Korps Adhyaksa menegaskan, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan untuk menyita aset Tommy di BNP Paribas. Hal itu resÂmi ditegaskan oleh Kepala PuÂsat Penerangan Hukum (KapusÂpenÂkum) Kejagung, Nur Rochmad.
Menurutnya, kinerja Jaksa PeÂngacara Negara (JPN) untuk perÂkara perdata kasus Tommy SoeÂharto di Guernsey, Prolektariat IngÂgris sudah maksimal. DisamÂping itu, lambannya proses huÂkum gugatan perdata terhadap PT Timor Putra Nasional (TPN) seÂbesar Rp 1,2 triliun disinyalir turut mempengaruhi masalah tersebut.
“Nah, ketika proses hukum di sini yang Rp 1,2 triliun belum juga selesai, dan berlarut-larut, proÂsesnya kan lama di sini. Ya yang di sana kan tidak bisa menÂunggu waktu yang lama, pihak IngÂgris selalu meminta waktu yang cepat†katanya kepada Rakyat Merdeka di Gedung Kejagung.
Menurutnya, jika putusan peÂninÂjauan kembali Mahkamah Agung (MA) atas perkara PT TiÂmor Putera Nasional tersebut ceÂpat, maka pembekuan aset TomÂmy dapat diperpanjang. “Jika guÂgatan kita yang Rp 1,2 Triliun atas PT TPN itu dimenangkan oleh negara, artinya kan Tommy harus membayar ke negara.
Nah, aset Tommy kan disimpan di BNP paribas, 36 Juta euro itu kan nanti yang akan digunakan unÂtuk membayar 1,2 triliun. MaÂkanya kita upayakan pembekuan karena uang itu diduga hasil korupsi,†jelasnya.
Akan tetapi, lanjutnya, karena proÂses hukum perkara PT TPN keÂtika itu belum juga selesai, maka Royal Court Guernsey (PeÂngaÂdiÂlan di Inggris) pun harus memuÂtusÂkan untuk mengÂheÂnÂtiÂkan pemÂbekuan aset Tommy di Banque National de Paris di PariÂbas, GuerÂnsey pada 9 Januari 2009 atas guÂgatan intervensi peÂmÂerintah InÂdoÂnesia. “Akhirnya pÂengadilan IngÂgris pun meÂmuÂtuskan perkara ini demikian,†imbuhnya.
Kemudian, atas gugatan Garnet Investment Limited, perusahaan inÂvestasi milik Tommy, maka RoÂyal Court kembali memutuskan untuk menghentikan pembekuan rekening tersebut. Lebih lanjut, pengganti Babul Khoir Harahap ini pun membenarkan bahwa puÂtuÂsan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung dalam perkara TPN itu nanti yang akan dijaÂdikÂan dasar untuk mengajukan perÂkara di Guernsey.
“Makanya yang di sini kan diÂmenangkan PK-nya, itu nanti yang akan dijadikan review untuk kasus yang di sana. Review untuk kasus yang di sana,†ujarnya.
Meski begitu, dia mengatakan bahwa pihaknya akan terus meÂnÂcari celah untuk membekukan aset anaknya bekas Presiden SoeÂharto itu. “Mudah-mudahan mÂaÂsih ada amunisi untuk menggugat lagi. Kami lihat dulu putusan itu, upaya hukumnya masih ada atau tidak,†tandasnya.
Sementara itu, Cahyaning NuÂrati selaku JPN pada perkara itu mengatakan berakhirnya pemÂbeÂkuÂan aset milik Tommy senilai 36 juta euro, setelah pihaknya menÂdaÂpatkan informasi Februari lalu bahwa pengadilan London menoÂlak permohonan Finance IntÂeÂleÂgence Service (FIS) yang juga meÂmohonkan agar aset Tommy tetap dibekukan karena diduga haÂsil korupsi. “Intinya pihak FIS juga meminta supaya aset itu diÂbekukan,†imbuhnya.
Sebetulnya, jelas Cahyaning, setelah itu masih ada kesempatan untuk membekukan asset TomÂmy, karena giliran FIS, (lembaga seÂmacam PPATK di Inggris) meÂngajukan agar pengadilan Inggris tetap membekukan aset Tommy.
“Nah permohonan dari FIS itulah, belakangan kita tahu sudah keluar putusan beberapa hari lalu, mungkin karena kita bukan pihak yang berperkara, jadi kita tidak teÂrima putusan. Putusan itu meÂnolak permohoÂnan freezing yang diajuÂkan oleh FIS sehingga pemÂbeÂkuan dana itu berakhir,†pungkasnya.
Meski begitu, dirinya belum meÂngetahui secara pasti apakah aset tersebut sudah dicairkan atau beÂlum oleh pihak Tommy SoeÂharÂto. “Sampai saat ini kami beÂlum tahu apakah aset itu sudah cair atau belum,†katanya.
Ditambahkan dia, meski gagal membekukan aset Tommy di Inggris pihaknya akan melakukan upaya hukum baru terkait dengan pengejaran aset putra Soeharto senilai 36 juta euro di BNP PariÂbas. Saat ini, pihaknya tengah mÂeÂlaÂkukan koordinasi dengan KeÂmenÂterian Keuangan untuk memÂbicarakan misi tersebut.
“Untuk perkaranya apa, kami belum bisa mengungkapkannya kepada masyarakat. Saat ini kami sedang obrolkan dengan KemenÂteÂrian Keuangan,†ujarnya.
Pemerintah Tidak Serius Lawan TommyAhmad Yani, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Ahmad Yani meminta kejelasan dari Kejaksaan Agung yang gagal membekukan aset TomÂmy Soeharto di BNP Paribas seÂbesar 36 juta euro. Soalnya, sÂeÂbagai mitra kerja Komisi III, Korps Adhyaksa dituntut untuk mempertanggung jawabkan perkara tersebut.
“Saat rapat dengan kejaksaan nanti akan ditanyakan kenapa bisa gagal dalam membekukan aset Tommy Soeharto. Padahal, aset tersebut dapat digunakan untuk mengembalikan uang negara,†katanya.
Menurutnya, pemerintah maÂsih berpeluang melakukan upaÂya hukum. Caranya, mengaÂjuÂkan hasil putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan perÂmohonan peninjauan kembali (PK) Kementerian Keuangan dan Bank Mandiri. “Semua itu tak tertutup kemungkinan. IbaÂrat pepatah, banyak jalan meÂnuju Roma. Tinggal jalani saja saat ini,†imbuhnya.
Politisi PPP ini meÂnamÂbahÂkan, kemenangan Tommy tak leÂpas dari lemahnya upaya peÂmeÂÂrintah dalam mengawal kaÂsus tersebut. Seharusnya, saat memenangkan perkara itu pada 2007, pemerinÂtah sudah meÂngajukan pemÂbeÂkuÂan serta memÂbuka transaksi dana TomÂmy kepada Pengadilan BanÂding. “Tapi seakan-akan pemeÂrinÂtah membuka peluang bagi TomÂmy mengajukan banding. PeÂmerintah tak berbuat apa-apa sebelum Tommy mengajukan banding,†tegasnya.
Pengadilan Banding di IngÂgris, katanya, juga menganggap Pemerintah Indonesia tidak serius dalam menangani kasus Tommy di Indonesia. Terbukti sejumlah kasus yang membelit Tommy seperti PT Goro dimeÂnangi pria yang pernah dipÂenÂjara karena kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin KarÂtaÂsasmita itu. “Banyak perkara yang telah dimenangkan ToÂmÂmy, tak hanya ini,†ujarnya.
Yani juga berharap KejakÂsaÂan Agung melakukan koorÂdiÂnasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi KeÂuaÂngan (PPATK) dalam pengeÂjaÂran aset Tommy Soeharto seÂniÂlai 36 juta euro di Guernsey, IngÂgris. Menurutnya, PPATK dapat berkoordinasi dengan Financial Intelligence Services (FIS) untuk melakukan banÂding. “Ya saya rasa itu suatu terobosan yang bagus,†ucapnya.
Penegak Hukum Kita Bertele-teleMarwan Batubara, Ketua KPKN Ketua LSM Komite PenyeÂlaÂmat Kekayaan Negara (KPKN) Marwan Batubara memÂpertanyakan, mengapa peÂmerintah yang diwakili KajakÂsaan Agung gagal dalam memÂbekukan aset Tommy Soeharto sebesar Rp 36 juta euro di BNP Paribas Inggris.
“Padahal, kalau tidak salah, kita menang dalam PK di MahÂkamah Agung. Tapi, saya heran mengapa bisa kalah di PengaÂdiÂlan GuerÂnsey, Inggris. Saya meÂlihatnya tidak masuk akal,†katanya.
Selain itu, apakah Kejaksaan Agung benar-benar serius dan berniat membekukan aset TomÂmy di Inggris. “Apa betul serius jakÂsa pengacara negaranya. BiÂsakah keseriusan itu dibuktikan di hadapan masyarakat banyak. Atau jangan-jangan malah haÂnya sekadar ucapan saja untuk mengelabui masyarakat,†tandasnya.
Menurut Marwan, kekaÂlaÂhan di Pengadilan Guernsey IngÂgris disebabkan karena tidak ada persiapan yang matang dari jaksa pengacara negara (JPN) unÂtuk membekukan aset TomÂmy tersebut. “Mungkin JPN yang kurang persiapan guna mengejar aset Tommy SoeÂharÂto. Seharusnya disiapkan dahuÂlu segala sesuatunya untuk meÂlakukan pembekuan aset TomÂmy,†ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, yang menjadi faktor penyebab gaÂgalnya pembekuan aset Tommy di Inggris ialah lambannya MahÂkamah Agung dalam memÂberikan salinan putusan PK yang dimenangkan pemerintah. “Ini juga bisa menjadi faktor gagalnya membekukan aset Tommy. Proses hukum di InÂdoÂnesia sangat bertele-tele, paÂdahal pihak Inggris sudah lama menunggu salinan putusan itu,†katanya.
Lantaran itu, kejadian di PeÂngadilan Inggris bukan hanya merugikan negara saja, tetapi telah mempermalukan lembaga penegak hukum kita di mata inÂternasional. “Pengadilan IngÂgris jadi tahu bahwa lembaga peÂnegak hukum kita bekerja tiÂdak profesional dan sangat berÂtele-tele. Padahal, masalah itu menyangkut kerugian negara yang jumlahnya triliunan,†tandasnya.
Lantaran jumlah dugaan keÂrugian negara mencapai Rp 1,2 triliun, Marwan berharap pÂeÂmeÂrinÂtah segera mengeluarkan keÂbijakan hukum untuk meÂngemÂÂbaÂlikan uang tersebut ke IndoÂneÂsia. “Bagaimanapun caÂraÂnya, uang itu harus keÂmÂbali ke IndoÂnesia. Saya yakin, Pengadilan Inggris juga bisa melihat bahwa aset Tommy itu ada indikasi korupsi.
Namun, karena proses huÂkum kita bertele-tele ditambah kurang persiapan matang, akÂhirÂnya kita kalah dalam perÂtaruÂngan,†ujarnya.
[RM]
BERITA TERKAIT: