Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

KPK Telusuri Kemungkinan Jaksa Dwi Seno Disuap

Selain Dalami Pemerasan Terhadap Pegawai BRI

Selasa, 22 Februari 2011, 07:30 WIB
KPK Telusuri Kemungkinan Jaksa Dwi Seno Disuap
RMOL. Jaksa pada bagian intel Kejaksaan Negeri Tangerang, Dwi Seno Wijanarko  (DSW) memang berstatus tersangka dugaan pemerasan terhadap pegawai BRI. Kendati begitu, KPK tidak menutup kemungkinan kasus ini belok menjadi dugaan penyuapan.

Menurut Kepala Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo, per­kara ini akan menjadi kasus suap ma­nakala tim penyidik me­ne­mu­kan perkembangan yang sig­ni­fikan. “Kami terus me­ngem­bang­kan perkara ini, kita tunggu saja ba­gaimana kasus ini ber­kem­bang,” katanya kepada Rakyat Merdeka.

Jaksa Agung Pengawasan Mar­wan Effendy melontarkan sinyalemen bahwa perkara DSW merupakan kasus penyuapan, bu­kan pemerasan. Kepala Ke­jak­saan Negeri Tangerang Chaerul Amir pun mempertanyakan, me­ngapa KPK tidak menangkap juga lelaki berinisial F yang di­si­nyalir dari Bank BRI Cabang Juanda, Ciputat. “Kalau kata Jubir KPK, DSW diikuti sejak pukul 17.00 WIB. Ke mana F saat penangkapan itu? Kenapa DSW tersangkanya, apakah F tidak tersentuh sama sekali,” katanya.

Akan tetapi, menurut Johan, sejauh ini KPK masih me­nyang­ka jaksa DSW melakukan pe­merasan, bukan disuap. “Status­nya masih tersangka kasus du­ga­an pemerasan,” katanya.

Johan menegaskan, kemung­kin­an tersangka kasus ini ber­tam­bah pun masih terbuka lebar. Soalnya, tim penyidik masih men­­dalami kasus tersebut. “Jika me­­lihat perkembangannya, mung­­kin saja itu terjadi,” katanya.

Namun, Johan tak mau memas­tikan, apakah dua oknum kepo­li­sian, D dan S yang diduga me­nge_nalkan DSW dengan F, orang suruhan seorang pegawai BRI Ciputat, Tangerang Selatan bakal menjadi tersangka juga. Dia hanya menyatakan, KPK segera memanggil salah seorang polisi yang diduga mengetahui kejadian ini. “Rencananya seperti itu,” ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Mu­da Pengawasan mengirim utus­an untuk menemui Direktur Penyidikan KPK. Utusan itu ber­tugas mempertanyakan jumlah duit yang menjadi barang bukti kasus DSW. “Tadi sudah saya pe­rintahkan Inspektur V pada Jam­was, pak Palti Simanjuntak me­nemui Direktur Penyidikan KPK,” kata Marwan kepada war­ta­wan, kemarin.

Sebelumnya, Marwan me­min­ta KPK terbuka soal barang bukti uang dalam kasus ini. Soalnya, pihak Kejaksaan Agung men­da­pat­kan informasi bahwa jumlah uang dalam amplop coklat yang ditemukan dalam mobil DSW tidak sebesar yang disebut-sebut sebelumnya, yakni Rp 50 juta. “Masyarakat berhak tahu yang sebenarnya,” kata dia.

Mengenai pemeriksaan terha­dap sejumlah atasan DSW atau pejabat Kejaksaan Negeri Ta­ngerang yang dilakukan tim Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan mengaku belum bisa me­nyimpulkannya. Soalnya, ja­jar­an Jamwas masih harus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak luar kejaksaan. “Pemeriksaan untuk eksternal ma­sih berlangsung, mulai dari sopir Seno, pegawai BRI, dan lain lain. Jadi, belum bisa kami simpulkan,” ujarnya.

Menyusul tertangkapnya DSW, Jaksa Agung Muda Penga­wasan mengirim tim untuk me­meriksa Kepala Kejaksaan Ne­ge­ri (Kajari) Tangerang Chaerul Amir, Kepala Seksi Pidana Umum dan Kepala Subseksi Pe­nuntutan dan pihak luar kejak­saan. Tapi, bukan untuk mene­lusuri kasus ini dari sisi pidana, melainkan dari sisi pengawasan para atasan DSW tersebut. “Biarkan KPK yang menelusuri, apakah ada jaksa lain yang terlibat secara pidana,” ucapnya.

Akan tetapi, Kajari Tangerang me­nampik jika dinilai lalai se­bagai atasan, sehingga jaksa DSW melakukan pemerasan se­perti yang disangkakan KPK. Chae­rul merasa sudah bekerja se­suai prosedur dalam mengawasi pa­ra anak buahnya. “Semua su­dah saya lakukan untuk me­ngawasi ba­wahan,” katanya.

Segera Saja Sikat Mereka
Edi Ramli Sitanggang, Anggota Komisi III DPR

Dengan alasan apapun, me­nurut anggota Komisi III DPR Edi Ramli Sitanggang, ter­tang­kapnya jaksa Dwi Seno Wi­ja­narko (DSW) menjadi tam­par­an yang sangat keras bagi kejaksaan.

Soalnya, perkara DSW ini mem­buat wajah Korps Ad­hyak­sa kembali tercoreng. “Ma­ka­nya, kami imbau kepada ke­jak­saan untuk melakukan re­for­masi internal. Semoga re­mu­nerasi yang akan disahkan, mem­buat kejaksaan bisa ber­be­nah diri,” ujar anggota Fraksi Partai Demokrat DPR ini.

Edi menambahkan, remu­ne­rasi akan meningkatkan kese­jah­­teraan para jaksa. Setelah itu, ia berharap, kinerja aparat ke­jak­saan meningkat drastis. “Jika kesejahteraan sudah lebih baik, tapi masih ada jaksa yang ne­kat melakukan perbuatan ter­cela, maka tidak ada toleransi lagi. Segera sikat mereka,” tegas­nya.

Sedangkan mengenai dugaan keterlibatan dua oknum polisi dalam perkara pemerasan ter­ha­dap pegawai BRI ini, dia me­min­ta masyarakat tetap men­junjung tinggi azas praduga ­tak bersalah. “Biarkan kasus itu di­kembangkan KPK, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung jika be­tul-betul ada dua oknum polisi yang terlibat dalam perkara pemerasan tersebut,” katanya, kemarin.

Selama ini, kata Edi, terlalu ba­nyak asumsi negatif dalam perkara DSW yang belum ada buktinya. Sehingga, asumsi itu membuat bingung aparat pene­gak hukum. “Kita harus belajar mempercayai suatu pengusutan kasus oleh lembaga penegak hu­kum. Jangan terus me­lon­tarkan asumsi-asumsi yang tidak jelas buktinya,” ujarnya.

Edi sangat yakin, jika ada oknum kepolisian yang terlibat dalam perkara jaksa DSW, ma­ka Korps Bhayangkara akan me­nindak tegas pelakunya. Dia pun meminta masyarakat tidak me­naruh curiga sebelum ada bukti yang konkrit. “Kami sa­ngat percaya Polri bisa me­nun­taskan perkara itu jika betul-betul ada oknum yang terlibat dalam perkara tersebut,” ucap po­litisi Demokrat ini.

Minta KPK Lebih Cermat
Emerson Yuntho, Aktivis ICW

Kasus dugaan pemerasan ter­hadap pegawai BRI dengan ter­sang­ka jaksa Dwi Seno Wi­janarko (DSW) terus bergulir di Ko­misi Pemberantasan Ko­rupsi. Aktivis LSM Indonesia Cor­rup­tion Watch (ICW) Emer­son Yun­tho meminta KPK me­nuntaskan kasus tersebut tanpa pandang bulu, baik itu berupa per­kara pemerasan atau pe­nyuapan.

Hanya saja, Emerson me­nam­­bahkan, penangaan kasus pe­merasan dengan penyuapan me­miliki perbedaan yang signi­fikan. Soalnya, lanjut dia, te­muan KPK itu bisa menjadi mo­dal dalam menyusun dak­waan maupun memperberat hukuman terhadap oknum jaksa yang diduga menyimpangkan tugas pokoknya.

 â€œPenindakan terhadap ok­num aparat penegak hukum yang melanggar hukum harus tegas. Hukumannya pun bisa lebih berat dibandingkan ma­sya­rakat biasa atau bukan apa­rat penegak hukum. Apa ja­dinya kalau aparat penegak hu­kum justru melakukan pe­lang­garan hukum,” tandasnya.

Untuk itu, selain menyusun tun­tutan yang lebih berat ter­hadap jaksa DSW,

Emerson meminta KPK cer­mat dalam menindaklanjuti kasus ini, apakah dugaan peme­­rasan atau penyuapan. “Periksa se­mua pihak yang diduga ber­hubungan dengan yang ber­sangkutan. Apalagi para pihak yang dimaksud memiliki kaitan perkara yang ditangani jaksa DSW,” tambahnya.

Lebih lanjut, mengenai masih adanya saksi yang mangkir dari panggilan penyidik, Emerson ber­pendapat bahwa KPK de­ngan kewenangannya dapat me­manggil untuk kedua kali­nya. Kalau saksi tetap tidak mau datang setelah panggilan ke­dua, dia menambahkan, KPK bisa melakukan pemanggilan paksa.

Dia menguraikan, sebagai lem­baga superbodi KPK mem­punyai kewenangan melakukan tindakan extra-ordinary. De­ngan kompetensinya itu, dia ya­kin kalau perkara-perkara se­putar dugaan korupsi baik da­lam jumlah besar maupun kecil bisa diselesaikan selama pe­nyidik KPK memiliki ko­mitmen kuat menuntaskan masalah yang ada.

Ia mengingatkan, hendaknya fokus KPK tidak mengarah pa­da peran maupun keterlibatan DSW semata. Pihak lain yang diidentifikasi memiliki peran dalam kasus ini juga harus di­selidiki maupun disidik secara proporsional. “Artinya jangan sam­pai keterlibatan pihak lain da­lam kasus ini luput dari pe­na­nganan KPK,” ujarnya.  [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA