Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Calon Ketua Dilaporkan Ingin Cengkeram KY

Mengurai 7 Pimpinan KY Yang Dilantik SBY (2/Selesai)

Rabu, 22 Desember 2010, 07:50 WIB
Calon Ketua Dilaporkan Ingin Cengkeram KY
RMOL. Kemarin Rakyat Merdeka telah menguraikan kekurangan dan kelebihan tiga calon Ketua Komisi Yudisial (KY) versi Koalisi Pemantau Peradilan (KPP). Kali ini sisanya. 

Tujuh pimpinan baru KY akan memilih salah seorang dari mere­ka untuk menjadi Ketua KY. Si­apa­kah yang akan menjadi peng­ganti Muhammad Busyro Mu­qod­das di komisi pengawas ha­kim itu?

Yang pasti, menurut gabungan LSM yang memberi masukan kepada Panitia Seleksi (Pansel) KY, yakni KPP, tujuh calon ketua KY itu masing-masing memiliki kelebihan. Meski begitu, ada juga cerita tak sedapnya. Yang ke­senggol cerita tak sedap pada bagian ini adalah komisioner KY Ibrahim.  

Ibrahim adalah bekas Ketua Komisi Banding Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementrian Hukum dan HAM. Jabatan itu didudukinya sejak tahun 2008. Mendapat 36 suara dalam uji kelayakan dan ke­patutan di Komisi III DPR, ia ter­pilih menjadi salah satu komi­sioner KY, dan dilantik Presiden SBY di Istana Negara bersama enam komisioner lainnya pada Senin (20/12).

Saat diwawancarai Pansel, menurut data KPP, Ibrahim me­nolak keras surat laporan dari seseorang kepada Pansel, tentang mobilisasi sejumlah calon komi­sioner KY yang dilakukan se­orang calon dari kalangan hakim. Mobilisasi yang digelar di Hotel Mulia itu, bertujuan untuk men­cengkram atau menguasai KY dalam hal rekrutmen hakim agu­ng. Seperti diketahui, selain ber­fungsi mengawasi hakim, KY juga bertugas merekrut calon hakim agung (MA).

Nah, salah satu calon yang disebut dimobilisasi dalam surat itu adalah Ibrahim. Namun, Ibra­him mengaku tidak pernah ber­hubungan dengan hakim yang di­tuding melakukan mobilisasi tersebut. “Saya tidak pernah ber­hubungan dekat dengan dia dalam hal itu,” akunya.

Selebihnya, menurut KPP, Ibrahim komunikatif dan per­hatian saat membimbing maha­sis­wanya di Universitas Muslim Indonesia. Saat uji kelayakan, dia mengemukakan konsep peng­awa­san KY harus proaktif, tapi ber­koordinasi dengan MA. Soalnya, menurut Ibrahim, lem­baga utama yang bisa mene­gakkan kehormatan dan martabat hakim adalah MA.

Komisoner KY selanjutnya adalah Taufiqurrahman Syahuti. Dalam uji kelayakan yang diikuti 55 anggota Komisi III DPR, dia memperoleh 39 suara. Menurut data KPP, Taufiq adalah sosok pekerja keras dan memiliki gaya hidup sederhana. Dalam hal kedinasan sebagai dosen hukum dan tata negara Universitas Negeri Bengkulu, Taufiq adalah pri­badi yang mengayomi maha­siswa. Ia juga merupakan staf ahli Mahkamah Konstitusi (MK). Selama proses wawancara di Pansel, menurut KPP, Taufiq memiliki pengetahuan dan kon­sep yang baik tentang KY.

Komisioner KY selanjutnya ialah Suparman Marzuki yang mendapat 38 suara di Komisi III DPR. Suparman merupakan do­sen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakar­ta. Menurut data KPP, Suparman mempunyai kepemimpinan yang baik, tegas dalam pendirian, berani mengambil keputusan dan mempunyai kemampuan mana­geri­al sumber daya manusia yang baik.

Menurut KPP, saat menjadi Ketua Dewan Mahasiswa UII, Suparman ikut membentuk “TIM 25”, sebuah tim yang terdiri dari mahasiswa dari berbagai lembaga kemahasiswaan. Tim ini dibentuk untuk melakukan investigasi, mengumpulkan bukti dan data mengenai pembangunan kampus Antara UII di daerah Con­dong­catur tahun 1989 yang terindikasi korupsi.

KPP menilai, Suparman memi­li­ki pengetahuan dan pemahaman yang komprehensif tentang KY. Soalnya, dia bisa menginden­tifikasi permasalahan KY tentang kewenangan yang dipotong, struktur yang tidak menunjang kinerja dan strategi komunikasi KY dengan MA yang harus di­benahi. “Ketertutupan menjadi problem birokrasi dan adminis­trasi peradilan di Indonesia, dan tidak transparannya proses per­adilan pada dasarnya merupa­kan bentuk pelanggaran terhadap HAM, terutama hak terdakwa,” katanya di hadapan Komisi III.

Komisioner berikutnya adalah Jaja Ahmad Jayus yang mendapat 37 suara. Dia merupakan anggota Pemuda Koperasi Indonesia (KOPINDO) Jawa Barat. Menu­rut KPP, di lingkungan pekerjaan­nya, Jaja dinilai beberapa nara­sumber merupakan orang yang tidak segan mempelajari hal-hal yang tidak dikuasainya. Kom­pe­tensi keilmuan Jaja adalah hukum administrasi, yaitu perizinan dan HAM.

Saat menjalani uji kelayakan di DPR, Jaja mengatakan, saat ini kode etik hakim masih memiliki banyak kelemahan. “Belum meng­atur secara detail, masih bersifat umum,” ujarnya.

Jaja pun ingin kewenangan KY lebih jelas. “Tapi, KY jangan ber­ada di pusaran kepentingan, terutama kepentingan pihak-pihak yang berperkara,” katanya.

Untuk harta kekayaan Jaja, KPP menilainya masih wajar. Harta Jaja antara lain dalam ben­tuk dua unit rumah di Komplek Griya Bandung Asri II Blok F-1 No 29 Cipagalo dan di Komplek Griya Bandung Asri II Blok F-1 Nomor 2 dan Nomor 3. (menyatu dengan rumah blok F-1 Nomor 29). Itu pun masih atas nama orang lain. Dia juga mempunyai dua unit mobil. Toyota Avanza tahun 2006 atas nama isterinya dan Honda CRV yang masih menggunakan nama orang lain karena belum balik nama.

Tak Perlu Gentar Hadapi Hakim MA
Dasrul Djabar, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Dasrul Djabar meminta tujuh komisioner Komisi Yudisial (KY) periode 2010-2014 lebih berani mengawasi hakim agu­ng, meski periode sebelum­nya banyak hakim agung yang tak memenuhi panggilan KY.

“Mereka harus bisa membuat KY menjadi kreatif dan tidak stagnan. Pengambilan sumpah yang telah mereka lakukan merupakan pertanda, tugas menjadi komisioner harus dilaksanakan sesuai visi dan misi mereka saat fit and proper test,” kata Dasrul, kemarin.

Menurut Dasrul, para komi­sioner yang baru dilantik itu perlu mengajukan bentuk ker­jasama baru dengan Mahkamah Agung. Yakni, untuk ruangan khusus pemeriksaan hakim-hakim yang melakukan pelang­garan. “Selama ini saya lihat seperti ada resistansi antara KY dengan MA. Seharusnya, jang­an sampai terjadi hal-hal demi­kian,” imbuhnya.

Adanya dugaan upaya pe­nyuapan dan dugaan upaya pemerasan di tubuh Mahkamah Konstitusi, lanjut Dasrul, me­rupakan sebuah pelajaran ber­harga, bahwa tidak ada satu pun lembaga yang out of control dan luput dari pengawasan. “Itu pe­lajaran penting bahwa setiap lembaga pastilah ada yang mengawasi,” ujarnya.

Meski begitu, menurut Das­rul, tidak mudah dalam hal mela­kukan pengawasan ter­hadap hakim MK, terlebih lagi segala aturannya sudah dibeku­kan dalam uji materi Undang-Undang Komisi Yudisial di Mahkamah Konstitusi. “Agak susah jika KY akan ikut meng­awasi para hakim konstitusi. Soalnya, aturan yang tercantum dalam undang-undang menye­but­kan, kewenangan KY hanya mengawasi hakim, bukannya hakim konstitusi,” ujarnya.

Dasrul pun mengimbau, para komisioner yang sudah dilan­tik tak perlu gentar mengha­dapi para hakim agung yang terbukti melakukan kesalahan. Soalnya, KY sebagai lembaga pengawas berhak untuk mela­kukan hal tersebut. “Terkadang di KY ma­sih ada perasaan eweuh pake­weuh jika meng­hadapi hakim agung. Jangan begitu, kalau salah katakan salah,” ujarnya.

Bersihkan Lantai Pakai Sapu Bersih
Fadli Nasution Ketua PMHI

Komisi Yudisial (KY) meru­pa­kan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan amanat konstitusi untuk mengawasi perilaku hakim.

“Baik buruknya peradilan di Indonesia yang ditentukan ha­kim, mesti dipantau secara ketat oleh KY. KY ditun­tut untuk meningkatkan peng­awasan dan menertibkan ha­kim-hakim na­kal,” kata Ketua Perhim­punan Magister Hukum Indo­nesia (PMHI) Fadli Na­sution, kemarin.

Pasca terpilihnya tujuh komi­sioner KY, lanjut dia, peran KY saat ini ditunggu berbagai kalangan. Untuk itu, pemilihan Ketua KY perlu segera digelar dan diselesaikan. “Tapi, saya tidak dalam posisi mendukung salah satu calon untuk duduk sebagai Ketua KY,” ujarnya.

Disampaikan, cepat terpilih­nya Ketua KY akan membantu proses penegakan konstitusi itu. Apalagi, sambung dia, saat ini masih banyak preseden buruk terkait kinerja hakim yang mesti segera diselesaikan. Fadli pun berharap, Ketua KY adalah orang yang bersih, bukan hanya berani. “Ibarat untuk member­sih­kan lantai yang kotor, harus dengan sapu yang bersih,” ucapnya.

Ketua KY mendatang, me­nu­rut dia, hendaknya juga punya komitmen tegas dalam mem­bina hakim.

Para komisioner yang baru dilantik Presiden SBY pun diminta memperjuangkan pe­ng­uatan KY dengan meng­upa­yakan perubahan Undang-Un­dang KY. Sehingga, KY mem­punyai peran yang strate­gis se­bagai lembaga pengawas hakim.

“Mereka mempunyai peker­jaan rumah besar. Yakni, peng­uatan Undang-Undang KY. Komisoner baru harus men­dorong ini agar segera di­bahas di parlemen, jadi bukan tu­gas ketua semata,” kata peng­amat hukum, Patra M Zein.

Menurut Patra, kedudukan dan kewenangan KY masih lemah pasca dikurangi ke­wenang­annya oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun, be­berapa kewenangan akan men­jadi pulih bila draf RUU KY segera disahkan DPR. “Misal­nya kewenangan pemberian sanksi kepada hakim agung yang dulu sempat menjadi program kerja KY, sekarang ini sudah tidak ada ujarnya.  [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA