Keterangan seputar indikasi pelanggaran oleh lima jaksa kaÂsus Bahasyim ini kemarin kemÂbali dikemukakan Jamwas KeÂjÂaÂgung Marwan Effendy. KeÂpada
RakÂyat Merdeka, Marwan meÂmasÂtikan jajarannya telah meÂngoÂrek keterangan kelima jaksa terÂkait dugaan pelanggaran diÂsipÂlin atau kode etik. Kelima jaksa yang diÂmaksud adalah Fachrizal, SuÂtikno, Fery Mufahri, Imanuel RuÂdi Piliang dan Henny Harjaningsih.
“Dari hasil pemeriksaan kode etik dan disiplin jaksa, diÂidenÂtiÂfikasi kelimanya melakukan peÂlanggaran kode etik dan disiplin,†ujarnya. Namun Marwan meÂnoÂlak merinci secara detail, jenis peÂlanggaran yang dimaksud berikut sanksi yang dijatuhkan terhadap kelima jaksa tersebut.
Pasalnya, sampai saat ini saÂmÂbung dia, tim Jamwas yang dikeÂtuai oleh jaksa Palty masih meÂninÂdaklanjuti dugaan pelangÂgaÂran oleh kelima jaksa. DiÂsamÂpaiÂkan, putusan atau kesimpulan adaÂnya dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin jaksa juga telah disampaikan pada kelima jaksa kasus Bahasyim. Dia menanÂdasÂkan, salinan putusan pelanggaran kode etik dan disiplin jaksa didistribusikan pada kelima jaksa melalui surat.
“Kita sudah sampaikan surat pemÂberitahuan tentang pelangÂgaran kode etik dan disiplin jaksa pada mereka melalui surat. Saya belum tahu apakah mereka sudah menerima atau belum. Kita juga belum bisa menyampaikan apa jenis pelanggaran yang dilaÂkuÂkan,†terangnya.
Diminta menjabarkan tentang sanksi hukuman yang dijatuhkan pada kelima jaksa tersebut, MarÂwan menginformasikan bahwa hukuman atau sanksi terhadap jaksa kasus Bahasyim masih abÂstrak. lagi-lagi ia hanya menyeÂbut, tiga jaksa dijatuhi hukuman lebih berat dibanding dua jaksa lainnya.
Begitu pula saat ditanya soal siapa tiga nama jaksa yang dikeÂnai sanksi pelanggaran kode etik dan disiplin lebih berat serta siapa dua jaksa yang dikenai sanksi adÂministratif lebih ringan, ia menoÂlak menyebut nama. “Jadi sanksi kode etik dan disiplin terhadap keÂtiga jaksa kasus ini lebih berat dibanding dua jaksa lainnya. Dan saya belum bisa menyebut nama karena sampai sekarang kasus ini masih terus didalami,†terangnya.
Saat dikonfirmasi soal bereÂdarÂnya rumors adanya dugaan suap terhadap jaksa kasus Bahasyim, Marwan tak menepis hal tersebut. “Saya mendapat informasi soal suap baik secara langsung mauÂpun melalui SMS. Tapi sejauh ini kita masih menelusuri hal terÂseÂbut. Kita belum mendapatkan bukti-bukti mengenai hal ini,†sergahnya seraya menambahkan, jika bukti suap itu benar ada maka pihak Jamwas akan meninÂdakÂlanjuti proses kasus ini ke tingkat pidana. Dia pun mengaku tidak segan-segan untuk menyerahkan peÂnuntasan perkara ini ke kepolisian. “Kita akan laporkan ke kepolisian.â€
Lebih jauh ketika dimintai tangÂgapan seputar dugaan adanya suap terhadap kelima jaksa seÂnilai 50 ribu dolar Amerika, beÂkas Kajati Jatim ini menyatakan, pihaknya masih menelusuri siapa orang atau pihak luar yang diduga ikut dalam pertemuan dengan ketiga jaksa tersebut. Jaksa Palty Simanjuntak yang menjadi ketua tim peÂmeÂriksa kelima jaksa pun menolak merinci hasil pemerikÂsaan yang dilakukan timnya.
Kubu Bahasyim sendiri meÂlalui kuasa hukumnya OC Kaligis membantah jika pihaknya disebut sebagai pihak yang memberikan suap pada jaksa. “Tidak ada, itu tidak benar. Kita tidak tahu ada pertemuan jaksa seperti itu,†teÂpisnya seraya menambahkan, jika pihaknya memberi suap pada jaksa pasti tuntutan jaksa terÂhadap kliennya tidak akan sampai 15 tahun penjara.
Kajati DKI Soedibjo yang diÂmintai tanggapan mengenai polah anak buahnya kemarin juga meÂnolak memberikan keterangan. Ia lebih memilih penuntasan kasus ini diselesaikan oleh jajaran JamÂwas Kejagung. Demikian halnya jaksa FahÂrizal. Saat dimintai tangÂgapan meÂngenai sanksi adÂministrasi yang dijatuhkan JamÂwas KeÂjaÂgung, ia tak mau buka mulut.
Big Fish-nya Mana?Yenti Garnasih, Doktor Pencucian Uang Pengamat Hukum dari UniÂversitas Trisakti, Yenti Garnasih meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri dugaan tindak pidana terhadap lima jaksa yang menangani perÂkara BaÂhasyim Assifie. PasalÂnya, jika hanya diberi sanksi kode etik ataupun pencopotan jabaÂtan dari jaksa, hal ini tidak akan memberikan efek jera.
“Harusnya lebih dari itu. Kita ingat penuntutan Bahasyim yang sempat tertunda sampai tiga kali, apa itu bukan masalah. Kemudian, uang Bahasyim yang sekitar Rp 900 miliar keÂmudian hanya jadi Rp 64 miliar, apa itu bukan masalah juga,†katanya.
Jadi, kata Yenti, Korps AdhyakÂsa jangan hanya meÂnguÂsut perkara jaksa yang meÂlaÂkukan pertemuan dengan piÂhak keluarga Bahasyim. Akan tetapi, terdapat substansi yang lebih dalam daripada perkara terÂsebut. “Yaitu apa unsur piÂdaÂnanya yang dikenakan kepada lima orang jaksa tersebut,†ujarnya.
Menurut Yenti, dugaan tinÂdak pidana pada jaksa yang meÂnangani perkara bekas KeÂpala Kantor Pajak Jakarta VII itu saÂngat kuat, soalnya banyak fakÂta-fakta yang tidak diangkat oleh jaksa penuntut umum daÂlam dakwaan. “Seperti misalÂnya aliran uang Bahasyim yang dialirkan ke anak dan istrinya kemudian perkara uang yang Rp 900 miliar hanya jadi Rp 64 miliar. Jadi dugaan awalnya sudah ada, tinggal mau atau tidak kejakÂsaan meneluÂsuriÂnya,†ucap waÂnita yang juga akÂtif di Pusat Studi Hukum Pidana (PSHP) Trisakti itu.
Selain itu, Yenti melihat£ada keanehan dalam menyusun penuntutan Bahasyim. Soalnya, tidak terungkapnya asal muasal harta ataupun tentang transaksi ratusan miliar rupiah oleh BaÂhasyim selama proses perÂsiÂdangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Artinya, ada dugaan kuat uang itu berasal dari wajib paÂjak. Dalam sidang sama sekali tidak ada hasil optimal.
Big fish-nya mana? Tidak terungkap sama sekali. Yang ada hanya perÂdebatan pemerasan kepada Kartini Mulyadi. Kalau kita lihat, kasusnya sangat mirip dengan kasus Gayus. Bedanya, nilainya lebih tinggi dan level jabatannya lebih tinggi,†katanya.
10 Tahun Penjara Termasuk Ringan Didi Irawadi Syamsudin, Anggota Komisi III DPR Meski Bahasyim Assifie telah divonis 10 tahun penjara, AngÂgota Komisi III DPR, Didi IraÂwÂadi Syamsudin menilai, peÂngusutan awal kasus ini tidak diÂlakukan secara benar. SoalÂnya, sekalipun Bahasyim dijerat pasal pencucian uang dan peÂmerasan Rp 1 miliar, sebagian besar hartanya sampai saat ini masih aman-aman saja.
“Penegak hukum tak dapat menyita duit yang ratusan miÂliar, sekalipun Bahasyim tetap bersikeras hartanya hanya Rp 64 miliar. Padahal, menurut laÂporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, sejak 2005 Bahasyim dan keÂluarÂganya meÂmiÂliki rekening deÂngan total transaksi lebih dari Rp 1,5 triÂliun. Berarti penguÂsutan awalÂnya sudah tidak seÂsuai,†katanya.
Menurut Didi, hukuman 10 tahun penjara untuk Bahasyim terÂmasuk ringan. Soalnya, BaÂhaÂsyim dijerat tindak pidana koÂrupsi dan pencucian uang seÂkaligus, atau yang biasa disebut
concoursus realis dalam istilah hukumnya. Sehingga, perkara itu bisa dikatakan belum selesai seluruhnya. “Semoga saja demi terciptanya keadilan yang meÂrata, perkara ini tidak terulang lagi dikemudian hari. Saya haÂrap perkara ini menjadi pelaÂjaran bagi semua lembaga peÂneÂgak hukum,†tandasnya.
Politisi Demokrat ini juga mempertanyakan perihal lima jaksa yang diduga akan meÂneÂrima suap dari keluarga BaÂhaÂsyim. Sehingga, Kejaksaan haÂrus memberikan sanksi tegas kepada jaksa tersebut apabila terbukti akan menerima suap.
“Aparat penegak hukum yang bertemu dengan pihak yang berÂperkara itu sebuah pelanggaran. Apalagi jika terbukti dengan peÂnyuapan,†terangnya.
Menurut Didi, jika Korps Adhyaksa tidak mengambil sikap tegas terhadap para jaksa yang terbukti akan melakukan lobi-lobi khusus dengan pihak yang berperkara, itu akan menÂjadi suatu catatan buruk bagi instansi kejaksaan.
[RM]
BERITA TERKAIT: