Pengadilan Negeri Jakarta PuÂsat, kemarin kembali menggeÂlar siÂÂdang kasus Bank Century deÂngan terdakwa bekas Kepala CaÂbang Bank Century Kantor PuÂsat Operasi Senayan, Linda WaÂngaÂsaÂÂÂÂdinata dan bekas KadivÂkum Bank Century Arga Tirta Kirana.
AgenÂda persidangan kali ini ialah pemÂbaÂcaan duplik alias tangÂgaÂpan terÂdakÂwa atas replik jaksa penuntut umum (JPU).
Beda saat membacakan pemÂbeÂÂlaan atau pledoinya, Arga Tirta yang sebelumnya sempat berÂliÂnangan air mata, kali ini bersuara lantang ketika diberi kesempatan membacakan duplik yang berÂtaÂjuk “Penuntut Umum MemuÂtarÂbalikkan Fakta Untuk Membela Perampok Bank Century.â€
Siapa perampok Bank Century yang dimaksud Arga dalam dupÂlikÂnya itu tidak lain adalah pemiÂlik Bank Century sekaligus bekas bosnya yaitu Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim. Arga menolak semua replik JPU yang meÂnyatakan bahwa tidak ada fakÂta di persidangan yag meÂnyeÂbutÂkan Robert dan Hermanus telah memaksa dirinya menanÂdaÂtanÂgaÂni persetujuan pengucuran kredit sebesar Rp 360 miliar.
“JPU dan penyidik Polri telah menÂjadi pengacara Robet TantuÂlar dan Hermanus Hasan Muslim. Mereka membentuk opini publik bahwa saya kaki tangan mereka. Saya bukan kaki tangan Robet, saya bukan kroni Robert,†ujar Arga yang mengenakan kemeja lengan panjang putih di PN Jakpus, kemarin.
Menurut Arga, cikal-bakal terÂjaÂdinya kasus yang menyeret dirinya sebagai terdakwa diawali pengajuan permohonan kredit emÂpat perusahaan milik Thariq Khan senilai Rp 360 miliar. MeÂnuÂrut dia, kucuran kredit yang diÂsetujui Bank Century sesungÂguhÂnya bisa disetujui tanpa melibatÂkan maupun memerlukan tandÂaÂtangan dirinya sebagai Kadivkum dan Cooporate Bank Century.
Yakin Arga, perkara itu meruÂpaÂÂkan kredit komando dari peÂmiÂlik Bank, Robert Tantular. Arga pun merasa sangat yakin kalau keÂpoÂlisian dan kejaksaan sudah meÂngetahui bahwa permohonan peÂngaÂjuan kredit oleh perusahaan Thariq Khan yang ternyata fiktif itu merupakan ulah Robert Tantular.
“Penempatan saya sebagi terÂsangka dan terdakwa semakin memÂpertajam itikad buruk Polri dan jaksa yang ingin menyemÂbunyikan Hermanus dan Robert. Saya tidak diberi kesempatan menÂjadi saksi dalam perkara meÂreÂka, BAP saya pun tidak dibaÂcaÂkan, padahal saya sangat mamÂpu menceritakan proses peramÂpoÂkan Bank Century oleh pemiÂlikÂnya sendiri Robert tantular. Jaksa sudah tahu bahwa sesungguhnya pelaku perampokan adalah Robert dan Hermanus,†ucapnya di hadaÂpan Ketua Majelis Hakim Nirwana.
Karenanya, Arga mengaku tiÂdak heran jika aroma adanya maÂfia hukum dalam kasus ini seÂmaÂkin mengental manakala kasus ini diusut kepolisian dan kejakÂsaÂan. “Saya minta majelis hakim agar tiÂdak terkontaminasi deÂngan maÂfia hukum yang seÂperÂtiÂÂnya sudah meÂnyerang kepoÂliÂsiÂan dan kejakÂsaan,†harapnya.
Sementara rekan senasib Arga, Linda Wangasadinata dalam dupÂliknya meminta Majelis HaÂkim membebaskan dirinya dari seÂmua dakwaan dan tuntutan yang diÂajuÂkan JPU selama 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Idem dito dengan Arga, Linda menegaskan, perkara yang meÂnyeretnya jadi terdakwa meÂruÂpakan akal-akalan bekas bosÂnya, Robert Tantular.
“Robert sudah mendesain dari awal dan kami yang dijadikan korban. Robert Tantularlah yang teÂlah membobol bank-nya senÂdiri, saya jadi tahu belakangan seÂperti yang pernah dikatakan manÂtan Wakil Presiden Jusuf Kalla bahwa bank Century dibobol pemiliknya sendiri,†ujarnya.
Linda menilai, JPU dalam tuÂnÂtutannya tidak lebih seperti mesin penghukum karena dinilai tidak mempertimbangkan keteÂrangan saksi-saksi lain yang meÂnyatakan bahwa kredit yang diÂajukan itu adalah kredit koÂmanÂdo, yaitu sudah mendapat perinÂtah dari atasan.
Akan tetapi sangat disaÂyangÂkan, sidang ini diwarnai insiden kuÂrang sedap. Linda selaku terÂdakÂwa disemprot alias dicaci seÂorang nasabah Bank Century berÂnama Esther Muriadi. Insiden terÂjadi saat Linda keluar ruang siÂdang untuk istirahat. Setibanya diÂluar ruang sidang, Esther menÂdadak menunÂjuk-nunjuk Linda dan memakinya.
Kenekatan Esther memaki LinÂda dipicu simpanannya di Bank CenÂtury senilai Rp 700 Juta ikut raib. Dan ironisnya, hingga kini reÂkeningnya masih kosong. “ReÂkening saya masih kosong, siapa yang tanggung jawab,†tambah waÂnita yang didampingi 10 nasaÂbah Century bernasib sama dengannya.
Akibat makian itu, Linda pun pingÂsan. Ia langsung digotong ke kurÂÂsi panjang ruang tunggu peÂngunjung sidang. Selang sesaat, HaÂÂkim Nirwana kembali melanÂjutÂkan sidang. Tapi karena sikonÂnya tak memungkinkan, ia meÂmuÂÂtuskan untuk menunda sidang beragenda pembacaan duplik oleh kuasa hukum Arga Tirta hingÂga Kamis (3/3) mendatang.
Ada Kesan Jadi TumbalDesmon Junaidi Mahesa, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR DesÂmon Junaidi Mahesa berÂpendapat, jaksa yang menaÂngani perkara Arga Tirta pada kasus Bank Century kurang teliti mengajukan tuntutan terÂhaÂdap bekas Kepala Divisi HuÂkum Bank Century dan bekas Kepala Cabang Bank Century Senayan.
Soalnya, pemilik saÂham terÂbesar Bank Century yang sehaÂrusnya berÂtangÂgungÂjawab atas pencairan kredit di bank terseÂbut hanya dituntut delapan taÂhun penjara.
“Saya rasa ini sudah keleÂwat batas. Jaksa yang menaÂngaÂni perÂkara ini tidak melihat kasus ini dengan semestinya. MeÂngaÂpa Robert Tantular seÂbagai piÂhak yang paling berÂtanggung jaÂwab dalam perÂkaÂra ini hanya diÂtuntut delapan tahun,†sesalya.
Menurut Desmon, jika dilihat dari jabatan yang dipegang oleh Arga, logikanya kecil untuk melakukan pelanggaran sampai tingkatan ini.
“Yang berhak melakukan atau punya kuasa untuk melaÂkuÂkan ini semua ialah pemilik saÂham Bank Century yaitu RoÂbert Tantular. Kenapa yang diÂkeÂnaÂkan tuntutan lebih berat adalah Arga dan temannya itu,†ucapÂnya seraya menambahkan ibunÂda Alanda Kariza itu terkeÂsan menjadi tumbal Robert Tantular dalam proses hukum kasus ini.
Makanya Politisi Gerindra itu meminta JAMwas Kejagung MarÂwan Effendy untuk meÂmeÂriksa ulang para jaksa yang meÂnaÂngani perkara itu. PemerikÂsaan ditujukan untuk mencari adanya indikasi pelanggaran oleh jaksa.
“Sebab saat ini suÂdah banyak jaksa yang terbiasa pasang harÂga untuk menangani kasus. MuÂlai dari jaksa Urip Tri Gunawan pada kasus BLBI, jaksa Cirus pada kasus Gayus dan terakhir jaksa DSW yang diduga meÂmeÂras pegawai BRI,†tandasnya.
Desmon mengatakan, kalau terÂnyata Kejagung tidak meÂngambil langkah kongkret daÂlam menindak jaksa yang diÂduga menyeleweng dalam meÂnyuÂsun tuntutan, pihak DPR akan mempersoalkan kepeÂmimÂpinan Jaksa Agung Basrief Arief. Dia sangat berharap waÂjah Kejagung harus dijaga dari tangan-tangan mafia hukum yang menghinggapi lembaga itu.
“Kami terus mendorong mÂeÂreka untuk terus memÂÂbeÂnahi diri mereka dari mafia huÂkum yang sudah mengÂgeÂroÂgoti lemÂbaga tersebut,†ujarnya.
Jalankan Kuasa PemilikAsep Iwan Iriawan, Pengamat HukumPengamat hukum dari UniÂversitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan berpendapat tuntutan 10 tahun dan denda Rp 10 miÂliar kepada Arga Tirta Kirana dan Linda Wangsadinata pada kasus Bank Century tidak maÂsuk akal. Soalnya, dari segi keÂweÂnangannya jabatan Arga dan Linda bukanlah pihak yang paling berrtanggung jawab.
“Apa jaksa tidak bisa melihat jika jabatan mereka berdua haÂnya sebatas Kepala Cabang dan Kepala Divisi Hukum. Padahal, ada pihak yang lebih besar dariÂpada mereka berdua yaitu RoÂbert Tantular,†katanya.
Menurut Asep, bagaimana mungÂkin ibunda Alanda Kariza itu dituntut 10 tahun penjara seÂdangkan Robert Tantular selaku pemilik Bank Century yang diÂanggap bertanggung jawab atas pengucuran kredit bermasalah hanya dituntut delapan tahun penÂjara serta denda Rp 50 miliar.
“Bahkan pada akhirnya, voÂnis yang dijatuhkan kepada Robert Tantular hanya lima tahun. Mengapa Robert yang tergolong
big fish hanya diÂvonis seumur jagung,†tandasnya.
Asep menilai, tanggung jaÂwab besar pada mega skandal Rp 6,7 triliun itu seharusnya diÂbeÂbankan kepada Robert TanÂtuÂlar dan Hermanus Hasan MusÂlim bukan kepada Linda yang hanya Kepala Cabang dan Arga yang hanya Kepala Divisi Corporate Legal Bank Century. “Posisi dia saat itu hanya sebaÂgai pihak yang menjalankan kuasa dari Hermanus untuk menandatangani dokumen pemberian kredit kepada seÂjumlah perusahaan,†ujarnya.
Disamping itu, kata Asep, keÂdua orang tersebut adalah karÂyaÂwan biasa yang tidak meÂmiÂliki kewenangan besar di Bank Century dan juga sebagai karÂyaÂwan yang kebijakannya tidak bisa mempengaruhi kebijakan Bank Century. “Inilah yang tiÂdak habis pikir. Kenapa meÂreka berdua tetap dituntut selama itu,†ucapnya.
Asep berharap, majelis haÂkim PN Jakpus bisa meliht kaÂsus tersebut sesuai fakta. Jika beÂnar terbukti Arga dan Linda terlibat, maka berikan hukuman sewajarnya. Namun, apabila tiÂdÂak terbukti maka segera beÂbaskan mereka berdua.
“Hakim dituntut harus obÂjektif. Pada dasarnya mereka berÂÂdua sangat kecil kemungÂkiÂnannya berbuat salah, namun kita hanya bisa berharap dan haÂkimlah yang memutus perkara ini,†terangnya.
[RM]
BERITA TERKAIT: