Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Hakim Ritonga Minta Dikonfrontir Dengan Gayus

Kasus Dugaan Suap Kepada Jaksa

Kamis, 23 Desember 2010, 07:24 WIB
Hakim Ritonga Minta Dikonfrontir Dengan Gayus
gayus tambunan
RMOL. Nyanyian Gayus Tambunan bahwa oknum-oknum jaksa kecipratan duit darinya, pupus. Belakangan, Kejaksaan Agung mengirim berkas klarifikasi hasil pemeriksaan jaksa ke kepolisian.

Bekas Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga kemarin menyayangkan, keterangan Gayus yang menyebutnya mene­rima aliran dana itu. Menurut dia, ke­terangan Gayus tidak masuk akal. Dia bilang tak menerima dana dari Gayus.

Menurutnya, bagaimana mung­kin gelontoran dana senilai Rp 5 miliar bisa sampai ke tangannya. “Itu tidak masuk akal,” ujarnya seraya menguraikan, pada 12 Agus­tus 2009, ia lengser dari ja­batan Jaksa Agung Muda Bidang Pi­dana Umum (Jam­pidum) Ke­jagung.

“Pada tanggal itu, saya timbang terima. Lalu pada 9 September, kejaksaan menerima SPDP kasus Gayus. Saya sendiri mundur dari jabatan Wakil Jaksa Agung pada 5 November. Kasus dugaan suap pada jaksa itu sendiri baru mun­cul pada Januari. Logikanya kan tidak masuk

akal. Bagaimana mungkin orang memberikan suap pada orang yang sudah tidak punya jabatan atau kekuasaan,” ujarnya, kemarin.

Ritonga pun mengaku siap dikonfrontir dengan Gayus maupun Haposan Hutagalung. “Saya minta kejaksaan meng­kon­fron­tir saya, Gayus dan Haposan. Saya siap,” tegasnya.

Ia mengimbuhkan, aliran dana Rp 5 miliar semula diakui Gayus digelontorkan pada kejaksaan, tapi anehnya belakangan justru namanya yang diseret-seret menerima kucuran dana tersebut. Akibat hal itu, Ritonga merasa ada skenario di balik kasus ini. Tapi, ia enggan menuding pihak-pi­hak yang diduga sengaja ingin mem­buat namanya tercoreng. Le­bih jauh, Ritonga yang ditanya apa­kah akan balik melaporkan Gayus dalam perkara pen­ce­maran nama baik menjelaskan, secara pribadi, dirinya merasa dirugikan.

Namun, ia memastikan, lang­kah hukum menggugat balik Ga­yus dalam kasus pencemaran nama baik masih dipikirkan. “Se­cara pribadi, saya merasa nama baik saya dicemarkan. Ada upaya si­stematis untuk membunuh karakter saya.

Tapi langkah hukum apa yang akan dilakukan saya perlu koor­dinasikan dengan kejaksaan,” tam­bahnya. Sementara info seputar belum ditemukannya  indikasi aliran suap pada jaksa ini, kembali disampaikan Kapus­penkum Kejagung Babul Khoir Harahap, kemarin. Me­nurut dia, klarifikasi terhadap dugaan suap kepada jaksa telah dilakukan oleh tim  kejaksaan.

Bahkan, guna membersihkan nama baik institusi kejaksaan, Babul mengaku telah me­ngi­rimkan informasi seputar hasil kla­rifikasi atas dugaan aliran suap jaksa kepada kepolisian. “Kita sudah kirim klarifikasi pada ke­polisian tentang hasil pe­me­rik­saan tersebut,” ujarnya.

Dikonfirmasi, apakah jajaran Kejagung bakal mem­per­ma­salah­kan pengakuan Gayus tersebut, be­kas Kajati Sumut itu menolak merinci langkah kong­kret yang akan diambil ja­jaran­nya.

Ia hanya bilang, jika arg­umen Gayus dinilai merugikan institusi kejaksaan, tentu korps Adhyaksa itu bakal menempuh jalur hukum.

 â€œSejauh ini institusi belum menindaklanjuti dengan langkah hukum. Kami baru sebatas meng­konfirmasi pada jaksa-jaksa yang disebutkan namanya serta meme­riksa Gayus dan Haposan,” terang­­nya seraya menambahkan, lan­gkah hukum atas tindakan Ga­yus yang ditengarai merugikan nama baik jaksa diserahkan pada individu masing-masing jaksa.

Jadi, tegasnya, jika ada jaksa yang merasa dirugikan nama baiknya oleh Gayus, mereka dipersilakan menempuh jalur hu­kum secara pribadi alias sendiri-sendiri. “Kita tunggu saja ba­gaimana sikap mereka,” tuturnya.

 Sejauh ini, masih kata Babul, Kejagung telah berupaya optimal dalam menyingkap dugaan penyelewengan oknum-oknum jaksa. “Kalau memang terin­di­kasi melakukan pelanggaran, tentu akan ditindak sesuai dengan perbuatannya,” ucap dia.

Namun, ia mengemukakan, pen­gakuan Gayus juga menjadi ba­han pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara ma­fia hukum tersebut. “Pe­nga­kuan itu di dalam sidang. Jadi, se­p­enuhnya menjadi kewenangan majelis hakim untuk memberikan penilaian,” ujarnya.

Jangan Langsung Percaya Bantahan
Andi Rio Idris Padjalangi, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Andi Rio Idris Padjalangi meminta Tim Klarifikasi pada Jaksa Agung Muda Pe­ng­a­wasan (JAMwas) yang me­n­yoroti dugaan suap dari Gayus Tam­bunan kepada jaksa, tidak ber­henti pada ucapan Haposan Hu­tagalung. Seperti diketahui, Haposan mengaku tidak me­nerima duit suap tersebut.

“Seharusnya mereka tidak lang­sung percaya kepada omongan Haposan. Kalau begini, hasilnya tidak matching antara ucapan Gayus di per­si­dangan dan penelitian Tim Klarifikasi,” kata Andi, kemarin.

Menurut Andi, perlu diteliti se­cara detail betul tidaknya Ga­yus pernah memberikan duit ke­pada Haposan untuk oknum jaksa pada JAM Pidum. “Terus la­kukan penelitian kepada Ha­posan. Soalnya, dia mengaku tidak menerima duit dari Gayus, sedangkan Gayus mengaku telah menyerahkan duit itu kepada Haposan untuk di­se­rah­kan kepada jaksa,” tegasnya.

Andi pesimis kasus ini akan terbukti di hadapan masyarakat. Soalnya, kerja Tim Klarifikasi tertutup. “Tim itu dibentuk untuk bekerja secara terbuka dan transparan kepada ma­sya­rakat. Nyatanya tertutup dan lang­sung menyatakan bahwa tak ada aliran duit suap dari Ga­yus kepada oknum kejaksaan,” tandasnya.

Padahal, dia menilai, ucapan Gayus di persidangan itu nyata. Hanya saja, terdapat dinding besar yang menjadi penghalang terbongkarnya kasus tersebut. “Dinding besar itulah yang kita sebut sebagai mafia hukum dan mafia peradilan. Saya lihat ka­sus ini sudah disetir mafia hu­kum dan peradilan,” tan­das­nya.

Meruntuhkan dinding besar itulah, lanjut Andi, yang sangat sulit dilakukan karena mu­dah­nya aparat penegak hukum ter­giur harta kekayaan. “Han­curlah wajah peradilan negeri ini jika lembaga penegak hu­kum disetir mafia,” ujarnya.

Andi berharap Satgas Pem­berantasan Mafia Hukum mem­bongkar kasus ini secara tuntas, supaya masyarakat melihat sepak terjang Satgas mem­berantas mafia peradilan. “Be­ranikah mereka terjun mem­bongkar kasus ini, masyarakat me­nunggu actionnya,” imbuh­nya.

Minta Kasus Ini Tak Dikerdilkan
Hifdzil Alim, Peneliti PUKAT

Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Hifdzil Alim meminta Tim Klarifikasi pada JAMwas tidak me­nger­dilkan atau mengecilkan kasus ini. Artinya, Tim Klarifikasi ja­ngan hanya berhenti sampai pada bantahan Haposan Hu­ta­galung.

“Ditinjau dari ilmu hukum, kasus Gayus ini telah di­ke­cil­kan. Padahal, Gayus telah me­ngakui pernah menyerahkan uang untuk berbagai urusan ter­kait perkara dirinya kepada Hap­osan sejumlah Rp 24 miliar. Uang tersebut dalam tiga bentuk mata uang yakni, dolar AS, dolar Singapura, dan ru­piah,” katanya, kemarin.

Hifdzil menduga, Tim Kla­rifikasi itu masih ada perasaan ti­dak enak terhadap para ata­san­nya. Sehingga, dengan serta merta langsung menyatakan tidak adanya keterlibatan ok­num kejaksaan. “Hanya dengan bermodalkan single opinion dari Haposan, mereka telah menyatakan tidak ada yang terlibat,” tegasnya.

Di dalam ilmu hukum, kata Hifdzil, pengakuan seorang ter­dakwa di depan majelis hakim semestinya didahulukan di­ban­dingkan dengan bantahan dari orang lain. “Gayus itu kan ter­sangka utamanya, dia mengaku telah menyerahkan uang ke­pada pengacaranya, Haposan un­tuk memperlancar proses hu­kum­nya. Seharusnya kejaksaan me­lihat pada poin ini, jangan me­lihatnya dari sudut pandang Haposan,” ujarnya.

Menurut Hifdzil, faktor peng­hambat lain untuk membongkar kasus ini ialah Haposan. Soal­nya, dalam proses hukum apa­pun, orang yang dinyatakan ikut berperkara pastilah akan men­cari jalan aman. “Haposan din­yatakan Gayus sebagai pi­hak yang menerima uang. Tapi Haposan tidak ngaku. Nah, ban­tahan Haposan itulah yang saya nilai sebagai jalan aman baginya,” ujarnya.   [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA