Berdasarkan laporan tahun 2010 KPK, sejak tahun 2004 hingÂga 2007, kementerian selalu menjadi numero uno alias nomor pertama pada perkara korupsi. PeÂrubahan sempat terjadi kala meÂÂmasuki tahun 2008. Pada taÂhun itu, kementerian “dikaÂlahÂkan†pemerintah kota dan kaÂbuÂpaten sebagai jawara perkara korupsi.
Tetapi, memasuki tahun 2009, instansi negara yang dipimpin menÂteri ini kembali menjadi scuÂdetto alias juara dengan koleksi 13 perkara. Begitu pula ketika memasuki 2010, kementerian kembali menjadi juara dengan koleksi 16 perkara.
Dari 16 perkara itu, diantaÂraÂnya ialah kasus pengadaan alat keÂsehatan untuk rumah sakit rujuÂkan penanganan flu burung ysng diambil dari Daftar Isian PeÂlakÂsaÂnaan Anggaran (DIPA) APBN-P Kementerian Koordinatror BiÂdang Kesejahteraan Rakyat TaÂhun Anggaran 2006.
Pada perkara ini, KPK menÂjeÂrat bekas Sekretaris Menko KesÂra, Sutedjo Juwono sebagai terÂsangÂka. Sutedjo menjabat sebagai SekÂretaris Menko Kesra sejak taÂhun 2005 hingga 2009. Dia diÂteÂtapÂkan KPK sebagai tersangka pada 3 September 2009.
Dalam pengembangan penyiÂdiÂkan, KPK menyangka Sutedjo menyalahgunakan wewenang, kesempatan dan sarana serta telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan neÂgara. Atas perbuatannya, SuÂtedjo disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-unÂdang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Alhasil, pada 7 Februari 2011, bekas Sekretaris Menko Kesra ini ditahan KPK di Markas Polres Jakarta Selatan.
Selanjutnya ialah perkara koÂrupsi pengadaan Sistem KomuÂnikasi radio Terpadu (SKRT) unÂtuk Bagian Anggaran 69 pada SekÂretariat Jenderal Departemen KeÂhuÂtanan pada tahun 2006 dan 2007.
Pada perkara itu, KPK menÂjeÂrat bekas Kepala Biro PerenÂcaÂnaÂan dan Keuangan Setjen Dephut, Wandjojo Siswanto dan Direktur Utama PT Masaro Radiokom PutÂronefo A Prayugo sebagai terÂsangka pada 6 November 2009.
Kemudian, dugaan korupsi di KeÂmenterian Sosial. Pada 2 JaÂnuari 2010, KPK menjerat bekas MenÂteri Sosial Bachtiar ChamÂsyah sebagai tersangka kasus peÂngadaan sarung, sapi impor serta mesin jahit yang dananya diambil dari rekening pemerintah di DepÂsos pada tahun 2006-2008. MeÂnuÂrut KPK, tiga kasus itu meruÂgiÂkan negara Rp 38,6 miliar.
Selain Bachtiar, KPK juga menÂjerat bekas menteri lainnya. Pada 29 September 2010, KPK meÂnetapkan bekas Menteri DaÂlam Negeri Hari Sabarno sebagai tersangka kasus pengadaan mobil dinas pemadam kebakaran untuk 22 pemerintah daerah. Hari diÂsangka ikut memuluskan proyek itu, sehingga sejumlah kepala daeÂrah membeli mobil kebakaran dari perusahaan milik Hengky Samuel Daud (almarhum).
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, bekas Dirjen OtoÂnomi Daerah Oentarto SinÂdung Mawardi menjelaskan, raÂdiogram yang berisi perintah keÂpada sejumlah daerah untuk meÂlaksanakan pengadaan mobil peÂmadam kebakaran tipe V80 ASM itu atas perintah Mendagri Hari SaÂbarno. Oentarto kini telah menÂdapatkan pembebasan bersyarat seÂtelah menjalani dua pertiga masa hukuman. Sedangkan Hari yang menjadi tersangka sejak 29 September 2010, hingga kemarin belum ditahan KPK.
Dalam persidangan lain, majeÂlis hakim menyatakan Hengky telah menerima pembayaran dari 22 pemerintah daerah sebesar Rp 227,1 miliar untuk penjualan 208 unit mobil pemadam kebakaran. Padahal, biaya produksi pokok dan biaya pengiriman 208 unit mobil pemadam kebakaran itu haÂnya Rp 141,05 miliar.
SehingÂga, ada selisih antara pembayaran dan biaya produksi yang jadi kerugian negara, yaitu sebesar Rp 86,07 miliar.
Ada Benang Merah Pejabat & PengusahaDasrul Djabar, Anggota Komisi III DPRAda benang merah atau lobi-lobi khusus antara oknum-okÂnum pejabat kementerian deÂngan pengusaha tertentu untuk mendapatkan keuntungan priÂbadi yang menimbulkan keruÂgian negara.
“Biasanya pejabat di kemenÂteÂrian akan melakukan penunÂjuÂkan langsung kepada satu perusÂahaan. Nanti, untungnya akan dibagi dua antara penguÂsaha yang ditunjuk sebagai rekanan dan pejabat tersebut,†kata angÂgota Komisi III DPR Dasrul Djabar.
Dasrul berharap KPK mamÂpu memutus benang merah terÂsebut. Sehingga, tidak terjalin hubungan yang merugikan neÂgara antara pengusaha dengan pejabat di kementerian. “Saya melihat KPK belum bisa meÂmuÂtus jalinan asmara penguÂsaÂha dengan pejabat kementerian. Itu harus dipikirkan KPK,†tandasnya.
Dari sekian banyak kasus di kementerian, Dasrul menyoroti perkara pengadaan mobil peÂmaÂdam kebakaran yang menyeÂret bekas Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno sebagai teÂrÂsangÂka. Menurutnya, KPK terinÂdikasi tebang pilih dalam mÂeÂnguÂsut perkara tersebut.
“Sungguh sangat disaÂyangÂkan, kenapa KPK belum bisa mengusut kasus itu hingga tunÂtas dan menyeret tersangkanya ke meja hijau. Padahal, salah seorang terpidananya sudah ada yang dibebaskan. Lantas, apa yang membuat KPK tidak berÂkutik dalam menyelesaikan perÂkara hukumnya Hari Sabarno,†katanya.
Menurut Dasrul, banyaknya kaÂsus korupsi di kementerian anÂtara lain disebabkan kurangÂnya pengawasan terhadap instansi tersebut dalam meÂnÂgÂguÂnakan APBN. “Sehingga, maÂkin banyak saja oknum keÂmenterian yang menÂyÂaÂlahÂguÂnaÂkan APBN itu,†imbuhnya.
Saking banyaknya kasus, DasÂÂrul menilai, perkara korupsi di kementerian sebagai cerita lama. “Saya sudah tahu bahwa insÂÂtansi kementerian meruÂpaÂkan ladang yang subur untuk meÂlakukan korupsi,†katanya.
Pengawasan Kita Masih Lemah Andi W Syahputra, Koordinator GOWAData penindakan KPK tahun 2010 yang menunjukkan, keÂmenÂterian berada di posisi terÂatas kasus korupsi berdasarkan instansi, menandakan bahwa koÂmitmen dan pengawasan maÂsih lemah. Diperlukan peÂngaÂwaÂsan ekstra ketat berikut langÂkah strategis guna mengantipasi kebocoran keuangan negara di masa mendatang. Hal tersebut kemarin dikemukakan KoorÂdiÂnator LSM Government Watch (Gowa) Andi W Syahputra.
Menurutnya, data KPK terseÂbut menunjukkan bahwa peÂngaÂwasan pemberantasan korupsi di Tanah Air harus segera dibeÂnahi. “Ada celah-celah yang menjadi kelemahan dan harus mendapatkan perhatian dan pembenahan,†ujarnya.
Pembenahan itu, lanjutnya, bisa dikongkretkan dengan tinÂdakan nyata. Inspektorat di keÂmenÂterian semestinya lebih inÂtensif mengawasi pelaksanaan kegiatan menyangkut pengÂguÂnaÂan keuangan negara secara komprehensif.
“Kebocoran keuangan neÂgara itu seringkali menyangkut proyek pengadaan barang dan seÂjenisÂnya. Lantaran itu, pelakÂsanaan proyek sejak dibukanya tender maupun pengerjaan proÂyek harus diawasi secara ketat,†katanya.
Selain pada pelaksanaan proÂyek pengadaan, ia juga meÂnyoÂroÂti soal kebijakan pimpinan keÂmentrian atau departemen yang seringkali masih dianggap bertentangan dengan aturan meÂngenai korupsi. “Ada juga dugaan korupsi yang muncul akibat pengambilan kebijakan yang salah,†tandasnya.
Proses pengambilan kebiÂjaÂkan atas penggunaan keuangan neÂgaÂra ini seringkali membuat pucuk pimpinan pada kantor-kanÂtor kementrian terpaksa harus mempertangÂgungÂjaÂwabÂkan kebijakannya secara huÂkum. “Proses pengambilan kÂeÂbijakan ini tampaknya juga menÂjadi indikator tingginya angÂka koÂrupÂsi yang menyeret pejabat seÂtingkat menteri,†ujarnya.
Dilatari persoalan-persoalan tersebut, Andi meminta agar prinsip kehati-hatian dalam meÂneÂntukan arah kebijakan pengÂguÂnaan keuangan negara dijaÂdÂikan pedoman setiap kemÂenÂterian dalam memÂperÂtangÂgungÂjawabkan penggunaan keÂuaÂngan negara.
Dia yakin, dengan prinsip keÂhati-hatian dan peningkatan efektifitas pengawasan oleh jaÂjaran Inspektorat pada kemenÂterian, penyimpangan keÂuaÂngan negara bisa dimiÂniÂmaÂlisir. Pada sisi lain, ia juga berÂharap KPK leÂbih fokus meÂnaÂngani perkara koÂrupsi di kanÂtor-kantor keÂmenÂterian negara dengan meÂningkatÂkan koorÂdinasi dengan lembaga audit keÂuangan seÂperÂti Badan PemeÂriksa KeÂuangan (BPK).
Tentunya, menurut dia, hal ini ditujukan agar tidak menÂcuat asumsi faktor tebang pilih serta menciptakan sinkronisasi data penggunaan keuangan negara itu.
[RM]
BERITA TERKAIT: