Dari 19 perkara suap itu, yang paÂling heboh ialah kasus suap peÂmilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) MiÂranda Goeltom. Kasus ini seÂmaÂkin heboh saat KPK menjadikan 26 anggota Komisi IX DPR peÂriode 1999-2004 sebagai teÂrÂsangÂka. Sebelumnya, empat anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR pada periode yang sama telah menjadi terpidana perkara tersebut.
Para tersangka itu adalah Max Moein (PDIP), Agus Condro (PDIP), Daniel Tandjung (PPP), Panda Nababan (PDIP), Pazkah Suzetta (Golkar), Poltak Sitorus (PDIP), Anthony Zeidra Abidin (Golkar), Willem Tutuarima (PDIP), Ahmad Hafiz Zawawi (Golkar), Marthin Bria Seran (Golkar), Bobby Suhadirman (Golkar), Rusman Lumbantoruan (PDIP), TM Nurlif (Golkar), Asep Ruchimat Sudjana (PDIP), Kamarullah (Golkar), BahaÂrudÂdin Aritonang (Golkar), Hengky Baramuli (Golkar), Sofyan UsÂman (PPP), Engelina Patiasina (PDIP), M Iqbal (PPP), BuÂdiÂningÂsih (PDIP), Jefri Tongas (PDIP), Ni Luh Mariani (PDIP), SuÂtanti Pranoto (PDIP), SoeÂwarÂni (PDIP) dan Marheos Pormes (PDIP).
Kasus lainnya adalah peneriÂmaÂan hadiah oleh pemeriksa paÂjak Bank Jabar pada tahun 2004 sebagai imbalan atas peÂnguÂraÂngan jumlah pajak kurang bayar Bank Jabar tahun buku 2002. Pada kasus itu, KPK menetapkan Edi Setiadi selaku Kepala Kantor Pemeriksaan Pajak Bandung Satu sebagi tersangka.
Mengutip data KPK, Edi meÂneÂrima imbalan senilai Rp 2,55 miliar atas pengurangan jumlah pajak kuÂrang bayar Bank Jabar tahun buku 2002. Keterlibatan Edi terkuak daÂlam persidangan dengan terdakwa beÂkas Direktur Utama PT Bank JaÂbar Umar Sjarifuddin di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Desember 2009.
Dalam persidangan terungkap, tim pemeriksa pajak menurunkan jumlah kewajiban pajak kurang bayar menjadi Rp 7,27 miliar dari jumlah seharusnya Rp 51,80 miÂliar. Tim itu bertugas atas perintah Edi sebagai Kepala Kantor PeÂmeriksaan dan Penyidikan Pajak Bandung Satu. Tim tersebut terÂdiri dari Roy Yuliandri (ketua), Dedy Suwardi (pengawas) dan MuÂhammad Yazid (anggota).
Menurut tim penuntut umum KPK, ada “biaya konsultasi†seÂbesar Rp 1,55 miliar setelah tim peÂmeriksa pajak menurunkan jumÂlah pajak kurang bayar terseÂbut. Uang itu diterima Edi dalam dua tas melalui perantara. Pada 27 Juli 2010, majelis hakim PeÂngaÂdilan Tipikor menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Edi. HuÂkuman ini lebih ringan dari tunÂtuÂtan jaksa KPK, yakni 12 tahun penjara denda Rp 200 juta subÂsider 6 bulan kurungan.
Kasus lainnya ialah peneÂriÂmaÂan dana taktis pada proyek pemÂbangunan jaringan distribusi gas (pemjadig) yang menggunakan APBN tahun 2003 dengan terÂsangÂka Direktur Keuangan PT PGN Djoko Pramono. Menurut data KPK, Djoko bersama-sama unsur direksi PT PGN lain meÂmeras rekanan yang meÂlakÂsaÂnaÂkan proyek pemjadig PT PGN taÂhun 2003 sebesar Rp 3,25 miliar.
Djoko juga disebut KPK meÂnyuap dua anggota DPR 1999-2004 sebesar Rp 1,6 miliar. Dua angÂgota Dewan itu membantu menggolkan privatisasi PGN meÂlalui <I>initial public offering (IPO), dan menyetujui alokasi anggaran untuk PGN dalam APBN 2003 seÂbesar Rp 146 miliar.
Djoko dikeÂnai hukuman dua tahun enam bulan penjara oleh maÂjelis hakim Pengadilan TipiÂkor. Putusan itu lebih ringan keÂtimÂbang tuntutan jaksa KPK, yakÂni empat tahun penjara.
Selanjutnya adalah perkara pemÂberian uang kepada hakim terkait perÂkara tanah. Kasus ini membuat haÂkim Pengadilan Tinggi Tata UsaÂha Negara DKI Jakarta Ibrahim, pengusaha DL Sitorus dan peÂngaÂcaÂranya, Adner Sirait terpaksa meÂnginap di hotel prodeo. Tim peÂnyelidik KPK menangkap Adner yang menyuap hakim Ibrahim.
Dari mobil Ibrahim, tim KPK menyita duit Rp 300 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Duit itu tersimpan dalam dua amplop coklat di sebuah kanÂtong kresek hitam.
Dari Agus Condro Sampai Hakim Ibrahim
Kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda Goeltom berÂmula dari pengakuan anggota KoÂmisi IX DPR 1999-2004 Agus Condro (PDIP), bahwa ia meÂneÂrima Rp 500 juta dalam bentuk cek perjalanan.
Menurut Agus, sebelum peÂmiÂlihan DGS BI, terjadi pertemuan antara sejumlah politikus PDIP dengan Miranda di salah satu hoÂtel di Jakarta. Dia mengaku mengÂhadiri pertemuan tersebut. KeÂmuÂdian, cek sebesar Rp 500 juta ia teÂrima sekitar dua hingga tiga mingÂgu setelah Miranda terÂpilih sebagai DGS BI.
Sedangkan penyuapan yang diÂlakukan advokat Adner Sirait terhadap hakim Ibrahim berawal pada 18 Maret 2010. Saat itu AdÂner menemui Ibrahim di kanÂtor Pengadilan Tinggi Tata Usaha NeÂgara (PT TUN) DKI Jakarta unÂtuk menanyakan perkara sengÂketa tanah seluas 9,9 hektar di CengÂkaÂreng, Jakarta Barat, antara klienÂnya melawan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ibrahim adalah hakim yang menangani kasus itu.
Di Pengadilan Tata Usaha NeÂgara (PTUN) Jakarta, PT Sabar Ganda milik klien Adner, DL SiÂtoÂrus memenangi perkara dan diÂanggap sebagai pemilik sah tanah itu. Pemrov DKI melalui Kepala Kantor Pertanahan Nasional JaÂkarta Barat mengajukan banding ke PT TUN DKI Jakarta. Ibrahim meminta uang Rp 500 juta untuk menguatkan putusan di tingkat perÂtama PTUN yang memeÂnangÂkan PT Sabar Ganda.
Akhirnya mereka sepakat, uang yang diserahkan kepada IbÂrahim sebesar Rp 300 juta. Adner kemuÂdian melapor kepada DL Sitorus melalui telepon. Pada 29 MaÂret 2010, DL Sitorus meÂnyeÂrahÂÂkan cek BNI senilai Rp 300 juta keÂpada Adner melalui anak buahnya, Yoko Fera Mokoago. Uang itu lantas diberikan Adner keÂpada Ibrahim. Namun, percaÂkaÂpan AdÂner dengan Ibrahim melaÂlui teleÂpon sebelumnya telah diÂsaÂdap tim penyelidik KPK. HasilÂnya, meÂreka diringkus tim tersebut.
Selanjutnya, kasus penerimaan Rp 1,55 miliar atas pengurangan jumlah pajak kurang bayar Bank Jabar tahun buku 2002 dengan terÂsangka Edi Setiadi, Kepala KanÂtor Pemeriksaan Pajak BanÂdung Satu. Terseretnya Edi antara lain karena keterangan terdakwa bekas Dirut PT Bank Jabar Umar Sjarifuddin di Pengadilan TiÂpikor, Jakarta.
Berdasar data KPK, Bank JaÂbar memiliki kewajiban pajak kuÂrang bayar periode 2001 menÂcapai Rp 129,29 miliar, namun diturunkan nilainya dua kali yakni Rp 74,09 miliar hingga Rp 4,97 miliar. Sedangkan periode 2002 semula berjumlah Rp 51,80 miliar, turun menjadi Rp 25,57 miliar sampai Rp 7,27 miliar.
Pada penghitungan pajak 2001, Edi menyuruh anak buahnya, Deddy Suwardi meminta biaya konÂsultasi kepada pihak Bank JaÂbar-Banten sebesar Rp 1 miliar leÂbih atas bantuannya menuÂrunÂkan nilai pajak kurang bayar. UnÂtuk pajak periode 2002, hal seÂruÂpa juga dilakukan Edi melalui Herry Achmad, perwakilan Bank Jabar.
Sarankan KPK Bikin Skala Prioritas
Deding Ishak, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR DeÂding Ishak menilai, banyakÂnya perkara penyuapan yang diÂtangani KPK pada 2010, belum bisa dikatakan sebagai prestasi yang menggembirakan.
“Kita haÂrus melihat kasus suap dari suÂdut pandang yang konkret. Jika penerima suapnya saja yang diproses tanpa ada yang memÂberi suap, sama saja bohong,†tandasnya.
Hal itu, lanjut Deding, terliÂhat pada pengusutan kasus suap pemilihan Deputi Gubernur SeÂnior Bank Indonesia Miranda Goeltom. Dia merasa KPK teÂbang pilih karena belum meÂneÂtapkan satu pun tersangka dari piÂhak yang memberi suap.
PaÂdaÂhal, dari pihak yang meÂnuÂrut KPK disuap, sudah ada emÂpat terÂpidana dan 26 tersangÂka. “Kasus itu tidak akan begini jika KPK membuat skala prioÂritas untuk menangkap pemÂbeÂriÂnya,†kata politisi Golkar ini.
Deding menambahkan, sehaÂrusÂnya KPK bisa membuat gebÂrakan manakala menangani perÂkara besar seperti kasus Bank Century, bukan hanya kasus peÂnyuapan. “Sampai hari ini KPK belum bisa membuktikan inÂdikasi korupsi pada kasus Bank Century. Saya harap kasus ini tiÂdak terbengkalai beÂgitu saja lantaran sibuk meÂnaÂngani kaÂsus-kasus penyuapan,†ucapnya.
Meski begitu, Deding meÂngaÂku tidak berniat menÂgÂinÂterÂvensi KPK. Dia hanya meÂnyaÂrankan KPK untuk membuat skala prioritas guna terciptanya pemberantasan korupsi yang merata dan tidak tebang pilih.
“KPK akan menemukan jati dirinya manakala setiap kasus diÂbuat skala prioritasnya. DeÂngan begitu isu tebang pilih tiÂdak akan menyerang KPK,†ujarnya.
Dia pun membantah bahwa leÂmahnya kinerja KPK pada 2010 antara lain karena interÂvensi DPR. Menurut Deding, DPR terus mengapresiasi apa yang telah KPK kerjakan. “NaÂmun, KPK terkadang bekerja tanpa membuat skala prioritas terlebih dahulu. Sehingga, pada perkembangannya terlihat teÂbang pilih,†katanya.
KPK Harimau Kehilangan Taring
Yusuf Sahide, Ketua LSM KPK Watch
Banyaknya praktik peÂnyuaÂpan yang ditangani KPK pada tahun lalu, menurut DiÂrektur LSM KPK Watch Yusuf Sahide, hanyalah upaya penÂcitÂraan. Soalnya, penyuapan meÂruÂpakan perkara yang paling muÂdah ditelusuri.
“Semua orang tahu, KPK diÂterÂpa angin tak sedap pada taÂhun lalu. Lantaran itu, KPK haÂnya mampu menangani perkara penyuapan. Ini bukan prestasi yang membanggakan, tapi lebih kepada pencitraan,†nilainya.
Menurut Yusuf, membongkar kasus penyuapan tidak terlalu rumit dan tidak memakan wakÂtu yang terlalu lama. “KeÂbaÂnyaÂkan kasus penyuapan terjadi karena KPK menyadap pemÂbicaraan seseorang. Berbeda halnya dengan pengadaan baÂrang dan jasa yang memÂbuÂtuhÂkan alat bukti konkrit dan memaÂkan waktu yang banyak,†katanya.
Dia menambahkan, lembaga superbodi itu amat lemah pada tahun 2010 antara lain karena inÂtervensi politik DPR yang saÂngat kuat. Sehingga, KPK baÂgaiÂkan harimau yang kehilaÂngan taringnya. “Kasus Bibit-Chandra yang selalu diperÂmaÂsalahÂkan DPR, misalnya, memÂbuat KPK loyo,†tandas Yusuf.
Yusuf berharap KPK kembali menemukan jati dirinya sebagai lembaga yang memerangi koÂrupÂsi sampai ke akar-akarnya di bawah kepemimpinan MuÂhamÂmad Busyro Muqoddas. KPK, pintanya, tidak perlu takut mengÂhadapi intervensi dari berÂbaÂgai pihak, termasuk DPR.
“Kebiasaan buruk pejabat parlemen ialah mengintervensi KPK dengan berbagai macam cara. Terakhir, mereka melaÂkuÂkannya saat mengusir Bibit-Chandra dalam rapat di Komisi III,†tandasnya.
Menurut dia, peristiwa terseÂbut mengindikasikan bahwa paÂra anggota parlemen itu beÂlum menyadari, korupsi tidak hanya meÂrugikan keuangan negara, teÂtapi juga merupakan pelangÂgaÂran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.
“Harus ada yang menyaÂdarÂkan mereka. Saya minta jaÂngan ada siapa pun yang meÂngÂinterÂvensi KPK,†ucapnya. [RM]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: