Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Komisi E DPRD DKI Dicurigai Sama LSM

Coret Pembangunan Sekolah Rusak

Sabtu, 05 Februari 2011, 04:46 WIB
Komisi E DPRD DKI Dicurigai Sama LSM
ILUSTRASI, Pembangunan Sekolah Rusak
RMOL.Golnya proyek senilai Rp 106,2 miliar yang bukan program prioritas Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam APBD tahun 2011, menimbulkan kecurigaan LSM Metropolitan Cabin for Watch and Empowerment (McWe) kepada Komisi E DPRD DKI.

Menurut Ketua LSM McWe Amir Hamzah, DPRD DKI pun ceroboh karena mengesahkan 35 pro­gram yang bukan prioritas Dinas Pendidikan DKI itu. Se­dang­kan program prioritas yang diajukan Dinas Pendidikan, yaitu pembangunan dan reha­bilitasi total sekolah di DKI Jakarta ting­kat SDN, SMPN, SMAN dan SMKN yang totalnya mencapai Rp 1.299.450.000.000 (satu tri­liun, dua ratus sembilan puluh sembilan miliar, empat ratus lima puluh juta rupiah) malah dicoret DPRD.

Berdasarkan data McWe, yang bukan termasuk program prio­ritas Dinas Pendidikan antara lain pengadaan laboratorium penga­ma­tan visual untuk Sekolah Da­sar (SD) di berbagai tempat yang totalnya Rp 10 miliar. Padahal, program itu bukan termasuk pro­gram yang diprioritaskan Dinas Pendidikan.

Ada pula anggaran untuk pe­ngadaan alat laboratorium biologi berbasis TI dan komu­nikasi untuk tingkat SMP dan SMA. Jika ditotal, pengadaan tersebut akan menghabiskan dana sekitar Rp 3 miliar. Padahal, menurut McWe, untuk tingkat SMP laboratorium biologi itu tidak ada.

Selanjutnya, pengadaan labo­ratorium fisika dan kimia pada tingkat SMP dan SMA yang total­nya mencapai sekitar Rp 4,5 miliar. Padahal, menurut McWe, untuk tingkat SMP kedua labo­ratorium itu tidak ada.

Ada pula program pengadaan buku ensiklopedia percobaan ilmiah tingkat dasar yang telah dilengkapi video visual dan alat peraga percobaan untuk tingkat SD. Pengadaan itu akan meng­ha­biskan dana Rp 5,1 miliar. Ke­mu­dian, pengadaan paket leng­kap alat pencetak dan pemeriksa lem­bar jawaban siswa berikut laptop pe­ngolah datanya untuk tingkat SMK. Dananya sekitar Rp 4 miliar.

Sedangkan program yang menjadi prioritas Dinas Pendi­di­kan DKI, tapi menurut McWe di­coret Komisi E DPRD DKI ialah pembangunan gedung sekolah serta rehabilitasi sekolah yang rusak. Antara lain, SDN Cawang 01/02/03/05/06, SMP 176 Ja­karta, SMKN (Terpadu) Ceng­kareng, SMKN Terpadu Jakarta Timur dan TK Negeri Papanggo. Jika ditotal, pembangunan itu akan menghabiskan Rp 72,4 miliar.

Sedangkan untuk rehabilitasi sekolah tingkat SD, McWe me­nye­butkan ada 70 SD di DKI yang sudah waktunya direha­bilitasi bangunannya. Diantara­nya ialah, SDN Kedaung Ka­liang­ke 06, SDN Kebon Jeruk 02, SDN Paseban 11, SDN Kalisari 04, SDN Pondok Bambu 15. Me­n­urut McWe, 70 SD yang akan direhab itu akan menghabiskan dana sebesar Rp 459 miliar.

Untuk tingkat SMP, tercatat ada 44 SMP yang harus dire­ha­bi­litasi bangunan fisiknya. Di­antaranya ialah SMPN 28 Ja­karta, SMPN 282, SMPN 252, SMPN 91, SMPN 196, SMPN 50, SMPN 74 dan SMPN 22. Rehabilitasi bangunan SMP itu akan menghabiskan dana sebesar Rp 598 miliar.

Untuk tingkat SMA, Dinas Pendidikan DKI mengusulkan re­ha­bilitasi delapan SMA. Ke­de­lapan SMA itu ialah, SMAN 29, SMAN 85, SMAN 69, SMAN 20, SMAN 55, SMAN 113, SMAN 14 dan SMAN 65. Guna melaku­kan rehabilitasi itu, Dinas Pendi­dikan DKI menilai akan meng­ha­biskan dana sebesar Rp 112 miliar.

Untuk tingkat SMK, menurut McWe, ada empat SMK yang diusulkan Dinas Pendidikan DKI untuk direhabilitasi. SMK itu ialah, SMKN 15, SMKN 2, SMKN 5 dan SMKN 28. Reha­bilitasi itu akan menghabiskan dana sebesar Rp 58 miliar.

Alhasil, McWe menilai DPRD DKI tidak tertib dalam menge­sahkan APBD. Soalnya, program yang diprioritaskan Dinas Pendidikan untuk menunjang ke­lancaran proses belajar me­ngajar dicoret, sedangkan yang tidak prioritas malah disahkan.

“Kami sangat prihatin atas sikap DPRD DKI pada umum­nya, dan Komisi E DPRD DKI pada khususnya,” kata Amir Ham­zah, kemarin.

“Ini Cuma Perbedaan Cara Pandang”

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Igo Ilham mem­bantah ada kongkalikong pihak­nya dengan pihak tertentu untuk mencoret usulan prioritas Dinas Pendidikan. “Ini hanya masalah belum terciptanya komunikasi yang bagus antara pihak eksekutif dengan anggota DPRD,” ujarnya.

Menurut Igo, permasalahan tersebut berawal dari perbedaan cara pandang pihak DPRD DKI dengan Pemprov DKI dalam me­ngemukakan gagasan.

“Mi­salnya, Pem­prov bilang program X yang prioritas, tapi Dewan bi­lang pro­gram Z yang prioritas,” katanya.

 Namun, lanjut dia, meskipun terjadi perbedaan cara pandang ten­tang program yang di­prio­ritaskan, intinya tetap sama, yaitu pembangunan ke arah yang lebih maju dan modern. “Program X dan Z intinya sama, yaitu pem­ba­n­gunan. Toh, tidak ada yang rugi jika pembangunan itu dilakukan meskipun terjadi cara pandang yang berbeda mengenai mana yang prioritas,” ucapnya seraya menegaskan, APBD DKI 2011 sudah disepakati Pemprov DKI dan DPRD.

Menurut Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana, peren­canaan hingga pengesahan APBD DKI tahun 2011 telah melalui mekanisme yang benar. APBD yang telah disahkan Kementerian Dalam Negeri (Ke­mendagri), lanjutnya, telah sesuai undang-undang. “APBD itu hasil kerja sama dan itu diatur dalam undang-undang. Kalau jadi perda atau aturan, maka masuk dalam aturan politik. Artinya, APBD itu menjadi tanggung jawab bersama Pemprov DKI, DPRD DKI dan Kemendagri,” ujarnya saat dihubungi Rakyat Merdeka.

Namun, menurut Ketua LSM Metropolitan Cabin for Watch and Empowerment (McWe) Amir Hamzah, banyak sekolah yang kondisinya memprihatinkan, tapi tidak digubris DPRD DKI Jakarta lewat APBD. “Seperti di SDN Malaka Jaya 06, siswa belajar di masjid karena kondisi gedung sekolah yang sudah hampir roboh,” katanya.

Kondisi serupa, menurut dia, juga terlihat di SMPN 198 Klen­der yang salah satu ruangannya atapnya jebol. “Ruangan itu tidak lagi ditempati karena mem­ba­ha­ya­kan. Siswa diungsikan ke ruang laboratorium,” katanya.

Di SMPN 273 Kampung Bali, lanjut Amir, dua ruangan atapnya sudah ambruk. “Bagaimana mau mencerdaskan anak bangsa jika tidak ditunjang dengan gedung yang representatif,” imbuhnya.

Lantaran itu, Amir meminta Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo untuk tidak menggunakan dana untuk program yang bukan prioritas, meski sudah disahkan DPRD. Menurutnya, hal tersebut bisa dilakukan Fauzi karena se­suai dengan Peraturan Peme­rintah (PP) Tahun 2006 tentang pengawasan dan pembinaan pe­nyelenggaran pemerintah daerah.

Bahkan, katanya, melalui atu­ran tersebut, paling lambat tujuh hari setelah ditetapkan, gubernur bisa mengirimkan usulan untuk melakukan evaluasi ke Kemen­terian Dalam Negeri. “Gubernur bisa langsung ins­truksikan Satu­an Kerja Pe­rangkat Daerah  un­tuk tidak meng­gu­nakan angga­ran terse­but,” katanya.

Minta Masyarakat Tak Cepat Curiga

Mahyudin NS, Ketua Komisi X DPR

Ketua Komisi X DPR Mah­yudin NS menilai, keputusan Komisi E DPRD DKI yang menyetujui usulan program bu­kan prioritas dari Dinas Pen­didikan DKI sebesar Rp 106,2 miliar sudah memiliki keteta­pan dan tidak bisa diganggu gu­gat. Soalnya, telah terjadi k­e­sepakatan beberapa pihak se­belum pengesahan tersebut.

“Pastinya Pemprov DKI ter­libat dalam penyusunan APBD tersebut. Meskipun dinilai bu­kan prioritas, masalah itu tidak bisa ditawar-tawar lagi karena sifatnya sudah mengikat,” katanya, kemarin.

Menurut Mahyudin, ma­sya­rakat Jakarta tak perlu me­nya­lahkan siapa pun. Yang penting, katanya, DPRD dan Pemprov telah sepakat mengenai usulan yang bukan prioritas tersebut. “Kita tidak boleh menyalahkan siapa-siapa, karena yang nama­nya ketetapan dari Dewan tentu telah dilakukan dengan me­ka­nisme yang benar,” ujarnya.

Sebagai Ketua Komisi yang menyoroti masalah pendidikan, Mahyudin menyarankan kepa­da Komisi E DPRD DKI mem­berikan keterangan sejelas-je­lasnya kepada masyarakat mengenai masalah ini. “Guna menjawab rasa penasaran ma­syarakat, ada baiknya mereka ter­buka mengenai masalah ini,” sarannya.

Selain itu, Menurut Mah­yu­din, supaya dana yang menjadi prioritas dapat terealisasikan, sebaiknya antara pihak-pihak terkait duduk bersama guna mem­bahasnya lebih lanjut. “Mi­salnya antara Pemprov DKI, DPRD DKI dan Dinas Pendidi­kan berbicara untuk mencari jalan keluarnya,” katanya.

Mahyudin pun percaya, para anggota Komisi E DPRD DKI mempunyai alasan tersendiri sehingga menggolkan program yang bukan prioritas Dinas Pen­didikan. “Mungkin saja usulan yang bukan prioritas itu dinilai DPRD lebih penting ketimbang yang prioritas. Makanya, saya tekankan agar Dinas Pen­di­di­kan dan DPRD untuk memb­i­ca­rakan lagi masalah ini,” tandasnya.

Dia pun menyarankan ma­sya­rakat agar tidak mengang­gap salah dulu langkah Komisi E DPRD DKI mencoret usulan prioritas Dinas Pendidikan. “Ini bukan berarti anggota Dewan tidak peduli terhadap bangunan sekolah yang sudah rusak dan perlu direnovasi atau dibangun ulang,” ujarnya.

Susun APBD Perlu Partisipasi Masyarakat

Boyamin Saiman, Koordinator LSM MAKI

Koordinator LSM Ma­sya­rakat Anti Korupsi Indo­nesia (MAKI) Boyamin Sai­man curiga, ada yang tidak wajar di balik golnya program bu­kan prioritas Dinas Pen­didikan DKI Jakarta dalam APBD 2011. Soalnya, menurut dia, sudah seharusnya para ang­gota DPRD DKI men­g­u­ta­ma­kan program yang di­prioritaskan.

“Prioritas berarti me­nyang­kut kepentingan orang banyak dan mendesak, sementara bu­kan prioritas itu belum tentu. Saya curiga ada permainan da­lam mengesahkan usulan non prioritas itu,” katanya, kemarin.

Boyamin pun curiga, ada peran pengusaha besar di balik pengesahan program bukan prioritas Dinas Pendidikan DKI. “Apakah mereka masuk melalui anggota Dewan sebagai pemegang hak budget untuk melakukan lobi-lobi khusus,” tandasnya.

Untuk menelusuri kebenaran masalah tersebut, Boyamin meminta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menelisik­nya. “Jika peduli terhadap nasib pendidikan, Kejati DKI se­mes­tinya turun tangan. Tidak perlu KPK, karena cakupannya wi­layah Jakarta saja,” katanya.

Menurut dia, permasalahan anggaran kerap muncul karena DPRD DKI dan Pemprov DKI tidak melibatkan partisipasi masyarakat, atau minimal ter­bu­ka kepada publik. “Ja­ngan­kan untuk partisipasi, untuk memperoleh dan melihat RAPBD 2011 saja sulit sekali. Mereka masih konservatif ka­rena menilai dokumen RAPBD itu sebagai rahasia negara yang tidak bisa dipublikasikan,” tandasnya.

Boyamin menambahkan, banyak yang tertarik menjadi anggota DPRD untuk melaku­kan lobi-lobi khusus di daerah. “Hasilnya, mereka lebih mene­kankan usulan yang bukan prio­ritas. Mungkin saja, dengan mengesahkan usulan itu sudah ada penunjukan langsung kepada suatu perusahaan untuk menjalankan program-program tersebut,” katanya. [RM]


  • TAGS

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA