Tujuh pimpinan baru KY akan memilih salah seorang dari mereÂka untuk menjadi Ketua KY. SiÂapaÂkah yang akan menjadi pengÂganti Muhammad Busyro MuÂqodÂdas di komisi pengawas haÂkim itu?
Yang pasti, menurut gabungan LSM yang memberi masukan kepada Panitia Seleksi (Pansel) KY, yakni KPP, tujuh calon ketua KY itu masing-masing memiliki kelebihan. Meski begitu, ada juga cerita tak sedapnya. Yang keÂsenggol cerita tak sedap pada bagian ini adalah komisioner KY Ibrahim.
Ibrahim adalah bekas Ketua Komisi Banding Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementrian Hukum dan HAM. Jabatan itu didudukinya sejak tahun 2008. Mendapat 36 suara dalam uji kelayakan dan keÂpatutan di Komisi III DPR, ia terÂpilih menjadi salah satu komiÂsioner KY, dan dilantik Presiden SBY di Istana Negara bersama enam komisioner lainnya pada Senin (20/12).
Saat diwawancarai Pansel, menurut data KPP, Ibrahim meÂnolak keras surat laporan dari seseorang kepada Pansel, tentang mobilisasi sejumlah calon komiÂsioner KY yang dilakukan seÂorang calon dari kalangan hakim. Mobilisasi yang digelar di Hotel Mulia itu, bertujuan untuk menÂcengkram atau menguasai KY dalam hal rekrutmen hakim aguÂng. Seperti diketahui, selain berÂfungsi mengawasi hakim, KY juga bertugas merekrut calon hakim agung (MA).
Nah, salah satu calon yang disebut dimobilisasi dalam surat itu adalah Ibrahim. Namun, IbraÂhim mengaku tidak pernah berÂhubungan dengan hakim yang diÂtuding melakukan mobilisasi tersebut. “Saya tidak pernah berÂhubungan dekat dengan dia dalam hal itu,†akunya.
Selebihnya, menurut KPP, Ibrahim komunikatif dan perÂhatian saat membimbing mahaÂsisÂwanya di Universitas Muslim Indonesia. Saat uji kelayakan, dia mengemukakan konsep pengÂawaÂsan KY harus proaktif, tapi berÂkoordinasi dengan MA. Soalnya, menurut Ibrahim, lemÂbaga utama yang bisa meneÂgakkan kehormatan dan martabat hakim adalah MA.
Komisoner KY selanjutnya adalah Taufiqurrahman Syahuti. Dalam uji kelayakan yang diikuti 55 anggota Komisi III DPR, dia memperoleh 39 suara. Menurut data KPP, Taufiq adalah sosok pekerja keras dan memiliki gaya hidup sederhana. Dalam hal kedinasan sebagai dosen hukum dan tata negara Universitas Negeri Bengkulu, Taufiq adalah priÂbadi yang mengayomi mahaÂsiswa. Ia juga merupakan staf ahli Mahkamah Konstitusi (MK). Selama proses wawancara di Pansel, menurut KPP, Taufiq memiliki pengetahuan dan konÂsep yang baik tentang KY.
Komisioner KY selanjutnya ialah Suparman Marzuki yang mendapat 38 suara di Komisi III DPR. Suparman merupakan doÂsen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) YogyakarÂta. Menurut data KPP, Suparman mempunyai kepemimpinan yang baik, tegas dalam pendirian, berani mengambil keputusan dan mempunyai kemampuan manaÂgeriÂal sumber daya manusia yang baik.
Menurut KPP, saat menjadi Ketua Dewan Mahasiswa UII, Suparman ikut membentuk “TIM 25â€, sebuah tim yang terdiri dari mahasiswa dari berbagai lembaga kemahasiswaan. Tim ini dibentuk untuk melakukan investigasi, mengumpulkan bukti dan data mengenai pembangunan kampus Antara UII di daerah ConÂdongÂcatur tahun 1989 yang terindikasi korupsi.
KPP menilai, Suparman memiÂliÂki pengetahuan dan pemahaman yang komprehensif tentang KY. Soalnya, dia bisa mengindenÂtifikasi permasalahan KY tentang kewenangan yang dipotong, struktur yang tidak menunjang kinerja dan strategi komunikasi KY dengan MA yang harus diÂbenahi. “Ketertutupan menjadi problem birokrasi dan adminisÂtrasi peradilan di Indonesia, dan tidak transparannya proses perÂadilan pada dasarnya merupaÂkan bentuk pelanggaran terhadap HAM, terutama hak terdakwa,†katanya di hadapan Komisi III.
Komisioner berikutnya adalah Jaja Ahmad Jayus yang mendapat 37 suara. Dia merupakan anggota Pemuda Koperasi Indonesia (KOPINDO) Jawa Barat. MenuÂrut KPP, di lingkungan pekerjaanÂnya, Jaja dinilai beberapa naraÂsumber merupakan orang yang tidak segan mempelajari hal-hal yang tidak dikuasainya. KomÂpeÂtensi keilmuan Jaja adalah hukum administrasi, yaitu perizinan dan HAM.
Saat menjalani uji kelayakan di DPR, Jaja mengatakan, saat ini kode etik hakim masih memiliki banyak kelemahan. “Belum mengÂatur secara detail, masih bersifat umum,†ujarnya.
Jaja pun ingin kewenangan KY lebih jelas. “Tapi, KY jangan berÂada di pusaran kepentingan, terutama kepentingan pihak-pihak yang berperkara,†katanya.
Untuk harta kekayaan Jaja, KPP menilainya masih wajar. Harta Jaja antara lain dalam benÂtuk dua unit rumah di Komplek Griya Bandung Asri II Blok F-1 No 29 Cipagalo dan di Komplek Griya Bandung Asri II Blok F-1 Nomor 2 dan Nomor 3. (menyatu dengan rumah blok F-1 Nomor 29). Itu pun masih atas nama orang lain. Dia juga mempunyai dua unit mobil. Toyota Avanza tahun 2006 atas nama isterinya dan Honda CRV yang masih menggunakan nama orang lain karena belum balik nama.
Tak Perlu Gentar Hadapi Hakim MADasrul Djabar, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Dasrul Djabar meminta tujuh komisioner Komisi Yudisial (KY) periode 2010-2014 lebih berani mengawasi hakim aguÂng, meski periode sebelumÂnya banyak hakim agung yang tak memenuhi panggilan KY.
“Mereka harus bisa membuat KY menjadi kreatif dan tidak stagnan. Pengambilan sumpah yang telah mereka lakukan merupakan pertanda, tugas menjadi komisioner harus dilaksanakan sesuai visi dan misi mereka saat fit and proper test,†kata Dasrul, kemarin.
Menurut Dasrul, para komiÂsioner yang baru dilantik itu perlu mengajukan bentuk kerÂjasama baru dengan Mahkamah Agung. Yakni, untuk ruangan khusus pemeriksaan hakim-hakim yang melakukan pelangÂgaran. “Selama ini saya lihat seperti ada resistansi antara KY dengan MA. Seharusnya, jangÂan sampai terjadi hal-hal demiÂkian,†imbuhnya.
Adanya dugaan upaya peÂnyuapan dan dugaan upaya pemerasan di tubuh Mahkamah Konstitusi, lanjut Dasrul, meÂrupakan sebuah pelajaran berÂharga, bahwa tidak ada satu pun lembaga yang
out of control dan luput dari pengawasan. “Itu peÂlajaran penting bahwa setiap lembaga pastilah ada yang mengawasi,†ujarnya.
Meski begitu, menurut DasÂrul, tidak mudah dalam hal melaÂkukan pengawasan terÂhadap hakim MK, terlebih lagi segala aturannya sudah dibekuÂkan dalam uji materi Undang-Undang Komisi Yudisial di Mahkamah Konstitusi. “Agak susah jika KY akan ikut mengÂawasi para hakim konstitusi. Soalnya, aturan yang tercantum dalam undang-undang menyeÂbutÂkan, kewenangan KY hanya mengawasi hakim, bukannya hakim konstitusi,†ujarnya.
Dasrul pun mengimbau, para komisioner yang sudah dilanÂtik tak perlu gentar menghaÂdapi para hakim agung yang terbukti melakukan kesalahan. Soalnya, KY sebagai lembaga pengawas berhak untuk melaÂkukan hal tersebut. “Terkadang di KY maÂsih ada perasaan
eweuh pakeÂweuh jika mengÂhadapi hakim agung. Jangan begitu, kalau salah katakan salah,†ujarnya.
Bersihkan Lantai Pakai Sapu BersihFadli Nasution Ketua PMHIKomisi Yudisial (KY) meruÂpaÂkan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan amanat konstitusi untuk mengawasi perilaku hakim.
“Baik buruknya peradilan di Indonesia yang ditentukan haÂkim, mesti dipantau secara ketat oleh KY. KY ditunÂtut untuk meningkatkan pengÂawasan dan menertibkan haÂkim-hakim naÂkal,†kata Ketua PerhimÂpunan Magister Hukum IndoÂnesia (PMHI) Fadli NaÂsution, kemarin.
Pasca terpilihnya tujuh komiÂsioner KY, lanjut dia, peran KY saat ini ditunggu berbagai kalangan. Untuk itu, pemilihan Ketua KY perlu segera digelar dan diselesaikan. “Tapi, saya tidak dalam posisi mendukung salah satu calon untuk duduk sebagai Ketua KY,†ujarnya.
Disampaikan, cepat terpilihÂnya Ketua KY akan membantu proses penegakan konstitusi itu. Apalagi, sambung dia, saat ini masih banyak preseden buruk terkait kinerja hakim yang mesti segera diselesaikan. Fadli pun berharap, Ketua KY adalah orang yang bersih, bukan hanya berani. “Ibarat untuk memberÂsihÂkan lantai yang kotor, harus dengan sapu yang bersih,†ucapnya.
Ketua KY mendatang, meÂnuÂrut dia, hendaknya juga punya komitmen tegas dalam memÂbina hakim.
Para komisioner yang baru dilantik Presiden SBY pun diminta memperjuangkan peÂngÂuatan KY dengan mengÂupaÂyakan perubahan Undang-UnÂdang KY. Sehingga, KY memÂpunyai peran yang strateÂgis seÂbagai lembaga pengawas hakim.
“Mereka mempunyai pekerÂjaan rumah besar. Yakni, pengÂuatan Undang-Undang KY. Komisoner baru harus menÂdorong ini agar segera diÂbahas di parlemen, jadi bukan tuÂgas ketua semata,†kata pengÂamat hukum, Patra M Zein.
Menurut Patra, kedudukan dan kewenangan KY masih lemah pasca dikurangi keÂwenangÂannya oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun, beÂberapa kewenangan akan menÂjadi pulih bila draf RUU KY segera disahkan DPR. “MisalÂnya kewenangan pemberian sanksi kepada hakim agung yang dulu sempat menjadi program kerja KY, sekarang ini sudah tidak ada ujarnya.
[RM]
BERITA TERKAIT: