Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Kementerian Negara Juara Kasus Korupsi

Data Penindakan KPK Tahun 2010

Selasa, 08 Maret 2011, 07:48 WIB
Kementerian Negara Juara Kasus Korupsi
RMOL. Kasus korupsi terbanyak yang masuk tahap penindakan KPK pada 2010 terjadi di kementerian. Pada tahun lalu, kementerian mengoleksi 16 perkara. Jika dijumlah dari tahun 2004, maka kementerian mengoleksi 70 kasus.

Berdasarkan laporan tahun 2010 KPK, sejak tahun 2004 hing­ga 2007, kementerian selalu menjadi numero uno alias nomor pertama pada perkara korupsi. Pe­rubahan sempat terjadi kala me­­masuki tahun 2008. Pada ta­hun itu, kementerian “dika­lah­kan” pemerintah kota dan ka­bu­paten sebagai jawara perkara korupsi.

Tetapi, memasuki tahun 2009, instansi negara yang dipimpin men­teri ini kembali menjadi scu­detto alias juara dengan koleksi 13 perkara. Begitu pula ketika memasuki 2010, kementerian kembali menjadi juara dengan koleksi 16 perkara.

Dari 16 perkara itu, dianta­ra­nya ialah kasus pengadaan alat ke­sehatan untuk rumah sakit ruju­kan penanganan flu burung ysng diambil dari Daftar Isian Pe­lak­sa­naan Anggaran (DIPA) APBN-P Kementerian Koordinatror Bi­dang Kesejahteraan Rakyat Ta­hun Anggaran 2006.

Pada perkara ini, KPK men­je­rat bekas Sekretaris Menko Kes­ra, Sutedjo Juwono sebagai ter­sang­ka. Sutedjo menjabat sebagai Sek­retaris Menko Kesra sejak ta­hun 2005 hingga 2009. Dia di­te­tap­kan KPK sebagai tersangka pada 3 September 2009.

Dalam pengembangan penyi­di­kan, KPK menyangka Sutedjo menyalahgunakan wewenang, kesempatan dan sarana serta telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan ne­gara. Atas perbuatannya, Su­tedjo disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-un­dang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Alhasil, pada 7 Februari 2011, bekas Sekretaris Menko Kesra ini ditahan KPK di Markas Polres Jakarta Selatan.

Selanjutnya ialah perkara ko­rupsi pengadaan Sistem Komu­nikasi radio Terpadu (SKRT) un­tuk Bagian Anggaran 69 pada Sek­retariat Jenderal Departemen Ke­hu­tanan pada tahun 2006 dan 2007.

Pada perkara itu, KPK men­je­rat bekas Kepala Biro Peren­ca­na­an dan Keuangan Setjen Dephut, Wandjojo Siswanto dan Direktur Utama PT Masaro Radiokom Put­ronefo A Prayugo sebagai ter­sangka pada 6 November 2009.

Kemudian, dugaan korupsi di Ke­menterian Sosial. Pada 2 Ja­nuari 2010, KPK menjerat bekas Men­teri Sosial Bachtiar Cham­syah sebagai tersangka kasus pe­ngadaan sarung, sapi impor serta mesin jahit yang dananya diambil dari rekening pemerintah di Dep­sos pada tahun 2006-2008. Me­nu­rut KPK, tiga kasus itu meru­gi­kan negara Rp 38,6 miliar.

Selain Bachtiar, KPK juga men­jerat bekas menteri lainnya. Pada 29 September 2010, KPK me­netapkan bekas Menteri Da­lam Negeri Hari Sabarno sebagai tersangka kasus pengadaan mobil dinas pemadam kebakaran untuk 22 pemerintah daerah. Hari di­sangka ikut memuluskan proyek itu, sehingga sejumlah kepala dae­rah membeli mobil kebakaran dari perusahaan milik Hengky Samuel Daud (almarhum).

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, bekas Dirjen Oto­nomi Daerah Oentarto Sin­dung Mawardi menjelaskan, ra­diogram yang berisi perintah ke­pada sejumlah daerah untuk me­laksanakan pengadaan mobil pe­madam kebakaran tipe V80 ASM itu atas perintah Mendagri Hari Sa­barno. Oentarto kini telah men­dapatkan pembebasan bersyarat se­telah menjalani dua pertiga masa hukuman. Sedangkan Hari yang menjadi tersangka sejak 29 September 2010, hingga kemarin belum ditahan KPK.

Dalam persidangan lain, maje­lis hakim menyatakan Hengky telah menerima pembayaran dari 22 pemerintah daerah sebesar Rp 227,1 miliar untuk penjualan 208 unit mobil pemadam kebakaran. Padahal, biaya produksi pokok dan biaya pengiriman 208 unit mobil pemadam kebakaran itu ha­nya Rp 141,05 miliar.

Sehing­ga, ada selisih antara pembayaran dan biaya produksi yang jadi kerugian negara, yaitu sebesar Rp 86,07 miliar.

Ada Benang Merah Pejabat & Pengusaha
Dasrul Djabar, Anggota Komisi III DPR

Ada benang merah atau lobi-lobi khusus antara oknum-ok­num pejabat kementerian de­ngan pengusaha tertentu untuk mendapatkan keuntungan pri­badi yang menimbulkan keru­gian negara.

“Biasanya pejabat di kemen­te­rian akan melakukan penun­ju­kan langsung kepada satu perus­ahaan. Nanti, untungnya akan dibagi dua antara pengu­saha yang ditunjuk sebagai rekanan dan pejabat tersebut,” kata ang­gota Komisi III DPR Dasrul Djabar.

Dasrul berharap KPK mam­pu memutus benang merah ter­sebut. Sehingga, tidak terjalin hubungan yang merugikan ne­gara antara pengusaha dengan pejabat di kementerian. “Saya melihat KPK belum bisa me­mu­tus jalinan asmara pengu­sa­ha dengan pejabat kementerian. Itu harus dipikirkan KPK,” tandasnya.

Dari sekian banyak kasus di kementerian, Dasrul menyoroti perkara pengadaan mobil pe­ma­dam kebakaran yang menye­ret bekas Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno sebagai te­r­sang­ka. Menurutnya, KPK terin­dikasi tebang pilih dalam m­e­ngu­sut perkara tersebut.

“Sungguh sangat disa­yang­kan, kenapa KPK belum bisa mengusut kasus itu hingga tun­tas dan menyeret tersangkanya ke meja hijau. Padahal, salah seorang terpidananya sudah ada yang dibebaskan. Lantas, apa yang membuat KPK tidak ber­kutik dalam menyelesaikan per­kara hukumnya Hari Sabarno,” katanya.

Menurut Dasrul, banyaknya ka­sus korupsi di kementerian an­tara lain disebabkan kurang­nya pengawasan terhadap instansi tersebut dalam me­n­g­gu­nakan APBN. “Sehingga, ma­kin banyak saja oknum ke­menterian yang men­y­a­lah­gu­na­kan APBN itu,” imbuhnya.

Saking banyaknya kasus, Das­­rul menilai, perkara korupsi di kementerian sebagai cerita lama. “Saya sudah tahu bahwa ins­­tansi kementerian meru­pa­kan ladang yang subur untuk me­lakukan korupsi,” katanya.

Pengawasan Kita Masih Lemah   
Andi W Syahputra, Koordinator GOWA

Data penindakan KPK tahun 2010 yang menunjukkan, ke­men­terian berada di posisi ter­atas kasus korupsi berdasarkan instansi, menandakan bahwa ko­mitmen dan pengawasan ma­sih lemah. Diperlukan pe­nga­wa­san ekstra ketat berikut lang­kah strategis guna mengantipasi kebocoran keuangan negara di masa mendatang. Hal tersebut kemarin dikemukakan Koor­di­nator LSM Government Watch (Gowa) Andi W Syahputra.

Menurutnya, data KPK terse­but menunjukkan bahwa pe­nga­wasan pemberantasan korupsi di Tanah Air harus segera dibe­nahi. “Ada celah-celah yang menjadi kelemahan dan harus mendapatkan perhatian dan pembenahan,” ujarnya.

Pembenahan itu, lanjutnya, bisa dikongkretkan dengan tin­dakan nyata. Inspektorat di ke­men­terian semestinya lebih in­tensif mengawasi pelaksanaan kegiatan menyangkut peng­gu­na­an keuangan negara secara komprehensif.

“Kebocoran keuangan ne­gara itu seringkali menyangkut proyek pengadaan barang dan se­jenis­nya. Lantaran itu, pelak­sanaan proyek sejak dibukanya tender maupun pengerjaan pro­yek harus diawasi secara ketat,” katanya.

Selain pada pelaksanaan pro­yek pengadaan, ia juga me­nyo­ro­ti soal kebijakan pimpinan ke­mentrian atau departemen yang seringkali masih dianggap bertentangan dengan aturan me­ngenai korupsi. “Ada juga dugaan korupsi yang muncul akibat pengambilan kebijakan yang salah,” tandasnya.

Proses pengambilan kebi­ja­kan atas penggunaan keuangan ne­ga­ra ini seringkali membuat pucuk pimpinan pada kantor-kan­tor kementrian terpaksa harus mempertang­gung­ja­wab­kan kebijakannya secara hu­kum. “Proses pengambilan k­e­bijakan ini tampaknya juga men­jadi indikator tingginya ang­ka ko­rup­si yang menyeret pejabat se­tingkat menteri,” ujarnya.

Dilatari persoalan-persoalan tersebut, Andi meminta agar prinsip kehati-hatian dalam me­ne­ntukan arah kebijakan peng­gu­naan keuangan negara dija­d­ikan pedoman setiap kem­en­terian dalam mem­per­tang­gung­jawabkan penggunaan ke­ua­ngan negara.

Dia yakin, dengan prinsip ke­hati-hatian dan peningkatan efektifitas pengawasan oleh ja­jaran Inspektorat pada kemen­terian, penyimpangan ke­ua­ngan negara bisa dimi­ni­ma­lisir. Pada sisi lain, ia juga ber­harap KPK le­bih fokus me­na­ngani perkara ko­rupsi di kan­tor-kantor ke­men­terian negara dengan me­ningkat­kan koor­dinasi dengan lembaga audit ke­uangan se­per­ti Badan Peme­riksa Ke­uangan (BPK).

Tentunya, menurut dia, hal ini ditujukan agar tidak men­cuat asumsi faktor tebang pilih serta menciptakan sinkronisasi data penggunaan keuangan negara itu.   [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA