Namun, Wakil Ketua KPK MocÂhammad Jasin tidak mau menyeÂbutÂkan kapan persisnya 25 tersangÂka itu akan berstatus terÂdakÂwa. “Pokoknya sebelum masa tahanan yang kedua ini habis, kami akan menyerahkan berÂkasÂnya ke PeÂngadilan Tindak Pidana Korupsi,†kata Jasin yang dihuÂbungi
Rakyat Merdeka pada SÂeÂlasa (1/3).
Jasin menjelaskan, jajarannya menahan 19 tersangka kasus ini pada 28 Januari lalu. “Lalu meÂnyuÂsul lima tersangka lainnya pada hari yang berbeda,†ucapÂnya, seraya menambahkan bahwa pihaknya pada 16 Februari lalu telah memperpanjang masa peÂnaÂhanan para tersangka itu selama 40 hari.
Sekadar mengingatkan, kasus ini telah menghasilkan empat terÂpidana dan 26 tersangka. Dari 26 terÂsangka itu, satu orang telah menÂjadi terpidana kasus korupsi yang lain dan tengah menjalani masa hukuman. Satu tersangka lagi sudah meninggal dunia.
Artinya, tinggal 24 orang yang menjalani masa penahanan seÂbaÂgai tersangka. Nah, berdasarkan penjelasan Jasin, masa penaÂhaÂnan 24 tersangka itu akan berÂakÂhir pada 27 Maret. Berarti, seÂbelum 27 Maret, 24 tersangka itu seharusnya sudah ditahan sebagai terdakwa atau telah memasuki masa persidangan.
Kendati telah menyiratkan bahÂwa akhir Maret nanti para terÂsangÂka itu akan diadili di Pengadilan Tipikor, Jasin belum bisa memperkirakan kapan KPK akan menetapkan mereka yang diduga sebagai penyuap menjadi tersangka. Dia hanya berkata, “Mudah-mudahan saja itu semua akan terwujud.â€
Seperti diketahui, empat terpiÂdana dan 26 tersangka kasus ini, seÂmuanya dari pihak yang meÂnuÂrut KPK menerima suap. Belum ada tersangka, terdakwa dan terÂpiÂdana yang berasal dari pihak peÂnyuap. Nunun Nurbaetie yang diÂsebut-sebut para terdakwa seÂbagai perantara pemberi cek peÂlawat kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004, masih berstatus saksi. Begitupula Miranda.
Meski begitu, Jasin mengaku, upaya pemanggilan Nunun yang mengaku sakit lupa ingatan itu, sudah mengalami kemajuan. NaÂmun, dia mengaku tidak dapat meÂnyampaikan perkembangan terÂsebut. “Sudah ada kemajuan, tapi tidak semuanya bisa dikasih tahu kepada masyarakat,†alasannya.
Jasin pun membantah keras jika KPK dinilai mempetieskan dugaan keterlibatan istri anggota Komisi III DPR Adang DaÂradÂjaÂtun itu. KPK, menurutnya, terus meÂnulusuri dan mencari bukti keterlibatan Nunun. “Kami tidak diam saja,†katanya.
Tuntutan agar KPK juga meÂmeÂriksa Nunun, semakin kenÂcang disuarakan para tersangka dari pihak yang disangka disuap, antara lain politisi PDIP Engelina Pattiasina. Sebab, menurut dia, proses hukum terhadap para tersangka itu menjadi tidak jelas jika tak ada proses hukum terhadap Nunun. “
Yang paling tahu itu Ibu NuÂnun. Dia harus datang dulu ke sini. Kami sudah ditahan berÂpuÂluh-puluh hari, tapi yang memÂberi suapnya tidak ada. Jadi, kami ditahan karena apa,†katanya seÂusai diperiksa penyidik di GÂeÂdung KPK, Jakarta, Rabu (2/3).
Menurut Kepala Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo, KPK akan kembali memanggil MiÂranÂda. “Kaitannya bukan lagi untuk melengkapi berkas, melainkan untuk menelusuri asal mula cek perÂjalanan,†katanya seraya meÂnambahkan, “Kami sudah konÂfirmasi. Jawabannya dalam wakÂtu dekat.â€
Mengenai Ari Malangjudo yang berdasarkan fakta persiÂdaÂngan menyerahkan cek perjaÂlaÂnan kepada sejumlah anggota KoÂmisi IX DPR di sebuah restoÂran di Senayan, Jakarta, Johan meÂngaku belum mengetahui apaÂkah akan dikorek keterangannya lagi. Dalam persidangan di PeÂngaÂdilan Tipikor, saksi Ari meÂngaku disuruh Nunun meÂnganÂtarkan amplop kepada sejumlah anggota Komisi IX. Amplop terÂsebut berisi cek yang tiap lemÂbarÂnya bernilai Rp 50 juta.
Kuat Salah Lemah SalahRuhut Sitompul, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menyeret para pemberi suap kasus pemilihan Deputi GuÂberÂnur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda Goeltom. Soalnya, yang namanya perkara penyuapan pasti ada yang memberi dan menerima.
“Segera jerat siapa peÂnyuapÂnya demi menjawab rasa peÂnaÂsaran masyarakat akan kinerja KPK di bawah kepemimpinan yang baru. Jika berhasil, ini akan memberikan nilai positif bagi KPK ke depannya,†katanya.
Ruhut sangat mendukung langÂkah KPK untuk melanÂjutÂkan perkara tersebut ke persiÂdaÂngan. Menurutnya, demi teÂgaknya keadilan di negeri ini maka setiap bentuk pelangÂgaÂran haruslah ditindak setuntas mungkin. “Jangan biarkan ada yang tersisa dari kasus korupsi seperti apa pun. Saya sangat mendukung langkah yang diambil KPK,†imbuhnya.
Ruhut menegaskan, bahwa KPK sebagai lembaga penegak hukum mempunyai hak untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, termasuk pemberi suap pada kasus pemilihan DGS BI ini. Sehingga, lanjutÂnya, KPK tidak perlu merasa risau untuk menetapkan terÂsangka kepada seseorang yang diduga kuat sebagai pemberi suapnya. “Mereka punya hak unÂtuk melakukan itu. Saya haÂrap tidak ada yang menghalangi tugas KPK dalam mengusut kasus ini,†ujarnya.
Dia juga mengimbau masyaÂrakat untuk bersabar menunggu KPK menyeret pihak pemberi suap itu. “Bagaimanapun KPK paling bagus. Mari sama-sama kita dukung KPK basmi korupÂsi di Indonesia,†ucapnya.
Dengan banyaknya anggota DPR yang dijerat kasus itu, Ruhut mengimbau kejadian ini hendaknya tak digunakan untuk menekan KPK. “Kepada kaÂwan-kawan di Komisi III DPR, jangan munafik. Jangan kalau kena mencak-mencak. Kalau kena orang lain, seolah jadi orang suci. Sebagian anggota Komisi III ingin KPK tidak ada lagi. Kenapa mereka ingin mengimpotenkan KPK, ya karena ada kepentingan. KPK kuat salah, lemah tambah salah,†ujarnya
Khawatir Intervensi Anggota DPRHifdzil Alim, Pengamat HukumPeneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universtitas Gadjah Mada (UGM) Hifdzil Alim berpendapat, belum ditetapkannya pemberi suap pada kasus pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda Goeltom sebagai tersangka, bukan bukti nyata KPK tebang pilih dalam mengusut kasus ini. Sehingga, predikat tebang pilih tak cocok dialamatkan ke KPK.
“Itu bukan tebang pilih. Itu bukti bahwa KPK sedang menÂdalami kasus itu. Misi KPK itu kan menyelesaikan setiap perÂkara korupsi sampai betul-betul tuntas. Memang agak lama daÂlam mengungkap siapa pemberi suapnya, tapi saya yakin KPK bisa menuntasÂkannya,†katanya.
Menurut Hifdzil, kebanyakan kasus suap yang terjadi di InÂdonesia lebih dahulu menjerat penerimanya. “Jika ditinjau dari azas praduga tak bersalah, tidak bisa dikatakan bahwa si anu yang memberi suap. Harus diÂlaÂkukan penelitian dan meÂngumÂpulkan alat bukti. CaraÂnya, dengan menangkap si penerimanya terlebih dahulu,†ucapnya.
Yang dikhawatirkan oleh Hifdzil sebenarnya bukan soal siapa pemberi suapnya. Akan tetapi, intervensi politik terhaÂdap KPK, sehingga KPK bisa kembali mandul.
“Kita tahu, kasus ini menÂjerat para anggota parlemen. Yang saya takutkan itu jika ada interÂvensi politik dari sejumlah angÂgota dewan karena kawan-kaÂwanÂnya ditahan KPK,†tandasnya.
Lantaran itu, Hifdzil meÂminÂta supaya anggota DPR tidak tiÂdak melakukan intervensi terÂhaÂdap KPK dan lebih bersikap dewasa dalam menyikapi perÂkara tersebut.
“Kalau mereka melakukan intervensi terhadap KPK, itu meÂnandakan mereka tidak mengÂhormati hukum dan kuÂrang bersikap dewasa. Mereka yang duduk di parlemen harus bisa bersikap
fair atas perkara ini,†ujarnya.
[RM]
BERITA TERKAIT: