Kepala Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengakui, sejauh ini KPK belum menahan seÂorang pun tersangka kasus tersebut. “Tapi, kami masih terus menindaklanjuti kasus ini. Bukan dalam kasus ini saja, pada kasus lain juga ada tersangka yang beÂlum ditahan,†katanya saat diÂkonfirmasi.
Johan menambahkan, pada awal pekan ini, KPK sudah meÂnamÂbah jadwal pemeriksaan saksi kasus pengadaan kereta api listrik yang memakan anggaran seÂnilai Rp 48 miliar tersebut. SakÂsi yang dimaksud adalah Direktur Transformasi dan PerÂbenÂdaÂhaÂraÂan pada Kementrian Keuangan Parulian Lubis (PL).
Sepekan sebelumnya, urai JÂoÂhan, KPK telah memeriksa bebeÂrapa saksi lain. Mereka adalah Direktur Anggaran I Kementerian Keuangan Parluhutan Hutahaen (PH), Sekjen Perkeretaapian KeÂmenÂterian Perhubungan Nugroho Indiro (NI) dan Dirjen PerkeretaÂapian Wendi Aritenang (WA).
Para saksi tersebut dimintai keÂterangan mengenai dugaan peÂnyeÂlewengan tersangka bekas DirÂjen Perkeretaapian Soemino Eko Saputro (SES). Soemino diÂsangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 UU PemÂbeÂranÂtaÂsan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP. Namun, SoeÂmiÂno tidak bersedia memberikan keÂterangan seputar perkara dugaan korupsi yang melilitnya ini.
Menurut Johan, dugaan peÂnyimÂÂpangan anggaran kereta api hibah dari pemerintah Jepang terÂseÂÂbut bernilai total Rp 11 miliar. â€KaÂsus tersebut menyangkut biÂaya pengiriman atau pengangÂkuÂtan kereta rel listrik hibah itu,†katanya.
Persoalannya, jika kasus terÂseÂbut sudah jelas nilai kerugian neÂgaÂranya dan tersangkanya, kenaÂpa KPK tidak segera melakukan penahanan? Apalagi, bekas DirÂjen Perkeretaapian itu sudah diÂteÂtapkan sebagai tersangka sejak 4 November 2009.
Lagi-lagi Johan beralasan, mesÂki belum menahan tersangÂkaÂnya, bukan berarti KPK lamban atau tidak serius menangani kasus tersebut. “Masih dibutuhkan pengÂÂgalian bukti-bukti secara menÂdaÂlam. Penahanan itu harus disertai bukti dan fakta yang cuÂkup. SeÂlama ini, selain memintai keÂteÂrangan saksi, kami juga pernah mengirim tim ke Jepang,†ujarnya.
Dia menambahkan, KPK juga sempat memeriksa rekanan PT Kereta Api Indonesia (KAI) pada proÂyek kereta api hibah Jepang ini. Rekanan yang dimaksud adaÂlah PT Sumitomo Corp. “Intinya kasus ini masih terus ditangani KPK. Tidak benar kalau kasus ini diabaikan. KPK sejauh ini tidak mengenal istilah penghentian peÂnyidikan maupun penangguhan penahanan,†katanya.
Kepala Humas Daerah Operasi I PT KAI Sugeng Priono mÂenÂyaÂtaÂkan, pihaknya menyerahkan penyelesaian kasus tersebut lewat mekanisme hukum yang berlaku. PT KAI, katanya, juga menÂduÂkung KPK untuk menuntaskan kasus tersebut. “Kami tidak mau terlibat terlalu jauh mengenai proses hukum yang berlaku,†ujarnya.
Modus korupsi dalam kasus terÂsebut dilakukan dengan cara menaikkan biaya pengiriman kereta, setelah penandatanganan kontrak pengangkutan 60 unit KRL antara pemerintah IndoÂnesia dan pemerintah Jepang.
Nilai kontrak per unit adaÂlah 9,9 juta yen, termasuk biaya angkut dan asuransi. PengangÂkutan KRL tersebut dilakukan Satuan Kerja Pengembangan sarana Kereta Api dengan mitraÂnya, PT Sumitomo Corporation. AkiÂbat proyek hibah yang meneÂlan biaya sebesar Rp 48 miliar ini, negara mengalami kerugian neÂgara sebesar Rp 11 miliar.
Hibah pemerintah Jepang ini bermula ketika negara itu tidak lagi menggunakan kereta listrik sejak tahun 1998. Kebijakan terÂsebut berlaku karena Jepang memÂberlakukan Undang-Undang Lingkungan Hidup yang melaÂrang penggunaan
refrigent freon pada air conditioner (AC) di kenÂdaraan umum.
KPK Tak Bisa Stop PenyidikanRuhut Sitompul, Anggota Komisi III DPRPenetapan status tersangka yang tidak diikuti langkah peÂnaÂhanan, bisa menimbulkan tanÂda tanya. Bahkan, bisa meÂmiÂcu penilaian masyarakat bahÂwa KPK tebang pilih dalam meÂnangani perkara.
“Diperlukan keÂtegasan dalam menjawab hal ini,†ujar angÂgota Komisi III DPR Ruhut Sitompul.
Menurut Ruhut, kekhaÂwaÂtiÂran berbagai pihak tentang KPK yang tidak segera menahan seÂjumlah tersangka, tak sepeÂnuhÂnya salah. Namun, dia berpenÂdaÂpat, fenomena seperti ini henÂdaknya tidak dijadikan polemik berkepanjangan.
Soalnya, kata dia, keputusan KPK untuk tidak menahan sejumlah tersangka secara cepat tentu dilatari alasan yang kuat. “Ada dasar hukum yang memÂbuat KPK bersikap demikian,†kata anggota Fraksi Partai DeÂmokrat DPR ini.
Atas dasar hukum itu, meÂnurut Ruhut, KPK mempunyai pertimbangan-pertimbangan dalam menahan atau tidak meÂnaÂhan tersangka.
“Sejauh ini ada anggapan bahwa KPK memÂbutuhkan fakta dan bukti-bukti lanjutan. Ini tampaknya menjadi pertimÂbangan mereÂka,†katanya.
Ruhut percaya, KPK masih meÂngumpulkan bukti-bukti seÂcara lebih mendalam, sehingga belum menahan sejumlah terÂsangka. Apalagi, ingatnya, KPK tidak mempunyai keweÂnaÂngan untuk menghentikan peÂnyidikan atau menangguhkan penahanan seseorang.
“Mereka tidak mengenal isÂtilah itu. Saya yakin KPK terus meÂniÂnÂdakÂlanjuti kasus-kasus terÂsebut. Tidak ada yang dihenÂtikan. KPK mungkin butuh wakÂÂtu ekstra untuk mengambil langkah penahanan terhadap para tersangka itu,†katanya.
Kalaupun waktunya diangÂgap terlalu lama atau berlarut-larut, Ruhut menggaransi, diriÂnya dan para koleganya di KoÂmisi III DPR akan menanyakan apa kendala utama yang dihaÂdaÂpi KPK, sehingga penahanan sejumlah tersangka dalam berÂbagai perkara korupsi bisa terÂkatung-katung.
“Kami kan juga tidak ingin penanganan kasus korupsi di KPK terkesan tebang pilih,†ujarnya.
Minta KPK Tak BerhianatIwan Gunawan, Sekjen PMHIPada prinsipnya, Komisi PemÂberantasan Korupsi tidak boleh menghianati kepercayaan maÂsyarakat. Apalagi, masyaÂraÂkat sangat berharap KPK menÂjadi ujung tombak pemÂbeÂrÂaÂnÂtasan korupsi yang tidak tebang pilih. Hal tersebut disampaikan Sekjen Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Iwan Gunawan.
Lantaran itu, menurut Iwan, berlarut-larutnya KPK belum melakukan penahanan terhadap sejumlah tersangka, bisa memiÂcu penilaian bahwa KPK mengÂhianati kepercayaan maÂÂsyaÂrakat.
“Takutnya, ini akan membuat kepercayaan masyarakat terhaÂdap KPK menurun. Muncul stigÂma kalau KPK hanya main-main dalam menangani perkara korupsi tertentu,†tuturnya.
Apalagi, perkara yang meÂnyeÂret dua pimpinan KPK, BiÂbit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah semÂpat menjadi polemik yang mau tidak mau mempengaruhi tingkat keperÂcaÂyaÂan masyarakat terhadap KPK.
“Kalau tidak diwaspadai, kaÂsus Bibit-Chandra akan memiÂcu besarnya tingkat pesimisme publik terhadap kinerja KPK. Ini perlu segera diantisipasi deÂngan tindakan tegas dalam meÂnangani seluruh perkara korupÂsi,†sarannya.
Kendati begitu, Iwan memaÂhami, sebagai lembaga peneÂgak hukum, KPK menjunjung azas pertimbangan hukum seÂcara komÂprehensif. Dengan daÂsar pertimbangan hukum teÂrÂsebut, KPK bisa menemukan kendala dalam menangani perkara korupsi.
Namun, sambungnya, KPK memiliki kewenangan exstra-ordinary yang bisa dijadikan sebaÂgai dasar untuk mengambil tindakan hukum secara luar biasa. Tindakan-tindakan huÂkum yang diterapkan KPK ini, hendaknya bisa sinkron dengan situasi dan kondisi yang berÂkemÂbang.
“Dengan begitu, haÂraÂpan maÂsyarakat terhadap pemÂbeÂranÂtaÂsan korupsi di punÂdak Ketua KPK yang baru, BusyÂro MuÂqodÂdas tidak luntur alias bisa diÂrealisasikan deÂngan penuh tanggungjawab,†katanya.
[RM]
BERITA TERKAIT: