Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

ICW Telisik Anggaran DPR ke Luar Negeri

Sudah Kantongi Data Lima Studi Banding

Sabtu, 19 Februari 2011, 07:46 WIB
ICW Telisik Anggaran DPR ke Luar Negeri
Indonesia Corruption Watch (ICW)
RMOL. Setelah menunggu sejak 23 November 2010, LSM Indonesia Corruption Watch (ICW) kemarin mendapatkan data studi banding DPR ke luar negeri. Mereka akan menggunakan data dari Sekretariat Jenderal DPR itu untuk menelisik, apakah terjadi penyelewengan penggunaan anggaran dalam kunjungan anggota Dewan ke berbagai negara tersebut.

“Jika menemukan penyele­we­ngan, kami akan menempuh jalur hukum,” kata peneliti Divisi Korupsi Politik ICW Abdullah Dahlan di Gedung DPR, Jakarta.

Data studi banding DPR yang telah ICW kantongi adalah kun­jungan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) ke Prancis, kun­jungan Badan Kehormatan (BK) ke Yunani, kunjungan Komisi X ke Afrika Selatan, kunjungan Komisi III ke Inggris dan Komisi IV ke Belanda.

Sayangnya, Abdullah m­e­nam­bahkan, data yang diminta ICW belum semuanya diberikan Setjen DPR. Namun, dia tidak mem­be­ber­kan data apa saja yang belum diberikan tersebut. “Sebagian be­sar sudah disampaikan, meski be­lum sepenuhnya. Kami baru me­nerima lima laporan,” katanya.

Untuk mempermudah mem­per­oleh data tersebut, ICW me­min­ta komisioner Komisi Infor­masi Pusat (KIP) Ramly Amin memediasi pertemuan dengan Setjen DPR itu. Mediasi ditem­puh setelah ICW mengadukan Setjen DPR kepada KIP lantaran tidak memberikan data studi ban­ding berikut anggarannya.

“Tidak mudah meminta data ini,” kata peneliti Divisi Korupsi Politik ICW Abdullah Dahlan di Gedung DPR, Jakarta.

ICW pun menyesalkan sikap Setjen DPR karena seharusnya me­reka mengumumkan hasil studi banding dan anggarannya ke­pada publik tanpa harus dimin­ta, sesuai dengan Undang-Un­dang Nomor 14 Tahun 2008 ten­tang Kebebasan Memperoleh In­formasi Publik. “Kami sangat ber­harap Setjen DPR memba­ngun akuntabilitas dengan cara mempublikasikannya kepada pub­lik. Ini penting, karena ma­sya­rakat mempunyai hak untuk tahu apa sesungguhnya di balik data studi banding itu,” tegasnya.

Abdullah berharap, ke depan, Setjen DPR bisa membangun akuntabilitas dengan cara me­nyam­paikan informasi publik ke­pada masyarakat. “Hal ini ber­kaitan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Ke­bebasan Memperoleh Infor­masi Publik. Seharusnya, data studi banding itu bisa langsung dipublikasikan,” ujarnya.

Ketua Pejabat Pelaporan Infor­m­asi dan Dokumentasi (PPID) DPR Helmizar mengakui, pihak­nya terlambat memberikan data kepada ICW. Soalnya, Setjen DPR harus memenuhi sejumlah aturan terlebih dahulu sebelum memberikan data tersebut. “Tapi, prinsipnya Setjen memberikan se­luruh informasi yang dibu­tuh­kan ICW itu,” ucapnya.

Namun, Helmizar tidak mem­berikan komentar saat ditanya, apakah proses penyerahan itu lama lantaran ada data yang ber­masalah. “Saya tidak tahu tentang masalah itu, biar ICW yang mem­berikan penilaian,” elaknya.

Menurut komisioner KIP Ramly Amin, apa yang dihadapi ICW dalam memperoleh data studi banding ini hanya masalah teknis. Dia menambahkan, begitu mendapat data yang diinginkan, ICW mencabut pengaduan ke­lam­banan mendapatkan data dari Setjen DPR yang sebelumnya te­lah dilayangkan ke KIP.

“Teman-teman ICW sudah men­cabut pengaduannya. Mu­dah-mudahan peristiwa ini bisa menjadi ins­pi­rasi bagi lembaga lain, karena in­formasi seperti ini milik publik,” katanya.

Ramly pun memuji Setjen DPR yang memberikan data se­kaligus alat kelengkapan DPR tan­pa harus melalui prosedur yang rumit. “Ini suatu kesadaran luar biasa bagi badan publik, tanpa harus melalui sidang na­mun diserahkan ke publik,” ujarnya.

Menurut aktivis ICW Abdullah Dahlan, laporan ICW kepada KIP itu tidak berlebihan, tapi sesuai Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik. Soalnya, ICW merasa permin­taan­nya itu sama sekali tidak di­gubris Setjen DPR.

“Pada 23 No­vember 2010 kami meminta in­formasi tersebut. Mengacu undang-undang itu, dalam satu bulan tidak direspon, peminta informasi bisa meminta bantuan KIP untuk memediasi,” katanya.

Bisa Masuk Dugaan Korupsi
Boyamin Saiman, Koordinator LSM MAKI

Koordinator LSM Ma­sya­rakat Anti Korupsi Indo­ne­sia (MAKI) Boyamin Saiman berpendapat, para anggota DPR ti­dak perlu melakukan studi banding ke luar negeri. Soal­nya, selain memboroskan ang­ga­ran, studi banding dapat di­lakukan dengan menggunakan teknologi yang canggih, semi­sal via satelit atau 3G.

“Teknologi sudah maju kok masih terus studi banding. Ti­dak masuk akal jika anggota DPR terus bersikeras menga­da­kan studi banding. Mereka bisa menggunakan teknologi kom­puter dan menggunakan akses satelit untuk melakukan itu tan­pa harus terbang ke luar nege­ri,” katanya, kemarin.

Lantaran itu, Boyamin me­nya­rankan LSM ICW untuk se­gera melakukan penelitian, apa­kah ada penyalahgunaan ang­ga­ran atau tidak untuk studi ban­ding tersebut. “Kalau me­ne­mu­kan penyelewengan anggaran, itu namanya dugaan korupsi. Sebaiknya segera tempuh jalur hu­kum jika menemui penggu­naan anggaran yang janggal,” ucapnya.

Dia pun menyarankan ang­go­ta DPR lebih banyak me­man­faatkan forum internasional un­tuk melakukan studi banding. Dalam acara seperti itu, anggota DPR bisa menggunakan forum-forum diskusi dengan wakil negara-negara yang diinginkan. “Menghadiri forum tidak akan memakan anggaran yang banyak seperti studi banding,” tandasnya.

Menurut Boyamin, studi ban­ding Badan Kehormatan (BK) DPR ke Yunani pada 23 Ok­tober 2010 merupakan indikasi yang memprihatinkan. Betapa tidak, katanya, para anggota DPR itu disinyalir tidak hanya ke Yunani, tapi juga ke Turki un­tuk rekreasi. “Jika anggaran ke Yunani hanya Rp 100 juta misalnya, tetapi karena ke Turki juga, maka anggaran bisa ber­tambah Rp 50 juta. Nah, Rp 50 juta itu harus segera dikem­bali­kan, jika tidak, bisa masuk du­ga­an korupsi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan, se­baik­nya para anggota DPR be­kerja keras untuk masyarakat yang telah memilihnya. “Ja­ngan lupa pada janji-janji se­waktu kampa­nye dulu. Setelah terpilih, mere­ka tak boleh enak-enakan pergi ke luar negeri yang tidak ada urusannya de­ngan kesejahteraan ma­sya­rakat,” ucapnya.

Boyamin pun meminta para wakil rakyat untuk tidak tergiur kemewahan dunia. “Kehe­bo­han seperti ini tidak akan terjadi jika mereka mau bersikap rendah hati dan mementingkan aspirasi rakyat. Sebab, dalam demokrasi, kesejahteraan rak­yat harus diutamakan ketim­bang kepentingan pribadi,” tambahnya.

Kemungkinan Korupsinya Kecil
Bambang Soesatyo, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai positif langkah LSM Indonesia Corruption Watch (ICW) me­minta data studi banding DPR ke Sekretariat Jenderal DPR. Soalnya, kata dia, DPR me­mang memerlukan penga­wasan eksternal.

“Saya sangat senang karena ada yang mengamati kerja ang­gota Dewan. Saya mem­per­silakan ICW untuk mengkaji lebih dalam data tersebut,” kata anggota Fraksi Partai Golkar DPR ini, kemarin.

Jika ditemukan dugaan pe­nyelewengan anggaran untuk studi banding, Bambang mem­persilakan ICW menempuh ja­lur hukum. “Tapi saya yakin, ke­mungkinannya kecil. Sebab, semua anggaran itu sudah di­atur dan memiliki bukti-bukti konkret berupa kwitansi atau cek perjalanan,” ujarnya.

Saat ditanya, apakah setiap studi banding ke luar negeri selalu menghabiskan anggaran yang besar, Bambang mengaku tidak mengetahuinya secara detail. “Yang saya tahu, kami naik pesawat, kemudian masuk hotel. Yang pasti, itu semua terperinci dan saya jamin, tidak ada masalah.”

Menurut Bambang, studi ban­ding sangat penting dilaku­kan anggota Dewan. Tujuan­nya, antara lain meningkatkan kualitas anggota DPR me­nge­nai tata pemerintahan negara lain. “Tapi, ketika Komisi III melakukan studi banding ke Inggris, saya tidak ikut. Jadi, saya tidak tahu apa yang telah didapat dari studi banding di Inggris,” katanya.

Dia menambahkan, ma­sya­rakat tidak perlu terlalu curiga ke­pada studi banding DPR. Soalnya, semua anggaran yang di­butuhkan dan digunakan su­dah tersusun secara rapi, se­hingga sangat sulit dise­le­weng­kan. “Penggunaan anggaran diawasi secara ketat oleh Badan Anggaran,” ujarnya.   [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA