Lantaran itu, LSM Koalisi Anti Korupsi Pendidikan (KAKP) mendesak Kejati DKI segera menahan tersangka dengan inisial TY. TY ditetapkan Kejati DKI sebagai tersangka sejak awal tahun ini.
Menurut KAKP, berdasarkan audit Badan Pemeriksa KeÂuangan (BPK) perwakilan Jakarta pada November 2010, dugaan koÂrupsi dana BOS, BOP, Block Grant RSBI SDN 012 RaÂwaÂmangun ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,5 miliar selama periode 2007-2009.
Juru Bicara KAKP Jumono khawatir, ada upaya pengerdilan kasus korupsi ini hanya pada manipulasi laporan penggunaan dana block grant RSBI. Padahal, menurutnya, berdasarkan audit BPK, ditemukan dugaan penyeÂleÂwengan dana BOS dan BOP lebih dari Rp 1 miliar di sekolah terÂsebut. “Kami berharap kejakÂsaan melebarkan kasus ini pada pihak-pihak di luar sekolah yang ikut andil menikmati gurihnya dana sekolah internasional terÂsebut. Bukan justru mengerdilkan kasus ini,†katanya kepada
Rakyat Merdeka, kemarin.
Terlebih, lanjut Jumono, terÂsangÂÂka kasus ini belum juga ditaÂhan Kejati DKI karena alasan keÂsehatan. “Bersama ICW, kami suÂdah bertemu Wakil Kepala KeÂjaksaan Tinggi DKI, Pak SriÂyoÂno. Dia bilang, tersangka menÂderita diaÂbetes dan masih dalam masa peÂmulihan pasca operasi mata,†katanya.
Menurut Jumono, Wakil KeÂpala Kejati DKI menyatakan bahÂwa tersangka belum ditahan dan kasus ini belum dibawa ke peÂngaÂdilan karena penyidik masih beÂkerjasama dengan Badan PenÂgaÂwasan Keuangan dan PemÂbaÂngunan (BPKP) untuk melengÂkapi data mengenai kerugian neÂgara. “Kenapa masih menunggu data BPKP, padahal data BPK telah menguraikan adanya perÂmasalahan pada kasus tersebut,†tandasnya.
Lantaran itu, KAKP melaÂporÂkan Kejati DKI ke KPK pada DeÂsember 2010. Laporan ini beÂrtuÂjuan meminta KPK untuk melaÂkuÂkan supervisi, bahkan jika diÂperlukan mengambil alih peÂnaÂnganan kasus tersebut. “Ya, kami sudah melaporÂkannya ke KPK. SeÂÂtelah kami kroscek ke KPK, terÂÂnyata KPK sampai saat ini beÂlum menerima Surat PemÂbeÂritaÂhuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kejati DKI,†ujarnya.
Hal senada dilontarkan perÂwakilan LSM Aliansi Orang Tua Murid Peduli Pendidikan, HanÂdaru. Menurutnya, Kejaksaan Tinggi DKI sangat lambat meÂnangani kasus ini. “Perkara ini sangat lama sekali ditangani. Saya yakin, jika tidak kami desak untuk menuntaskan kasus ini, Kejati DKI tidak akan meÂnyeÂleÂsaikannya,†kata dia.
Handaru menambahkan, piÂhakÂnya bersama KAKP dan ICW telah melaporkan kasus ini pada Kejati DKI pada Juni 2010. LaÂpoÂran itu kemudian berubah staÂtusÂnya dari penyelidikan ke peÂnyidikan pada Juli 2010. Namun, penanganan kasus ini tak berÂkembang dengan alasan masih menunggu penghitungan keruÂgian negara oleh BPKP.
“Ini aneh, padahal salinan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Jakarta menyebutkan adanya penyimpangan. Tapi, pihak Kejati berargumen menggunakan lapoÂran BPKP,†tandasnya.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Soedibyo menyatakan, tersangka tidak diÂtahan lantaran ada jaminan tidak akan melarikan diri, mengÂhiÂlangÂkan barang bukti dan tidak akan mengulangi tindak pidana seÂjenis. “Tidak semua tersangka harus ditahan. Penahanan bisa ditangguhkan selama ada garansi dari tersangka, pengacara dan keluarga,†katanya kepada
RakÂyat Merdeka, kemarin.
Bahkan, lanjut Soedibyo, meÂrujuk undang-undang, tersangka yang ancaman hukumannya di baÂwah lima tahun penjara, tidak haÂrus ditahan. Selain itu, Kejati DKI menerima pemberitahuan bahÂwa tersangka mengidap suatu penyÂaÂkit yang harus menjalani perawaÂtan dokter secara intensif. “Surat pemberitahuannya sudah ditemÂbusÂkan kepada jaksa yang meÂnaÂngani kasus ini,†ujar Soedibyo.
Menurut perwakilan LSM AlianÂsi Orangtua Murid Peduli PenÂÂdidikan, Handaru, BPK meÂneÂmukan indikasi kerugian negaÂra sebesar Rp 3,5 miliar dalam peÂngeÂlolaan dana BOS, BOP, Block Grant RSBI dan dana yang berÂasal dari masyarakat tahun 2007-2009 di SDN RSBI Rawamangun 12.
“Penyelewengan terjadi daÂlam berbagai bentuk, salah saÂtuÂnya penggunaan dana yang berÂÂasal dari masyarakat untuk kegiatan sekolah, meski keÂgiaÂtan itu telah dimodali oleh dana BOS, BOP dan Block Grant RSBI,†katanya.
Tingkat Kecerdasan Penduduk Rendah Karena KorupsiJamil Mubarok, Aktivis LSM MTIAktivis LSM Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok meminta Jaksa Agung Basrief Arief memantau anak buahnya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam menuntaskan dugaan kerugian negara Rp 3,5 miliar pada kasus dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Sebagai induk yang memÂbawahi instansi kejaksaan di seÂluruh Indonesia, maka wajib huÂkumnya bagi Jaksa Agung unÂtuk mengawasi kerja anak buahnya di Kejati DKI,†kataÂnya, kemarin.
Menurut Jamil, desakan ICW kepada Kejaksaan Tinggi DKI agar segera menuntaskan perÂkara BOS itu, seharusnya dijaÂdikan bahan awal untuk meÂnemukan tersangka lain. “Jika tidak, maka akan terus jalan di tempat seperti ini,†tambahnya.
Dia pun meminta Kejati DKI tidak menganggap enteng kasus ini, karena sektor pendidikan amat penting agar penduduk Indonesia cerdas dan bermarÂtaÂbat di mata dunia. “Tentunya hal itu akan tercipta jika sektor pendidikan betul-betul murni, atau tidak ada yang mengÂkoÂrupÂsinya,†imbuh dia.
Menurut Jamil, kasus BOS yang dilaporkan ICW dan KAKP ke Kejaksaan Tinggi DKI ini hanya sebagian kecil dari kasus serupa di seluruh Indonesia.
“Yang dilaporkan ke Kejati DKI saja nilai kerugian negaraÂnya mencapai Rp 5 miÂliar, bagaimana jika digabung seluruh Indonesia,†tandasnya.
Sehingga, Jamil mengimbau Kementerian Pendidikan NaÂsioÂnal untuk melakukan pengaÂwaÂsan lebih ketat terhadap peÂngguÂnaan dana BOS tersebut. “Jika tidak ketat, maka akan terjadi lagi kasus seperti ini di berbagai daerah,†khawatirnya.
Sekolah Negeri Semestinya Bebas PungutanMahyudin NS, Ketua Komisi X DPRKetua Komisi X DPR MahÂyuÂdin NS berpendapat, belum ditemukannya tersangka lain pada kasus dugaan korupsi dana BOS, BOP pada Rintisan SekoÂlah Bertaraf Internasional (RSBI) SDN 012 Rawamangun oleh Kejaksaan Tinggi DKI JaÂkarta, bukan berarti peÂnaÂnganan kasus ini lamban.
Soalnya, menurut Mahyudin, jajaran Kejati DKI mesti teliti dalam menetapkan tersangka. “Biarkan mereka bekerja. Saya yakin mereka bisa menemukan tersangka lain jika memang beÂtul telah terjadi korupsi pada dana tersebut,†katanya kepada
Rakyat Merdeka, kemarin.
Mahyudin juga meminta maÂsyaÂrakat tidak buru-buru memÂberi cap negatif kepada lemÂbaga penegak hukum. Menurut dia, penilian negatif yang terÂburu-buru itu tidak etis. “Kerja meÂreka cukup berat, jadi saya harap kita bisa bersabar,†ujarnya.
Meski begitu, Mahyudin tidak mempermasalahkan ICW dan KAKP melaporkan kasus yang tengah ditangani Kejati DKI itu ke KPK. “Dari segi huÂkum, sah-sah saja mereka meÂminta KPK mensupervisi atau mengambil alih penanganan kasus tersebut. Itu hak mereka untuk melakukannya,†ujar dia.
Terkait dana BOS dan BOP, Mahyudin menyarankan Dinas Pendidikan untuk mengikuti petunjuk teknis pencairannya di berbagai daerah, sehingga tidak akan terjadi tindak pidana koÂrupsi. “Petunjuk teknis juga penÂting agar kekurangan dana BOS tidak sembarangan diÂambil dari pungutan liar,†tegasnya.
Mahyudin menjelaskan, seÂcara khusus program BOS berÂtujuan untuk membebaskan puÂngutan bagi seluruh siswa SD neÂgeri dan SMP negeri terhadap biaya operasi sekolah. Selain itu, program BOS bertujuan unÂtuk membebaskan seluruh sisÂwa miskin dari seluruh puÂnguÂtan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta. “Jadi, lebih meÂriÂnganÂkan beban biaya operasi seÂkoÂlah bagi siswa dan orangÂtuaÂnya,†tandas dia.
Politisi Demokrat ini meÂnamÂbahkan, dana BOS juga menjadi bagian dari komitmen kebijakan Presiden terhadap dunia pendidikan, sebagaimana diamanatkan konstitusi, yakni mengalokasikan anggaran seÂbeÂsar 20 persen dari APBN untuk pendidikan. Dari tahun ke tahun, besaran anggaran yang dialokasikan untuk dana BOS meningkat, mulai dari Rp 10,5 triliun pada 2008 hingga Rp 16,2 triliun pada 2010.
“Pada dasarnya, saya ikut prihatin mendengar dana BOS disalahgunakan di beberapa tempat. Mungkin karena faktor pengawasan yang kurang,†tuturnya.
[RM]
BERITA TERKAIT: