÂrintah dalam kredit bermasaÂlah ini, telah terbukti dengan adaÂnya puÂtusan Pengadilan NeÂgeÂri atas nama Robert TanÂtular serta HerÂmanus Hasan MusÂlim yang diÂkuatÂkan putusan Pengadilan TingÂgi dan putusan MahÂkamah Agung.
“Anehnya dalam melakuÂkan penuntutan di kasus saya, peÂnuntut umum menyatakan bahwa tidak terbukti Hermanus maupun Robert telah memberi perintah daÂlam proses pemberian kredit-kredit bermasalah,†tandasnya.
Sifat bertolak belakang, meÂnurut Arga, juga ditunjukkan JPU dalam surat dakwaan maupun surat tunÂtutan, yang menyatakan ada periÂntah, tapi setelah peÂnaÂsiÂhat hukum mengajukan pemÂbÂeÂlaan atau pleidoi, penuntut umum berbalik arah dan menyatakan dalam replik bahwa perintah itu tidak terbukti.
Lebih jauh, Arga juga menyoal, kenapa Robert dan Hermanus tak dikenakan pasal korupsi. MeÂlainÂkan, dikenakan pemiÂdaÂnaÂan berÂdasarkan Undang-Undang PerÂbanÂkan. “Padahal, dengan UnÂdang-Undang Tindak Pidana KoÂrupsi, pemidanaan dapat diÂjaÂtuhÂkan dengan penjara yang lebih lama disertai pengembalian keruÂgian negara,†tandasnya.
Pada bagian awal surat ini, Arga juga menyampaikan dugaan rekayasa hukum kasus tersebut di kepolisian. “Rekayasa hukum suÂdah saya alami sejak awal kasus empat kredit bermasalah yang diikuti penetapan status tersangka di kepolisian,†katanya.
Menurut Arga, saat menjadi sakÂsi kasus tersebut, ia telah memÂberikan keterangan yang diÂbutuhkan penyidik untuk memÂbuka tabir permainan Robert dan Hermanus. “Saya seharusnya tiÂdak dijadikan tersangka atas duÂgaan pembuatan pencatatan palÂsu, karena sebagai kepala divisi corporate legal, saya tidak meÂmiÂliÂki wewenang dalam proses pemÂberian persetujuan kredit. Saya tidak termasuk dalam koÂmite kredit,†katanya.
Namun, Kabareskrim Polri KomÂÂjen Ito Sumardi dan KaÂdivÂhumas Mabes Polri Irjen AnÂton Bachrul Alam belum mau meÂnangÂgapi surat Arga itu.
Akan Panggil Arga Kejaksaan & KepolisianAzis Syamsuddin, Wakil Ketua Komisi III DPRSetelah menerima surat terÂdakwa Arga Tirta Kirana meÂngeÂnai sejumlah keanehan daÂlam penangangan kasus Bank Century, pimpinan Komisi III DPR berencana memanggil para pihak terkait untuk diÂdeÂngarkan keterangannya.
“Kami sudah bahas meÂngeÂnai hal ini di internal Komisi III,†kata Wakil Ketua Komisi III DPR M Azis Syamsuddin, kemarin.
Setelah melakukan pemÂbaÂhaÂsan secara internal, Azis meÂnyeÂbutkan, langkah selanjutnya yang akan diambil Komisi III DPR adalah mengorek keteÂraÂngan dari pelapor, dalam hal ini Arga. “Kami membutuhkan maÂsukan dari yang bersangÂkutan mengenai laporannya,†kata dia.
Namun, politisi Partai Golkar ini mengaku belum bisa meÂmasÂtikan kapan Arga akan diÂminta datang untuk berbicara di hadapan Komisi III DPR. “Kami sudah agendakan hal ini. Tapi waktunya belum ditenÂtukan,†ujar Azis.
Selain mengagendakan meÂminta keterangan Arga, lanjut dia, Komisi III DPR juga akan meÂminta keterangan pihak keÂjakÂsaan dan kepolisian. “Jadi, seÂmuanya akan diklarifikasi, meÂngingat penuntasan kasus CenÂtury sangat penting,†tegasnya.
Azis menambahkan, selaku mitra kerja kepolisian, kejakÂsaÂan dan lembaga penegak huÂkum lainnya, Komisi III meÂrasa berÂkepentingan mengawal upaÂya peÂnegakan hukum di maÂÂsyaÂraÂkat. KarenaÂnya, peÂngaÂÂwasan terÂhadap kinerja lemÂbaÂga peÂneÂgak hukum harus terus meÂnerus dilaÂkuÂkan secara komÂprehensif.
Masih Banyak Celah Untuk Mafia HukumBoyamin Saiman, Koordinator LSM MAKIMasih adanya dugaan reÂkaÂyasa penanganan kasus CenÂtury, hendaknya bisa ditunÂtasÂkan secara konkret oleh lemÂbaga peradilan. Demikian penÂdapat Koordinator LSM MaÂsyarakat Anti Korupsi InÂdoÂnesia (MAKI) Boyamin SaiÂman, kemarin.
Menurut dia, praktik-praktik mafia hukum selama ini masih menjadi momok dalam menunÂtaskan sebuah perkara. “ApaÂlagi yang menyangkut perkara besar,†ujar Boyamin.
Dia menyatakan, lepas dari penanganan kasus Arga, kondisi penegakan hukum di Tanah Air saat ini bisa dibilang rawan. Sejak suatu perkara ditangani kepolisian, lalu dilimpahkan ke penuntut umum dan disidangkan, tidak sedikit celah yang bisa dijadikan ajang untuk dimanfaatkan mafia hukum. “Sekarang tinggal baÂgaiÂmana masyarakat mengawal dan mengawasi kinerja aparat penegak hukum,†ujarnya.
Merujuk pada kasus Arga, dia menambahkan, substansi peÂnuntasan perkara ini sekarang sudah ada di tangan majelis haÂkim. Atas hal tersebut, keÂbiÂjakÂsanaan dan kearifan hakim meÂnilai dan memutus perkara saÂngat dominan.
“Dari penilaian dan pertimÂbangan hakim inilah, putusan yang sesuai dengan azas keÂadilan masyarakat diharapkan bisa lahir,†tuturnya.
Ia pun berharap pembenahan konstruksi aparat penegak huÂkum dilaksanakan secara siÂmultan. Lagi-lagi, hal ini diÂtuÂjukan agar azas keadilan maÂsyarakat dapat dirasakan oleh setiap insan pencari keadilan tanpa pandang bulu.
“Ini menÂjadi tugas kita berÂsama. Peran DPR sebagai peÂngaÂwas hendaknya juga ditingÂkatkan untuk menegakkan hukum di Tanah Air. Dengan kondisi yang demikian, maka ke depan nanti tidak ada lagi daftar panjang orang yang menjadi korban mafia hukum,†katanya.
[RM]
BERITA TERKAIT: