Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Jaksa DSW Baru Sekadar Diberhentikan Sementara

Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Pegawai BRI

Kamis, 17 Februari 2011, 06:04 WIB
Jaksa DSW Baru Sekadar Diberhentikan Sementara
Basrief Arief
Jaksa Agung Basrief Arief memastikan, jaksa Dwi Seno Wijanarko (DSW), tersangka kasus pemerasan terhadap pegawai BRI, sudah diberhentikan sementara dari posisinya sebagai jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Tangerang.

“Selanjutnya kita tunggu hasil penyidikan KPK,” kata Bas­rief yang ditemui di kan­tornya, Ge­dung Bundar, Jakarta, kemarin.

Basrief menambahkan, pihak­nya akan berkoordinasi dengan KPK untuk menyelidiki dugaan keterlibatan atasan DSW atau jaksa lain dalam kasus dugaan pe­merasan terhadap pegawai BRI Ciputat, Tangerang Selatan se­be­sar Rp 50 juta ini.

Bila KPK menetapkan jaksa lain sebagai tersangka, kata Bas­rief, Kejaksaan Agung juga akan memberhentikan sementara jaksa tersebut. “KPK tentu akan mel­a­ku­kan dari sisi pidana. Kalau KPK menemukan ada dugaan ke jaksa yang lain, tentu kami akan tarik dari sisi kepegawaiannya,” kata dia.

Basrief pun meminta peristiwa penangkapan DSW menjadi pelajaran bagi semua jaksa dan pejabat kejaksaan. “Salah se­orang saudara kita telah ditang­kap, saya harap kita semua dapat mengambil pelajaran yang ber­harga atas peristiwa ini,” ujarnya.

Masih di Gedung Bundar, Jak­sa Agung Muda Pengawasan Mar­wan Effendi mengaku senang lantaran KPK menangkap DSW. Menurutnya, penangkapan itu layak karena DSW tidak meng­in­dahkan kebijakan pimpinan.

“Kalau melanggar, ya jadinya begini. Saya bersyukur karena KPK telah menangkap jaksa yang tidak mematuhi aturan. Ini seba­gai pelajaran bagi kita semua,” katanya, kemarin.

Marwan pun berjanji akan me­meriksa Kepala Kejaksaan Ne­geri (Kajari) Tangerang Chaerul Amir. Menurutnya, pemeriksaan itu hanya sebatas apakah pro­se­dur pengawasan melekat (was­kat) pimpinan kepada bawahan sudah dilaksanakan.

“Kami juga akan memeriksa atasan DSW, antara lain Kepala Seksi Pidana Umum dan Kepala Subseksi Penuntutan, karena me­reka yang mengendalikan per­kara. Pihak lain yang diduga me­ngetahui kasus ini pun akan kami mintai keterangan,” ujarnya.

Meski begitu, lanjut Marwan, ja­jarannya tidak akan akan me­nelusuri kasus ini secara pidana. Soalnya, kasus ini sudah dita­ngani KPK. “Biarkan KPK be­kerja dan menelusuri, apakah ada jaksa lain yang terlibat secara pidana,” ucapnya.

Marwan juga mengingatkan seluruh jaksa supaya menjadikan kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang bersih dari praktik korupsi. “Pada dasarnya kami prihatin atas terjadinya pe­ristiwa ini. Makanya, saya ingat­kan sekali lagi supaya para jaksa bekerja sesuai aturan. Itu yang penting,” katanya.

Kajari Tangerang Chaerul Amir menyatakan siap menerima ke­datangan tim Jaksa Agung Mu­da Pengawasan yang akan me­me­riksa dirinya dan sejumlah anak buahnya. “Kedatangan tim Jam­was ke sini untuk meminta klari­fikasi apa yang dilakukan DSW. Prinsipnya kami siap memberi keterangan jika dibutuhkan,” ujarnya.

 Chaerul menampik jika ia di­nilai lalai sebagai atasan, se­hing­ga jaksa DSW melakukan pe­me­rasan seperti yang disangkakan KPK. Kajari Tangerang ini me­rasa sudah bekerja sesuai pro­se­dur dalam mengawasi para anak buahnya. “Semua sudah saya la­ku­kan untuk mengawasi ba­wa­han. Saya pun tidak merasa di­su­dut­kan rencana tim Jamwas da­tang ke sini,” katanya.

Kajari Tangerang pun membela DSW yang telah ditetap sebagai ter­sangka kasus pemerasan oleh KPK. Menurutnya, uang yang di­te­rima DSW merupakan donasi un­tuk pembangunan masjid. “Se­mua orang punya kewajiban mem­bangun rumah ibadah. Siapa pun orangnya, jaksa atau bukan,” kata Chaerul di Gedung Kejak­saan Negeri Tangerang, kemarin.

Selain untuk pembangunan ma­sjid, lanjut Chaerul, uang ter­sebut kabarnya untuk disum­bang­kan kepada anak yatim dan ma­jelis pengajian. “Seno merupakan pengelola sejumlah kegiatan ke­agamaan dan panitia pem­ba­ngu­nan masjid,” katanya.

Kendati Kajari Tangerang me­nya­takan bahwa uang yang diteri­ma DSW merupakan sumbangan untuk pembangunan masjid, KPK tetap yakin DSW memeras pega­wai BRI. “Pokoknya, kasus itu su­dah kami kembangkan. Kami su­dah memiliki bukti awal yang cu­kup,” kata Kepala Humas KPK Jo­­han Budi Sapto Prabowo.

Jam Terbang DSW Belum Tinggi
Alex Sato Bya, Bekas Jaksa Agung Muda

Bekas Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Alex Sato Bya mengaku sangat kecewa mendengar jaksa Dwi Seno Wijanarko (DSW) ditang­kap tim penyelidik KPK. Kare­na, DSW membuat citra k­e­jak­­saan semakin terpuruk.

“Kejaksaan merupakan korps yang paling saya banggakan. Perbuatan DSW telah men­co­reng kejaksaan. Saya harap dia di­proses secara benar,” kata Alex.

Menurut Alex, kasus ini tak lepas dari lemahnya penga­wa­san Kepala Kejaksaan Negeri Ta­ngerang kepada anak buah­nya. Sehingga, pegawai kejak­saan golongan III C itu menjadi tersangka kasus pemerasan.

“Untuk tingkat kejaksaan ne­geri memang tidak ada badan pe­ngawasan seperti di Kejak­sa­an Agung atau kejaksaan tinggi. Makanya, yang bertindak se­ba­gai pengawas DSW, ya Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang. Mungkin pengawasan dari ka­ja­rinya lemah,” ucapnya.

Alex menilai, DSW masih le­mah dan belum mempunyai jam terbang yang tinggi sebagai jak­sa. Sehingga, DSW cepat ter­giur dengan uang sebesar Rp 50 juta. “Dia masih labil, hatinya ku­­rang mantap. Berbeda de­ngan yang sudah golongan IV, biasa­nya su­dah kuat dan tidak mudah tergiur godaan apa pun,” katanya.

Menurut Alex, agar para jak­sa di tingkat kejaksaan ne­geri le­­bih kuat dan meminimalisir praktik suap atau pemerasan, se­baiknya kepala kejaksaan ne­geri memberikan pendalaman materi secara rutin. “Misalnya, se­tiap hari Senin sehabis upa­ca­ra atau setiap hari Jumat se­telah olahraga pagi. Itu penting, sebab di kejaksaan negeri tidak ada badan pengawasan,” ujarnya.

Dia pun sangat berharap, prak­tik melawan hukum yang di­lakukan oknum jaksa tidak ter­ulang. Baginya, cukup sudah Urip Tri Gunawan yang mene­ri­ma suap dari Artalyta Suryani se­­besar Rp 6 miliar, dan Dwi Seno Wijanarko, tersangka ka­sus pe­me­rasan pegawai BRI yang meru­sak citra kejaksaan. “Biar­pun kasus DSW ini ter­golong ke­cil, tetap saja per­bua­tannya men­coreng kejaksaan,” tandasnya.

Alex menambahkan, kasus DSW bisa terjadi karena gaji jaksa golongan III C kurang me­madai. Sehingga, untuk me­menuhi kebutuhannya, DSW memilih jalan pintas. “Secara logika, itu bisa terjadi. Lantaran itu, saya juga mendukung re­mu­nerasi kejaksaan. Ini sangat penting untuk memajukan kese­jahteraan para jaksa di level bawah dan untuk mengurangi terjadinya praktik melawan hukum,” kata Staf Khusus Bidang Hukum Kementerian ESDM ini.

Penangkapan DSW Bukan Prestasi KPK
Ahmad Yani, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani mengingatkan KPK agar tak mengalihkan per­hatian masyarakat dari kasus-kasus besar, dengan cara me­na­ngani kasus pemerasan pegawai BRI yang hanya Rp 50 juta. “Masih banyak kasus dengan kerugian negara yang lebih besar yang harus ditun­taskan KPK,” katanya.

Meski menghargai KPK yang sudah menetapkan jaksa Dwi Seno Wijanarko (DSW) sebagai tersangka, Bambang menegas­kan, penanganan kasus ini bukan prestasi yang patut dibanggakan Busyro Muqoddas Cs. “Saya ber­harap KPK lebih fo­kus kepada kasus yang ke­rugian negaranya besar,” tan­dasnya.

Menurut Yani, lembaga su­perbodi itu belum menunjukkan prestasi yang maksimal saat me­nangani perkara besar. Aro­ma tebang pilih pun masih ter­cium. “DSW ini perkara kecil. Kemudian, kasus suap pe­mi­lihan Deputi Gubernur Senior BI, KPK hanya bisa menangkap mereka yang diduga menerima suap, yang diduga menyuap masih bebas. Dalam kasus Gayus, KPK masih kesulitan menelusuri aliran dananya.”

Selain itu, Yani menam­bah­kan, tertangkapnya DSW juga menjadi indikasi kuat bahwa kejaksaan dihinggapi mafia hukum. Akibatnya, masyarakat saat ini kurang bersimpati ke­pada kejaksaan. “Semoga saja ke depannya mereka bisa me­la­kukan pembenahan diri,” ucap politisi PPP ini.

Jika remunerasi kejaksaan di­se­tujui Kementerian Keua­ngan, Yani berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi, setidaknya ber­kurang drastis. “Saya berha­rap, remunerasi kejaksaan akan menambah kesejahteraan para jaksa, selain mengurangi tin­dakan yang berlawanan dengan hukum, semisal suap dan pe­merasan,” ujarnya.

Dia pun mengingatkan kejak­saan pada tingkat manapun agar melakukan reformasi birokrasi bes­ar-besaran untuk me­mi­ni­ma­lisir kemungkinan jaksa me­nyalahi peraturan.

“Sebetulnya saya sudah ca­pek kasih statemen ini, tapi te­tap saja instansi kejaksaan tak mau me­ngubah dirinya. Saya harap me­reka berubah demi tercipta­nya penegakan hukum.”   [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA