Pada 1 Maret 2011, tim kuasa hukum terdakwa kasus Bank Century Arga Tirta Kirana yang dipimpin Humphrey Djemat, meÂngadukan JPU yang menangani perkara kliennya ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMÂwas) Marwan Effendy. HumÂphÂrey mengadukan JPU yang meÂnuntut ibunda Alanda Kariza ini dengan tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar.
Perihal pengaduan tersebut, KeÂpala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Nur Rochmad meÂnyatakan bahwa proses untuk melakukan eksaminasi alias peÂmeÂriksaan akan segera dilakukan pihaknya. “Eksaminasi akan seÂgera kami lakukan. Saat ini kami sedang menelaah dulu kasus yang menjerat Arga Tirta Kirana,†kaÂtaÂnya kepada
Rakyat Merdeka.Menurut Nur Rochmad, piÂhakÂnya masih mencari bukti-bukti ada atau tidaknya ketidaÂkÂproÂfeÂsioÂnal kinerja JPU yang menaÂngani perkara tersebut. “Kami teÂrus mencari fakta yang betul-bÂeÂtul akurat untuk membuktikan itu. Tentunya akan diberi periÂngaÂtan sanksi tegas jika kesÂaÂlahanÂnya sangat fatal,†ucapnya.
Untuk kasus Century, kata Nur Rochmad, pihaknya baru saja meÂlanjutkan eksaminasi terhaÂdap jaksa penuntut umum yang meÂnaÂngani kasus pengusaha asing pemilik empat perusahaan fiktif penerima kucuran kredit Rp 360 miliar dari Bank CenÂtury, Thariq Khan. “Eksaminasi Thariq Khan akan dilanjutkan keÂpada peÂmeÂrikÂsaan jaksanya langsung,†imbuhnya.
Menurutnya, pihak Jamwas melihat ada indikasi ketidakÂproÂfeÂsionalan jaksa penuntut umum yang menangani perkara Thariq Khan. Itu sebabnya, pihaknya akan segera memanggil dan meÂmeriksa JPU yang bersangkutan. “Akan kami panggil untuk kami periksa dalam perkara Thariq Khan,†tandasnya.
Sementara itu, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Arga mengaku mengalami tekaÂnan dari direksi untuk meÂngeÂluarkan sejumlah kredit kepada sejumlah perusahaan tanpa proÂsedur yang benar. “Kenapa saya diajukan ke pengadilan karena menjalankan instruksi dengan teÂkanan,†katanya membela diri.
Menurut Arga, tekanan terÂseÂbut berupa tekanan psikologis. Pada level karyawan ada pemeÂcaÂtan dan pemaksaan mengunÂdurÂkan diri. Akibatnya, suasana pada waktu pemberian kuasa direksi cukup sulit bagi dirinya. “Pada waktu itu, saya alami senÂdiri. Di level Kepala Divisi juga diminta mengundurkan diri, yaitu Kepala Divisi HRD yang akhirÂnya terpaksa mengundurkan diri pada tahun 2006,†imbuhnya.
Dalam pembelaannya yang terÂakhir itu, Arga mengatakan bahÂwa ia menandatangani surat penÂcairan dana kredit semata-mata karena perintah yang diberikan oleh atasannya, yakni Hermanus Hasan Muslim selaku Direktur Utama.
“Apabila tidak membuÂbuhÂkan tandatangan dalam dokuÂmen-doÂkumen tersebut, maka saya akan dipecat atau diminta meÂngunÂdurkan diri, dan kredit tersebut juga tetap akan berjalan karena adanya komando,†katanya.
Jaksa Teguh Suhendro menepis dalih perintah “komando†sebaÂgai tameng Arga untuk bebas dari jerat hukuman. “Tidak ada itu peÂrintah komando. Semua dari baÂwah. Paksaan apa? Dia itu meÂloÂloskan kredit hingga 10 kali. KaÂlau katanya dipaksa, kok bisa berÂkali-kali. Dalam rentang tersebut, Arga punya waktu berpikir, apakah menerima atau menolak kredit. Kalau ada perintah yang bertentangan dengan undang-unÂdang, maka tidak ada kewajiban memenuh perintah tersebut. SeÂkaÂrang pilih mana, dipecat apa masuk penjara,†katanya.
Lantas bagaimana nasib bekas Kepala Divisi Corparate Legal Bank Century itu, akankah semua dakwaan JPU terhadap Arga akan dinilai terbukti oleh majelis haÂkim. Majelis Hakim yang dikeÂtuai Nirwana, memutuskan untuk menggelar sidang vonis pada 24 Maret 2011 nanti.
“Sidang ditunÂda sampai 24 Maret 2011 dengan agenda pemÂbaÂÂcaan putusan,†katanya.
Mengapa Hukuman Untuk Big Fish Seumur JagungAndi Rio Idris Padjalangi, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Andi Rio Idris Padjalangi berÂpenÂdapat, tuntutan 10 tahun dan denÂda Rp 10 miliar kepada Arga Tirta Kirana dan Linda WangÂsaÂdinata pada kasus Bank CenÂtury tidak pas. Soalnya, dari segi keweÂnaÂngan jabatan, Arga dan Linda buÂkanlah pihak yang paling berÂtanggung jawab dalam kasus ini.
Pihak yang paling berÂtangÂgung jawab, menurut Andi, iaÂlah Robert Tantular dan HerÂmaÂnus Hasan Muslim. “Apa jaksa tidak bisa melihat jabatan Arga dan Linda itu Kepala Cabang dan Kepala Divisi Hukum. Ada pihak yang lebih besar daripada mereka berdua, yaitu Robert Tantular,†tandasnya.
Menurut Andi, bagaimana mungkin Arga dan Linda ditunÂtut 10 tahun penjara, sedangkan Robert Tantular selaku pemilik Bank Century yang dianggap paling bertanggung jawab atas pengucuran kredit bermasalah, hanya dituntut delapan tahun penÂÂjara serta denda Rp 50 miÂliar.
“Bahkan, vonis yang diÂjaÂtuhÂkan kepada Robert hanya lima taÂhun. Mengapa Robert yang terÂÂgoÂlong
big fish hanya divonis seÂÂumur jagung. Inilah wajah huÂÂÂkum negeri kita, bagai peraÂhu yang sedang diterjang omÂbak besar.â€
Andi menilai, tanggung jaÂwab terbesar pada skandal CenÂtury seharusnya dibebankan keÂpada Robert Tantular dan HerÂmanus Hasan Muslim, bukan kepada Linda yang hanya KeÂpala Cabang dan Arga yang haÂnya Kepala Divisi Corporate LeÂgal Bank Century. “
Posisi dia saat itu sebagai pihak yang menÂjalankan kuasa dari HermaÂnus untuk menanÂdaÂtangani doÂkuÂmen pemberian kredit kepada sejumlah peruÂsaÂhaan,†ujarnya.
Arga dan Tirta, menurut dia, adaÂÂlah karyawan yang tidak bisa mempengaruhi kebijakan Bank Century. “Inilah yang memÂbuat saya tidak habis pikir, kenapa meÂreka berdua dituntut lebih besar dari Robert TanÂtular,†ucapnya.
Kepada majelis hakim PeÂngadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi berharap bisa melihat kaÂsus tersebut sesuai fakta. Jika terÂbukti Arga dan Linda terlibat, maka berikan hukuman sewaÂjarÂnya. Jika tidak terbukti, maka bebaskanlah. “Hakim dituntut obÂjektif,†ucapnya.
Heran Karena Robert Dituntut Lebih RinganJusuf Rizal, Direktur LSM LIRADirektur LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jusuf Rizal menilai, posisi Arga seÂbaÂgai Kepala Divisi Legal CorÂpoÂrate sangat berhubungan deÂngan penandatanganan peÂnguÂcuran kredit senilai Rp 360 miÂliar. Namun, seorang Kepala DiÂvisi tidak akan melakukan itu tanpa ada pihak yang memÂberikan arahan.
“Tentunya tidak akan Arga langÂsung tanda tangan saja. Dia menjalankan perintah. SehingÂga, dia menandatangani kuÂcuÂran dana sebesar Rp 360 miliar itu,†katanya.
Makanya, Jusuf juga heran meÂÂngapa tuntutan untuk Arga bisa lebih besar dari pemilik Bank Century, Robert Tantular. LanÂtaran itu, dia menyarankan Kejaksaan Agung serius meÂlaÂkuÂkan investigasi terhadap jakÂsa yang menangani perkara ini. “KeÂjaksaan harus tegas,†katanya.
Meski begitu, Jusuf menyeÂsalÂkan mengapa Arga tidak langÂsung melaporkan kredit akal-akalan itu ke aparat peneÂgak hukum. Sebab, dengan meÂlapor ke aparat penegak hukum, Arga tidak akan terseret seperti saat ini. “Jika saja melaporkan kejadian itu dari awal, maka Arga tidak akan terseret hingga seperti ini. Saya yakin, Arga yang duduk di posisi hukum, tahu benar bahwa meÂnanÂdaÂtangai surat tersebut suatu kesaÂlahan yang fatal. Harusnya seÂgeÂra dilaporkan, jangan diam saja,†tandasnya.
Kendati begitu, Jusuf mengÂhargai argumen Arga yang meÂngaÂku mendapat tekanan psikoÂlogis saat atasannya memaksa untuk menandatangani surat kuÂcuran kredit itu. “Itu suatu faÂkta persidangan yang dÂiÂutaÂraÂkan Arga. Terlebih dia meÂngaÂku, jika tidak tanda tangan, maÂka posisinya tidak akan aman, dan dia akan kehilangan pekerÂjaan,†ucapnya.
[RM]
BERITA TERKAIT: