Hingga kini, pihak Inhutani IV selaku perusahaan yang diberi wewenang untuk mengelola laÂhan seluas 47 ribu hektar, meÂngaÂku belum bisa memutuskan nasib lahan tersebut. Sehingga, praktis selama tiga tahun lebih lahan terÂsebut menganggur.
Kepala Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo menyaÂtaÂkan, pihaknya siap meniÂnÂdakÂlanÂjuti berbagai laporan soal potensi kerugian negara. Untuk itu, KPK akan menunggu laporan mengeÂnai macetnya setoran hasil sitaan aset bekas milik pengusaha DaÂriaÂnus Lungguk (DL) Sitorus ini.
“Kalau ada, silakan laporkan ke KPK, tentu akan kami telaah. SeÂbaliknya, kalau tidak ada lapoÂran, kami tidak bisa menelaah. Tidak mungkin kami tiba-tiba memeriksa, berdasarkan apa,†katanya saat dihubungi
Rakyat Merdeka, kemarin.
Sementara pihak Kejaksaan Agung akan mengecek kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera UtaÂra, apakah memang ada upaya meÂngulur setoran pengelolaan aset perkebunan senilai 47 ribu heÂktar tersebut.
“Kami akan meÂngeceknya deÂngan teliti,’’ kata Direktur MoneÂter dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Basuni MaÂsyarif ketika dikonfirmasi
Rakyat Merdeka di Jakarta, belum lama ini.
Seperti diketahui, di atas lahan hutan produksi itu telah berdiri perkebunan kelapa sawit sekitar 47.000 haktar (ha) yang dikelola PT Torganda, PT Torus Ganda, KoÂperasi Parsub dan Koperasi PerÂkebunan Kelapa Sawit (KPKS) Bukit Harapan. Lahan terÂsebut semula dimiliki DL SiÂtorus yang kini telah divonis deÂlapan tahun dan denda Rp 5 miÂliar.
Nah, sejak tahun 2007, aset DL Sitorus itu sudah dirampas neÂgara dan diserahkan ke InhuÂtaÂni IV, selaku BUMN yang berÂgerak di bidang kehutanan.
Informasi yang diterima
RakÂyat Merdeka menyebutkan, aset terÂsebut sudah dikuasai PT InÂhuÂtani IV. Selanjutnya, untuk meÂmutusÂkan kelanjutan operasional lahan bekas milik DL Sitorus ini, Inhutani menggelar tender. Ada 12 perusaÂhaÂan yang mengikuti tender tersebut.
Dari jumlah terÂsebut muncul tiga nama yakni, PT Citra Usaha Sejati, PT Budi Graha Perkasa dan PT Tidar Kerinci Agung. Padahal, dalam tempo sebulan saja, seÂbeÂtulÂnya Inhutani IV bisa memuÂtusÂkan mitra operator lahan tersebut.
Sementara itu, Ketua Serikat PeÂkerja Seluruh Indonesia (SPSI) MeÂdan, Sumut, Ahmad Raja NaÂsuÂÂtion sangat berharap agar lahan hutan produksi ini segera diÂopeÂraÂsionalkan karena menyangkut naÂsib ribuan pekerja. Sayangnya, lanÂjut dia, pihak Inhutani IV terÂkesan mengulur-ulur keputusan untuk menentukan mitra opeÂrator lahan hutan seluas 47 ribu hektar ini.
â€Padahal, potensi pemasukan neÂgara bila lahan ini bisa diopeÂrasionalkan mencapai Rp 60-100 miliar sebulan. Tapi, dengan tiÂdak diopersionalkannya dan diÂÂamÂbangÂkannya keputusan mitra opeÂrasional ini, maka sejak tahun 2007 hingga kini, praktis poÂtensi pemasukkan negara sekitar Rp 3,3 triliun tidak bisa diÂÂsetorkan ke kas negara di DeÂparÂtemen KeÂuÂaÂngan,’’ kata dia di Jakarta.
Untuk itu, pihaknya meminta IÂnhutani segera memutuskan miÂtra opaperator lahan tersebut. SeÂlain itu, dia juga meminta KeÂjakÂsaan Agung untuk meneliti poÂtenÂsi kerugian negara. Apakah ada pelanggaran hukum atau tidak.
Dia menduga, ada pihak terÂtenÂtu yang sengaja meminta agar laÂhan tersebut tidak dioperasikan. “Ini yang harus diperhatikan apaÂrat penegak hukum, seperti KPK, Kejagung termasuk Kemenkeu. Yang harus diÂingat, negara berÂpotensi diruÂgiÂkan jika lahan terÂsebut tidak terÂurus dengan baik,’’ tandasnya.
Ketika dikonfirmasi, pihak InÂhutani IV membantah sengaja meÂngulur-ulur operasional lahan hutan lindung dan sawit terseÂbut. Direktur Utama PT Inhutani IV Mustoha Iskandar mengaÂtaÂkan, Kemenkeu saat ini masih meÂlakukan penilaian terhadap konÂtribusi tetap yang harus diseÂtor Inhutani kepada negara dalam bentuk penghasilan bukan pajak.
Selain itu, Kemenkeu yang berÂlaku sebagai pengelola aset neÂgara juga sedang memÂperÂtimÂbangÂkan berapa pembagian hasil keuntuÂngan. Setelah Kemenkeu setuju, barulah ada kerjasama peÂmanÂfaaÂtan (KSP) antara KeÂmenÂterian KeÂhuÂtanan (Kemenhut) deÂngan Inhutani.
â€Bagaimana kami mau menunÂjuk mitra operator, KSP-nya saja beÂÂlum ada. Jadi kami belum bisa beÂrÂÂbuat apa-apa. Untuk mengeÂlola aset negara, diperlukan KSP. KeÂÂmenhut menunjuk Inhutani melalui KSP. Eksekusi lapangan juga beÂlum dilakukan. Saat ini baru ada eksekusi administrasi. Kami memang sudah melakukan tender terlebih dahulu. Hal itu seÂbaÂgai terobosan. Sehingga, seteÂlah KSP sudah ada, kami tidak perÂÂlu memulai dari awal lagi, tiÂdak baru mulai mencari-cari parÂtner,†kata Mustoha ketika diÂhuÂbungi
Rakyat Merdeka, kemarin.
Minta Kejagung BerkoordinasiEva Kusuma Sundari, Anggota Komisi III DPR Sengketa atas aset terpidana DL Sitorus harus diselesaikan meÂlalui mekanisme yang jelas. KaÂÂlaupun ada kewajiban para piÂhak yang mesti disetor ke kas neÂgara, hal ini hendaknya diseÂsuaiÂÂkan dengan regulasi yang ada.
Dengan begitu, kepastian huÂkum atas tindakan yang dilÂaÂkuÂkan Kejaksaan Agung maupun Kementerian Keuangan (KeÂmenÂkeu) memiliki jaminan atau dasar hukum yang pasti. PenÂjelasan seputar hal ini kemarin disampaikan anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari, kemarin.
Politisi PDIP ini menyatakan, penyelesaian masalah aset seÂtiap terpidana mesti bisa diÂtunÂtasÂkan secara jelas. “Saya tidak terlalu mengikuti perkemÂbaÂngan kasus ini sampai ke peÂnyiÂtaan aset. Namun demikian, pada prinsipnya regulasi dalam peÂnanganan kasus ini bisa diÂseÂlesaikan secara baik oleh semua pihak,†tuturnya.
Dalam pandangannya, KeÂjaÂgung semestinya telah berÂkoorÂdinasi dengan Kemenkeu. DeÂngan asumsi ini, maka keÂwaÂjiÂban terpidana maupun para piÂhak yang disebut belakangan meÂnguasai aset terpidana DL SiÂtorus, bisa dilihat atau ditinÂjau pemerintah. “Pihak yang meÂngambil alih aset itu kan ada. Tinggal dimintai pertangÂgungÂjaÂwabannya saja,†ucapnya.
Kalau belakangan muncul perÂsoalan ataupun polemik seÂputar belum adanya setoran ke kas negara, lanjutnya, maka KeÂjakÂsaan Agung atau KPK bisa merespon hal tersebut dengan langkah hukum yang terukur.
“Saya lebih sepakat kalau jajaran penegak hukum yang menangani perkara ini untuk menindaklanjuti kejanggalan yang ada,†tuturnya seraya meÂnamÂbahkan, dirinya menÂdoÂrong KPK yang memiliki keÂweÂnangan extraordinary untuk meÂngambil tindakan hukum seÂcara konkret.
Menurutnya, kewenangan KPK untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menguasai dan mengelola aset terpidana DL Sitorus, bisa dilaksanakan sepanjang dugaan adanya kerugian negara dalam pokok perkara ini jelas.
KPK Pasti Bisa Turun Tangan Fadli Nasution, Ketua PMHIAgar tidak ada penyeÂleÂweÂngan penggunaan aset terpidana yang telah dieksekusi, henÂdakÂnya kejaksaan melakukan peÂngawasan secara komprehensif. Bila kejaksaan tidak mampu, maka KPK dapat turun tangan.
Kalau ada para pihak yang meÂnguasai aset negara tapi beÂlum menyelesaikan keÂwaÂjiÂbanÂnya, KPK diharapkan mampu mengambil langkah hukum atas persoalan tersebut. Demikian pandangan Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Fadli Nasution, keÂmaÂrin. “Setidaknya ada koordinasi simultan antara KPK, Kejagung maupun Kementerian KeÂuangan dalam menangani perÂsoalan ini,†ujarnya.
Dia mengingatkan, perjanÂjian-perjanjian seputar keÂwaÂjiban para pihak yang berkaitan dengan pengalihan aset ini, diÂketahui oleh para penegak huÂkum yang berperan meÂlaÂkÂsaÂnaÂkan penyitaan aset bermasalah tersebut. “Lazimnya, penyitaan atau eksekusi aset ini diÂtinÂdakÂlanjuti dengan penyerahan aset kepada negara, dalam hal ini Kemenkeu.â€
Fadli menambahkan, siapa pun pihak yang saat ini meÂnguasai aset terpidana, seperti dalam kasus DL Sitorus, seÂmestinya memenuhi kewaÂjiÂbanÂnya. “Kalau ada ketentuan untuk menyetor pada kas neÂgara, ya harus ditagih. Pihak yang menagih ini tentunya adaÂlah Kemenkeu,†ucapnya.
Jika setoran ke negara sampai macet, lanjutnya, maka PMHI merasa perlu mendesak KeÂjakÂsaan Agung untuk memeriksa pihak-pihak terkait. “Kita keÂtaÂhui bahwa hutan register 40 seÂluas 47.000 hektar itu telah beruÂbah menjadi kebun kelapa sawit, bisa dibayangkan kira-kira berapa penghasilan dari kebun tersebut selama hampir tiga tahun ini, dikemanakan seÂmua?†tanyanya.
[RM]
BERITA TERKAIT: