Menurut Basrief, pembuatan MLA itu terpusat di Kementerian Hukum dan HAM. Kejaksaan Agung dan Polri, lanjut dia, haÂnya membantu menyiapkan doÂkumen yang dibutuhkan di bawah koordinasi Kementerian Hukum dan HAM.
“Semua dipusatkan di KeÂmenkum HAM. Kami dari keÂjaÂksaan juga ikut di sana,†kaÂtaÂnya seusai seminar Kamar DaÂgang Indonesia di Jakarta, kemarin.
Dia menambahkan, pembahaÂsan berkisar pada dokumen yang perlu dilengkapi sesuai dengan perÂmintaan negara tujuan. KeÂlengÂkapan dokumen, katanya, saÂngat penting untuk memuluskan rencana mengejar aset Gayus di luar negeri. “Nanti akan diÂsamÂpaikan kepada otoritas negara-neÂgara tersebut,†ujarnya.
Hanya saja, Basrief tidak mau menyebutkan empat negara yang dimaksud. “Saya tidak bisa menÂjeÂlaskan negara-negara mana saja. Ini kan terkait masalah aset, nanti mungkin ada tindak lanjut lagi, apa yang akan dipenuhi. Mungkin itu yang akan dibiÂcaÂraÂkan lagi,†elaknya.
Ketika ditanya, berapa jumlah aset suami Milana Anggareni yang terdapat di empat negara itu, Basrief pun mengaku tidak meÂngetahuinya secara pasti. “DaÂtaÂnya masih di Kemenkum HAM dan masih dalam pembahasan. Soal jumlah, kejaksaan belum diberitahu,†alasannya.
Dia juga tak mau meÂnyeÂbutÂkan, apakah aset Gayus di luar neÂgeri itu berbentuk uang tunai, loÂgam mulia atau lainnya. Namun, ia memastikan, aset Gayus di negara-negara itu di luar harta seÂbesar Rp 28 miliar dan Rp 74 miÂliar. “Yang Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar itu kan sudah disita Polri,†tandasnya.
Menurut Basrief, jajarannya teÂrus berupaya mengejar aset GÂaÂyus tersebut. Persoalannya, InÂdoÂnesia belum memiliki perjanjian asistensi hukum timbal balik deÂngan negara-negara itu. KeÂtiaÂdaan MLA, lanjut dia, membuat pemerintah akan kesulitan meÂnyiÂta harta Gayus, yang diduga berÂasal dari hasil tindak pidana.
Basrief juga menyatakan akan meÂminta dukungan Pusat PelapoÂran dan Analisis Transaksi KeÂuaÂngan (PPATK) untuk menÂdaÂpatÂkan informasi aset Gayus di luar neÂgeri. “Tentunya kita harus menÂdapat dukungan penuh dari PPATK,†imbuhnya.
Saat ditanya, kapan sekiranya MLA itu akan rampung, Basrief meminta semua pihak bersabar. “Kita tunggulah, sabar saja. Jika nanti selesai, maka akan kami keÂjar aset Gayus yang berada di luar negeri,†tandasnya.
Kasus ini terus menjadi misteri lanÂtaran tidak jelasnya empat neÂgara tersebut. Namun, Ketua PPATK Yunus Husein pada 11 Februari 2011 menjelaskan bahÂwa pihaknya sedang berÂkoorÂdiÂnasi dengan empat negara, yakni Singapura, Macau, Malaysia, dan Amerika Serikat. Yunus pun meÂngaku sudah berkirim surat keÂpaÂda Jaksa Agung dan Kapolri unÂtuk membuat MTA dengan neÂgara-negara itu.
Namun, menurut kuasa hukum Gayus, Hotma Sitompul, aset Gayus berada di empat negara itu merupakan suatu kebohongan. Makanya, Hotma meminta Jaksa Agung untuk membuktikan ada atau tidaknya harta tersebut. “KaÂlau tidak bisa dibuktikan, nama Jaksa Agung juga yang jelek, akan jatuh citranya,†kata dia.
Jika benar aset bernilai miliaÂran hingga triliunan rupiah itu ada di sejumlah bank di empat neÂgaÂra, Hotma menyatakan siap memÂbantu pemerintah membuka akÂses aset tersebut. “Kalau betul ada maÂnusia bisa menunjukkan di situ loh hartanya Gayus di empat neÂgaÂra, maka Gayus akan bikin suÂrat. Halo Bank, lepas harta itu. KemÂbalikan ke negara. Ini kan unÂtuk meÂnimpakan semua kejaÂhaÂtan keÂpada Gayus,†belanya.
Yang Penting Seret Penyuap Gayus ke PenjaraDidi Irawadi Syamsuddin, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Didi Irawadi Syamsuddin berÂpendapat, yang paling penting dalam perkara Gayus TamÂbuÂnan ialah siapa yang memberi suap kepada bekas pegawai golongan III A Ditjen Pajak itu. Soalnya, ada atau tidaknya aset Gayus yang berada di luar neÂgeri masih menjadi tanda tanya besar.
“Seharusnya yang menjadi caÂtatan besar itu, siapa sebeÂnarÂnya yang menyuap Gayus seÂbesar Rp 28 miliar dan Rp 74 miÂliar. Kalau diukur skala prioÂritas, masyarakat cenderung ingin mengungkap siapa peÂnyuap Gayus ketimbang menÂcari aset Gayus di luar negeri,†katanya.
Selain itu, kata Didi, persoaÂlan aset suami Milana AnggaÂreni itu tidak mempunyai fakta konkret yang memadai. “Suatu hal yang masih belum jelas, ada atau tidaknya aset itu sebaiknya dipinggirkan dulu. Bukan berÂarti saya tidak peduli kasus GaÂyus, tapi kita harus lihat dulu kompleks atau tidaknya masaÂlah itu,†imbuhnya.
Kasus Gayus, katanya, menÂjadi tanda tanya besar karena beÂkas pegawai Pajak itu hanya diÂdakwa dengan tuduhan meruÂgiÂkan negara Rp 570 juta dalam penanganan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT). PaÂdaÂhal, beberapa hari kemudian kepolisian mengatakan ada leÂbih dari 149 perusahaan terkait deÂngan Gayus.
“Nah ini kan seÂmakin tak jelas. Tidak mungkin 149 peÂruÂsaÂhaan hanya Rp 570 juta. MaÂka pertanyaannya, siÂapa yang menyuap Gayus,†tanÂdas polÂiÂtisi Demokrat ini.
Didi merasa curiga, mengapa hingga saat ini belum juga diÂtemukan siapa penyuap Gayus hingga hartanya mencapai Rp 74 miliar. “Atau jangan-jangan ada oknum yang sengaja meÂnuÂtup-nutupi masalah ini agar maÂsyarakat menjadi lupa, dan maÂsalah itu terabaikan. Maka iniÂlah saat yang tepat bagi aparat penegak hukum saling berÂkoorÂdinasi, terlebih KPK untuk memÂbongkar kasus itu,†katanya.
Ditambahkan Didi, ada emÂpat sisi kasus Gayus yang bisa diÂlihat oleh semua masyarakat saat ini. Yakni korupsi, peÂnyimÂpangan oleh kekuasaan, peÂnyaÂlahgunaan wewenang oleh peÂtugas penegak hukum dan harta kekayaan dalam kasus Gayus.
“Sehingga aset Gayus yang berada di luar negeri itu buÂkanÂlah suatu persoalan yang paling utama. Yang paling utama saat ini, temukan penyuapnya dan seret ke penjara,†ucapnya.
Perlu Ketegasan Sikap PemerintahDadan Umar, Pengamat HukumPengembalian aset Gayus Tambunan yang diduga berada di luar negeri memerlukan dipÂloÂmasi tingkat tinggi dan MuÂtual Legal Assistence (MLA), alias perjanjian perikatan hÂuÂkum antar negara. Koordinasi insÂtitusi-institusi penegak huÂkum juga sangat diperlukan. DeÂmikian dikatakan Kepala PeÂnelitian dan Pengembangan (KaÂlitbang) Universitas TriÂsakÂti, Dadan Umar.
Bekas Ketua Forum Rektor ini menambahkan, proses peÂngembalian aset seseorang yang diidentifikasi bermasalah dengan hukum, baru bisa dilakÂsanakan setelah adanya keÂpasÂtian hukum yang tetap.
Artinya, tanpa ada vonis huÂkum yang sudah diketok peÂngaÂdilan, proses pengembalian aset melalui mekanisme MLA tidak bisa berlaku efektif. DiÂnyaÂtaÂkanÂnya, salinan putusan peÂngaÂdilan yang sudah memiliki keÂpasÂtian hukum tetap akan dikiÂrim ke sejumlah negara yang diÂduga jadi tempat meÂnyemÂbuÂnyiÂkan aset hasil kejahatan.
“SaÂlinan putusan dari peÂngaÂdilan mutlak dibutuhkan seÂbaÂgai bukti dalam mengupayakan pengembalian aset bermaÂsaÂlah,†ucapnya.
Akan tetapi, ia meÂnamÂbahÂkan, langkah ini kerapkali tidak bisa dilakukan dengan mudah. Seringkali praktik peÂngemÂbaÂlian aset seorang yang berÂmaÂsalah dengan hukum, terganjal aturan negara-negara tersebut. AkibatÂnya, meski sudah ada keseÂpaÂkaÂtan mengenai MLA, pengemÂbaÂlian atau pemulangan aset berÂmasalah di luar negeri itu memÂbutuhkan waktu yang panjang.
Kendati begitu, lanjutnya, diÂperlukan ketegasan sikap peÂmeÂrintah dan instrumen penÂduÂkung lainnya untuk memÂperÂcepat pengembalian aset terseÂbut. “Harus ada upaya serius yang terus-menerus atau konÂtinyu dalam melobi negara-neÂgara yang dijadikan rujukan MLA tersebut,†tuturnya.
Ia sependapat bahwa langkah memulangkan aset Gayus yang diduga disimpan di empat negaÂra perlu dilakukan secara simulÂtan oleh seluruh lembaga peneÂgak hukum seperti Kejaksaan Agung, Polri, KPK, PPATK serta Kementrian Hukum dan HAM. Malah kalau diperlukan, ia meminta agar aparat penegak hukum juga menggandeng jajaran Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) dalam meÂngÂuÂpaÂyaÂkan penarikan tersebut.
“Kan ada perwakilan KeÂmenÂlu kita di sejumlah negara. Jalur diplomatik ini tidak salah kalau diberdayakan untuk melakukan lobi-lobi. Hubungan baik dengan negara lain, memÂperbesar peluang untuk penaÂriÂkan aset para narapidana kaÂkap,†kata bekas Rektor UniÂverÂsitas Bengkulu ini.
[RM]
BERITA TERKAIT: