Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Kejaksaan Agung Kalah Lawan Tommy Soeharto

Soal Duit Di BNP Paribas London

Senin, 14 Maret 2011, 06:12 WIB
Kejaksaan Agung Kalah Lawan Tommy Soeharto
Tommy Soeharto
RMOL. Upaya Kejaksaan Agung membekukan aset Tommy Soeharto senilai 36 juta euro di Banque National de Paris (BNP) Paribas, Guernsey, London pupus sudah. Bagaimana tidak, lembaga yang dipimpin Basrief Arief itu mengumumkan bahwa pihaknya tidak bisa lagi melarang anak bungsu bekas Presiden Soeharto itu menggunakan uangnya yang tersimpan atas nama Garnet Investment Limited (GIL).

Korps Adhyaksa menegaskan, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan untuk menyita aset Tommy di BNP Paribas. Hal itu res­mi ditegaskan oleh Kepala Pu­sat Penerangan Hukum (Kapus­pen­kum) Kejagung, Nur Rochmad.

Menurutnya, kinerja Jaksa Pe­ngacara Negara (JPN) untuk per­kara perdata kasus Tommy Soe­harto di Guernsey, Prolektariat Ing­gris sudah maksimal. Disam­ping itu, lambannya proses hu­kum gugatan perdata terhadap PT Timor Putra Nasional (TPN) se­besar Rp 1,2 triliun disinyalir turut mempengaruhi masalah tersebut.
“Nah, ketika proses hukum di sini yang Rp 1,2 triliun belum juga selesai, dan berlarut-larut, pro­sesnya kan lama di sini. Ya yang di sana kan tidak bisa men­unggu waktu yang lama, pihak Ing­gris selalu meminta waktu yang cepat” katanya kepada Rakyat Merdeka di Gedung Kejagung.

Menurutnya, jika putusan pe­nin­jauan kembali Mahkamah Agung (MA) atas perkara PT Ti­mor Putera Nasional tersebut ce­pat, maka pembekuan aset Tom­my dapat diperpanjang. “Jika gu­gatan kita yang Rp 1,2 Triliun atas PT TPN itu dimenangkan oleh negara, artinya kan Tommy harus membayar ke negara.

Nah, aset Tommy kan disimpan di BNP paribas, 36 Juta euro itu kan nanti yang akan digunakan un­tuk membayar 1,2 triliun. Ma­kanya kita upayakan pembekuan karena uang itu diduga hasil korupsi,” jelasnya.

Akan tetapi, lanjutnya, karena pro­ses hukum perkara PT TPN ke­tika itu belum juga selesai, maka Royal Court Guernsey (Pe­nga­di­lan di Inggris) pun harus memu­tus­kan untuk meng­he­n­ti­kan pem­bekuan aset Tommy di Banque National de Paris di Pari­bas, Guer­nsey pada 9 Januari 2009 atas gu­gatan intervensi pe­m­erintah In­do­nesia. “Akhirnya p­engadilan Ing­gris pun me­mu­tuskan perkara ini demikian,” imbuhnya.

Kemudian, atas gugatan Garnet Investment Limited, perusahaan in­vestasi milik Tommy, maka Ro­yal Court kembali memutuskan untuk menghentikan pembekuan rekening tersebut. Lebih lanjut, pengganti Babul Khoir Harahap ini pun membenarkan bahwa pu­tu­san peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung dalam perkara TPN itu nanti yang akan dija­dik­an dasar untuk mengajukan per­kara di Guernsey.

“Makanya yang di sini kan di­menangkan PK-nya, itu nanti yang akan dijadikan review untuk kasus yang di sana. Review untuk kasus yang di sana,” ujarnya.

Meski begitu, dia mengatakan bahwa pihaknya akan terus me­n­cari celah untuk membekukan aset anaknya bekas Presiden Soe­harto itu. “Mudah-mudahan m­a­sih ada amunisi untuk menggugat lagi. Kami lihat dulu putusan itu, upaya hukumnya masih ada atau tidak,” tandasnya.

Sementara itu, Cahyaning Nu­rati selaku JPN pada perkara itu mengatakan berakhirnya pem­be­ku­an aset milik Tommy senilai 36 juta euro, setelah pihaknya men­da­patkan informasi Februari lalu bahwa pengadilan London meno­lak permohonan Finance Int­e­le­gence Service (FIS) yang juga me­mohonkan agar aset Tommy tetap dibekukan karena diduga ha­sil korupsi. “Intinya pihak FIS juga meminta supaya aset itu di­bekukan,” imbuhnya.

Sebetulnya, jelas Cahyaning, setelah itu masih ada kesempatan untuk membekukan asset Tom­my, karena giliran FIS, (lembaga se­macam PPATK di Inggris) me­ngajukan agar pengadilan Inggris tetap membekukan aset Tommy.

“Nah permohonan dari FIS itulah, belakangan kita tahu sudah keluar putusan beberapa hari lalu, mungkin karena kita bukan pihak yang berperkara, jadi kita tidak te­rima putusan. Putusan itu me­nolak permoho­nan freezing yang diaju­kan oleh FIS sehingga pem­be­kuan dana itu berakhir,” pungkasnya.

Meski begitu, dirinya belum me­ngetahui secara pasti apakah aset tersebut sudah dicairkan atau be­lum oleh pihak Tommy Soe­har­to. “Sampai saat ini kami be­lum tahu apakah aset itu sudah cair atau belum,” katanya.

Ditambahkan dia, meski gagal membekukan aset Tommy di Inggris pihaknya akan melakukan upaya hukum baru terkait dengan pengejaran aset putra Soeharto senilai 36 juta euro di BNP Pari­bas. Saat ini, pihaknya tengah m­e­la­kukan koordinasi dengan Ke­men­terian Keuangan untuk mem­bicarakan misi tersebut.

“Untuk perkaranya apa, kami belum bisa mengungkapkannya kepada masyarakat. Saat ini kami sedang obrolkan dengan Kemen­te­rian Keuangan,” ujarnya.

Pemerintah Tidak Serius Lawan Tommy
Ahmad Yani, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani meminta kejelasan dari Kejaksaan Agung yang gagal membekukan aset Tom­my Soeharto di BNP Paribas se­besar 36 juta euro. Soalnya, s­e­bagai mitra kerja Komisi III, Korps Adhyaksa dituntut untuk mempertanggung jawabkan perkara tersebut.

“Saat rapat dengan kejaksaan nanti akan ditanyakan kenapa bisa gagal dalam membekukan aset Tommy Soeharto. Padahal, aset tersebut dapat digunakan untuk mengembalikan uang negara,” katanya.

Menurutnya, pemerintah ma­sih berpeluang melakukan upa­ya hukum. Caranya, menga­ju­kan hasil putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan per­mohonan peninjauan kembali (PK) Kementerian Keuangan dan Bank Mandiri. “Semua itu tak tertutup kemungkinan. Iba­rat pepatah, banyak jalan me­nuju Roma. Tinggal jalani saja saat ini,” imbuhnya.

Politisi PPP ini me­nam­bah­kan, kemenangan Tommy tak le­pas dari lemahnya upaya pe­me­­rintah dalam mengawal ka­sus tersebut. Seharusnya, saat memenangkan perkara itu pada 2007, pemerin­tah sudah me­ngajukan pem­be­ku­an serta mem­buka transaksi dana Tom­my kepada Pengadilan Ban­ding. “Tapi seakan-akan peme­rin­tah membuka peluang bagi Tom­my mengajukan banding. Pe­merintah tak berbuat apa-apa sebelum Tommy mengajukan banding,” tegasnya.

Pengadilan Banding di Ing­gris, katanya, juga menganggap Pemerintah Indonesia tidak serius dalam menangani kasus Tommy di Indonesia. Terbukti sejumlah kasus yang membelit Tommy seperti PT Goro dime­nangi pria yang pernah dip­en­jara karena kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kar­ta­sasmita itu. “Banyak perkara yang telah dimenangkan To­m­my, tak hanya ini,” ujarnya.

Yani juga berharap Kejak­sa­an Agung melakukan koor­di­nasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Ke­ua­ngan (PPATK) dalam penge­ja­ran aset Tommy Soeharto se­ni­lai 36 juta euro di Guernsey, Ing­gris. Menurutnya, PPATK dapat berkoordinasi dengan Financial Intelligence Services (FIS) untuk melakukan ban­ding. “Ya saya rasa itu suatu terobosan yang bagus,” ucapnya.

Penegak Hukum Kita Bertele-tele
Marwan Batubara, Ketua KPKN 

Ketua LSM Komite Penye­la­mat Kekayaan Negara (KPKN) Marwan Batubara mem­pertanyakan, mengapa pe­merintah yang diwakili Kajak­saan Agung gagal dalam mem­bekukan aset Tommy Soeharto sebesar Rp 36 juta euro di BNP Paribas Inggris.

“Padahal, kalau tidak salah, kita menang dalam PK di Mah­kamah Agung. Tapi, saya heran mengapa bisa kalah di Penga­di­lan Guer­nsey, Inggris. Saya me­lihatnya tidak masuk akal,” katanya.

 Selain itu, apakah Kejaksaan Agung benar-benar serius dan berniat membekukan aset Tom­my di Inggris. “Apa betul serius jak­sa pengacara negaranya. Bi­sakah keseriusan itu dibuktikan di hadapan masyarakat banyak. Atau jangan-jangan malah ha­nya sekadar ucapan saja untuk mengelabui masyarakat,” tandasnya.

 Menurut Marwan, keka­la­han di Pengadilan Guernsey Ing­gris disebabkan karena tidak ada persiapan yang matang dari jaksa pengacara negara (JPN) un­tuk membekukan aset Tom­my tersebut. “Mungkin JPN yang kurang persiapan guna mengejar aset Tommy Soe­har­to. Seharusnya disiapkan dahu­lu segala sesuatunya untuk me­lakukan pembekuan aset Tom­my,” ujarnya.

 Selain itu, lanjut dia, yang menjadi faktor penyebab ga­galnya pembekuan aset Tommy di Inggris ialah lambannya Mah­kamah Agung dalam mem­berikan salinan putusan PK yang dimenangkan pemerintah. “Ini juga bisa menjadi faktor gagalnya membekukan aset Tommy. Proses hukum di In­do­nesia sangat bertele-tele, pa­dahal pihak Inggris sudah lama menunggu salinan putusan itu,” katanya.

 Lantaran itu, kejadian di Pe­ngadilan Inggris bukan hanya merugikan negara saja, tetapi telah mempermalukan lembaga penegak hukum kita di mata in­ternasional. “Pengadilan Ing­gris jadi tahu bahwa lembaga pe­negak hukum kita bekerja ti­dak profesional dan sangat ber­tele-tele. Padahal, masalah itu menyangkut kerugian negara yang jumlahnya triliunan,” tandasnya.

 Lantaran jumlah dugaan ke­rugian negara mencapai Rp 1,2 triliun, Marwan berharap p­e­me­rin­tah segera mengeluarkan ke­bijakan hukum untuk me­ngem­­ba­likan uang tersebut ke Indo­ne­sia. “Bagaimanapun ca­ra­nya, uang itu harus ke­m­bali ke Indo­nesia. Saya yakin, Pengadilan Inggris juga bisa melihat bahwa aset Tommy itu ada indikasi korupsi.

Namun, karena proses hu­kum kita bertele-tele ditambah kurang persiapan matang, ak­hir­nya kita kalah dalam per­taru­ngan,” ujarnya.   [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA