Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Jaksa Agung Belum Bisa Sita Aset Gayus Tambunan

Alasannya, Sedang Dibahas di Kemenkum HAM

Sabtu, 05 Maret 2011, 04:20 WIB
Jaksa Agung Belum Bisa Sita Aset Gayus Tambunan
Basrief Arief
RMOL. Kejaksaan Agung belum bisa menarik aset Gayus Tambunan yang diduga berada di empat negara. Alasan Jaksa Agung Basrief Arief, penarikan itu belum bisa dilakukan karena Mutual Legal Assistance (MLA) atau perjanjian dengan negara-negara tersebut masih dibahas di Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut Basrief, pembuatan MLA itu terpusat di Kementerian Hukum dan HAM. Kejaksaan Agung dan Polri, lanjut dia, ha­nya membantu menyiapkan do­kumen yang dibutuhkan di bawah koordinasi Kementerian Hukum dan HAM.

“Semua dipusatkan di Ke­menkum HAM. Kami dari ke­ja­ksaan juga ikut di sana,” ka­ta­nya seusai seminar Kamar Da­gang Indonesia di Jakarta, kemarin.

Dia menambahkan, pembaha­san berkisar pada dokumen yang perlu dilengkapi sesuai dengan per­mintaan negara tujuan. Ke­leng­kapan dokumen, katanya, sa­ngat penting untuk memuluskan rencana mengejar aset Gayus di luar negeri. “Nanti akan di­sam­paikan kepada otoritas negara-ne­gara tersebut,” ujarnya.

Hanya saja, Basrief tidak mau menyebutkan empat negara yang dimaksud. “Saya tidak bisa men­je­laskan negara-negara mana saja. Ini kan terkait masalah aset, nanti mungkin ada tindak lanjut lagi, apa yang akan dipenuhi. Mungkin itu yang akan dibi­ca­ra­kan lagi,” elaknya.

Ketika ditanya, berapa jumlah aset suami Milana Anggareni yang terdapat di empat negara itu, Basrief pun mengaku tidak me­ngetahuinya secara pasti. “Da­ta­nya masih di Kemenkum HAM dan masih dalam pembahasan. Soal jumlah, kejaksaan belum diberitahu,” alasannya.

Dia juga tak mau me­nye­but­kan, apakah aset Gayus di luar ne­geri itu berbentuk uang tunai, lo­gam mulia atau lainnya.  Namun, ia memastikan, aset Gayus di negara-negara itu di luar harta se­besar Rp 28 miliar dan Rp 74 mi­liar. “Yang Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar itu kan sudah disita Polri,” tandasnya.

Menurut Basrief, jajarannya te­rus berupaya mengejar aset G­a­yus tersebut. Persoalannya, In­do­nesia belum memiliki perjanjian asistensi hukum timbal balik de­ngan negara-negara itu. Ke­tia­daan MLA, lanjut dia, membuat pemerintah akan kesulitan me­nyi­ta harta Gayus, yang diduga ber­asal dari hasil tindak pidana.

Basrief juga menyatakan akan me­minta dukungan Pusat Pelapo­ran dan Analisis Transaksi Ke­ua­ngan (PPATK) untuk men­da­pat­kan informasi aset Gayus di luar ne­geri. “Tentunya kita harus men­dapat dukungan penuh dari PPATK,” imbuhnya.

Saat ditanya, kapan sekiranya MLA itu akan rampung, Basrief meminta semua pihak bersabar. “Kita tunggulah, sabar saja. Jika nanti selesai, maka akan kami ke­jar aset Gayus yang berada di luar negeri,” tandasnya.

Kasus ini terus menjadi misteri lan­taran tidak jelasnya empat ne­gara tersebut. Namun, Ketua PPATK Yunus Husein pada 11 Februari 2011 menjelaskan bah­wa pihaknya sedang ber­koor­di­nasi dengan empat negara, yakni Singapura, Macau, Malaysia, dan Amerika Serikat. Yunus pun me­ngaku sudah berkirim surat ke­pa­da Jaksa Agung dan Kapolri un­tuk membuat MTA dengan ne­gara-negara itu.

Namun, menurut kuasa hukum Gayus, Hotma Sitompul, aset Gayus berada di empat negara itu merupakan suatu kebohongan. Makanya, Hotma meminta Jaksa Agung untuk membuktikan ada atau tidaknya harta tersebut. “Ka­lau tidak bisa dibuktikan, nama Jaksa Agung juga yang jelek, akan jatuh citranya,” kata dia.

Jika benar aset bernilai milia­ran hingga triliunan rupiah itu ada di sejumlah bank di empat ne­ga­ra, Hotma menyatakan siap mem­bantu pemerintah membuka ak­ses aset tersebut. “Kalau betul ada ma­nusia bisa menunjukkan di situ loh hartanya Gayus di empat ne­ga­ra, maka Gayus akan bikin su­rat. Halo Bank, lepas harta itu. Kem­balikan ke negara. Ini kan un­tuk me­nimpakan semua keja­ha­tan ke­pada Gayus,” belanya.

Yang Penting Seret Penyuap Gayus ke Penjara
Didi Irawadi Syamsuddin, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Didi Irawadi Syamsuddin ber­pendapat, yang paling penting dalam perkara Gayus Tam­bu­nan ialah siapa yang memberi suap kepada bekas pegawai golongan III A Ditjen Pajak itu. Soalnya, ada atau tidaknya aset Gayus yang berada di luar ne­geri masih menjadi tanda tanya besar.

“Seharusnya yang menjadi ca­tatan besar itu, siapa sebe­nar­nya yang menyuap Gayus se­besar Rp 28 miliar dan Rp 74 mi­liar. Kalau diukur skala prio­ritas, masyarakat cenderung ingin mengungkap siapa pe­nyuap Gayus ketimbang men­cari aset Gayus di luar negeri,” katanya.

Selain itu, kata Didi, persoa­lan aset suami Milana Angga­reni itu tidak mempunyai fakta konkret yang memadai. “Suatu hal yang masih belum jelas, ada atau tidaknya aset itu sebaiknya dipinggirkan dulu. Bukan ber­arti saya tidak peduli kasus Ga­yus, tapi kita harus lihat dulu kompleks atau tidaknya masa­lah itu,” imbuhnya.

Kasus Gayus, katanya, men­jadi tanda tanya besar karena be­kas pegawai Pajak itu hanya di­dakwa dengan tuduhan meru­gi­kan negara Rp 570 juta dalam penanganan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT). Pa­da­hal, beberapa hari kemudian kepolisian mengatakan ada le­bih dari 149 perusahaan terkait de­ngan Gayus.

“Nah ini kan se­makin tak jelas. Tidak mungkin 149 pe­ru­sa­haan hanya Rp 570 juta. Ma­ka pertanyaannya, si­apa yang menyuap Gayus,” tan­das pol­i­tisi Demokrat ini.

Didi merasa curiga, mengapa hingga saat ini belum juga di­temukan siapa penyuap Gayus hingga hartanya mencapai Rp 74 miliar. “Atau jangan-jangan ada oknum yang sengaja me­nu­tup-nutupi masalah ini agar ma­syarakat menjadi lupa, dan ma­salah itu terabaikan. Maka ini­lah saat yang tepat bagi aparat penegak hukum saling ber­koor­dinasi, terlebih KPK untuk mem­bongkar kasus itu,” katanya.

Ditambahkan Didi, ada em­pat sisi kasus Gayus yang bisa di­lihat oleh semua masyarakat saat ini. Yakni korupsi, pe­nyim­pangan oleh kekuasaan, pe­nya­lahgunaan wewenang oleh pe­tugas penegak hukum dan harta kekayaan dalam kasus Gayus.

“Sehingga aset Gayus yang berada di luar negeri itu bu­kan­lah suatu persoalan yang paling utama. Yang paling utama saat ini, temukan penyuapnya dan seret ke penjara,” ucapnya.

Perlu Ketegasan Sikap Pemerintah
Dadan Umar, Pengamat Hukum

Pengembalian aset Gayus Tambunan yang diduga berada di luar negeri memerlukan dip­lo­masi tingkat tinggi dan Mu­tual Legal Assistence (MLA), alias perjanjian perikatan h­u­kum antar negara. Koordinasi ins­titusi-institusi penegak hu­kum juga sangat diperlukan. De­mikian dikatakan Kepala Pe­nelitian dan Pengembangan (Ka­litbang) Universitas Tri­sak­ti, Dadan Umar.

Bekas Ketua Forum Rektor ini menambahkan, proses pe­ngembalian aset seseorang yang diidentifikasi bermasalah dengan hukum, baru bisa dilak­sanakan setelah adanya ke­pas­tian hukum yang tetap.

Artinya, tanpa ada vonis hu­kum yang sudah diketok pe­nga­dilan, proses pengembalian aset melalui mekanisme MLA tidak bisa berlaku efektif. Di­nya­ta­kan­nya, salinan putusan pe­nga­dilan yang sudah memiliki ke­pas­tian hukum tetap akan diki­rim ke sejumlah negara yang di­duga jadi tempat me­nyem­bu­nyi­kan aset hasil kejahatan.                                                   

“Sa­linan putusan dari pe­nga­dilan mutlak dibutuhkan se­ba­gai bukti dalam mengupayakan pengembalian aset berma­sa­lah,”  ucapnya.

Akan tetapi, ia me­nam­bah­kan, langkah ini kerapkali tidak bisa dilakukan dengan mudah. Seringkali praktik pe­ngem­ba­lian aset seorang yang ber­ma­salah dengan hukum, terganjal aturan negara-negara tersebut. Akibat­nya, meski sudah ada kese­pa­ka­tan mengenai MLA, pengem­ba­lian atau pemulangan aset ber­masalah di luar negeri itu mem­butuhkan waktu yang panjang.

Kendati begitu, lanjutnya, di­perlukan ketegasan sikap pe­me­rintah dan instrumen pen­du­kung lainnya untuk mem­per­cepat pengembalian aset terse­but. “Harus ada upaya serius yang terus-menerus atau kon­tinyu dalam melobi negara-ne­gara yang dijadikan rujukan MLA tersebut,” tuturnya.

Ia sependapat bahwa langkah memulangkan aset Gayus yang diduga disimpan di empat nega­ra perlu dilakukan secara simul­tan oleh seluruh lembaga pene­gak hukum seperti Kejaksaan Agung, Polri, KPK, PPATK serta Kementrian Hukum dan HAM. Malah kalau diperlukan, ia meminta agar aparat penegak hukum juga menggandeng jajaran Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) dalam me­ng­u­pa­ya­kan penarikan tersebut.

“Kan ada perwakilan Ke­men­lu kita di sejumlah negara. Jalur diplomatik ini tidak salah kalau diberdayakan untuk melakukan lobi-lobi. Hubungan baik dengan negara lain, mem­perbesar peluang untuk pena­ri­kan aset para narapidana ka­kap,” kata bekas Rektor Uni­ver­sitas Bengkulu ini.    [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA