Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Belum Terindikasi Pidana Harta Atasan Gayus 3,3 M

KPK Klarifikasi Kekayaan Pejabat Ditjen Pajak

Jumat, 17 Desember 2010, 07:41 WIB
Belum Terindikasi Pidana Harta Atasan Gayus 3,3 M
Gayus Tambunan
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus kemungkinan adanya keganjilan atas aliran dana ke kocek seluruh pegawai Direktorat Pajak (Ditjen-Pajak). Hal ini setelah melakukan pemeriksaan harta kekayaan bekas atasan Gayus Tambunan, Bambang Heru  Ismiarso.

Walau harta Bambang Heru Ismiarso masih dikategorikan diperoleh dari hasil usahanya yang sah, KPK sudah ‘melirik’ bekas atasan Gayus ini. Usaha menyingkap misteri harta pejabat lingkungan Ditjen Pajak pun bakal kembali diintensifkan KPK.

Intensifitas KPK mengecek perolehan dan total harta  Bam­bang Heru Ismiarso yang pernah menjabat sebagai Direktur Kebe­ratan Pajak dan Banding Ditjen Pajak dilaksanakan Pada Kamis (15/12). Wakil Ketua KPK Har­yono Umar pun meng­amini, peme­riksaan ter­hadap Bambang Heru terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Namun Haryono yang dising­gung apakah motivasi  KPK meng­­orek keterangan  Bambang Heru terkait perkara mafia pajak Gayus atau tidak, menolak angkat bicara. â€Iya urusan LHKPN, itu saja,” ujarnya.  Dari data LHKPN atas nama Bambang Heru Ismi­arso yang dilaporkan 3 Maret 2003 tercatat, yang bersangkutan memiliki kekayaan Rp 3,3 mili­ar ditambah 100 ribu Dollar Amerika. Data harta  ini dilapor­kan saat  ia menjabat Kepala Kantor Wilayah XVI Ditjen Pajak Sulut dan Sulsel.

 Dalam rincian harta kekaya­annya, Bambang tercatat punya aset tanah seluas 629 meter persegi dan bangunan seluas 291 meter persegi di wilayah Jakarta Barat. Dia mengaku kalau tanah yang dibeli tahun 1994 dan bangunan di situ diperoleh dari usahanya sendiri. 

Total aset tanah dan bangunan itu pun ditaksir senilai Rp 451.132.000. Sebelumnya pada 1980 Bambang telah memiliki  tanah seluas 363 meter persegi dengan nilai Rp 194.931.000.

Dari laporannya, Bambang juga mengaku pada 1999, mem­beli tanah seluas 718 meter per­segi dengan nilai Rp 333.152.000. Lalu pada 1991 dia kembali membeli tanah seluas 303 meter persegi dan bangunan seluas 180 meter persegi di Jombang, Jatim.  

Tanah dan bangunan tersebut dibeli dengan harga Rp 96.612.000. 10 tahun kemudian, ia kembali membeli rumah seluas 77 meter persegi di wilayah  Tangerang, Banten. Tanah dan bangunan tersebut ditaksir seharga Rp 277.640.000.

Lebih jauh untuk aset bergerak, Bambang Heru tercatat memiliki mobil Mitsubishi Galant tahun 1999 seharga Rp 220 juta. Ia pun menyebutkan pada 1999 mem­beli logam mulia, batu mulia, bara­ng seni dan  barang antik senilai Rp 24 juta.

 Pada kolom harta tidak bergerak, Bambang Heru memi­liki aset senilai Rp 20 juta ditambah investasi yang diper­oleh pada 2002 berupa surat berharga sebesar Rp 1, 7 miliar.  Ia juga mempunyai giro sebesar Rp 11.014.254 dan tabungan lainnya senilai 100 ribu  Dollar Amerika. Menanggapi pemerik­sa­an atas data kekayaan bekas atasan Gayus itu,  juru bicara KPK Johan Budi memastikan, pihak KPK tidak mau buru-buru mengkategorikan harta tersebut  terkait dengan aliran dana Gayus Tambunan. “Tidak ada identifi­kasi kita yang mengarah ke sana atau kaitannya dengan kasus Gayus,” kelitnya.

 Dengan asumsinya itu, ia menyatakan kalau pemeriksaan KPK terhadap Bambang Heru  terkait LHKPN yang dimilikinya pada Rabu (15/12)  dilatari kla­rifikasi saja. Ia mengistilah­kan, rangkaian klarifikasi ter­hadap anak buah Tjiptardo itu ditujukan untuk memenuhi form G.

 Form G yang dimaksud adalah klarifikasi untuk melengkapi LHKPN yang pernah disampai­kan sebelumnya. “Itu ketentuan yang harus dipatuhi seluruh pejabat publik. Apalagi, yang bersangkutan selama ini sudah sempat pindah posisi jabatan­nya,” tandasnya.  Ia pun mene­gaskan, langkah KPK meng­klarifikasi LHKPN Bambang Heru akan diikuti dengan peme­riksaan LHKPN seluruh pegawai Ditjen Pajak, tidak terkecuali semua pejabat yang nota bene bekas atasan Gayus.

Menurutnya, langkah KPK mengklarifikasi LHKPN pegawai Ditjen Pajak dilakukan sesuai rujukan alias intruksi Menteri Keuangan yang menyebut bahwa seluruh pejabat dan pegawai lingkungan Kemenkeu, khusus­nya Ditjen Pajak harus menyam­paikan dan mengklarifikasi LHKPN-nya. Direktur Penyulu­han Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Iqbal Alamsjah yang dikonfirmasi sebelumnya me­mas­ti­kan, dari hasil pemerin­ksaan internal, sejauh ini belum ada indikasi adanya aliran dana Gayus Tambunan kepada bekas atasannya tersebut.

Ia pun menegaskan kalau pihaknya tidak akan mentolerir jajarannya yang diduga melang­gar ketentuan hukum. “Setiap pegawai di lingkungan Ditjen Pajak di seluruh Indonesia di­larang menerima segala pem­berian dalam bentuk apapun, baik langsung maupun tidak langsung dari wajib pajak, sesama pegawai atau pihak lain yang me­nye­babkan pegawai yang menerima patut diduga memiliki kewajiban yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaannya,” tegasnya.   

Ketentuan ini lanjutnya, me­rupa­kan bagian dari kode etik pegawai Ditjen Pajak yang tercantum dalam pasal 4 butir 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.1/PM.3/2007 tang­gal 23 Juli 2007 tentang Kode Etik Pegawai Ditjen Pajak serta surat edaran Dirjen Pajak Nomor SE-33/PJ/2007 tanggal 23 Juli 2007 tentang Panduan Pelaksanaan Kode Etik Pegawai Ditjen Pajak.

Dorong Gayus Ungkap Fakta
Dasrul Djabar, Anggota Komisi III DPR

Selain memeriksa harta kekayaan bekas atasan Gayus Tambunan, Bambang Heru Ismiarso, politisi Senayan berharap  Komisi Pemberan­ta­san Korupsi (KPK) bisa meme­riksa atasan Gayus  lainnya. Pasalnya, keterlibatan pejabat tinggi lainnya di Ditjen Pajak sangat terbuka dalam kasus mafia pajak Gayus.

“Gayus hanyalah sebagian kecil dari mafia pajak yang sesungguhnya. Oleh karena itu, saya berharap KPK bisa mem­bongkar kasus yang masih bisa dikatakan misterius ter­sebut.” kata anggota komisi III DPR, Dasrul Djabar, kemarin.

Dasrul menganggap tidak adil jika hanya memeriksa atau mengklarifikasi harta Bambang Heru seorang diri. Menurut Dasrul, semua pejabat tinggi di Ditjen Pajak kala itu disinyalir ikut mencicipi aliran duit dari Gayus.

“Kalau saya lihat Gayus itu hanya sebagai pihak yang di­kor­bankan. Padahal, atasan Gayus pun bisa ikut terlibat. Logikanya, bawahan itu pasti selalu menuruti perintah ata­sannya,” imbuhnya.

Disamping itu, KPK pun diharapkan bisa membongkar 146 perusahaan yang diakui oleh Gayus Tambunan di­tang­ani oleh Gayus ketika di Ditjen Pajak. “Di persidangan telah dibongkar 146 perusahaan yang ditangani oleh Gayus. Tinggal KPK yang menelusuri siapa dan perusahaan mana saja yang menyuap Gayus,” tandasnya.

Lembaga superbodi itu pun diberi masukan oleh Dasrul, jangan bersikap lambat layak­nya Polisi dan Satgas Pem­be­ran­tasan Mafia Hukum. “Kare­na kedua lembaga itu meng­etahui siapa saja yang terlibat da­lam kasus itu akan tetapi mereka tidak mau bergerak,” tegasnya.  

Tidak hanya berharap kepada KPK, Dasrul pun berharap kepada Gayus untuk mem­bong­kar di persidangan atas keterl­ibatan atasannya di Ditjen Pajak. “Jadi saling bahu mem­bahu untuk menuntaskan per­kara tersebut,” tandasnya.

Tak Cukup Jadi Bahan Klarifikasi
Andi W Syahputra, Koordinator GOWA

Langkah KPK mengorek kete­rangan bekas atasa Gayus Tam­bunan, Bambang Heru Ismi­arso hendaknya ditindak­lan­juti seca­ra cermat. Bukan tak mung­kin, perolehan harta­nya teriden­tifikasi dengan masa­lah mafia pajak yang melilit bekas anak buahnya.

 â€œUsaha mendapatkan klari­fikasi perolehan harta kekayaan pejabat Ditjen Pajak harus dilakukan secara intensif,” ujar Koordinator Government Wat­ch (GOWA) Andi W Syahputra kema­rin. Menurutnya, langkah kongkrit KPK serta keter­bukaan Ditjen Pajak  setidak­nya mampu  meng­­embalikan kepercayaan publik atas krisis kepercayaan ma­sya­rakat pada Ditjen Pajak.   

Pasalnya, citra Ditjen Pajak pasca kasus Gayus luluh-lantah. “Ditjen Pajak terpuruk, masya­rakat jadi trauma bayar pajak,” ucapnya. Untuk itu, jalan satu-satunya yang dinilai mampu mengembalikan trust masyara­kat adalah meningkat­kan tran­spa­ran­­si di lingkungan Ditjen Pajak.

 Transparansi atau keter­bukaan ini pun bisa dilakukan dengan kepatuhan pegawai pa­jak meng­klarifikasi LHKP yang dimiliki­nya kepada KPK. Tapi di luar itu, ingat dia, KPK pun hen­daknya juga mau secara serius menindak­lanjuti dugaan penye­lewengan yang ditemukan saat men­gklarifi­kasi harta pe­jabat pajak ini.

 Diakui, salah satu kendala menindaklanjuti dugaan penye­le­­wengan oleh KPK seputar ma­salah LHKPN  adalah tidak ada­nya kekuatan hukum yang bisa dijadikan garansi bagi KPK membawa LHKPN peja­bat ke ranah hukum.

”Karenanya ini per­lu dikoor­dinasikan dengan instansi pene­gak hukum lainnya. Se­hingga kalau dari data LHKPN pejabat ditemukan ada per­masalahan bisa segera ditin­dak­lanjuti deng­an langkah hukum. Bukan seba­tas hanya klarifikasi,” tuturnya seraya menambahkan, harus diingat bahwa klarifikasi KPK terkait harta kekayaan Bam­bang Heru ini terkait deng­an lapo­ran tahun 2003. “Data itu da­ta lama, sudah tujuh tahun lalu.”

Disebutkan juga, momen­tum klarifikasi LHKPN peja­bat pajak kali ini hendaknya diman­faatkan betul untuk menun­taskan pe­nangan­an per­kara mafia pajak Gayus Tambunan.    [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA