Jajaran Direktorat Lalu LinÂtas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengaku telah berkoorÂÂdinasi deÂngan jajaran Direktorat Reserse KriÂminal Umum (Ditreskrimum) PolÂda Metro Jaya dalam meÂnaÂngani kasus dugaan penguasaan aset KPU berbentuk mobil dinas tersebut.
“Artinya, sepanjang ada perminÂtaan dari reserse, kami seÂlalu meÂnempuh jalur hukum seÂsuai proÂporsi yang ada,†ujar DiÂrektur Lalu Lintas (Dirlantas) PolÂda Metro Jaya Kombes Royke Lumowa.
Namun, ketika ditanya apakah jajarannya telah menyita mobil-mobil milik KPU itu, Royke meÂnyatakan bahwa urusan penyitaan menjadi domain Ditreskrimum. “Penyitaan itu tanggungjawab reÂserse. Domain kami adalah admiÂnistrasi surat-surat kendaraan tersebut,†ujarnya.
Hanya saja, dia memastikan, seÂtelah ada permintaan dari reÂserse, jajarannya akan langsung memblokir kendaraan yang diÂidentifikasi bermasalah tersebut. “Kami sudah banyak memblokir surat-surat kendaraan yang diÂduga bermasalah,†ucapnya.
Saat ditanya berapa banyak kendaraan dinas KPU yang telah diblokir jajarannya, berikut idenÂtitas para pengguna mobil negara tersebut, Royke menolak menÂjeÂlasÂkannya. “Saya harus cek dataÂnya dulu, karena ini sudah meÂnyangÂkut urusan teknis,†alasannya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda MetÂro Jaya Kombes HR Nahak pun menolak membeberkan langÂkah kepolisian dalam meÂninÂdakÂlanjuti permohonan Ketua KPU tersebut.
Dikonfirmasi lebih lanjut, AbÂdul Hafiz Anshary memastiÂkan, seÂdikitnya terdapat 32 mobil diÂnas KPU yang diidentifikasi maÂsih bermasalah. Atas idenÂtifiÂkasinya itu, ia mengaku telah berÂkoordinasi dengan kepolisian guna mengecek keadaan mobil-mobil dinas itu.
Ia menolak anggapan bahwa 32 mobil dinas yang masih dikuasai anggota KPU periode 1999-2004 tersebut dalam status hibah. MeÂnuÂÂrutnya, mobil-mobil itu seluÂruhÂÂnya berstatus kendaraan dinas yang harus dikembalikan. “HaÂrusnya ketika tidak menjabat lagi, mereka mengembalikan mobil-mobil itu kepada negara,†tegasnya.
Hafiz pun tak mau merinci nama-nama bekas anggota KPU yang masih menguasai mobil-moÂÂbil dinas tersebut. “Mereka angÂgota KPU periode 1999. MoÂbilnya Kijang dan masih berÂpelat merah, ini milik negara dan harus dikembalikan kepada neÂgara, bukan kepada saya,†kataÂnya seÂraya menambahkan, jika teÂtap menolak permintaan KPU terÂsebut, ia bersikeras akan memÂperkarakan anggota KPU tersebut dengan pasal pengggelapan.
Menurut Hafiz, pihak KPU selama ini sudah menempuh penÂdekatan persuasif. Langkah perÂsuasif ini, lanjutnya, telah dilaÂkuÂkan bersama kepolisian sejak seÂtahun terakhir. Adapun usaha yang ditempuh antara lain, meÂlakukan pemblokiran STNK kenÂdaraan bermotor dan tiga kali meÂnarik mobil dinas dengan dÂiÂdamÂpingi anggota Polri seperti yang terjadi di kawasan Tangerang, Banten.
Dari 53 kendaraan yang masih dikuasai bekas anggota KPU, tercatat 26 kendaraan yang belum dikembalikan. Sedangkan, dari 49 kendaraan yang dikuasai bekas pejabat struktural KPU, tersisa enam unit mobil yang belum dikembalikan.
KPU, menurut Hafiz, sempat mengÂikhlaskan kendaraan-kenÂdaÂraan itu. Tapi belakangan, lanÂjutnya, Sekretariat Negara (SetÂneg) menagih pengembalian aset negara tersebut. Pihak Setneg meÂnilai bahwa kendaraan itu miÂlik negara dan tidak pernah diÂhibahÂkan.
Buntut atas macetnya pengemÂbalian mobil dinas ini pun berÂakiÂbat terhadap laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terÂhadap KPU. “BPK meÂnyaÂtaÂkan disclaimer terhadap laporan keuangan kami,†ujarnya.
Sama Saja Makan Duitnya RakyatDesmon Junaidi Mahesa, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Desmon Junaidi Mahesa menÂdorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengambil pakÂsa 26 mobil dinas yang dipakai pejabat KPU periode 1999-2004. Soalnya, mobil dinas haÂnya diperuntukkan bagi pejabat KPU yang masih aktif.
“KPU jangan takut untuk mengambil paksa mobil dinas itu. Mereka sudah tidak punya hak lagi untuk memakai mobil dinas, karena jabatan mereka sudah habis. Saya dukung KPU untuk mengambilnya dengan paksa,†kata politisi Partai Gerindra ini.
Menurut Desmon, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary tiÂdak perlu menanggapi perÂnyataan anggota KPU periode 1999-2004 yang mengklaim mobil tersebut berstatus hibah. “Tidak usah didengar. Ambil siÂkap tegas untuk menarik mobil tersebut. Bagaimana mungkin mobil dinas berstatus hibah. Sampai kiamat, yang namanya mobil dinas ya tetap mobil dinas,†tegasnya.
Jika para bekas anggota KPU periode tersebut bersikeras tiÂdak mau mengembalikan mobil dinas itu, maka sebaiknya KeÂtua KPU memÂperÂkaÂraÂkanÂnya ke jalur hukum dengan tindak pidana korupsi. “Kenapa koÂrupsi, karena mobil dinas itu menggunakan uang rakyat. KaÂlau mereka klaim sebagai hiÂbah, itu sama halnya dengan meÂmakan uang rakyat alias korupsi,†tandasnya.
Desmon mengatakan, saat ini tinggal kemauan Ketua KPU untuk memperkarakan masalah ini ke jalur hukum atau tidak. Sebab, keputusan final ada di taÂngan Ketua KPU. “Kalau memÂperkarakan di jalur huÂkum, kami mendukung seratus persen. Hukum harus diteÂgakÂkan, yang salah kita nyatakan salah,†katanya.
Meski begitu, Desmon berhaÂrap kepada anggota KPU perioÂde 1999-2004 agar meÂngemÂbalikan mobil dinas berupa Toyota Kijang Innova kepada KPU. Sebab, yang demikian itu lebih baik ketimbang memÂperÂkarakan ke jalur hukum. “Tidak usah maruk kekayaan. Kalau suÂdah tidak menjabat lagi, sebaiknya kembalikan saja ke KPU, itu kan sudah peraturanÂnya,†saran Desmon.
Ada Kesan KPU CanggungAndi W Syahputra, Koordinator LSM GowaLangkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkarakan bekas anggota KPU yang belum mengembalikan mobil dinas, menurut Koordinator LSM Government Watch Andi W Syahputra, terkesan cangÂgung. Semestinya, perkara ini tidak dikategorikan dalam perkara penggelapan, melainÂkan tindak pidana korupsi.
Menurut Andi, polemik sepuÂtar penguasaan aset negara ini, sebenarnya tidak sebatas hanya pada masalah mobil dinas. Ia menduga, banyak jenis aset lain yang masih dikuasai pihak luar KPU.
Mengenai pembelaan diri angÂgota KPU yang ngotot bahÂwa mobil dinas tersebut berÂstaÂtus hibah, Andi meminta agar pengusutan kasus ini dilakukan ekstra hati-hati. Pasalnya, peÂnguasaan atau hibah aset milik KPU ada aturan mainnya. “Ini rujukan aturan mainnya yang mana? Hendaknya kita ikuti saja aturan baku yang berlaku saat ini,†tuturnya.
Dia pun menyarankan Ketua KPU saat ini maupun bekas anggota KPU yang masih meÂnguasai mobil dinas KPU beÂrupa Toyota Soluna dan Toyota Kijang Inova untuk meÂnuntasÂkan masalah ini secara arif dan bijaksana. “Ini kan nilainya tiÂdak besar. Kenapa harus diÂjaÂdikan polemik berÂkeÂpaÂnÂjangan,†katanya.
Kendati begitu, Andi meÂmaÂhami, KPU mendapat penilaian buruk dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lantaran beÂlum mampu menarik mobil-mobil tersebut. “PenÂiÂlaian terÂakhir BPK menyebutkan, konÂdisi keuangan KPU disclaimer. Artinya jelas, ada masalah yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,†tandasnya.
Andi pun sepakat bahwa perÂsoalan penguasaan aset KPU ini mesti dituntaskan secara transÂparan. Ia meminta agar aparat peÂnegak hukum seperti kepolisian maupun kejaksaan proaktif merespon sinyalemen yang dilontarkan Ketua KPU kepada Komisi II DPR awal pekan lalu.
Dia menggarisbawahi, keteÂgaÂsan sikap aparat penegak huÂkum dalam menangani kasus ini akan memberikan efek terÂhadap kinerja anggota KPU maÂsa mendatang maupun peÂjabat di kantor pemerintah lainÂnya. “Yang paling penting adaÂlah bagaimana menciptakan keÂpastian hukum bagi setiap waga negara, termasuk pejabat mauÂpun bekas anggota KPU seÂkaÂliÂpun,†imbuhnya.
[RM]
BERITA TERKAIT: