Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Aspidsus Kejati DKI Diperiksa Kejagung

Buntut Molornya Tuntutan Terhadap Bahasyim

Minggu, 23 Januari 2011, 04:21 WIB
Aspidsus Kejati DKI Diperiksa Kejagung
Bahasyim Asyifie
RMOL.Akibat menunda agenda penuntutan terdakwa kasus pencucian uang Bahasyim Asyifie sebanyak tiga kali, lima jaksa penuntut umum (JPU) dibidik perkara pidana.

Penyusuran seputar dugaan pelanggaran tindak pidana oleh lima jaksa kasus Bahasyim masih dilakukan Kejaksaan Agung. Setelah mengorek keterangan kelima jaksa, tim pengusut kasus ini mengembangkan penyeli­dikan terhadap pihak lain yang ditengarai terlibat dalam upaya pengunduran jadwal pembacaan tuntutan terhadap bekas Kepala Kantor Pajak Jakarta VII itu.

Keterangan seputar usaha mengklarifikasi keterangan pihak lain terkait kasus ini, disampaikan sumber Rakyat Merdeka di ling­kungan Kejagung pada Jumat lalu (21/1). Menurut pejabat ke­jaksaan yang enggan disebut namanya itu, upaya menyingkap dugaan keterkaitan pihak lain di luar kelima jaksa kasus Bahasyim dilakukan dengan cara mengorek keterangan saksi-saksi lain.

Menurut dia, saksi-saksi lain itu diarahkan pada sederet nama wajib pajak yang sebelumnya sempat ditangani Bahasyim serta pernah dimintai kesaksian jak­sa.  “Saksi-saksi lain itu juga an­tara lain adalah mereka-mereka yang pernah di­ajukan ke per­sidangan,” ujarnya.

Sumber itu menambahkan, bisik-bisik  yang beredar di in­ternal Kejagung menyebutkan, tuntutan 15 tahun penjara yang disusun JPU sangat ringan jika dibandingkan dengan perbuatan yang disangkakan kepada Ba­hasyim. “Ini juga menjadi pokok pembahasan tim itu.”

Menanggapi hal ini, OC Ka­ligis, kuasa hukum Bahasyim langsung menepis anggapan bahwa kliennya telah dimintai keterangan seputar tuduhan ketidakprofesionalan jaksa. Sebaliknya, dia menyebut, tun­tutan 15 tahun penjara bagi kliennya sangat berlebihan. “Jaksa belum bisa menunjukkan bukti-bukti kongkrit tentang perkara ini,” katanya.

Dia menyebut, dugaan bahwa kliennya menerima uang dari wajib pajak, sampai saat ini tidak bisa dibuktikan secara jelas. Jika dakwaan jaksa dan bukti-bukti yang dipakai untuk menuntut kliennya jelas, ia memastikan Bahasyim siap menerima tuntu­tan penjara seumur hidup sekalipun. “Tuntutan seumur hidup pun kita siap,” tegasnya.

Lebih jauh, indikasi tindak pidana oleh lima jaksa penuntut kasus Bahasyim Asyifie dikemu­kakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Efendi.

Menurutnya, dugaan adanya unsur tindak pidana dalam penanganan kasus Bahasyim masih diteliti jajarannya. Marwan menambahkan, untuk melakukan penyelidikan hal tersebut, pihak­nya telah ber­koordinasi dengan jajaran Jaksa Agung Muda Bi­dang Intelijen (Jamintel).

Hal itu diamini Wakil Jaksa Agung Darmono yang saat di­mintai tanggapan soal ketidak­profesionalan jaksa kasus ini meng­emukakan, pengusutan jajaran internal Kejagung kini mengarah pada dugaan tindak pidana yang dilakukan jaksa. Jika terbukti, pihaknya tidak akan ragu-ragu menyerahkan pengen­tasan kasus tersebut pada kepo­lisian. “Kalau terbukti ada unsur pelang­garan tindak pidana, akan kami serahkan pada kepolisian,” ujarnya.

Namun, baik Darmono mau­pun Marwan sama-sama belum ber­sedia membeberkan apa dugaan tindak pidana yang dila­kukan kelima jaksa itu. “Kami masih melakukan penyidikan,” kelit Marwan.

Penyelidikan terhadap kelima jaksa kasus Bahasyim dipimpin Inspektur Pidsus. “Berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung tanggal 14 Januari 2011, tim dari pengawasan telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan penundaan sidang sebanyak tiga kali dalam perkara atas nama terdakwa Bahasyin Assifie,” timpal Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap.

Menurut Babul, pemeriksaan yang telah dilakukan masih berkutat pada mengorek kete­rang­an lima jaksa itu. Menurut dia, kelima jaksa yang diperiksa yaitu Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Yosep Nur Eddy, JPU peneliti P-16 pada Keja­ti DKI Fachrizal, Sutikno, Fery Mufahir dan Henny Harjaning­sih.

Ia menyatakan, dari peme­riksaan tersebut diperoleh bukti permulaan bahwa JPU perkara Bahasyim tidak profesional. Bentuk ketidakprofesionalan JPU ini, menurutnya, didasari alasan mereka tidak mempersiapkan surat tuntuan sejak awal. Sehing­ga, saat ditetapkan hari sidang pembacaan surat tuntutan, me­reka tidak siap. “Tim JPU tidak melaksanakan ketentuan yang mengatur tentang penye­lesaian perkara penting,” tegas­nya.

Tapi lagi-lagi, untuk menyi­ng­kap motif di balik molornya pem­bacaan tuntutan jaksa, Babul meminta waktu agar jajarannya bekerja terlebih dahulu.

Aspidsus Kejati DKI Yoseph Nur yang diduga tidak profe­sional dalam menangani perkara Bahasyim pun menolak mem­beri­kan keterangan mengenai pemeriksaan yang dilakoninya. Demikian pula dengan jaksa Fachrizal. Ketika dikonfirmasi, mereka memilih tutup mulut.

Babul menjelaskan, molornya penuntutan perkara oleh jaksa ini menjadi pekerjaan rumah jaja­rannya. Alasannya, sesuai instruksi Jaksa Agung, penangan­an perkara korupsi menjadi pri­ori­tas kerja kejaksaan. Apa­lagi, menurutnya, kasus yang me­nimpa Bahasyim ini  masuk ka­tegori perkara berskala besar dan sangat penting.

“Penanganan perkara korupsi merupakan program utama pe­merintah dan menjadi prioritas kerja kejaksaan yang ha­rus di­ting­katkan, baik di tingkat pe­nyi­dikan maupun penuntutan deng­an tindakan tegas,” imbuhnya.

Babul menambahkan, hal ter­sebut sangat terkait dengan usaha mereformasi birokrasi kejaksaan yang hendaknya dapat meng­hasilkan output berupa perubahan pola pikir dan peri­laku tiap apa­ratur kejaksaan se­cara signifikan.

Lalu Lintas Duit Bekas Kepala Kantor Pajak

Sebelum agenda pembacaan tuntutan jaksa molor hingga tiga kali, majelis hakim sempat menolak eksepsi terdakwa kasus pemerasan wajib pajak Bahasyim Assifie. “Majelis menyatakan meno­lak dan melanjutkan per­kara ini,” kata Ketua Majelis Hakim Didik Setyo Handono dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permintaan penangguhan pe­na­hanan yang diajukan salah satu wakil kuasa hukum Baha­syim, Edward Lontoh pun ditolak ma­jelis hakim. “Kami minta pe­nangguhan karena perlu dirawat karena ada jantung, ada gula, ada keterangan dokternya kok,” ala­san dia.

Bekas Kepala Kantor Pajak Ja­kar­ta VII ini, didakwa jaksa pe­nuntut umum (JPU) mencuci atau memutar-mutar duit yang me­rupakan hasil tindak pidana ke rekening milik istri dan anak-anaknya. Uang itu dicurigai JPU terkait pekerjaan Bahasyim sebagai pejabat di Direktorat Jenderal Pajak.

Menurut JPU, Bahasyim sebe­lum tahun 2002 sudah memiliki uang sebesar Rp 30 miliar. Uang itu menurut Bahasyim merupa­kan hasil usaha jual beli tanah, mobil, valas, cuci cetak foto, pe­nyertaan modal pada suatu pe­rusa­haan, dan usaha lain. Baha­syim lalu mem­buka rekening lain atas nama istrinya, Sri Purwanti dengan saldo awal sekitar Rp 633 juta pada Oktober 2004 . Hingga 2010, ter­dapat lalu lintas uang ke rekening itu sebanyak 304 kali dengan total sekitar Rp 885,1 miliar.

Diantara uang itu, dakwa JPU, dimasukkan langsung oleh Ba­has­yim dengan jumlah sekitar Rp 4,2 miliar dalam 15 tahap. Sejak tahun 2004 hingga tahun 2010, terdapat penarikan, pemindah­bukuan, serta trasfer total sekitar Rp 843,4 miliar dari rekening istrinya. Saldo terakhir per April 2010 tinggal Rp 41,7 miliar. Agar jumlah uang tidak mencolok. Bahasyim lalu mem­buka rekening lain atas nama istrinya dan dua putrinya yakni Winda Arum Hapsari dan Rian­dini Resanti.

Tapi, menurut saksi ahli yang diajukan pihak Bahasyim di persidangan, yakni akuntan Su­yanto, duit bekas pegawai Ditjen Pajak itu hanya sekitar Rp 64 miliar. Menurut Suyanto, JPU mendapatkan angka sekitar Rp 900 miliar lantaran hanya men­jumlahkan sisi kredit, bukan debet.

Bahasyim didakwa melanggar Pasal 1 huruf a Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dari Polisi Berkas Sudah Lemah

Desmon J Mahesa, Anggota Komisi III DPR

Proses pembuktian dugaan tindak pidana oleh lima jaksa kasus Bahasyim Asyifie hen­daknya dilakukan secara hati-hati. Bukan tak mungkin, ketidakprofesionalan jaksa yang dikategorikan Jaksa Agu­ng Muda Bidang Pengawasan juga dilatari lemahnya berkas perkara yang disusun kepolisian di tingkatan penyidikan.

Keterangan mengenai hal ini disampaikan anggota Komisi III DPR Desmond J Mahesa. Kader Partai Gerindra ini me­nye­butkan, sinyalemen keti­dak­­­­­­­profesionalan jaksa yang di­sam­paikan Jamwas Kejagu­ng Marwan Efendi sedikit banyak memberikan jawaban pada ma­syarakat tentang macetnya agenda penuntutan kasus ter­sebut.

Meski demikian, ia meng­anggap masih perlu adanya keterbukaan sikap kejaksaan dalam menjelaskan letak keti­dakprofesionalan yang dimak­sud. “Ini harusnya dijelas­kan, karena menimbulkan penafsi­ran yang bermacam-macam. Apakah jaksanya lalai atau justru terlibat dalam rekayasa yang lebih besar,” katanya.

Apalagi, sambung dia, tun­tutan yang dibacakan setelah mengalami penundaan tiga kali ini masuk kategori tidak lazim. Lebih parah lagi, katanya, tuntutan jaksa atas perbuatan pidana terdakwa pun masih dianggap terlampau ringan. “Secara umum, tuntutan 15 tahun penjara itu masih sangat ringan,” ujarnya.

Untuk itu, diperlukan pem­baha­san ataupun pengkajian lebih progresif oleh tim peng­usut kasus ini agar alasan jaksa menuntut 15 tahun penjara terhadap Bahasyim ini menjadi jelas atau bisa diterima logika.

Ia pun menduga, penanganan kasus Bahasyim yang kurang mendapat perhatian publik ini sudah terkontaminasi kepen­tingan berbagai pihak. “Saat kasus berstatus P-19, seha­rusnya jaksa keberatan dan mengembalikan berkas ke kepolisian untuk dilengkapi. Di sini semestinya sudah kelihatan kekurangan-kekurangannya.”

Apalagi, menurut catatannya, kasus Bahasyim tidak kalah besar dengan kasus Gayus Tambunan yang juga PNS Direktorat Jenderal Pajak. Maka, lagi-lagi ia meminta pemeriksaan terhadap lima jaksa kasus ini dilakukan secara ekstra cermat.

“Intinya, prinsip kehati-hatian dan transparansi harus dijaga dalam menjawab persoalan yang ada. Kita tentu tak mau para pihak yang salah dibenarkan, atau sebaliknya,” katanya seraya menambahkan, pada kasus ini jangan hanya jaksa saja yang dipersalahkan, pihak lain yang diduga terlibat penyelewengan pun harus ditindak sesuai hukum yang ada.

Momentum Bagus Untuk Jaksa Agung

Boyamin Saiman, Koordinator LSM MAKI

LSM Masyarakat Anti Korup­si (MAKI) menilai, tuntutan 15 tahun penjara bagi Bahasyim Assifie terlampau ringan. Lan­taran itu, Koordinator MA­KI Bo­yamin men­dukung langkah kejaksaan mengusut ketidak­pro­fesionalan jaksa kasus Ba­hasyim. “Bukan diusut kasus­nya saja, tapi jaksanya juga ha­rus diawasi,” katanya, kemarin.

Pada dasarnya, menurut dia, Kejaksaan Agung mengusut persoalan mundurnya penun­tutan terhadap Bahasyim. Tapi, yang juga penting adalah meng­usut apa dasarnya JPU menun­tut Bahasyim dengan 15 tahun penjara. “Masyarakat ingin tahu apa yang melatar belakangi hal tersebut,” ujarnya.

Masalah pengawa­san, Boya­min berpendapat, pasca berla­rutnya penuntutan Bahasyim, jaksa-jaksa yang menangani kasus tersebut tidak bisa dibiar­kan mengambil keputu­san sendiri lagi. “Kita harus in­gat bahwa ini perkara besar yang tidak kalah dengan kasus Gayus Tambunan. Harus ada peng­awasan ekstra pada jaksa,” tambahnya.

Soalnya, manuver para mafia kasus, khususnya dalam masa­lah pajak ini, diyakininya sang­at licin. Para pihak yang diduga terlibat dalam kasus pajak ini pun, menurut Boyamin, tidak akan tinggal diam. “Mereka bermanuver untuk mengaman­kan dirinya melalui berbagai cara. Untuk itu, jaksa, hakim dan semua komponen penegak hukum kasus ini harus diawasi secara intensif agar jangan sampai kasus mafia pajak ini juga masuk angin,” tandasnya.

Untuk itu, ia pun mengingat­kan, langkah kejaksa­an meng­usut ketidak­profesionalan jaksa maupun sinyalemen tindak pidana pada molornya pembac­aan tuntutan Bahasyim, harus dilakukan secara cermat dan teliti. Jangan sampai, kata Boyamin, kejaksaan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Basrif Arief menutupi aib atau borok korpsnya sendiri. “Ini momentum bagus untuk Jaksa Agung baru menunjukkan ko­mitmennya memberantas ko­rup­si serta memperbaiki inter­nal kejaksaan,” tuturnya. [RM]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA