Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Tersangka Kereta Hibah Kok Belum Ditahan KPK

Disangka Rugikan Keuangan Negara Rp 11 Miliar

Sabtu, 12 Maret 2011, 07:23 WIB
Tersangka Kereta Hibah Kok Belum Ditahan KPK
RMOL. KPK hingga pekan ini masih mengorek keterangan para saksi dugaan korupsi pengadaan kereta hibah dari Jepang tahun 2006-2007. Namun, KPK belum menahan tersangka perkara yang merugikan negara sekitar Rp 11 miliar ini.
Kepala Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengakui, sejauh ini KPK belum menahan se­orang pun tersangka kasus tersebut. “Tapi, kami masih terus menindaklanjuti kasus ini. Bukan dalam kasus ini saja, pada kasus lain juga ada tersangka yang be­lum ditahan,” katanya saat di­konfirmasi.

Johan menambahkan, pada awal pekan ini, KPK sudah me­nam­bah jadwal pemeriksaan saksi kasus pengadaan kereta api listrik yang memakan anggaran se­nilai Rp 48 miliar tersebut. Sak­si yang dimaksud adalah Direktur Transformasi dan Per­ben­da­ha­ra­an pada Kementrian Keuangan Parulian Lubis (PL).

Sepekan sebelumnya, urai J­o­han, KPK telah memeriksa bebe­rapa saksi lain. Mereka adalah Direktur Anggaran I Kementerian Keuangan Parluhutan Hutahaen (PH), Sekjen Perkeretaapian Ke­men­terian Perhubungan Nugroho Indiro (NI) dan Dirjen Perkereta­apian Wendi Aritenang (WA).

Para saksi tersebut dimintai ke­terangan mengenai dugaan pe­nye­lewengan tersangka bekas Dir­jen Perkeretaapian Soemino Eko Saputro (SES). Soemino di­sangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 UU Pem­be­ran­ta­san Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP. Namun, Soe­mi­no tidak bersedia memberikan ke­terangan seputar perkara dugaan korupsi yang melilitnya ini.

Menurut Johan, dugaan pe­nyim­­pangan anggaran kereta api hibah dari pemerintah Jepang ter­se­­but bernilai total Rp 11 miliar.  â€Ka­sus tersebut menyangkut bi­aya pengiriman atau pengang­ku­tan kereta rel listrik hibah itu,” katanya.

Persoalannya, jika kasus ter­se­but sudah jelas nilai kerugian ne­ga­ranya dan tersangkanya, kena­pa KPK tidak segera melakukan penahanan? Apalagi, bekas Dir­jen Perkeretaapian itu sudah di­te­tapkan sebagai tersangka sejak 4 November 2009.

Lagi-lagi Johan beralasan, mes­ki belum menahan tersang­ka­nya, bukan berarti KPK lamban atau tidak serius menangani kasus tersebut. “Masih dibutuhkan peng­­galian bukti-bukti secara men­da­lam. Penahanan itu harus disertai bukti dan fakta yang cu­kup. Se­lama ini, selain memintai ke­te­rangan saksi, kami juga pernah mengirim tim ke Jepang,” ujarnya.

Dia menambahkan, KPK juga sempat memeriksa rekanan PT Kereta Api Indonesia (KAI) pada pro­yek kereta api hibah Jepang ini. Rekanan yang dimaksud ada­lah PT Sumitomo Corp. “Intinya kasus ini masih terus ditangani KPK. Tidak benar kalau kasus ini diabaikan. KPK sejauh ini tidak mengenal istilah penghentian pe­nyidikan maupun penangguhan penahanan,” katanya.

Kepala Humas Daerah Operasi I PT KAI Sugeng Priono m­en­ya­ta­kan, pihaknya  menyerahkan penyelesaian kasus tersebut lewat mekanisme hukum yang berlaku. PT KAI, katanya, juga men­du­kung KPK untuk menuntaskan kasus tersebut. “Kami tidak mau terlibat terlalu jauh mengenai proses hukum yang berlaku,” ujarnya.

Modus korupsi dalam kasus ter­sebut dilakukan dengan cara menaikkan biaya pengiriman kereta, setelah penandatanganan kontrak pengangkutan 60 unit KRL antara pemerintah Indo­nesia dan pemerintah Jepang.

Nilai kontrak per unit ada­lah 9,9 juta yen, termasuk biaya angkut dan asuransi. Pengang­kutan KRL tersebut dilakukan Satuan Kerja Pengembangan sarana Kereta Api dengan mitra­nya, PT Sumitomo Corporation. Aki­bat proyek hibah yang mene­lan biaya sebesar Rp 48 miliar ini, negara mengalami kerugian ne­gara sebesar Rp 11 miliar.

Hibah pemerintah Jepang ini bermula ketika negara itu tidak lagi menggunakan kereta listrik sejak tahun 1998. Kebijakan ter­sebut berlaku karena Jepang mem­berlakukan Undang-Undang Lingkungan Hidup yang mela­rang penggunaan refrigent freon pada air conditioner (AC) di ken­daraan umum.

KPK Tak Bisa Stop Penyidikan
Ruhut Sitompul, Anggota Komisi III DPR

Penetapan status tersangka yang tidak diikuti langkah pe­na­hanan, bisa menimbulkan tan­da tanya. Bahkan, bisa me­mi­cu penilaian masyarakat bah­wa KPK tebang pilih dalam me­nangani perkara.

“Diperlukan ke­tegasan dalam menjawab hal ini,” ujar ang­gota Komisi III DPR Ruhut Sitompul.

Menurut Ruhut, kekha­wa­ti­ran berbagai pihak tentang KPK yang tidak segera menahan se­jumlah tersangka, tak sepe­nuh­nya salah. Namun, dia berpen­da­pat, fenomena seperti ini hen­daknya tidak dijadikan polemik berkepanjangan.

Soalnya, kata dia, keputusan KPK untuk tidak menahan sejumlah tersangka secara cepat tentu dilatari alasan yang kuat. “Ada dasar hukum yang mem­buat KPK bersikap demikian,” kata anggota Fraksi Partai De­mokrat DPR ini.

Atas dasar hukum itu, me­nurut Ruhut, KPK mempunyai pertimbangan-pertimbangan dalam menahan atau tidak me­na­han tersangka.

“Sejauh ini ada anggapan bahwa KPK mem­butuhkan fakta dan bukti-bukti lanjutan. Ini tampaknya menjadi pertim­bangan mere­ka,” katanya.

Ruhut percaya, KPK masih me­ngumpulkan bukti-bukti se­cara lebih mendalam, sehingga belum menahan sejumlah ter­sangka. Apalagi, ingatnya, KPK tidak mempunyai kewe­na­ngan untuk menghentikan pe­nyidikan atau menangguhkan penahanan seseorang.

“Mereka tidak mengenal is­tilah itu. Saya yakin KPK terus me­ni­n­dak­lanjuti kasus-kasus ter­sebut. Tidak ada yang dihen­tikan. KPK mungkin butuh wak­­tu ekstra untuk mengambil langkah penahanan terhadap para tersangka itu,” katanya.

Kalaupun waktunya diang­gap terlalu lama atau berlarut-larut, Ruhut  menggaransi, diri­nya dan para koleganya di Ko­misi III DPR akan menanyakan apa kendala utama yang diha­da­pi KPK, sehingga penahanan sejumlah tersangka dalam ber­bagai perkara korupsi bisa ter­katung-katung.

“Kami kan juga tidak ingin penanganan kasus korupsi di KPK terkesan tebang pilih,” ujarnya.

Minta KPK Tak Berhianat
Iwan Gunawan, Sekjen PMHI

Pada prinsipnya, Komisi Pem­berantasan Korupsi tidak boleh menghianati kepercayaan ma­syarakat. Apalagi, masya­ra­kat sangat berharap KPK men­jadi ujung tombak pem­be­r­a­n­tasan korupsi yang tidak tebang pilih.  Hal tersebut disampaikan Sekjen Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Iwan Gunawan.

Lantaran itu, menurut Iwan, berlarut-larutnya KPK belum melakukan penahanan terhadap sejumlah tersangka, bisa memi­cu penilaian bahwa KPK meng­hianati kepercayaan ma­­sya­rakat.

“Takutnya, ini akan membuat kepercayaan masyarakat terha­dap KPK menurun. Muncul stig­ma kalau KPK hanya main-main dalam menangani perkara korupsi tertentu,” tuturnya.

Apalagi, perkara yang me­nye­ret dua pimpinan KPK, Bi­bit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah sem­pat menjadi polemik yang mau tidak mau mempengaruhi tingkat keper­ca­ya­an masyarakat terhadap KPK.

“Kalau tidak diwaspadai, ka­sus Bibit-Chandra akan memi­cu besarnya tingkat pesimisme publik terhadap kinerja KPK. Ini perlu segera diantisipasi de­ngan tindakan tegas dalam me­nangani seluruh perkara korup­si,” sarannya.

Kendati begitu, Iwan mema­hami, sebagai lembaga pene­gak hukum, KPK menjunjung azas pertimbangan hukum se­cara kom­prehensif. Dengan da­sar pertimbangan hukum te­r­sebut, KPK bisa menemukan kendala dalam menangani perkara korupsi.

Namun, sambungnya, KPK memiliki kewenangan exstra-ordinary yang bisa dijadikan seba­gai dasar untuk mengambil tindakan hukum secara luar biasa. Tindakan-tindakan hu­kum yang diterapkan KPK ini, hendaknya bisa sinkron dengan situasi dan kondisi yang ber­kem­bang.

“Dengan begitu, ha­ra­pan ma­syarakat terhadap pem­be­ran­ta­san korupsi di pun­dak Ketua KPK yang baru, Busy­ro Mu­qod­das tidak luntur alias bisa di­realisasikan de­ngan penuh tanggungjawab,” katanya.    [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA