Penangkapan jaksa KejakÂsaÂan Negeri Tangerang Dwi Seno WiÂjanarko (DSW) ini, memang bisa dibilang kelas teri, jika diÂbanÂdingkan penangkapan jaksa Urip Tri Gunawan. Soalnya, Urip disuap sekitar Rp 6 miliar oleh Artalyta Suryani terkait kasus BLBI. Namun, KPK tetap seÂmaÂngat membongkar kasus jaksa DSW.
Pasalnya, KPK mencium indiÂkasi keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut. “Ada keÂmungkinan pihak-pihak lain terÂlibat. Makanya kami terus mengÂupayakan untuk mengemÂbangÂkan kasus ini,†kata Kepala HuÂmaÂs KPK Johan Budi Sapto PraÂbowo saat dihubungi, kemarin.
Akan tetapi, Johan enggan meÂmastikan ada keterlibatan peÂtinggi Kejaksaan Negeri TaÂngeÂrang dalam perkara ini. “Itu maÂsih dalam kewenangan tim peÂnyiÂdik, saya tidak bisa meÂmÂberiÂtahukannya,†elak dia.
Dia juga tidak mau memasÂtikan, apakah duit Rp 50 juta itu berasal dari pria berinisial F, salah seoÂrang pejabat BRI Cabang JuanÂda, Ciputat, Tangerang SeÂlatan. “Kami masih harus melaÂkuÂkan penelitian lebih dalam. Sampai saat ini, tersangkanya maÂsih satu, yaitu DSW,†ujarnya.
Johan hanya memastikan, DSW ditahan di Lembaga PeÂmaÂsyaÂrakatan (LP) Cipinang sejak Jumat (11/2). Menurutnya, peÂnyiÂdik masih menggali informasi dari DSW mengenai ada tidaknya keÂterlibatan petinggi Kejari Tangerang dan pengusaha dalam kasus ini. “Kami gali informasi dan terus mengembangkannya. Jika ada yang mengarah ke sana, kami akan proses sesuai proÂsedur,†katanya.
Dia pun menampik penilaian bahwa KPK hanya menangani perÂkara kelas teri, tanpa berusaha mengungkap kasus besar. “Ini bukan perkara teri. Tapi, jika ada segelintir orang yang mengatakan seperti itu, silakan saja, hak meÂreka,†ujarnya.
Soalnya, menurut Johan, DSW memeras salah satu pegawai BRI terÂsebut lebih dari Rp 50 juta. “PerÂmintaan sebenarnya lebih beÂsar dari itu, tapi karena pegawai ini, sebut saja X, merasa tidak mamÂpu, akhirnya cuma Rp 50 juta. Makanya, kami yakin ini buÂkan perkara kelas teri,†tanÂdasÂnya.
Di tempat berbeda, Kepala KeÂjaksaan Negeri Tangerang Chaerul Amir mengaku tidak meÂnoÂlerir tindakan DSW. Namun, dia mempertanyakan alasan KPK mengenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 TaÂhun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa DSW menyalahgunakan weweÂnang sebagai jaksa. “DSW saat itu tentu tidak dalam keadaan diÂnas, dan tidak ada tugas keÂdiÂnasan yang dibebankan keÂpaÂdanya. Artinya, ini langkah prÂibaÂdi tanpa seizin atasan. Apakah seÂorang pribadi punya kewenangan untuk memaksa atau memeras,†kata Chaerul di Kantor Kejari TangÂgerang, kemarin.
Chaerul pun bertanya, meÂngapa KPK tidak menangkap juga pria berinisial F yang disiÂnyalir dari Bank BRI Cabang JuanÂda, Ciputat itu. “Kalau kata Jubir KPK, DSW diikuti sejak puÂkul 17.00 WIB. Ke mana F saat peÂnangkapan itu? Kenapa DSW tersangkanya, apakah F tidak terÂsentuh sama sekali,†tanyanya.
Meski begitu, demi menjaga nama baik instansinya, Chaerul segera mengusulkan kepada JakÂsa Agung Muda Pengawasan (JamÂwas) Marwan Effendi agar seÂgera memberhentikan DSW. “Kami segera merekoÂmenÂdaÂsiÂkanÂnya untuk dicopot,†katanya.
Namun, Chaerul tidak mau berÂasumsi mengenai dugaan keÂterÂlibatan jaksa lain. Dia pun merasa tidak kecolongan karena ada jaÂjarannya yang tersangkut kasus pemerasan. “Saya sudah meÂlaÂkuÂkan pengawasan melekat secara keÂdinasan, apel tiap Senin, pemÂbinaan rohani setiap bulan, bimÂbingan teknis administrasi dalam perkara. Sudah cukup maksimal,†ucapnya.
Menurut dia, DSW mengaku uang Rp 50 juta tersebut untuk donasi pembangunan masjid. Tapi saat ditanya masjid apa, lanÂjut Chaerul, DSW tidak tahu meski memiliki proposalnya. MeÂngenai hal ini, Kepala Humas KPK Johan Budi tidak mau baÂnyak berkomentar. “Pokoknya kasus itu sejak kemarin sudah kami kembangkan. Kami sudah memiliki bukti awal yang cuÂkup,†tegas Johan.
Lembaga Superbodi Tangkepannya Kok Kasus Rp 50 JutaYenti Garnasih, Pengamat HukumPengamat hukum dari UniÂverÂsitas Trisakti, Yenti Garnasih tidak mau memberikan acungan jempol untuk KPK yang meÂnangÂkap jaksa Dwi Seno WiÂjanarko (DSW). Soalnya, tanpa bermaksud membela DSW, Yenti menilai kasus ini terÂgoÂlong kecil.
“Saya heran dan prihatin meÂlihat KPK, kenapa mereka meÂngurus kasus jaksa yang meÂmeras Rp 50 juta. Padahal, masih banyak kasus besar yang nilai kerugian negaranya di atas Rp 1 miliar,†kata doktor bidang pencucian uang ini, kemarin.
Lantaran menggolongkannya sebagai kasus kasus kelas teri, Yenti berpendapat, sebaiknya KPK menyerahkan kasus ini keÂpada Mabes Polri saja. SoalÂnya, KPK masih mempunyai tunggakan kasus yang lebih besar. “Lembaga superbodi seÂbaikÂnya mengurus big fish. Bongkar itu, dari mana Gayus TamÂbunan mendapatkan uang, pakai Undang-Undang PencuÂcian Uang dan gunakan azas pemÂbuktian terbalik,†sarannya.
Ketimbang mengurusi kasus jaksa DSW, menurut Yenti, seÂbaiknya KPK mengerahkan sumÂber dayanya untuk mencari bukti-bukti dari mana Gayus mendapatkan uang Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar. “Tak usah deÂngarkan ketidakberdayaan PPATK yang mengaku kesuÂlitÂan membongkar kasus ini,†tandasnya.
Yenti menilai, penangkapan DSW oleh KPK buang-buang energi saja. Sebab, katanya, KPK dibentuk untuk mengatasi darurat korupsi yang jumlah keÂrugian negaranya di atas Rp 1 miliar. “Kalau menangani perkara seperti ini, mau dibawa ke mana identitas KPK sebagai lembaga superbodi,†sindirnya.
Padahal, lanjut dia, maÂsyarakat sangat mengharapkan aksi luar biasa KPK terhadap kasus Gayus Tambunan, perÂkaÂra suap pemilihan Deputi GuÂbernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom dan kasus peÂngÂadaan mobil dinas peÂmadam kebakaran yang menyeret bekas Menteri Dalam Negeri Hari SaÂbarno. “Masih banyak kasus beÂsar seperti itu, kok malah nguÂrusin yang hanya Rp 50 juta,†katanya.
Yenti menduga, KPK belum melakukan gebrakan untuk kaÂsus big fish karena kekurangan amuÂnisi. “Amunisi itu bisa kaÂrena dana dari negara yang kurang, tenaga profesional yang belum maksimal,†tuturnya.
Tamparan Bagi Basrief AriefMartin Hutabarat, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Martin Hutabarat berharap, peÂnangkapan jaksa Dwi Seno WiÂjanarko (DSW) tidak dijadikan politik pencitraan KPK.
Meskipun memberi apresiasi terhadap penangkapan itu, dia meminta KPK tidak berhenti pada kasus-kasus kecil. KPK, meÂnurutnya, mesti memÂperÂtaÂjam kapak merahnya agar bisa menangkap koruptor kakap.
â€Kalau yang kena semut, maka sadapannya kurang cangÂgih. Busyro Muqoddas Cs harus mengasah kapak merahnya lagi supaya tajam dan memÂperÂcangÂgih sadapan, sehingga hasil tangÂkapannya kena yang besar-besar, bukan yang kecil-kecil,’’ kata Martin di Jakarta, kemarin.
Di sisi lain, lanjut Martin, terÂtangÂkapnya DSW meruÂpakan tanÂtangan bagi Jaksa Agung Basrief Arief untuk secepatnya membenahi internal kejaksaan. Kata dia, Jaksa Agung harus memÂbersihkan sapunya yang terÂnyata belum bersih. â€TeÂrtangkap basahnya jaksa DSW merupakan tamparan bagi Jaksa Agung Basrief Arief,’’ ujarnya.
Di tempat berbeda, anggota KoÂmisi III DPR dari PKS, Nasir Jamil mensinyalir, peÂnangÂkapan DSW merupakan politik penÂcitraan KPK untuk meÂnuÂtupi kelemahannya. Ia kecewa karena kelima pimpinan KPK dulu dijadikan pawang untuk menangkap gajah-gajah liar, tapi nyatanya cuma bisa meÂnangÂkap semut kecil.
â€Kita kecewa berat, mestinya kasus kecil seperti itu diseÂrahÂkan kepada polisi dan jaksa. SeÂbagai pawang gajah, KPK itu tugasnya menangkap gajah-gajah liar , bukan semut kecil,’’ katanya.
Politisi PKS itu mengatakan, rugi kalau kemampuan KPK haÂnya seperti itu. Semut di seÂbeÂrang lautan diburu, sementara gajah berseliweran di depan mata, dibiarkan. Menurutnya, peÂnangkapan jaksa DSW meÂmang disengaja untuk menutupi kelemahan KPK yang tidak bisa mengungkap kasus-kasus korupsi yang lebih besar.
Di sisi lain, Nasir Jamil meÂngÂakui bahwa dengan diÂtangÂkapnya DSW berarti institusi kejaksaan belum bersih. Perlu dilakukan reformasi besar-besaran untuk membersihkan lingkungan yang masih kotor. Karenanya, Baleg DPR kini sedang menyiapkan draft revisi UU Kejaksaan, di mana dalam rekÂrutmen jaksa mendatang, akan dilakukan kerjasama deÂngan perguruan tinggi.
[RM]
BERITA TERKAIT: