Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Tersangka Kasus Miranda Disidang Akhir Maret

Kursi Penyuapnya Tetap Saja Kosong

Jumat, 04 Maret 2011, 06:45 WIB
Tersangka Kasus Miranda Disidang Akhir Maret
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
RMOL. KPK akan menggiring 25 tersangka kasus dugaan suap pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) ke Pengadilan Tipikor akhir Maret ini. Kemungkinan sebelum tanggal 27 Maret.

Namun, Wakil Ketua KPK Moc­hammad Jasin tidak mau menye­but­kan kapan persisnya 25 tersang­ka itu akan berstatus ter­dak­wa. “Pokoknya sebelum masa tahanan yang kedua ini habis, kami akan menyerahkan ber­kas­nya ke Pe­ngadilan Tindak Pidana Korupsi,” kata Jasin yang dihu­bungi Rakyat Merdeka pada S­e­lasa (1/3).

Jasin menjelaskan, jajarannya menahan 19 tersangka kasus ini pada 28 Januari lalu. “Lalu me­nyu­sul lima tersangka lainnya pada hari yang berbeda,” ucap­nya, seraya menambahkan bahwa pihaknya pada 16 Februari lalu telah memperpanjang masa pe­na­hanan para tersangka itu selama 40 hari.

Sekadar mengingatkan, kasus ini telah menghasilkan empat ter­pidana dan 26 tersangka. Dari 26 ter­sangka itu, satu orang telah men­jadi terpidana kasus korupsi yang lain dan tengah menjalani masa hukuman. Satu tersangka lagi sudah meninggal dunia.

Artinya, tinggal 24 orang yang menjalani masa penahanan se­ba­gai tersangka. Nah, berdasarkan penjelasan Jasin, masa pena­ha­nan 24 tersangka itu akan ber­ak­hir pada 27 Maret. Berarti, se­belum 27 Maret, 24 tersangka itu seharusnya sudah ditahan sebagai terdakwa atau telah memasuki masa persidangan.

Kendati telah menyiratkan bah­wa akhir Maret nanti para ter­sang­ka itu akan diadili di Pengadilan Tipikor, Jasin belum bisa memperkirakan kapan KPK akan menetapkan mereka yang diduga sebagai penyuap menjadi tersangka. Dia hanya berkata, “Mudah-mudahan saja itu semua akan terwujud.”

Seperti diketahui, empat terpi­dana dan 26 tersangka kasus ini, se­muanya dari pihak yang me­nu­rut KPK menerima suap. Belum ada tersangka, terdakwa dan ter­pi­dana yang berasal dari pihak pe­nyuap. Nunun Nurbaetie yang di­sebut-sebut para terdakwa se­bagai perantara pemberi cek pe­lawat kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004, masih berstatus saksi. Begitupula Miranda.

Meski begitu, Jasin mengaku, upaya pemanggilan Nunun yang mengaku sakit lupa ingatan itu, sudah mengalami kemajuan. Na­mun, dia mengaku tidak dapat me­nyampaikan perkembangan ter­sebut. “Sudah ada kemajuan, tapi tidak semuanya bisa dikasih tahu kepada masyarakat,” alasannya.

Jasin pun membantah keras jika KPK dinilai mempetieskan dugaan keterlibatan istri anggota Komisi III DPR Adang Da­rad­ja­tun itu. KPK, menurutnya, terus me­nulusuri dan mencari bukti keterlibatan Nunun. “Kami tidak diam saja,” katanya.

Tuntutan agar KPK juga me­me­riksa Nunun, semakin ken­cang disuarakan para tersangka dari pihak yang disangka disuap, antara lain politisi PDIP Engelina Pattiasina. Sebab, menurut dia, proses hukum terhadap para tersangka itu menjadi tidak jelas jika tak ada proses hukum terhadap Nunun. “

Yang paling tahu itu Ibu Nu­nun. Dia harus datang dulu ke sini. Kami sudah ditahan ber­pu­luh-puluh hari, tapi yang mem­beri suapnya tidak ada. Jadi, kami ditahan karena apa,” katanya se­usai diperiksa penyidik di G­e­dung KPK, Jakarta, Rabu (2/3).

Menurut Kepala Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo, KPK akan kembali memanggil Mi­ran­da. “Kaitannya bukan lagi untuk melengkapi berkas, melainkan untuk menelusuri asal mula cek per­jalanan,” katanya seraya me­nambahkan, “Kami sudah kon­firmasi. Jawabannya dalam wak­tu dekat.”

Mengenai Ari Malangjudo yang berdasarkan fakta persi­da­ngan menyerahkan cek perja­la­nan kepada sejumlah anggota Ko­misi IX DPR di sebuah resto­ran di Senayan, Jakarta, Johan me­ngaku belum mengetahui apa­kah akan dikorek keterangannya lagi. Dalam persidangan di Pe­nga­dilan Tipikor, saksi Ari me­ngaku disuruh Nunun me­ngan­tarkan amplop kepada sejumlah anggota Komisi IX. Amplop ter­sebut berisi cek yang tiap lem­bar­nya bernilai Rp 50 juta.

Kuat Salah Lemah Salah
Ruhut Sitompul, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menyeret para pemberi suap kasus pemilihan Deputi Gu­ber­nur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda Goeltom. Soalnya, yang namanya perkara penyuapan pasti ada yang memberi dan menerima.

“Segera jerat siapa pe­nyuap­nya demi menjawab rasa pe­na­saran masyarakat akan kinerja KPK di bawah kepemimpinan yang baru. Jika berhasil, ini akan memberikan nilai positif bagi KPK ke depannya,” katanya.

Ruhut sangat mendukung lang­kah KPK untuk melan­jut­kan perkara tersebut ke persi­da­ngan. Menurutnya, demi te­gaknya keadilan di negeri ini maka setiap bentuk pelang­ga­ran haruslah ditindak setuntas mungkin. “Jangan biarkan ada yang tersisa dari kasus korupsi seperti apa pun. Saya sangat mendukung langkah yang diambil KPK,” imbuhnya.

Ruhut menegaskan, bahwa KPK sebagai lembaga penegak hukum mempunyai hak untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, termasuk pemberi suap pada kasus pemilihan DGS BI ini. Sehingga, lanjut­nya, KPK tidak perlu merasa risau untuk menetapkan ter­sangka kepada seseorang yang diduga kuat sebagai pemberi suapnya. “Mereka punya hak un­tuk melakukan itu. Saya ha­rap tidak ada yang menghalangi tugas KPK dalam mengusut kasus ini,” ujarnya.

Dia juga mengimbau masya­rakat untuk bersabar menunggu KPK menyeret pihak pemberi suap itu. “Bagaimanapun KPK paling bagus. Mari sama-sama kita dukung KPK basmi korup­si di Indonesia,” ucapnya.

Dengan banyaknya anggota DPR yang dijerat kasus itu, Ruhut mengimbau kejadian ini hendaknya tak digunakan untuk menekan KPK. “Kepada ka­wan-kawan di Komisi III DPR, jangan munafik. Jangan kalau kena mencak-mencak. Kalau kena orang lain, seolah jadi orang suci. Sebagian anggota Komisi III ingin KPK tidak ada lagi. Kenapa mereka ingin mengimpotenkan KPK, ya karena ada kepentingan. KPK kuat salah, lemah tambah salah,” ujarnya

Khawatir Intervensi Anggota DPR
Hifdzil Alim, Pengamat Hukum

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universtitas Gadjah Mada (UGM) Hifdzil Alim berpendapat, belum ditetapkannya pemberi suap pada kasus pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda Goeltom sebagai tersangka, bukan bukti nyata KPK tebang pilih dalam mengusut kasus ini. Sehingga, predikat tebang pilih tak cocok dialamatkan ke KPK.

“Itu bukan tebang pilih. Itu bukti bahwa KPK sedang men­dalami kasus itu. Misi KPK itu kan menyelesaikan setiap per­kara korupsi sampai betul-betul tuntas. Memang agak lama da­lam mengungkap siapa pemberi suapnya, tapi saya yakin KPK bisa menuntas­kannya,” katanya.

Menurut Hifdzil, kebanyakan kasus suap yang terjadi di In­donesia lebih dahulu menjerat penerimanya. “Jika ditinjau dari azas praduga tak bersalah, tidak bisa dikatakan bahwa si anu yang memberi suap. Harus di­la­kukan penelitian dan me­ngum­pulkan alat bukti. Cara­nya, dengan menangkap si penerimanya terlebih dahulu,” ucapnya.

Yang dikhawatirkan oleh Hifdzil sebenarnya bukan soal siapa pemberi suapnya. Akan tetapi, intervensi politik terha­dap KPK, sehingga KPK bisa kembali mandul.

“Kita tahu, kasus ini men­jerat para anggota parlemen. Yang saya takutkan itu jika ada inter­vensi politik dari sejumlah ang­gota dewan karena kawan-ka­wan­nya ditahan KPK,” tandasnya.

Lantaran itu, Hifdzil me­min­ta supaya anggota DPR tidak ti­dak melakukan intervensi ter­ha­dap KPK dan lebih bersikap dewasa dalam menyikapi per­kara tersebut.

“Kalau mereka melakukan intervensi terhadap KPK, itu me­nandakan mereka tidak meng­hormati hukum dan ku­rang bersikap dewasa. Mereka yang duduk di parlemen harus bisa bersikap fair atas perkara ini,” ujarnya.   [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA