Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Nasib Brigjen Edmon Diputuskan Besok

Buntut Pembukaan Blokir Rekening Gayus Tambunan

Minggu, 27 Februari 2011, 07:02 WIB
Nasib Brigjen Edmon Diputuskan Besok
Gayus Tambunan
RMOL. Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bersalah kepada Kompol Arafat Enanie dan Ajun Kompol Sri Sumartini, sidang kode etik dan disiplin Polri pun bakal memvonis Brigjen Edmon Ilyas dalam perkara Gayus Tambunan. Rencananya, vonis tersebut bakal diketok besok, Senin (28/2).

Jika Komisi Etika dan Profesi Polri menilai Edmon bersalah, bisa jadi karier kinclong bekas Direktur II Ekonomi Khusus (Dir II Eksus) Bareskrim Polri ini ta­mat. Sebaliknya, kalau majelis si­dang kode etik yang diketuai Irjen Bambang Suparno menilai Ed­mon tak bersalah secara ad­mi­nis­tratif, bukan tak mungkin ka­rier be­kas Direktur Reserse Eko­nomi Khusus (Direskrimsus) Pol­da Met­ro Jaya ini akan kembali bersinar.

Penjelasan seputar putusan si­dang kode etik terhadap Edmon ini dikemukakan Kabagpenum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar. Ketika dimintai tanggapan mengenai hal ini, bekas Kabid­hu­mas Polda Metro Jaya itu me­nga­takan, sidang kode etik terha­dap Edmon belum diketahui ha­sil­nya. Sidang kode etik dengan ter­periksa Edmon yang dilak­sa­na­kan  pada Kamis (24/2) dan Jumat (25/2) berlangsung tertutup.

Menjawab pertanyaan kenapa sidang kode etik terhadap Edmon dilangsungkan hingga hingga dua hari, ia menyatakan, majelis ha­kim sidang kode etik perlu waktu ekstra untuk mendengar kete­ra­ngan saksi-saksi.

“Saksinya ada sembilan orang. Maka itu sidang dengan agenda men­dengar ket­e­rangan saksi di­ba­gi dalam dua tahapan,” jelasnya.

Akan tetapi, Boy mengaku ti­dak tahu persis materi atau subs­tansi kesaksian yang dikorek dari sejumlah anggota kepolisian yang nota bene adalah bekas pe­nyidik kasus pajak Gayus ini.

Dia mengaku, pihaknya belum me­nerima laporan soal substansi sidang. Dengan begitu, Boy me­nya­takan belum bisa menyam­pai­kan apa jenis sanksi yang akan di­jatuhkan terhadap bekas Kapolda Lampung itu. “Agenda pem­ba­ca­an putusannya baru dilakukan pada Senin mendatang. Jadi kita tunggu saja apa hasilnya,” ujarnya.

Irjen Bambang Suparno yang dikonfirmasi mengenai materi persidangan yang dipimpinnya, juga tak mau memberi komentar. Dia bersikukuh bahwa sidang yang tertutup untuk umum itu berlangsung lancar.

Namun, sumber Rakyat Mer­deka di lingkungan Propam Polri menginformasikan, saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang kode etik atas terperiksa Edmon  se­cara umum meringankan per­wi­ra tinggi (pati) Polri yang seka­rang menem­pati pos staf ahli Kapolri ini.

Unsur meringankan dalam persidangan, menurutnya, dilatari posisi Edmon yang pada saat pem­bukaan blokir rekening Ga­yus Tambunan sudah tidak lagi menjabat Dir II Eksus Bareskrim. “Waktu pembukaan blokir, dia sudah tidak terlibat penanganan kasus ini,” ujarnya.

Meski demikian, Boy belum berani memastikan apakah kabar seputar hal ini akan jadi dasar bagi majelis kode etik dan disip­lin Polri untuk memutus perkara Edmon dengan hukuman ringan. “Kalau terbukti bersalah pasti akan dikenai sanksi berat. Kalau ti­dak terbukti bersalah, praktis nama baik yang bersangkutan akan direhabilitasi. Yang jelas pu­tusan majelis kode etik dan di­siplin Polri sangat erat kaitannya de­ngan karier seseorang,” katanya.

Dia menggarisbawahi, proses sidang kode etik terhadap Edmon maupun personil kepolisian lainnya yang tengah berjalan saat ini sama sekali tidak mengganggu kinerja kepolisian.  Artinya, soliditas Polri dalam mengemban tugas pokoknya tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Boy menambahkan, majelis ha­kim sidang kode etik dan profesi Polri adalah orang-orang yang kredibel dan memiliki in­tegritas. Lantaran itu, dia me­ya­kini apapun sanksi yang di­pu­tuskan atas kasus yang menyeret nama bekas Kapolres Jakpus itu dilandasi bukti-bukti yang benar.

“Jadi, jangan khawatir kalau majelis hakim sidang kode etik ke­polisian akan mu­dah dipe­nga­ruhi atau masuk angin da­lam me­mu­tus­kan perkara ini,” imbuhnya.

Kadivhumas Mabes Polri Irjen Anton Bachrul Alam menambahkan, majelis kode etik untuk terperiksa Edmon Ilyas yang terdiri dari Ketua Majelis Irjen Bambang Suparno dan anggota majelis Brigjen Yoce Mendey, Brigjen Mugiharto, Brigjen Rony Sompie dan Brigjen Eko Hadi memiliki track record bagus sepanjang ka­riernya.

Dengan modal itu, se­na­da de­ngan Boy, ia optimis bahwa in­de­pendensi majelis etik mem­per­timbangkan maupun me­nyu­sun putusan tidak bisa digang­gu-gugat, apalagi dipenga­ruhi pi­hak luar.

Minta Tak Dijadikan Ajang Penyelamatan
Achmad Yani, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Achmad Yani mengingatkan, pelaksanaan sidang kode etik Polri yang berlangsung tertutup hen­daknya tidak dimanfaatkan sebagai ajang untuk menyusun upa­ya pembelaan diri. Apalagi, untuk menyelamatkan anggota kepolisian yang dituduh bersalah.

Yani pun meminta Polri mem­­buktikan  keseriusannya me­mperbaiki internal mereka dan berharap agar sidang kode etik Polri menjadi pembelajaran bagi setiap anggota kepolisian.

“Sanksi tegas seharusnya menjadi salah satu indikator ke­seriusan dalam membina ang­gota kepolisian yang terbukti bersalah dalam sidang itu,” ujarnya.

Sanksi yang tegas, lanjut Yani, akan membawa efek jera ter­hadap anggota kepolisian lain­nya, sehingga sidang etik ti­dak berhenti pada sebatas pem­berian sanksi. “Jadi, para ang­go­ta kepolisian akan lebih ber­hati-hati dalam melaksanakan tugas mereka,” tandas anggota Fraksi PPP DPR ini.

Menurut dia, selain mem­be­ri­kan pembinaan terhadap ang­gota kepolisian, sidang kode etik juga menunjukkan bahwa ke­polisian serius dalam menyi­kapi dugaan penyelewengan oleh anggotanya, asalkan dila­kukan dengan benar.

Digarisbawahi Yani, kon­se­kuensi atas hasil sidang kode etik ini harus bisa diterima Ed­mon maupun anggota kepo­li­sian lain yang diidentifikasi me­nyimpangkan tan­g­gung­ja­wab­nya. Hasil sidang kode etik dan disiplin ini nantinya juga harus ditindaklanjuti internal kepo­lisian dengan pengawasan lebih intensif.

Selanjutnya, kata Yani, kepo­lisian mau tidak mau harus le­bih introspeksi diri dalam me­ngemban tugasnya selaku apa­rat penegak hukum dan pe­nga­yom masyarakat. “Ada aturan je­las yang harus dijunjung ang­gota Polri dalam melaksanakan tugasnya. Tidak asal sidik atau tahan seseorang, ini semua ada aturannya,” ujar dia.

Lalu, jika ada dugaan tindak pidana yang dilakukan Edmon dalam menangani kasus pajak Gayus Tambunan, dia meminta agar hal tersebut ditindaklanjuti oleh Bareskrim. “Jangan ada lagi yang ditutup-tutupi. Se­mua­­nya harus terbuka dan trans­paran,” tegasnya.

Sidang Tertutup Picu Kecurigaan
Neta S Pane, Ketua LSM IPW

Meski sidang kode etik dan di­siplin terhadap Brigjen Ed­mon Ilyas berjalan tertutup, Ke­tua LSM Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane me­nilai, Polri masih memiliki ko­mit­men untuk membersihkan diri.

“Semangat membersihkan internal kepolisian masih ada. Tapi, masih kurang transparan ke­pada masyarakat karena si­dang kode etik dengan agenda pengentasan kasus besar masih berlangsung tertutup,” ujar Ketua IPW Neta S Pane.

Neta menambahkan, agenda mendengar keterangan saksi pada pelaksanaan sidang kode yang berlangsung tertutup, justru memicu munculnya ke­curigaan atau anggapan miring masyarakat terhadap Polri. “Ada yang menyebut sidang kode etik dengan istilah jeruk ma­kan jeruk. Tidak mungkin polisi yang menyidangkan anggota kepolisian, menindak polisi juga dengan hukuman berat,” ucapnya.

Dengan asumsi demikian, ia berharap agar sidang kode etik disampaikan secara utuh kepa­da masyarakat. “Kalau sidang berlangsung tertutup, infor­ma­sinya sepotong-sepotong. Itu justru membahayakan Polri,” tandasnya.

Neta menambahkan, karena asumsi yang buruk tentang si­dang etik itu, pimpinan dan ang­gota yang menjadi hakim sidang kode etik dan profesi hen­daknya mempunyai catatan karier yang baik. Dengan de­mikian, mereka akan tidak mu­dah terpengaruh oleh suara-suara minor yang datang dari dalam maupun luar institusi Polri. “Kredibilitas dan integ­ritas pimpinan sidang me­ru­pa­kan modal pelaksanaan sidang kode etik dan disiplin. Mereka juga diharapkan bebas dari in­tervensi internal,” katanya.

Dia pun menyarankan, apa­pun putusan sidang kode etik ini perlu ditindaklanjuti dengan upa­ya konkret memperbaiki cit­ra kepolisian. “Bukan lips ser­vice semata,” tegasnya.   [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA