Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Kejagung Mau Periksa Tuntutan Untuk Arga

Senin, 07 Maret 2011, 07:16 WIB
Kejagung Mau Periksa Tuntutan Untuk Arga
Arga Tirta Kirana
RMOL. Kejaksaan Agung akan menelisik dugaan penyimpangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memberikan tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar terhadap bekas Kepala Divisi Corparate Legal Bank Century, Arga Tirta Kirana. Jika terbukti ditemukan penyimpangan, maka JPU pada kasus itu akan diberi sanksi.

Pada 1 Maret 2011, tim kuasa hukum terdakwa kasus Bank Century Arga Tirta Kirana yang dipimpin Humphrey Djemat, me­ngadukan JPU yang menangani perkara kliennya ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM­was) Marwan Effendy. Hum­ph­rey mengadukan JPU yang me­nuntut ibunda Alanda Kariza ini dengan tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar.

Perihal pengaduan tersebut, Ke­pala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Nur Rochmad me­nyatakan bahwa proses untuk melakukan eksaminasi alias pe­me­riksaan akan segera dilakukan pihaknya. “Eksaminasi akan se­gera kami lakukan. Saat ini kami sedang menelaah dulu kasus yang menjerat Arga Tirta Kirana,” ka­ta­nya kepada Rakyat Merdeka.

Menurut Nur Rochmad, pi­hak­nya masih mencari bukti-bukti ada atau tidaknya ketida­k­pro­fe­sio­nal kinerja JPU yang mena­ngani perkara tersebut. “Kami te­rus mencari fakta yang betul-b­e­tul akurat untuk membuktikan itu. Tentunya akan diberi peri­nga­tan sanksi tegas jika kes­a­lahan­nya sangat fatal,” ucapnya.

Untuk kasus Century, kata Nur Rochmad, pihaknya baru saja me­lanjutkan eksaminasi terha­dap jaksa penuntut umum yang me­na­ngani kasus pengusaha asing pemilik empat perusahaan fiktif penerima kucuran kredit Rp 360 miliar dari Bank Cen­tury, Thariq Khan. “Eksaminasi Thariq Khan akan dilanjutkan ke­pada pe­me­rik­saan jaksanya langsung,” imbuhnya.

Menurutnya, pihak Jamwas melihat ada indikasi ketidak­pro­fe­sionalan jaksa penuntut umum yang menangani perkara Thariq Khan. Itu sebabnya, pihaknya akan segera memanggil dan me­meriksa JPU yang bersangkutan. “Akan kami panggil untuk kami periksa dalam perkara Thariq Khan,” tandasnya.

Sementara itu, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Arga mengaku mengalami teka­nan dari direksi untuk me­nge­luarkan sejumlah kredit kepada sejumlah perusahaan tanpa pro­sedur yang benar. “Kenapa saya diajukan ke pengadilan karena menjalankan instruksi dengan te­kanan,” katanya membela diri.

Menurut Arga, tekanan ter­se­but berupa tekanan psikologis. Pada level karyawan ada peme­ca­tan dan pemaksaan mengun­dur­kan diri. Akibatnya, suasana pada waktu pemberian kuasa direksi cukup sulit bagi dirinya. “Pada waktu itu, saya alami sen­diri. Di level Kepala Divisi juga diminta mengundurkan diri, yaitu Kepala Divisi HRD yang akhir­nya terpaksa mengundurkan diri pada tahun 2006,” imbuhnya.

Dalam pembelaannya yang ter­akhir itu, Arga mengatakan bah­wa ia menandatangani surat pen­cairan dana kredit semata-mata karena perintah yang diberikan oleh atasannya, yakni Hermanus Hasan Muslim selaku Direktur Utama.

“Apabila tidak membu­buh­kan tandatangan dalam doku­men-do­kumen tersebut, maka saya akan dipecat atau diminta me­ngun­durkan diri, dan kredit tersebut juga tetap akan berjalan karena adanya komando,” katanya.

Jaksa Teguh Suhendro menepis dalih perintah “komando” seba­gai tameng Arga untuk bebas dari jerat hukuman. “Tidak ada itu pe­rintah komando. Semua dari ba­wah. Paksaan apa? Dia itu me­lo­loskan kredit hingga 10 kali. Ka­lau katanya dipaksa, kok bisa ber­kali-kali. Dalam rentang tersebut, Arga punya waktu berpikir, apakah menerima atau menolak kredit. Kalau ada perintah yang bertentangan dengan undang-un­dang, maka tidak ada kewajiban memenuh perintah tersebut. Se­ka­rang pilih mana, dipecat apa masuk penjara,” katanya.

Lantas bagaimana nasib bekas Kepala Divisi Corparate Legal Bank Century itu, akankah semua dakwaan JPU terhadap Arga akan dinilai terbukti oleh majelis ha­kim. Majelis Hakim yang dike­tuai Nirwana, memutuskan untuk menggelar sidang vonis pada 24 Maret 2011 nanti.

“Sidang ditun­da sampai 24 Maret 2011 dengan agenda pem­ba­­caan putusan,” katanya.

Mengapa Hukuman Untuk Big Fish Seumur Jagung
Andi Rio Idris Padjalangi, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Andi Rio Idris Padjalangi ber­pen­dapat, tuntutan 10 tahun dan den­da Rp 10 miliar kepada Arga Tirta Kirana dan Linda Wang­sa­dinata pada kasus Bank Cen­tury tidak pas. Soalnya, dari segi kewe­na­ngan jabatan, Arga dan Linda bu­kanlah pihak yang paling ber­tanggung jawab dalam kasus ini.

Pihak yang paling ber­tang­gung jawab, menurut Andi, ia­lah Robert Tantular dan Her­ma­nus Hasan Muslim. “Apa jaksa tidak bisa melihat jabatan Arga dan Linda itu Kepala Cabang dan Kepala Divisi Hukum. Ada pihak yang lebih besar daripada mereka berdua, yaitu Robert Tantular,” tandasnya.

Menurut Andi, bagaimana mungkin Arga dan Linda ditun­tut 10 tahun penjara, sedangkan Robert Tantular selaku pemilik Bank Century yang dianggap paling bertanggung jawab atas pengucuran kredit bermasalah, hanya dituntut delapan tahun pen­­jara serta denda Rp 50 mi­liar.

“Bahkan, vonis yang di­ja­tuh­kan kepada Robert hanya lima ta­hun. Mengapa Robert yang ter­­go­long big fish hanya divonis se­­umur jagung. Inilah wajah hu­­­kum negeri kita, bagai pera­hu yang sedang diterjang om­bak besar.”

Andi menilai, tanggung ja­wab terbesar pada skandal Cen­tury seharusnya dibebankan ke­pada Robert Tantular dan Her­manus Hasan Muslim, bukan kepada Linda yang hanya Ke­pala Cabang dan Arga yang ha­nya Kepala Divisi Corporate Le­gal Bank Century. “

Posisi dia saat itu sebagai pihak yang men­jalankan kuasa dari Herma­nus untuk menan­da­tangani do­ku­men pemberian kredit kepada sejumlah peru­sa­haan,” ujarnya.

Arga dan Tirta, menurut dia, ada­­lah karyawan yang tidak bisa mempengaruhi kebijakan Bank Century. “Inilah yang mem­buat saya tidak habis pikir, kenapa me­reka berdua dituntut lebih besar dari Robert Tan­tular,” ucapnya.

Kepada majelis hakim Pe­ngadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi berharap bisa melihat ka­sus tersebut sesuai fakta. Jika ter­bukti Arga dan Linda terlibat, maka berikan hukuman sewa­jar­nya. Jika tidak terbukti, maka bebaskanlah. “Hakim dituntut ob­jektif,” ucapnya.

Heran Karena Robert Dituntut Lebih Ringan
Jusuf Rizal, Direktur LSM LIRA

Direktur LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jusuf Rizal menilai, posisi Arga se­ba­gai Kepala Divisi Legal Cor­po­rate sangat berhubungan de­ngan penandatanganan pe­ngu­curan kredit senilai Rp 360 mi­liar. Namun, seorang Kepala Di­visi tidak akan melakukan itu tanpa ada pihak yang mem­berikan arahan.

“Tentunya tidak akan Arga lang­sung tanda tangan saja. Dia menjalankan perintah. Sehing­ga, dia menandatangani ku­cu­ran dana sebesar Rp 360 miliar itu,” katanya.

Makanya, Jusuf juga heran me­­ngapa tuntutan untuk Arga bisa lebih besar dari pemilik Bank Century, Robert Tantular. Lan­taran itu, dia menyarankan Kejaksaan Agung serius me­la­ku­kan investigasi terhadap jak­sa yang menangani perkara ini. “Ke­jaksaan harus tegas,” katanya.

Meski begitu, Jusuf menye­sal­kan mengapa Arga tidak lang­sung melaporkan kredit akal-akalan itu ke aparat pene­gak hukum. Sebab, dengan me­lapor ke aparat penegak hukum, Arga tidak akan terseret seperti saat ini. “Jika saja melaporkan kejadian itu dari awal, maka Arga tidak akan terseret hingga seperti ini. Saya yakin, Arga yang duduk di posisi hukum, tahu benar bahwa me­nan­da­tangai surat tersebut suatu kesa­lahan yang fatal. Harusnya se­ge­ra dilaporkan, jangan diam saja,” tandasnya.

Kendati begitu, Jusuf meng­hargai argumen Arga yang me­nga­ku mendapat tekanan psiko­logis saat atasannya memaksa untuk menandatangani surat ku­curan kredit itu. “Itu suatu fa­kta persidangan yang d­i­uta­ra­kan Arga. Terlebih dia me­nga­ku, jika tidak tanda tangan, ma­ka posisinya tidak akan aman, dan dia akan kehilangan peker­jaan,” ucapnya.    [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA