Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Nih, Kekurangan Para Calon Ketua KY

Mengurai 7 Pimpinan KY yang Dilantik SBY (1)

Selasa, 21 Desember 2010, 06:59 WIB
Nih, Kekurangan Para Calon Ketua KY
RMOL. Tujuh komisioner Komisi Yudisial (KY) yang kemarin dilantik Presiden SBY di Istana Negara, punya kekurangan dan kelebihan. Setidaknya, begitulah menurut Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) yang membantu memasok data kepada Panitia Seleksi (Pansel) KY.

Setelah dilantik SBY, ren­cananya mereka menjalani acara serah terima jabatan dengan komisioner lama KY pada hari ini. Kemudian, para komisioner baru itu akan memilih satu di antara mereka sebagai Ketua KY. Siapakah yang pantas mengganti­kan Muhammad Busyro Muqod­das, bekas Ketua KY yang kini menjadi Ketua KPK? Yang pasti, berdasarkan data KPP, ketujuh komisioner baru itu memiliki kekurangan dan kelebihan.

KPP antara lain terdiri dari In­donesia Legal Roundtable (ILR), Indonesia Corruption Watch (ICW), Konsorsium Refor­masi Hukum Nasional (KRHN), Lem­baga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Lembaga Bantuan Hukum Jakar­ta (LBH Jakarta), Masyarakat Pe­mantau Peradilan (MaPPI) dan Masyarakat Transparansi Indo­nesia (MTI).

Nah, kali ini Rakyat Merdeka menguraikan kekurangan dan kelebihan tiga komisioner KY terlebih dahulu, berdasarkan data LSM yang tergabung dalam KPP itu. Urutan penguraian ini ber­da­sar­kan urutan perolehan suara mereka dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.

Eman Suparman merupakan komisioner KY terpilih yang memperoleh suara terbanyak di DPR, yakni 51 suara. Kekurang­an­nya, menurut KPP, tidak pernah ada catatan tentang Eman dalam hal aktivitas pemberan­tasan korupsi ataupun pembe­ran­­tasan mafia peradilan. Dalam uji kelayakan, dia pun mengakui tak terlalu mengetahui perma­salahan di dalam KY. Namun, jika ter­pilih, ia akan memetakan per­soalan.

Kelebihannya, menurut KPP, Eman memiliki harta kekayaan yang wajar. Harta kekayaannya meliputi rumah di Jalan Taruna Ujung Berung, dengan luas tanah 160 meter persegi dengan luas bangunan 150 meter persegi. Kemudian, rumah BTN di Tan­jungsari seluas 120 meter persegi. Untuk kendaraan, Eman memi­liki mobil Toyota Avanza 2010 dengan nomor polisi D 104 GB dan Toyota SS Salon tahun 1987 bernomor polisi D 1104 MB.

Dosen hukum Universitas Padjajaran ini, menurut KPP, merupakan sosok yang rajin, tegas dan konsisten. Salah satu sikap konsisten yang dimiliki Eman ialah, selalu membuat perjanjian dengan mahasiswa di tempatnya mengajar. Yaitu, jika ada mahasiswa yang terlambat datang, maka mahasiswa tersebut tidak bisa masuk kelas.

Seba­liknya, jika Eman yang terlambat datang, maka maha­siswa diper­silakan untuk tidak masuk kelas sama sekali. Bahkan, mahasiswa dipersilakan untuk melapor ke pim­pinan universitas, bahwa Eman tidak disiplin dalam meng­ajar.

Selain itu, menurut KPP, Eman mempunyai visi dan misi mela­ku­kan amandeman Undang-Undang KY. Sehingga, dalam praktiknya kedepan, KY mem­punyai fungsi memberikan sanksi kepada hakim yang melanggar peraturan. “Undang-Undang KY perlu diamandemen, dimana KY diberi kewenangan lebih, yaitu memberikan sanksi atas perse­tujuan MA. Untuk itu, MA dan KY perlu bermitra,” katanya saat men­jalani uji kelayakan dan kepatutan.

Komisioner KY selanjutnya yang telah dilantik Presiden ialah Abbas Said, salah seorang hakim MA. Dia memperoleh 42 suara di DPR. KPP menilai, Abbas me­miliki gaya hidup yang mahal, yaitu hobi main golf. Hobi itu telah dijalani selama 10 tahun, se­jak Abbas menjadi hakim tinggi. Menurut data KPP, Abbas meng­aku tak pernah mengeluarkan uang untuk membiayai hobi itu. Dia selalu dibiayai orang lain baik untuk permainan rutin mau­pun saat mengikuti kejuaraan.

Selain itu, KPP menyebutkan, Abbas tercatat sebagai hakim agung dengan tunggakan per­kara 600 kasus. Abbas mengaku  hal itu terjadi karena dirinya di­­per­caya MA berada di delapan ma­jelis. Saat fit and propper test, dia mengaku tinggal menyisakan 10 perkara. “Bulan lalu memang ma­sih ada 400 perkara di meja saya. Tapi sekarang tinggal 10,” kata­nya.

Dalam data KPP tertera, Abbas sudah 7 kali dilaporkan masya­rakat ke KY berkenaan dengan putusan yang dibuatnya. Laporan itu berasal dari Sri Edi Swasono, R Hamdani, Irna Basuki Wija­yanti, Manna Purba, Rusli Wah­yudi, Abubin Mana, Tuan Almu­nir Agus Rajonan. Namun, hal itu langsung dibantah Abbas. Dia mengaku tidak mengingat satu­pun kasus yang disebutkan Pan­sel, dan merasa tidak pernah dikon­firmasi KY. “Saya tidak pernah dikonfirmasi KY meng­enai persoalan tersebut,” katanya.

Lantas, apa kelebihan Abbas versi KPP? Jika diamati, data itu tidak menyebutkan kelebihan ayah dari pengacara Farhat Abbas ini. Sehingga, kekurangan Abbas tampak lebih menonjol dibanding komisioner terpilih lainnya.

Komisioner KY yang ketiga ialah Imam Anshori Saleh. Dia pernah menjadi anggota Komisi III DPR, anggota Komisi XI DPR, Wakil Ketua Baleg DPR, anggota Panitia Anggaran dan anggota BKSAP DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa. Imam mengoleksi 40 suara.

Menurut KPP, Imam memiliki rumah di Pondok Indah Pancoran Mas, F II Nomor 19, Depok, Jawa Barat, dengan NJOP Rp 250 Juta. Imam juga mempunyai rumah di Puluhdadi CT XX/357, Catur­rung­gal, Sleman, Yogyakarta dengan NJOP Rp 1,5 miliar.

Untuk kendaraan, Imam me­miliki empat unit mobil yang terdiri dari Toyota Rush, Honda Stream, Honda Jazz dan Toyota Avanza. Menurut KPP, untuk Toyota Rush dan Honda Stream merupakan hasil yang didapat saat menjadi anggota Komisi III DPR dan dibeli secara kredit. Untuk Honda Jazz, mobil itu dipakai anaknya dan dibeli saat bekerja di sebuah perusahaan. Sedangkan Toyota Avanza meru­pakan hadiah dari Bank Mandiri.

Jika Dipimpin Yang Doyan Duit Hancurlah KY
Deding Ishak, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Deding Ishak berharap tujuh komisioner Komisi Yudisial (KY) yang dilantik Presiden SBY kemarin, memilih Ketua KY yang tepat. Pasalnya, KY menghadapi tugas dan beban yang berat dalam mengawasi perilaku hakim.

“Siapa pun yang jadi ketua­nya jangan berbangga diri. Posi­si Ketua KY jangan diang­gap sebagai hadiah, tapi ang­gap­lah sebagai amanah,” kata Deding, kemarin.

Dia juga berharap, tujuh komi­soner baru itu bisa berino­vasi dibandingkan komisioner sebe­lumnya. Sehingga, peran lembaga pengawas hakim itu dapat terlihat secara nyata oleh masyarakat. “Saya katakan, ki­nerja KY untuk periode lalu sangat jauh dari kesuksesan. Maka­nya, komisioner yang baru harus berani melakukan inovasi besar-besaran di KY,” imbuhnya.

Menurut Deding, fungsi peng­awasan hakim oleh KY juga dapat dioptimalkan mela­lui pengawasan terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Soalnya, belum ada lembaga eksternal yang turut mengawasi para hakim konstitusi. “Selama ini pengawasan hanya difokus­kan kepada hakim pengadilan dan hakim agung. Saya harap ha­kim konstitusi pun bisa di­awasi, tentunya dengan mela­ku­kan amandemen Undang-Undang KY terlebih dahulu,” tandasnya.

Selain itu, lanjut dia, masih terjadinya perang dingin antara KY dengan MA juga akan memberatkan tugas Ketua KY yang baru. Karena itu, Deding kembali menegaskan, posisi Ketua KY jangan dianggap se­bagai hadiah, tapi harus diang­gap sebagai amanah. “Tan­tangan ke depan akan semakin berat. Jangan senang dulu kare­na telah mendapatkan posisi Ketua KY,” tuturnya.

Deding memastikan, jika yang menjadi Ketua KY ialah orang yang silau terhadap harta dan kedudukan, maka ke­bera­da­an lembaga pegawas hakim itu bakalan seumur jagung. “Kalau yang terpilih jadi Ketua orang yang doyan duit, maka hancurlah KY. Lembaga itu akan aman dan kredibel ter­gan­tung dari siapa ketuanya,” tegas­nya.

KY Juga Rawan Disuap
Patra M Zein, Pengamat Hukum

Komisioner Komisi Yudi­sial (KY) yang baru dilantik Presiden SBY diminta mampu mengawasi peradilan sehingga menjadi bersih.

Selain itu, memperjuangkan penguatan KY dengan meng­upaya­kan perubahan Undang-Undang KY. Sehingga, KY mem­punyai peran yang stra­tegis sebagai lembaga peng­awas hakim

“Mereka mempunyai peker­jaan rumah besar. Yakni, pe­nguat­an Undang-Undang KY. Komisoner baru harus men­dorong ini agar segera dibahas di parlemen, jadi bukan tugas ketua semata,” kata pengamat hukum, Patra M Zein, kemarin.

Menurut Patra, kedudukan dan kewenangan KY masih lemah pasca dikurangi kewe­nang­annya oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun, bebe­­rapa kewenangan akan menjadi pulih bila draf RUU KY segera disahkan DPR. “Misalnya kewenangan pem­berian sanksi kepada hakim agung yang dulu sempat men­jadi program kerja KY, seka­rang ini sudah tidak ada. Maka­nya, komisioner KY yang baru itu harus mengajukan lagi amandemen Undang-Undang KY,” ujarnya.

Patra juga menilai, KY ada­lah lembaga yang rawan ter­hadap praktik-praktik suap, terutama untuk seleksi calon hakim agung. Makanya, bekas Direktur YLBHI itu berpesan kepada komisioner terpilih jangan silau terhadap harta. “Praktik suap akan terus ada di setiap lembaga, tinggal orang tersebut bisa membatasinya atau tidak,” tandasnya.

Dia pun meminta DPR tidak melakukan intervensi terhadap proses pemilihan Ketua KY yang baru.  [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA