Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Cirus Tak Lagi Tersangka Karena Kasus Antasari?

Pengacara Cirus: Gayus Ngelantur Dan Mengada-ada

Sabtu, 22 Januari 2011, 03:15 WIB
Cirus Tak Lagi Tersangka Karena Kasus Antasari?
Cirus Sinaga
RMOL.Kasus pembocoran dan pemalsuan rencana tuntutan (rentut) terhadap Gayus Tambunan saat disidang di Pengadilan Negeri Tangerang, masih ruwet. Hal ini diperparah adanya asumsi bahwa jaksa Cirus Sinaga dilindungi karena diduga mengetahui rekayasa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen oleh bekas Ketua KPK Antasari Azhar.

Saat dikonfirmasi kenapa status tersangka yang disandang Cirus turun dari tersangka menjadi saksi, kuasa hukum jaksa senior itu menyatakan bahwa hal tersebut merupakan domain kepolisian. “Ini meru­pakan ke­wenangan penyidik kepolisian,” kata pengacara Cirus, Tumbur Simandjuntak pada Kamis (20/1).

Menurut Tumbur, dalam kasus Antasari, kliennya hanya mene­rima berkas dari kepolisian. “Ci­rus tidak bertindak sebagai penyidik. Jadi, mana mungkin dia bisa dikategorikan terlibat me­rekayasa kasus Antasari,” kata jaksa pengacara negara ini.

Cirus, lanjutnya, hanya menyu­sun dakwaan sesuai berkas pe­nyidikan yang disampaikan ke­polisian kepada kejaksaan. Tum­bur pun menyatakan, ocehan Ga­yus Tambunan mengenai kasus Antasari tersebut sama sekali tidak berdasar. “Itu pernyataan tidak benar. Gayus ngelantur dan mengada-ada,” tandasnya.

Saat dihubungi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap menyatakan tidak mau mencam­puri urusan kepolisian dalam menangani kasus rentut Gayus. “Kejaksaan sudah menyerahkan kasus rentut Gayus ke kepolisian, sehingga itu menjadi urusan kepolisian,” kata bekas Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini pada Kamis kemarin.

Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Anton Bahrul Alam, status Cirus Sinaga masih sebagai saksi. “Tidak ada peruba­han status,” katanya pada hari yang sama. Namun, dia menolak merinci alasan kepolisian tidak mengikuti pertimbangan kejaksa­an yang menyerahkan kasus ini ke Mabes Polri.

Sementara itu, pengacara Ci­rus, Tumbur Simandjuntak mem­bantah keterlibatan kliennya dalam kasus pembocoran dan pemalsuan rentut Gayus. Tumbur bercerita, pada pemeriksaan terakhir di kepolisian, Cirus yang dicecar 42 pertanyaan bersikukuh tidak terkait usaha membocorkan dan memalsukan rentut Gayus.

Menurutnya, selaku jaksa pe­ne­liti kasus Gayus yang disidang­kan di PN  Tangerang, Banten, Ci­rus hanya menerima berkas penyidikan dari kepolisian. “Tu­gasnya meneliti berkas saja. Itu yang disampaikan dalam peme­riksaan di kepolisian,” ujarnya.

Bermodal bantahan itu, ia membela kliennya, bagaimana mungkin Cirus terlibat pem­bocoran dan pemalsuan doku­men rentut tersebut. Tumbur menam­bahkan, dalam kasus Gayus yang pernah ditangani Pengadilan Negeri Tangerang, Cirus tidak punya kepentingan apa-apa. “Cirus hanya menerima berkas dan menelitinya, untuk kemudian diserahkan ke peng­adilan,” belanya.

Tumbur pun menyangkal bah­wa kliennya menerima suap dari Gayus. Sangkalan itu, menurut dia, juga disampaikan Cirus saat diperiksa di Mabes Polri, Jakarta. Ia pun menyebut, yang menerima uang Gayus adalah Ketua Peng­adilan Negeri Tangerang Muhtadi Asnun. “Itu yang terung­kap pada sidang Gayus, Haposan dan Muh­tadi Asnun kan? Cirus sama sekali tidak disebut pernah mene­rima uang dari Gayus atau pihak terkait lainnya,” kata dia.

Kendati begitu, Tumbur me­nya­takan, kliennya siap menjala­ni pemeriksaan lanjutan untuk menuntaskan kasus mafia pajak ini. “Kapan pun dipanggil, dia siap datang dan memberikan keterangan,” ujarnya.

Jamwas Pernah Dengar Cirus Tersangka

Kejaksaan Agung pernah meminta kepolisian agar tidak menggantung status jaksa Cirus Sinaga, bekas Ketua Tim Jaksa Peneliti berkas perkara Gayus Tam­bunan dalam kasus pengge­lapan dan pencucian uang yang di­bawa ke Pengadilan Negeri Tangerang.   

Jaksa Agung Muda Pengawa­san Marwan Effendi pada Jumat (6/8) mengemukakan, kepolisian semestinya segera mengumum­kan status Cirus. Jika ada temuan bukti atau tak ada bukti yang bisa menjadikannya sebagai tersangka atau tidak, idealnya segera di­sampaikan. “Jangan sampai mem­­bingungkan masyarakat dan kami juga tidak menunggu-nunggu,” katanya.

Marwan mengakui, sebelum­nya ia pernah mendengar Cirus su­dah ditetapkan sebagai tersang­ka sebagaimana dikatakan Kepa­la Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Ito Sumardi. “Tapi ter­nyata belum. Belakangan berubah,” ucapnya.

Berdasarkan koordinasinya dengan jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampid­sus), Marwan mendapat infor­masi bahwa jajaran Jampid­sus belum menerima Surat Pem­beritahuan Dimulainya Penyi­dikan (SPDP).

Sumber penyidik di lingku­ng­an Bareskrim menjelaskan, ken­dala Polri dalam mempertahan­kan status tersangka Cirus, dilatari belum ditemukan bukti uang yang diterima Cirus dari Gayus. “Jadi, bukan semata pada persoalan adanya pertemuan antara Kompol Arafat dengan Cirus dan jaksa Fadil Regan di sebuah hotel,” kelitnya.

Sebelumnya, pada Selasa 23 November tahun lalu, Direktur I Kamtranas Bareskrim Polri Brigjen Agung Sabar santoso menyebutkan, kepolisian akan memeriksa Cirus sebagai tersang­ka. “Cirus akan dipanggil sebagai tersangka minggu depan,” ujar Agung saat itu.

Kapuspenkum Kejaksaan Agu­ng Babul Khoir Harahap pun per­nah menyatakan, pada 8 Novem­ber, Kejagung telah menerima tembusan surat pem­beritahuan dimulainya penyi­dikan perkara (SPDP) nomor B/191/XI/2010/Dit Pidum tertang­gal 2 Novem­ber 2010 dari Bares­krim Mabes Polri.

SPDP itu memuat keterangan bahwa penyidik kepolisian me­nindaklanjuti laporan jajaran Jaksa Agung Muda Pengawasan mengenai Cirus Sinaga dan Ha­posan Hutagalung dalam kasus pemalsuan dan pembo­coran rentut Gayus Tambunan nomor 2 TBL/421/X/2010 Bareskrim.

“Pada 8 November 2010, Ke­jagung telah menerima SPDP Nomor B/191 XI/2010/Dit Pi­dum tanggal 2 November 2010 atas nama tersangka Cirus Sinaga dan Haposan Hutagalung dari pe­nyidik Bareskrim Polri,” ujarnya.

Yang pasti, sejauh ini, Cirus baru sebatas dikenai sanksi pelanggaran disiplin oleh Kejak­saan Agung karena dinilai tidak cermat menangani kasus Gayus di PN Tangerang, dengan hanya mengenakan Pasal 378 KUHP atau penggelapan, bukan tindak pidana korupsi.

Yang Jelas Ada Keanehan

Eva Kusuma Sundari, Anggota Komisi III DPR

Indikasi penurunan status Cirus Sinaga dari tersangka menjadi saksi kasus pemal­suan dan pembocoran ren­cana tun­tu­tan (rentut) ter­hadap Ga­yus Tam­bunan, mem­buat kalangan DPR pri­hatin. Untuk itu, kepo­lisian diminta transparan.

Eva Kusuma Sundari, ang­gota Komisi III DPR menyata­kan, keganjilan pada penangan­an kasus Cirus Sinaga ini be­lakangan makin kelihatan. Pa­sal­nya, perubahan status tersangka menjadi saksi harus melewati proses yang benar dan tepat. “Yang jelas ada keane­han. Orang sudah ditetapkan sebagai tersangka berarti sudah ada bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik untuk meneruskan kasus ini ke tahap berikutnya,” katanya pada Kamis (20/1).

Dia mengingatkan, peneta­pan status tersangka diatur tegas sekali dalam KUHAP. Setidak­nya, menurut Eva, penyidik dalam menetapkan seorang tersangka harus dapat menemu­kan dua alat bukti yang cukup. Tanpa dua alat bukti yang bisa dianggap cukup, tidak mungkin sese­orang bisa dijadikan ter­sang­ka.

Apalagi dalam kasus rentut Gayus ini, sambung dia, jelas sekali secara faktual ada duga­an kelalaian Cirus sebagai jak­sa peneliti. Tapi, Eva berharap, prak­tek seperti ini tidak di­anggap sebagai ‘kese­paha­man’ karena jabatan Cirus sebagai jaksa.

Disinggung mengenai ada­nya ketakutan bahwa Cirus bakal membongkar rekayasa penanganan kasus Antasari Azhar, Eva tak mau buru-buru menepis sinyalemen yang  di­lontarkan Gayus Tambunan itu. Yang pasti, menurutnya, peng­eta­huan Cirus mengenai pena­nganan kasus Antasari begitu besar. “Kemungkinan itu ter­buka.”

Lantaran itu, Eva berharap kepolisian mau transparan menyampaikan hasil penyeli­dikan dan penyidikan kasus rentut Gayus ini kepada publik. “Sampaikan apa hasilnya dan kendala-kendala yang membuat status Cirus justru turun men­jadi saksi,” sarannya.

Bikin Curiga Masyarakat

Patra M Zein, Bekas Direktur YLBHI

Kisutnya penanganan kasus rentut Gayus Tambunan yang menyeret Cirus Sinaga, mem­buat sejumlah kalangan me­minta kasus ini diserahkan kepada KPK.

Hal itu ditujukan agar tidak ada perasaan ewuh-pakewuh antara kepolisian dan kejaksaan dalam menuntaskan kasus tersebut. Hal ini dikemukakan bekas Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Patra M Zein.

Penurunan status Cirus dari tersangka menjadi saksi, me­nurut Patra, menunjukkan ke­tidakmampuan Polri menang­ani kasus tersebut. “Polri seperti tidak serius menang­ani kasus ini, membuat ma­syarakat cu­riga, ini ada apa-apanya,” kata dia pada Kamis (20/1).

Dia berargumen, langkah kejaksaan menyerahkan kasus ini ke kepolisian tentu didasari alasan hukum yang kuat. “Ka­rena ada bukti, keterangan berupa surat dan keterangan saksi maupun kesaksian saksi ahli,” ucapnya. Unsur-unsur itu diyakininya telah cukup bagi kejaksaan untuk membawa kasus ini ke kepolisian.

 Anehnya, lanjut Patra, ke­napa kepolisian memen­tahkan tuduhan kejaksaan tersebut. Menurut dia, dalih ke­polisian mementahkan status tersangka Cirus sama sekali belum trans­paran. “Belum ada kepas­tian dari Polri mengenai alasannya menurunkan status tersangka Cirus ini. Kita jadi bertanya-tanya,” tuturnya.

Karena macetnya pengusutan kasus ini, ia pun menyarankan agar kepolisian merelakan pe­nanganan kasus Cirus ke KPK. “Atau kalau perlu KPK berini­sia­tif segera ambil alih,” sarannya.

Menurutnya, pengam­bila­li­han kasus ini oleh KPK, sama sekali tidak menyalahi atu­ran. “Dalam kasus ini ada unsur dugaan korupsi yang menjadi kompetensi KPK. Itu yang seharusnya diman­faat­kan KPK untuk masuk dan menangani­nya,” ucap Patra. [RM]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA