Jika Komisi Etika dan Profesi Polri menilai Edmon bersalah, bisa jadi karier kinclong bekas Direktur II Ekonomi Khusus (Dir II Eksus) Bareskrim Polri ini taÂmat. Sebaliknya, kalau majelis siÂdang kode etik yang diketuai Irjen Bambang Suparno menilai EdÂmon tak bersalah secara adÂmiÂnisÂtratif, bukan tak mungkin kaÂrier beÂkas Direktur Reserse EkoÂnomi Khusus (Direskrimsus) PolÂda MetÂro Jaya ini akan kembali bersinar.
Penjelasan seputar putusan siÂdang kode etik terhadap Edmon ini dikemukakan Kabagpenum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar. Ketika dimintai tanggapan mengenai hal ini, bekas KabidÂhuÂmas Polda Metro Jaya itu meÂngaÂtakan, sidang kode etik terhaÂdap Edmon belum diketahui haÂsilÂnya. Sidang kode etik dengan terÂperiksa Edmon yang dilakÂsaÂnaÂkan pada Kamis (24/2) dan Jumat (25/2) berlangsung tertutup.
Menjawab pertanyaan kenapa sidang kode etik terhadap Edmon dilangsungkan hingga hingga dua hari, ia menyatakan, majelis haÂkim sidang kode etik perlu waktu ekstra untuk mendengar keteÂraÂngan saksi-saksi.
“Saksinya ada sembilan orang. Maka itu sidang dengan agenda menÂdengar ketÂeÂrangan saksi diÂbaÂgi dalam dua tahapan,†jelasnya.
Akan tetapi, Boy mengaku tiÂdak tahu persis materi atau subsÂtansi kesaksian yang dikorek dari sejumlah anggota kepolisian yang nota bene adalah bekas peÂnyidik kasus pajak Gayus ini.
Dia mengaku, pihaknya belum meÂnerima laporan soal substansi sidang. Dengan begitu, Boy meÂnyaÂtakan belum bisa menyamÂpaiÂkan apa jenis sanksi yang akan diÂjatuhkan terhadap bekas Kapolda Lampung itu. “Agenda pemÂbaÂcaÂan putusannya baru dilakukan pada Senin mendatang. Jadi kita tunggu saja apa hasilnya,†ujarnya.
Irjen Bambang Suparno yang dikonfirmasi mengenai materi persidangan yang dipimpinnya, juga tak mau memberi komentar. Dia bersikukuh bahwa sidang yang tertutup untuk umum itu berlangsung lancar.
Namun, sumber
Rakyat MerÂdeka di lingkungan Propam Polri menginformasikan, saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang kode etik atas terperiksa Edmon seÂcara umum meringankan perÂwiÂra tinggi (pati) Polri yang sekaÂrang menemÂpati pos staf ahli Kapolri ini.
Unsur meringankan dalam persidangan, menurutnya, dilatari posisi Edmon yang pada saat pemÂbukaan blokir rekening GaÂyus Tambunan sudah tidak lagi menjabat Dir II Eksus Bareskrim. “Waktu pembukaan blokir, dia sudah tidak terlibat penanganan kasus ini,†ujarnya.
Meski demikian, Boy belum berani memastikan apakah kabar seputar hal ini akan jadi dasar bagi majelis kode etik dan disipÂlin Polri untuk memutus perkara Edmon dengan hukuman ringan. “Kalau terbukti bersalah pasti akan dikenai sanksi berat. Kalau tiÂdak terbukti bersalah, praktis nama baik yang bersangkutan akan direhabilitasi. Yang jelas puÂtusan majelis kode etik dan diÂsiplin Polri sangat erat kaitannya deÂngan karier seseorang,†katanya.
Dia menggarisbawahi, proses sidang kode etik terhadap Edmon maupun personil kepolisian lainnya yang tengah berjalan saat ini sama sekali tidak mengganggu kinerja kepolisian. Artinya, soliditas Polri dalam mengemban tugas pokoknya tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Boy menambahkan, majelis haÂkim sidang kode etik dan profesi Polri adalah orang-orang yang kredibel dan memiliki inÂtegritas. Lantaran itu, dia meÂyaÂkini apapun sanksi yang diÂpuÂtuskan atas kasus yang menyeret nama bekas Kapolres Jakpus itu dilandasi bukti-bukti yang benar.
“Jadi, jangan khawatir kalau majelis hakim sidang kode etik keÂpolisian akan muÂdah dipeÂngaÂruhi atau masuk angin daÂlam meÂmuÂtusÂkan perkara ini,†imbuhnya.
Kadivhumas Mabes Polri Irjen Anton Bachrul Alam menambahkan, majelis kode etik untuk terperiksa Edmon Ilyas yang terdiri dari Ketua Majelis Irjen Bambang Suparno dan anggota majelis Brigjen Yoce Mendey, Brigjen Mugiharto, Brigjen Rony Sompie dan Brigjen Eko Hadi memiliki track record bagus sepanjang kaÂriernya.
Dengan modal itu, seÂnaÂda deÂngan Boy, ia optimis bahwa inÂdeÂpendensi majelis etik memÂperÂtimbangkan maupun meÂnyuÂsun putusan tidak bisa digangÂgu-gugat, apalagi dipengaÂruhi piÂhak luar.
Minta Tak Dijadikan Ajang PenyelamatanAchmad Yani, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Achmad Yani mengingatkan, pelaksanaan sidang kode etik Polri yang berlangsung tertutup henÂdaknya tidak dimanfaatkan sebagai ajang untuk menyusun upaÂya pembelaan diri. Apalagi, untuk menyelamatkan anggota kepolisian yang dituduh bersalah.
Yani pun meminta Polri memÂÂbuktikan keseriusannya meÂmperbaiki internal mereka dan berharap agar sidang kode etik Polri menjadi pembelajaran bagi setiap anggota kepolisian.
“Sanksi tegas seharusnya menjadi salah satu indikator keÂseriusan dalam membina angÂgota kepolisian yang terbukti bersalah dalam sidang itu,†ujarnya.
Sanksi yang tegas, lanjut Yani, akan membawa efek jera terÂhadap anggota kepolisian lainÂnya, sehingga sidang etik tiÂdak berhenti pada sebatas pemÂberian sanksi. “Jadi, para angÂgoÂta kepolisian akan lebih berÂhati-hati dalam melaksanakan tugas mereka,†tandas anggota Fraksi PPP DPR ini.
Menurut dia, selain memÂbeÂriÂkan pembinaan terhadap angÂgota kepolisian, sidang kode etik juga menunjukkan bahwa keÂpolisian serius dalam menyiÂkapi dugaan penyelewengan oleh anggotanya, asalkan dilaÂkukan dengan benar.
Digarisbawahi Yani, konÂseÂkuensi atas hasil sidang kode etik ini harus bisa diterima EdÂmon maupun anggota kepoÂliÂsian lain yang diidentifikasi meÂnyimpangkan tanÂgÂgungÂjaÂwabÂnya. Hasil sidang kode etik dan disiplin ini nantinya juga harus ditindaklanjuti internal kepoÂlisian dengan pengawasan lebih intensif.
Selanjutnya, kata Yani, kepoÂlisian mau tidak mau harus leÂbih introspeksi diri dalam meÂngemban tugasnya selaku apaÂrat penegak hukum dan peÂngaÂyom masyarakat. “Ada aturan jeÂlas yang harus dijunjung angÂgota Polri dalam melaksanakan tugasnya. Tidak asal sidik atau tahan seseorang, ini semua ada aturannya,†ujar dia.
Lalu, jika ada dugaan tindak pidana yang dilakukan Edmon dalam menangani kasus pajak Gayus Tambunan, dia meminta agar hal tersebut ditindaklanjuti oleh Bareskrim. “Jangan ada lagi yang ditutup-tutupi. SeÂmuaÂÂnya harus terbuka dan transÂparan,†tegasnya.
Sidang Tertutup Picu KecurigaanNeta S Pane, Ketua LSM IPWMeski sidang kode etik dan diÂsiplin terhadap Brigjen EdÂmon Ilyas berjalan tertutup, KeÂtua LSM Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane meÂnilai, Polri masih memiliki koÂmitÂmen untuk membersihkan diri.
“Semangat membersihkan internal kepolisian masih ada. Tapi, masih kurang transparan keÂpada masyarakat karena siÂdang kode etik dengan agenda pengentasan kasus besar masih berlangsung tertutup,†ujar Ketua IPW Neta S Pane.
Neta menambahkan, agenda mendengar keterangan saksi pada pelaksanaan sidang kode yang berlangsung tertutup, justru memicu munculnya keÂcurigaan atau anggapan miring masyarakat terhadap Polri. “Ada yang menyebut sidang kode etik dengan istilah jeruk maÂkan jeruk. Tidak mungkin polisi yang menyidangkan anggota kepolisian, menindak polisi juga dengan hukuman berat,†ucapnya.
Dengan asumsi demikian, ia berharap agar sidang kode etik disampaikan secara utuh kepaÂda masyarakat. “Kalau sidang berlangsung tertutup, inforÂmaÂsinya sepotong-sepotong. Itu justru membahayakan Polri,†tandasnya.
Neta menambahkan, karena asumsi yang buruk tentang siÂdang etik itu, pimpinan dan angÂgota yang menjadi hakim sidang kode etik dan profesi henÂdaknya mempunyai catatan karier yang baik. Dengan deÂmikian, mereka akan tidak muÂdah terpengaruh oleh suara-suara minor yang datang dari dalam maupun luar institusi Polri. “Kredibilitas dan integÂritas pimpinan sidang meÂruÂpaÂkan modal pelaksanaan sidang kode etik dan disiplin. Mereka juga diharapkan bebas dari inÂtervensi internal,†katanya.
Dia pun menyarankan, apaÂpun putusan sidang kode etik ini perlu ditindaklanjuti dengan upaÂya konkret memperbaiki citÂra kepolisian. “Bukan lips serÂvice semata,†tegasnya.
[RM]
BERITA TERKAIT: