Gebrakan KY kali ini kemÂbali membuat nyali para hakim berÂmasalah bakal ciut. Betapa tiÂdak, lembaga yang di komanÂdani Eman Suparman itu kini tengah gencar menguliti alias menelusuri 86 berkas laporan pengaduan maÂsyarakat yang di dalamnya meÂmuat asumsi seputar pelanggaran pedoman perilaku hakim. KY pun tak segan-segan memÂperÂkaÂraÂkan hakim bermasalah ke MaÂjelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk diberikan sanksi.
Ketua Bidang Pengawasan HaÂkim dan Investigasi KY, SuÂparÂman Marzuki mengemukakan, dari 260 berkas pengaduan maÂsyarakat yang masuk pada perioÂde lalu, KY telah selesai meÂmeÂrikÂsa 225 berkas. Dari jumlah terÂsebut, 86 di antaranya dinyatakan meÂmuat indikasi pelanggaran pedoman perilaku hakim. SeÂdangÂkan 139 berkas lainnya, tiÂdak dapat ditindaklanjuti karena tidak ada indikasi pelanggaran pedoman perilaku hakim dan buÂkan merupakan wewenang KY.
“Kami sudah menyelesaikan berkas itu dan sudah mendeteksi bahwa 86 berkas pengaduan terÂdapat indikasi pelanggaran periÂlaku hakim. Saat ini kami tengah melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap 86 berkas laporan yang diduga bermasalah,†kataÂnya kepada
Rakyat Merdeka, kemarin.
Pada awalnya, beber SuparÂman, pihaknya menargetkan meÂnyelesaikan 130 berkas laporan pengaduan dalam jangka waktu tiga bulan. Namun ternyata, seÂtelah ditindaklanjuti, KY mampu mengungkap lebih banyak duÂgaÂan penyimpangan. “Jika diÂhiÂtung-hitung kami masih meÂnyiÂsakan 35 berkas lagi untuk diÂteÂluÂsuri lebih lanjut apakah ada peÂlanggaran atau tidak,†ujarnya.
Menurut Suparman, dari 86 berÂkas yang dinyatakan terdapat indikasi pelanggaran pedoman perilaku hakim tersebut, pihakÂnya akan melakukan penelusuran lebih lanjut dengan melakukan peÂmeriksaan pada pelapor mauÂpun terlapor serta melakukan klaÂriÂfikasi dan investigasi.
“Sejak Selasa (22/2) lalu kami telah melakukan pemeriksaan deÂngan memanggil pelapor dan terÂlapor termasuk di dalamnya klaÂriÂfikasi dan investigasi secara langÂsung ke lapangan,†tanÂdasÂnya. BeÂkas Ketua Pusat Studi HuÂkum UniÂversitas Islam IndoÂnesia (Pusham-UII) ini juga meÂnyebutkan, piÂhakÂnya akan meÂngambil sikap tegas terhadap para hakim yang terbukti melakukan pelanggaran.
Ini dilakukan guna memberi efek jera serta memperbaiki insÂtansi pengadilan di Indonesia paÂda umumnya. “Kami tidak panÂdang bulu, kalau ada hakim yang saÂlah salah akan kami beri sankÂsi,†ujarnya.
Ketika ditanya, kaÂsus apa saja yang dimuat dalam 86 berkas peÂngÂaduan itu, SuparÂman mengÂaÂtaÂkan, 86 berkas peÂngaÂduan berisi berbagai perkara. Perkara-perÂkara yang muncul itu antara lain penyuapan sampai pada hakim yang melakukan selingkuh.
“Penyuapan saya rasa yang paÂling banyak. Kemudian ada laÂporan tentang pemberian putusan hakim yang tidak proporsional. Ada juga hakim yang melakukan hubungan dengan pihak yang berÂperkara. Sampai-sampai hakim seÂlingkuh pun kami terima lapoÂrannya,†ucapnya.
Lebih jauh Suparman memasÂtiÂÂkan, bagi para hakim yang terÂbukÂti terlibat penyuapan, KY tiÂdak akan memberi toleransi. “Kami akan bawa ke Majelis KeÂhormatan Hakim dan akan diberi sanksi teÂgas. Bisa diberhentikan seÂÂcara tiÂdak hormat dari jabaÂtanÂnya,†imÂbuhÂnya. Hal ini meÂnuÂrutÂnya saÂngat terkait dengan upaya KY yang tengah gencar menÂciptakan peradilan bebas mafia hukum.
Salah satu terobosan yang diÂlakukan untuk meujudkan hal ini, disebutkan dengan cara meÂmÂberikan teladan dan menularkan budaya malu kepada para hakim. Dia menjelaskan, KY akan meÂnguÂtamakan pendekatan untuk melakukan pengawasan kepada para hakim. “Dengan memberiÂkan teladan dan membangun rasa malu kepada para hakim tentu akan tercipta korps hakim yang bermartabat,†katanya.
Suparman berharap kasus seÂperti Muhtadi Asnun yang terlibat menerima suap dari Gayus TamÂbunan tidak terjadi lagi. SehingÂga, instansi pengadilan tetap terÂjaga kehormatannya. “Semoga tiÂdak ada kasus seperti Asnun diÂkemudian hari.
Usut Juga PidananyaAzis Syamsuddin, Wakil Ketua Komisi III DPRLangkah Komisi Yudisial (KY) membersihkan borok-borok hakim menjadi prioritas yang harus mendapat dorongan semua pihak. Pasalnya, komÂpeÂtensi hakim dalam menangani perkara sangat berkaitan erat dengan cita-cita menciptakan penegakan hukum di Tanah Air yang bersih dan kredibel.
Selama ini masih seringkali kita mendengar ada usaha-usaÂha tidak terpuji yang dilakukan aparat penegak hukum, khuÂsusÂnya hakim,†ujar Wakil Ketua KoÂmisi III DPR Azis SyamÂsudÂdin, kemarin. Dia menyatakan, buntut ketidak profesionalan haÂkim ini sangat berdampak pada upaya menciptakan azas keadilan itu sendiri.
Karena menurutnya, nasib seÂbuah perkara akan berujung pada hakim yang menangani perÂkara. Diingatkan kalau haÂkim yang menjadi kepanjangan tangan dalam menciptakan keÂadilan mengabaikan azas etika maupun disiplin korpsnya, naÂsib penanganan perkara akan jauh dari apa yang diharapkan para pencari keadilan.
“Hakim itu ujung tombak penÂcari keadiÂlan. Ia yang meÂmutus dan mÂenentukan perkara siapa yang salah dan siapa yang benar. Kalau moralitasnya buruk maka usaha menciptakan keadiÂlan akan amburdul,†terangnya.
Dia pun meminta agar semua pihak yang menginginkan terÂciptanya azas keadilan untuk senantiasa mendukung langkah Komisi Yudisial (KY) dalam membenahi korps hakim. Ia pun menambahkan, usaha KY menyingkap penyelewengan atau skandal yang melibatkan para hakim tidak ditutup-tutupi.
“Meski ada azas menjunjung praduga tak bersalah, sebaiknya penanganan perkara oleh KY dilakukan secara trasparan. KaÂlau ada hakim yang terbukti berÂsalah, sebutkan saja idenÂtiÂtasÂnya kepada publik,†tuturÂnya. Hal ini dilakukan sebagai
shock therapy agar para hakim lain menjadi jera dalam melÂaÂkuÂkan penyimpangan atas jabatannya.
Makin Cepat, Semakin BaikSoekotjo Soeparto, Pengamat HukumBekas Komisioner Bidang HuÂbungan Antar Lembaga KoÂmisi Yudisal (KY) Soekotjo SoeÂparto berpendapat, laporan peÂngaÂduan masyarakat yang maÂsuk ke KY hendaknya cepat diteÂlusuri. Hal ini dilaksanakan agar kita mengetahui apakah daÂÂlam 86 berkas laporan yang diÂidenÂtifikasi bermasalah itu terÂdapat penyimpangan perilaku hakim.
“Semakin cepat ditemukan inÂdikasi pelanggarannya, akan leÂbih mudah melakukan peneÂluÂsuran lebih mendalam. Sebab yang namanya pelanggaran haÂrus diikuti dengan penindakan,†katanya.
Menurut Soekotjo, 86 berkas yang masuk itu barulah dugaan sementara atas indikasi pelangÂgaran perilaku hakim. Oleh kaÂreÂna itu, Soekotjo sangat berÂhaÂrap, bekas instansinya itu akan serius menangani perkara terÂsebut. “Saya berharap diseÂleÂsaiÂkan dalam jangka waktu dekat ini. Karena dari poin ini akan meÂnambah kredibilitas KY seÂbagai lembaga pengawas peÂrilaÂku hakim,†ucapnya.
Soekotjo mengakui bahwa jabatan seorang hakim sangat rawan untuk praktik penyuapan dan jenis pelanggaran perilaku haÂkim lainnya. Sehingga lanÂjutÂnya, KY perlu melakukan teroÂbosan untuk mengawasi hakim guna menjaga kehormatannya dimata hukum.
“Posisi hakim itu sangat raÂwan untuk melakukan pelangÂgaran. Apalagi jika hakim itu menangani perkara besar. KY bisa melakukan pengarahan keÂpada hakim-hakim agar terÂhinÂdar dari praktik yang melanggar itu,†terangnya.
Soekotjo mengaku, peneÂluÂsuÂran terhadap indikasi pelangÂgaÂran hakim tergolong sulit. Soalnya, di samping harus meÂngumpulkan barang bukti yang kuat, KY harus melakukan investigasi secara mendalam.
“Itulah yang memakan waktu lama. Tapi saya yakin mereka bisa untuk menelusuri itu seÂmua. Tinggal masyarakat kita saat ini harus bersabar untuk menÂcari jawabannya,†ujarnya.
[RM]
BERITA TERKAIT: