Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Kartini di Pondok Indah Masa’ Teleconference

JPU Diminta Hadirkan Saksi Kunci Bahasyim

Minggu, 19 Desember 2010, 08:21 WIB
Kartini di Pondok Indah Masa’ Teleconference
Bahasyim Assifie
RMOL. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa bekas Kepala Kantor Pajak Jakarta VII Bahasyim Assifie memeras pengusaha bernama Kartini Mulyadi sebesar Rp 1 miliar. Namun hingga sidang pada Kamis (16/12), JPU tak mampu menghadirkan Kartini di hadapan majelis hakim.

Lantaran itu, saksi ahli yang diajukan pihak Bahasyim, Guru Besar Fakultas Hukum Uni­ver­sitas Trisakti Andi Hamzah me­minta JPU berupaya kembali me­nghadirkan Kartini ke per­sidangan. Kalaupun pengusaha itu tak mampu hadir, maka bisa digelar teleconference.  

Kepala Humas Pengadilan Ne­geri Jakarta Selatan Artha The­resia menyatakan, pihaknya siap jika teleconference itu memang harus digelar. Tapi, ia me­ngi­ngatkan, teleconference harus didasari ala­san yang jelas dan konkrit. Tanpa alasan yang jelas, te­le­con­ference tidak akan di­kabul­kan ma­jelis hakim. “Tidak masuk akal dong, kalau hanya tinggal di Po­n­dok Indah diadakan tel­e­con­ference,” katanya saat di­hubungi Rakyat Merdeka, Jumat (17/12).

Artha mengingatkan, PN Jaksel pernah mendengarkan keterangan saksi, bekas Presiden BJ Habibie lewat teleconference pada Juli 2002 untuk kasus dana non bujeter Bulog dengan ter­dakwa Rahardi Ramelan. “Pak Ha­bibie waktu itu sedang berada di Hamburg, Jerman. Berbeda de­ngan Kartini Mulyadi yang saya rasa bisa dihadirkan langsung ke persidangan,” ujarnya.

Kendati begitu, Artha se­pe­n­dapat dengan Andi Hamzah bahwa keterangan Kartini amat di­perlukan. Akan tetapi, menurut dia, pemanggilan Kartini yang ting­gal di Pondok Indah, Jakarta Se­latan itu bisa dilakukan secara nor­mal saja, bukan tele­conference. “JPU harus bisa meng­kondisikan diri supaya cepat menghadirkan Kartini Mulyadi,” imbuhnya.

Kalaupun terpaksa men­d­eng­ar­k­an keterangan Kartini lewat tele­con­ference, kata Artha, pihaknya bisa saja melakukan hal itu. Na­mun, lanjut dia, PN Jaksel hanya se­bagai mediator, bukan pe­lak­sana. “Yang mengadakan ha­rus­lah penuntut umum, karena yang menduga Bahasyim memeras itu kan JPU,” ucapnya.

Andi meminta JPU untuk meng­hadirkan Kartini ke pe­nga­dilan. Soalnya, kehadiran saksi itu akan membuktikan, apakah Bah­syim betul-betul memeras dan menerima duit 1 miliar se­perti dalam BAP Kartini. “Kun­cinya, Kartini harus hadir. Orang­nya kan masih hidup. Tidak bisa ngo­mong di luar, meskipun ke­te­rangan saksi dalam BAP di ba­wah sumpah. Pasalnya, ke­te­rangan Kartini dapat sanggahan dari terdakwa,” katanya.

Menurut dia, pembacaan surat ke­terangan dari Kartini oleh JPU Rudy Pailang tidak mempunyai dasar hukum yang kuat. Lantaran itu, Andi meminta kepada majelis hakim untuk meniru proses per­sidangan seperti di Belanda jika saksi kunci betul-betul tidak bisa hadir. “Sepengetahuan saya, di Be­landa, jika saksi kunci tidak bisa hadir, maka pengadilan akan me­nge­luarkan layar televisi lebar dan memerintahkan jaksa untuk datang ke rumah saksi dan me­nyiarkannya secara langsung. Itulah kemajuan teknologi di luar negeri, kita jelas sudah ke­tinggalan. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak memberikan ke­saksian,” katanya.

Menghadapi lontaran pan­dangan saksi ahli, JPU tampak tidak mau ambil pusing. Seusai sidang, jaksa Heni Herjaningsih me­nilai wajar apa yang dis­am­paikan Andi. “Dia kan saksi ahli dari pengacara, wajar bilang begitu,” ujarnya.

Namun, saat ditanya apakah pi­hak JPU akan mengajukan saksi ahli tandingan, ia tidak me­mastikannya. “Nanti kami bi­ca­ra­kan dulu,” ujarnya sambil me­ning­galkan ruang sidang utama PN Jaksel, Ruang Oemar Seno Adji.

Biasanya, sidang kasus pen­cucian uang ini tidak digelar di ruang sidang utama, tapi ruang sidang yang jauh lebih kecil dan tanpa pengeras suara, Ruang HM Ali Said.

Mengenai penggunaan ruang sidang utama untuk Bahasyim pada Kamis (16/12), Kepala Hu­mas PN Jaksel Artha Theresia me­nyatakan, hal itu hanya ke­betulan karena ruang utama se­dang tidak dipakai. “Tidak ada kon­gkalikong dalam penggunaan ruang sidang utama. Kebetulan, kemarin itu sedang tidak ada jadwal, maka­nya kami me­ngi­zin­kan untuk sidang Bahsyim,” tu­tur­nya.

Untuk sidang pekan depan, Artha memastikan, Bahasyim tidak akan menempati ruang sidang utama, tapi kembali ke Ruang Sidang HM Ali Said yang kecil dan tak berpengeras suara. “Sesuai dengan jadwalnya, sidang Bahasyim akan kembali digelar di ruang Ali Said,” ujarnya.

Kurang Pas Panggil Paksa
Herman Hery, Anggota Komisi III DPR

Politisi Senayan meminta pemanggilan Kartini Mulyadi se­bagai saksi atas permintaan pihak terdakwa Bahasyim Assifie, juga bisa dilihat dari aspek ke­ma­nusiaan yang lebih dalam. Pa­sal­nya, kondisi fisik Kartini yang sudah paruh baya bisa menjadi per­timbangan bagi majelis hakim.

“Sah-sah saja jika mau me­manggil Kartini Mulyadi se­bagai saksi di persidangan Ba­has­yim. Hanya saja, kalau di­tin­jau dari aspek kemanusiaan ra­sanya kurang pas untuk me­maksa Kartini hadir di per­si­dangan,” kata anggota Komisi III DPR Herman Hery.

Herman mengakui bahwa pemanggilan Kartini sebagai saksi Bahasyim merupakan kewajiban yang telah diatur dalam undang-undang. Akan tetapi, lanjut Herman, undang-un­dang juga mengatur tentang saksi boleh tidak hadir di per­sidangan. “Saya rasa wajar jika Kartini Mulyadi tidak di­ha­dir­kan dalam persidangan Ba­ha­syim. Sebaiknya, cari saja saksi yang lebih kompeten atau ba­cakan lagi di bawah sumpah se­perti pada waktu itu,” tandas­nya.

Saksi itu, kata Herman, di­bagi menjadi dua kategori. Yang pertama, lanjutnya, saksi yang dihadirkan di persidangan lan­taran dirinya menjadi korban suatu oknum atau individu. Ke­dua, saksi yang dihadirkan ke pe­­ngadilan yang akan segera di­ja­dikan tersangka karena diduga ikut terlibat dalam suatu kasus. “Saya rasa Kartini Mul­yadi itu ma­suk dalam saksi yang per­tama,” tegasnya.

Herman menambahkan, ma­jelis hakim dan pihak terdakwa perlu memikirkan secara matang pemanggilan terhadap Kar­tini. “Bayangkan jika wa­nita berusia lanjut itu di­har­us­kan menjawab pertanyaan ha­kim.” imbuhnya.

Kalaupun terpaksa, politisi PDIP ini sependapat apabila ke­terangan Kartini disampaikan lewat teleconference. Sehingga, Kartini yang sudah tua tidak perlu susah payah menghadiri jalannya persidangan.

Oleh karena itu, Herman me­minta semua pihak yang ter­libat untuk memikirkan se­cara ma­tang, apakah perlu dilaku­kan pe­manggilan ter­hadap Kar­tini ke persidangan. “Ha­kim, jaksa dan pihak terdakwa harus bisa ber­pikir dengan hati nurani dan akal yang jernih,” katanya.

Khawatir Hakim Tidak Objektif
Jamil Mubarok, Peneliti MTI

Peneliti Masyarakat Trans­paransi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok berpendapat, pen­gu­saha Kartini Mulyadi perlu di­panggil kembali untuk me­m­berikan keterangan dalam si­dang kasus pencucian uang de­ngan terdakwa bekas PNS Ditjen Pajak Bahasyim Assifie.

Soalnya, kehadiran pe­ngu­saha wanita terkaya di Ind­o­­nesia versi Majalah Forbes itu, amat diper­lukan untuk memberi kejelasan, apakah ia benar-benar diperas Bahasyim. Jika saksi kunci itu tidak dihadirkan, Jamil khawatir majelis hakim kurang objektif saat me­ng­el­uar­kan putusan nanti. “Pe­mang­gilan Kartini Mul­yadi harus segera dila­kukan,” kata­nya saat dihubungi.

Meski begitu, Jamil me­nam­bah­kan, kesaksian tertulis pun mem­punyai dasar hukum yang kuat dalam undang-undang. Asal­kan, saksi tidak bisa hadir kar­ena alasan yang kuat. Hal itu ter­cantum dalam Pasal 162 KUHAP.

Jamil pun setuju atas ma­sukan saksi ahli Andi Hamzah agar JPU menghadirkan Kartini Mulyadi sebagai saksi melalui teleconference. “Ini sebuah gagasan yang bagus, me­mad­u­kan kemajuan teknologi dengan substansi hukum,” ujarnya.

Masih soal ketidakhadiran saksi, masyarakat diminta un­tuk menghormati putusan ha­kim yang mengabulkan per­mo­honan isteri dan anaknya Ba­has­yim untuk tidak menjadi saksi. Pasalnya, hal tersebut telah diatur dalam undang-un­dang. “Inilah yang dinamakan asas legalitas. Disebutkan bahwa jika saksi ada hubungan sedarah atau terikat dengan perkawinan, maka boleh untuk menolak menjadi saksi,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsudin.

Menurut Azis, tidak ada ma­salah jika majelis hakim tetap menggunakan asa le­galitas sebagai dasar hu­ku­m­nya. “Itu resmi dan disahkan di­dalam KUHP.” tandasnya.

Lanjut Azis, masyarakat jang­an mudah terpancing de­ngan me­lon­tarkan statemen miring kepa­da majelis hakim. Me­nurut Azis, semua elemen ma­sya­rakat In­do­nesia harus benar-benar mengerti tentang prosedur di­bi­dang hukum. “Ha­kim tidak salah dengan meng­abulkan per­mo­honan dari isteri dan anak­nya dia,” ujarnya.  [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA