Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Jamwas Bikin Tim Penelisik Kasus Arga

Tuntutan Robert Tantular Lebih Ringan dari Anak Buahnya

Rabu, 16 Maret 2011, 08:10 WIB
Jamwas Bikin Tim Penelisik Kasus Arga
RMOL. Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy mengindikasikan, penyusuan surat rencana penuntutan kasus Bank Century dengan terdakwa Arga Tirta Kirana bermasalah. Lantaran itu, Jamwas membentuk tim khusus untuk mempelajari materi kasus ini. Dan, diam-diam, Arga menyurati pimpinan Komisi III DPR untuk meminta perlindungan hukum.

Marwan pun menyatakan te­lah meminta Inspektur 1 Pe­nga­wasan Kejaksaan Agung yang membidangi daerah hukum Ke­jak­saan Tinggi DKI Jakarta un­tuk mempelajari perkara ini.

Me­nurut Marwan, langkah ter­se­but ia tempuh menyusul ada­nya se­­jum­lah dugaan pelang­ga­ran da­lam penanganan kasus ter­sebut. “Se­mentara ini, jajaran pe­nga­wa­san melihat ada dugaan pe­lang­ga­ran,” katanya saat dihu­bungi, kemarin.

Seperti diketahui, tuntutan un­tuk salah satu pemilik Bank Cen­tury, Robert Tantular 8 ta­hun pen­jara dan denda Rp 50 mi­liar. Tun­tutan untuk Dirut Bank Cen­tury Hermanus Hasan Muslim 6 ta­­hun penjara dan denda Rp 5 mi­liar. Se­­dangkan tuntutan untuk Kepala Divisi Corporate Legal Bank Cen­tury, Arga Tirta Kirana 10 ta­hun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Merasa bingung karena tun­tu­tan pidananya lebih berat dari ke­dua bosnya itu, Arga me­ngi­rim surat kepada pimpinan Ko­misi III DPR. Di bagian ba­wah­nya tertu­lis, surat ini ditembuskan kepada penasihat hukumnya dari Kantor Pengacara Gani Djemat & Par­t­ners, yakni Humprey R Dje­mat. Pada surat tertanggal 7 Ma­ret 2011 itu, Arga memohon Ko­misi III menyoroti persoalan ini.

Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syam­su­d­din mengakui telah menerima su­rat tersebut. “Kami akan me­mang­gil pihak-pihak terkait ka­sus ini,” kata Azis.

Menurut Arga dalam surat itu, tindakannya menandatangani per­janjian kredit maupun me­mo­ran­dum pembukuan fasilitas kre­dit (MPFK) atau dokumen lain­nya sehubungan dengan pem­be­rian kredit, adalah dalam kapa­sitas selaku penerima kuasa dari pemberi kuasa, yaitu Direktur Utama PT Bank Century, Her­ma­nus Hasan Muslim dan Wakil Di­rektur Utama, Hamidy.

Merujuk pada Kitab Undang-Undang H­u­kum Perdata, Arga ber­­pan­da­ngan, pemberi kuasa itu­lah yang semestinya bertang­gung jawab atas setiap tindakan yang dil­a­ku­kan penerima kuasa.

Lebih lanjut, Arga menilai, si­kap jaksa penuntut umum (JPU) janggal. Contohnya dapat dilihat pada kasus Hermanus Hasan Mus­lim dan Robert Tantular. Dia mem­pertanyakan, kenapa JPU tidak optimal membuktikan Her­manus dan Robert memberi pe­rin­tah ke­pada pegawai-pegawai Bank Cen­tury untuk memproses per­mo­ho­nan kredit-kredit ber­ma­sa­lah di luar prosedur internal bank itu.

Padahal, sambungnya, dak­wa­an JPU mengenai pemberian pe­rintah dalam kredit bermasa­lah ini, telah terbukti dengan ada­nya pu­tusan Pengadilan Ne­ge­ri atas nama Robert Tan­tular serta Her­manus Hasan Mus­lim yang di­kuat­kan putusan Pengadilan Ting­gi dan putusan Mah­kamah Agung.

“Anehnya dalam melaku­kan penuntutan di kasus saya, pe­nuntut umum menyatakan bahwa tidak terbukti Hermanus maupun Robert telah memberi perintah da­lam proses pemberian kredit-kredit bermasalah,” tandasnya.

Sifat bertolak belakang, me­nurut Arga, juga ditunjukkan JPU dalam surat dakwaan maupun surat tun­tutan, yang menyatakan ada peri­ntah, tapi setelah pe­na­si­hat hukum mengajukan pem­b­e­laan atau pleidoi, penuntut umum berbalik arah dan menyatakan dalam replik bahwa perintah itu tidak terbukti.

Lebih jauh, Arga juga menyoal, kenapa Robert dan Hermanus tak dikenakan pasal korupsi. Me­lain­kan, dikenakan pemi­da­na­an ber­dasarkan Undang-Undang Per­ban­kan. “Padahal, dengan Un­dang-Undang Tindak Pidana Ko­rupsi, pemidanaan dapat di­ja­tuh­kan dengan penjara yang lebih lama disertai pengembalian keru­gian negara,” tandasnya.

Pada bagian awal surat ini, Arga juga menyampaikan dugaan rekayasa hukum kasus tersebut di kepolisian. “Rekayasa hukum su­dah saya alami sejak awal kasus empat kredit bermasalah yang diikuti penetapan status tersangka di kepolisian,” katanya.

Menurut Arga, saat menjadi sak­si kasus tersebut, ia telah mem­berikan keterangan yang di­butuhkan penyidik untuk mem­buka tabir permainan Robert dan Hermanus. “Saya seharusnya ti­dak dijadikan tersangka atas du­gaan pembuatan pencatatan pal­su, karena sebagai kepala divisi corporate legal, saya tidak me­mi­li­ki wewenang dalam proses pem­berian persetujuan kredit. Saya tidak termasuk dalam ko­mite kredit,” katanya.

Namun, Kabareskrim Polri Kom­­jen Ito Sumardi dan Ka­div­humas Mabes Polri Irjen An­ton Bachrul Alam belum mau me­nang­gapi surat Arga itu.

Akan Panggil Arga Kejaksaan & Kepolisian
Azis Syamsuddin, Wakil Ketua Komisi III DPR

Setelah menerima surat ter­dakwa Arga Tirta Kirana me­nge­nai sejumlah keanehan da­lam penangangan kasus Bank Century, pimpinan Komisi III DPR berencana memanggil para pihak terkait untuk di­de­ngarkan keterangannya.

“Kami sudah bahas me­nge­nai hal ini di internal Komisi III,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR M Azis Syamsuddin, kemarin.

Setelah melakukan pem­ba­ha­san secara internal, Azis me­nye­butkan,  langkah selanjutnya yang akan diambil Komisi III DPR adalah mengorek kete­ra­ngan dari pelapor, dalam hal ini Arga. “Kami membutuhkan ma­sukan dari yang bersang­kutan mengenai laporannya,” kata dia.

Namun, politisi Partai Golkar ini mengaku belum bisa me­mas­tikan kapan Arga akan di­minta datang untuk berbicara di hadapan Komisi III DPR. “Kami sudah agendakan hal ini. Tapi waktunya belum diten­tukan,” ujar Azis.

Selain mengagendakan me­minta keterangan Arga, lanjut dia, Komisi III DPR juga akan me­minta keterangan pihak ke­jak­saan dan kepolisian. “Jadi, se­muanya akan diklarifikasi, me­ngingat penuntasan kasus Cen­tury sangat penting,” tegasnya.

Azis menambahkan, selaku mitra kerja kepolisian, kejak­sa­an dan lembaga penegak hu­kum lainnya, Komisi III me­rasa ber­kepentingan mengawal upa­ya pe­negakan hukum di ma­­sya­ra­kat. Karena­nya, pe­nga­­wasan ter­hadap kinerja lem­ba­ga pe­ne­gak hukum harus terus me­nerus dila­ku­kan secara kom­prehensif.

Masih Banyak Celah Untuk Mafia Hukum
Boyamin Saiman, Koordinator LSM MAKI

Masih adanya dugaan re­ka­yasa penanganan kasus Cen­tury, hendaknya bisa ditun­tas­kan secara konkret oleh lem­baga peradilan. Demikian pen­dapat Koordinator LSM Ma­syarakat Anti Korupsi In­do­nesia (MAKI) Boyamin Sai­man, kemarin.

Menurut dia, praktik-praktik mafia hukum selama ini masih menjadi momok dalam menun­taskan sebuah perkara. “Apa­lagi yang menyangkut perkara besar,” ujar Boyamin.

Dia menyatakan, lepas dari penanganan kasus Arga, kondisi penegakan hukum di Tanah Air saat ini bisa dibilang rawan. Sejak suatu perkara ditangani kepolisian, lalu dilimpahkan ke penuntut umum dan disidangkan, tidak sedikit celah yang bisa dijadikan ajang untuk dimanfaatkan mafia hukum. “Sekarang tinggal ba­gai­mana masyarakat mengawal dan mengawasi kinerja aparat penegak hukum,” ujarnya.

Merujuk pada kasus Arga, dia menambahkan, substansi pe­nuntasan perkara ini sekarang sudah ada di tangan majelis ha­kim. Atas hal tersebut, ke­bi­jak­sanaan dan kearifan hakim me­nilai dan memutus perkara sa­ngat dominan.

“Dari penilaian dan pertim­bangan hakim inilah, putusan yang sesuai dengan azas ke­adilan masyarakat diharapkan bisa lahir,” tuturnya.

Ia pun berharap pembenahan konstruksi aparat penegak hu­kum dilaksanakan secara si­multan. Lagi-lagi, hal ini di­tu­jukan agar azas keadilan ma­syarakat dapat dirasakan oleh setiap insan pencari keadilan tanpa pandang bulu.

“Ini men­jadi tugas kita ber­sama. Peran DPR sebagai pe­nga­was hendaknya juga diting­katkan untuk menegakkan hukum di Tanah Air. Dengan kondisi yang demikian, maka ke depan nanti tidak ada lagi daftar panjang orang yang menjadi korban mafia hukum,” katanya.   [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA