Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Juara Kasus Korupsi Adalah Perkara Suap

Pelakunya DPR, Kepala Kantor Pajak, Direktur PGN Dan Hakim

Senin, 28 Februari 2011, 01:49 WIB
Juara Kasus Korupsi Adalah Perkara Suap
ilustrasi, Korupsi
RMOL.Sejak tahun 2004 hingga 2009, pengadaan barang dan jasa selalu menjadi “jawara” kasus korupsi berdasarkan jenis perkara yang masuk tahap penindakan KPK. Tapi pada 2010, yang nangkring di posisi pertama adalah kasus penyuapan. Jumlahnya 19 perkara. Begitulah yang tertulis dalam laporan tahunan KPK.

Dari 19 perkara suap itu, yang pa­ling heboh ialah kasus suap pe­milihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Mi­randa Goeltom. Kasus ini se­ma­kin heboh saat KPK menjadikan 26 anggota Komisi IX DPR pe­riode 1999-2004 sebagai te­r­sang­ka. Sebelumnya, empat anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR pada periode yang sama telah menjadi terpidana perkara tersebut.

Para tersangka itu adalah Max Moein (PDIP), Agus Condro (PDIP), Daniel Tandjung (PPP), Panda Nababan (PDIP), Pazkah Suzetta (Golkar), Poltak Sitorus (PDIP), Anthony Zeidra Abidin (Golkar), Willem Tutuarima (PDIP), Ahmad Hafiz Zawawi (Golkar), Marthin Bria Seran (Golkar), Bobby Suhadirman (Golkar), Rusman Lumbantoruan (PDIP), TM Nurlif (Golkar), Asep Ruchimat Sudjana (PDIP), Kamarullah (Golkar), Baha­rud­din Aritonang (Golkar), Hengky Baramuli (Golkar), Sofyan Us­man (PPP), Engelina Patiasina (PDIP), M Iqbal (PPP), Bu­di­ning­sih (PDIP), Jefri Tongas (PDIP), Ni Luh Mariani (PDIP), Su­tanti Pranoto (PDIP), Soe­war­ni (PDIP) dan Marheos Pormes (PDIP).

Kasus lainnya adalah peneri­ma­an hadiah oleh pemeriksa pa­jak Bank Jabar pada tahun 2004 sebagai imbalan atas pe­ngu­ra­ngan jumlah pajak kurang bayar Bank Jabar tahun buku 2002. Pada kasus itu, KPK menetapkan Edi Setiadi selaku Kepala Kantor Pemeriksaan Pajak Bandung Satu sebagi tersangka.

Mengutip data KPK, Edi me­ne­rima imbalan senilai Rp 2,55 miliar atas pengurangan jumlah pajak ku­rang bayar Bank Jabar tahun buku 2002. Keterlibatan Edi terkuak da­lam persidangan dengan terdakwa be­kas Direktur Utama PT Bank Ja­bar Umar Sjarifuddin di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Desember 2009.

Dalam persidangan terungkap, tim pemeriksa pajak menurunkan jumlah kewajiban pajak kurang bayar menjadi Rp 7,27 miliar dari jumlah seharusnya Rp 51,80 mi­liar. Tim itu bertugas atas perintah Edi sebagai Kepala Kantor Pe­meriksaan dan Penyidikan Pajak Bandung Satu. Tim tersebut ter­diri dari Roy Yuliandri (ketua), Dedy Suwardi (pengawas) dan Mu­hammad Yazid (anggota).

Menurut tim penuntut umum KPK, ada “biaya konsultasi” se­besar Rp 1,55 miliar setelah tim pe­meriksa pajak menurunkan jum­lah pajak kurang bayar terse­but. Uang itu diterima Edi dalam dua tas melalui perantara. Pada 27 Juli 2010, majelis hakim Pe­nga­dilan Tipikor menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Edi. Hu­kuman ini lebih ringan dari tun­tu­tan jaksa KPK, yakni 12 tahun penjara denda Rp 200 juta sub­sider 6 bulan kurungan.

Kasus lainnya ialah pene­ri­ma­an dana taktis pada proyek pem­bangunan jaringan distribusi gas (pemjadig) yang menggunakan APBN tahun 2003 dengan ter­sang­ka Direktur Keuangan PT PGN Djoko Pramono. Menurut data KPK, Djoko bersama-sama unsur direksi PT PGN lain me­meras rekanan yang me­lak­sa­na­kan proyek pemjadig PT PGN ta­hun 2003 sebesar Rp 3,25 miliar.

Djoko juga disebut KPK me­nyuap dua anggota DPR 1999-2004 sebesar Rp 1,6 miliar. Dua ang­gota Dewan itu membantu menggolkan privatisasi PGN me­lalui <I>initial public offering (IPO), dan menyetujui alokasi anggaran untuk PGN dalam APBN 2003 se­besar Rp 146 miliar.

Djoko dike­nai hukuman dua tahun enam bulan penjara oleh ma­jelis hakim Pengadilan Tipi­kor. Putusan itu lebih ringan ke­tim­bang tuntutan jaksa KPK, yak­ni empat tahun penjara.

Selanjutnya adalah perkara pem­berian uang kepada hakim terkait per­kara tanah. Kasus ini membuat ha­kim Pengadilan Tinggi Tata Usa­ha Negara DKI Jakarta Ibrahim, pengusaha DL Sitorus dan pe­nga­ca­ranya, Adner Sirait terpaksa me­nginap di hotel prodeo. Tim pe­nyelidik KPK menangkap Adner yang menyuap hakim Ibrahim.

Dari mobil Ibrahim, tim KPK menyita duit Rp 300 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Duit itu tersimpan dalam dua amplop coklat di sebuah kan­tong kresek hitam.

Dari Agus Condro Sampai Hakim Ibrahim

Kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda  Goeltom ber­mula dari pengakuan anggota Ko­misi IX DPR 1999-2004 Agus Condro (PDIP), bahwa ia me­ne­rima Rp 500 juta dalam bentuk cek perjalanan.

Menurut Agus, sebelum pe­mi­lihan DGS BI, terjadi pertemuan antara sejumlah politikus PDIP dengan Miranda di salah satu ho­tel di Jakarta. Dia mengaku meng­hadiri pertemuan tersebut. Ke­mu­dian, cek sebesar Rp 500 juta ia te­rima sekitar dua hingga tiga ming­gu setelah Miranda ter­pilih sebagai DGS BI.

Sedangkan penyuapan yang di­lakukan advokat Adner Sirait terhadap hakim Ibrahim berawal pada 18 Maret 2010. Saat itu Ad­ner menemui Ibrahim di kan­tor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Ne­gara (PT TUN) DKI Jakarta un­tuk menanyakan perkara seng­keta tanah seluas 9,9 hektar di Ceng­ka­reng, Jakarta Barat, antara klien­nya melawan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ibrahim adalah hakim yang menangani kasus itu.

Di Pengadilan Tata Usaha Ne­gara (PTUN) Jakarta, PT Sabar Ganda milik klien Adner, DL Si­to­rus memenangi perkara dan di­anggap sebagai pemilik sah tanah itu. Pemrov DKI melalui Kepala Kantor Pertanahan Nasional Ja­karta Barat mengajukan banding ke PT TUN DKI Jakarta. Ibrahim meminta uang Rp 500 juta untuk menguatkan putusan di tingkat per­tama PTUN yang meme­nang­kan PT Sabar Ganda.

Akhirnya mereka sepakat, uang yang diserahkan kepada Ib­rahim sebesar Rp 300 juta. Adner kemu­dian melapor kepada DL Sitorus melalui telepon. Pada 29 Ma­ret 2010, DL Sitorus me­nye­rah­­kan cek BNI senilai Rp 300 juta ke­pada Adner melalui anak buahnya, Yoko Fera Mokoago. Uang itu lantas diberikan Adner ke­pada Ibrahim. Namun, perca­ka­pan Ad­ner dengan Ibrahim mela­lui tele­pon sebelumnya telah di­sa­dap tim penyelidik KPK. Hasil­nya, me­reka diringkus tim tersebut.

Selanjutnya, kasus penerimaan Rp 1,55 miliar atas pengurangan jumlah pajak kurang bayar Bank Jabar tahun buku 2002 dengan ter­sangka Edi Setiadi, Kepala Kan­tor Pemeriksaan Pajak Ban­dung Satu. Terseretnya Edi antara lain karena keterangan terdakwa bekas Dirut PT Bank Jabar Umar Sjarifuddin di Pengadilan Ti­pikor, Jakarta.

Berdasar data KPK, Bank Ja­bar memiliki kewajiban pajak ku­rang bayar periode 2001 men­capai Rp 129,29 miliar, namun diturunkan nilainya dua kali yakni Rp 74,09 miliar hingga Rp 4,97 miliar. Sedangkan periode 2002 semula berjumlah Rp 51,80 miliar, turun menjadi Rp 25,57 miliar sampai Rp 7,27 miliar.

Pada penghitungan pajak 2001, Edi menyuruh anak buahnya, Deddy Suwardi meminta biaya kon­sultasi kepada pihak Bank Ja­bar-Banten sebesar Rp 1 miliar le­bih atas bantuannya menu­run­kan nilai pajak kurang bayar. Un­tuk pajak periode 2002, hal se­ru­pa juga dilakukan Edi melalui Herry Achmad, perwakilan Bank Jabar.

Sarankan KPK Bikin Skala Prioritas

Deding Ishak, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR De­ding Ishak menilai, banyak­nya perkara penyuapan yang di­tangani KPK pada 2010, belum bisa dikatakan sebagai prestasi yang menggembirakan.

“Kita ha­rus melihat kasus suap dari su­dut pandang yang konkret. Jika penerima suapnya saja yang diproses tanpa ada yang mem­beri suap, sama saja bohong,” tandasnya.

Hal itu, lanjut Deding, terli­hat pada pengusutan kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Se­nior Bank Indonesia Miranda Goeltom. Dia merasa KPK te­bang pilih karena belum me­ne­tapkan satu pun tersangka dari pi­hak yang memberi suap.

Pa­da­hal, dari pihak yang me­nu­rut KPK disuap, sudah ada em­pat ter­pidana dan 26 tersang­ka. “Kasus itu tidak akan begini jika KPK membuat skala prio­ritas untuk menangkap pem­be­ri­nya,” kata politisi Golkar ini.

Deding menambahkan, seha­rus­nya KPK bisa membuat geb­rakan manakala menangani per­kara besar seperti kasus Bank Century, bukan hanya kasus pe­nyuapan. “Sampai hari ini KPK belum bisa membuktikan in­dikasi korupsi pada kasus Bank Century. Saya harap kasus ini ti­dak terbengkalai be­gitu saja lantaran sibuk me­na­ngani ka­sus-kasus penyuapan,” ucapnya.

Meski begitu, Deding me­nga­ku tidak berniat men­g­in­ter­vensi KPK. Dia hanya me­nya­rankan KPK untuk membuat skala prioritas guna terciptanya pemberantasan korupsi yang merata dan tidak tebang pilih.

“KPK akan menemukan jati dirinya manakala setiap kasus di­buat skala prioritasnya. De­ngan begitu isu tebang pilih ti­dak akan menyerang KPK,” ujarnya.

Dia pun membantah bahwa le­mahnya kinerja KPK pada 2010 antara lain karena inter­vensi DPR. Menurut Deding, DPR terus mengapresiasi apa yang telah KPK kerjakan. “Na­mun, KPK terkadang bekerja tanpa membuat skala prioritas terlebih dahulu. Sehingga, pada perkembangannya terlihat te­bang pilih,” katanya.

KPK Harimau Kehilangan Taring

Yusuf Sahide, Ketua LSM KPK Watch

Banyaknya praktik pe­nyua­pan yang ditangani KPK pada tahun lalu, menurut Di­rektur LSM KPK Watch Yusuf Sahide, hanyalah upaya pen­cit­raan. Soalnya, penyuapan me­ru­pakan perkara yang paling mu­dah ditelusuri.

“Semua orang tahu, KPK di­ter­pa angin tak sedap pada ta­hun lalu. Lantaran itu, KPK ha­nya mampu menangani perkara penyuapan. Ini bukan prestasi yang membanggakan, tapi lebih kepada pencitraan,” nilainya.

Menurut Yusuf, membongkar kasus penyuapan tidak terlalu rumit dan tidak memakan wak­tu yang terlalu lama. “Ke­ba­nya­kan kasus penyuapan terjadi karena KPK menyadap pem­bicaraan seseorang. Berbeda halnya dengan pengadaan ba­rang dan jasa yang mem­bu­tuh­kan alat bukti konkrit dan mema­kan waktu yang banyak,” katanya.

Dia menambahkan, lembaga superbodi itu amat lemah pada tahun 2010 antara lain karena in­tervensi politik DPR yang sa­ngat kuat. Sehingga, KPK ba­gai­kan harimau yang kehila­ngan taringnya. “Kasus Bibit-Chandra yang selalu diper­ma­salah­kan DPR, misalnya, mem­buat KPK loyo,” tandas Yusuf.

Yusuf berharap KPK kembali menemukan jati dirinya sebagai lembaga yang memerangi ko­rup­si sampai ke akar-akarnya di bawah kepemimpinan Mu­ham­mad Busyro Muqoddas. KPK, pintanya, tidak perlu takut meng­hadapi intervensi dari ber­ba­gai pihak, termasuk DPR.

“Kebiasaan buruk pejabat parlemen ialah mengintervensi KPK dengan berbagai macam cara. Terakhir, mereka mela­ku­kannya saat mengusir Bibit-Chandra dalam rapat di Komisi III,” tandasnya.

Menurut dia, peristiwa terse­but mengindikasikan bahwa pa­ra anggota parlemen itu be­lum menyadari, korupsi tidak hanya me­rugikan keuangan negara, te­tapi juga merupakan pelang­ga­ran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.

“Harus ada yang menya­dar­kan mereka. Saya minta ja­ngan ada siapa pun yang me­ng­inter­vensi KPK,” ucapnya. [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA