Gemercik hujan membasahi Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa sore itu (14/12). Ketua Majelis Hakim Didik Setyo Handoyo mengetuk palu tanda sidang di ruang HM Ali Said yang tak berpengeras suara itu telah selesai. Tak berselang lama dari ketukan palu hakim, Bahasyim melangkah menuju mobil Toyota Kijang kapsul berteralis besi itu.
Di dalam mobil tahanan berwarna hijau tua itu, seperti warna kendaraan militer, BahaÂsyim menerima ajakan wawanÂcara dari RM. Di kursi barisan tengah, persis di belakang teralis besi berwarna hitam yang membaÂtasinya dengan sopir berseragam jaksa, ia menjawab dakwaan jaksa penuntut umum. “Jaksa salah melakukan penÂgÂhitungan. Uang saya hanya Rp 64 miliar,†klaim Bahasyim yang mengenakan kemeja lengan penÂdek putih, celana panjang hitam dan sepatu pantofel hitam pula. Sesekali, ia membetulkan letak kacamatanya.
Bahasyim mendasarkan klaimÂnya tersebut berdasarkan keteÂrangÂan saksi ahli, akuntan SuÂyanto yang diajukan pihaknya dalam sidang hari itu. “Sudah terjawab oleh saksi ahli, bahwa pencucian uang itu harus ada predicat crime atau dugaan awalÂnya. Tapi, JPU tidak bisa memÂberikan itu semua,†katanya dalam mobil tahanan yang terasa sejuk karena hembusan AC itu.
Bekas Kepala Kantor Pajak Jakarta VII ini pun mengaku siap menggunakan azas pembuktian terbalik, seperti yang disuarakan sejumlah pengamat hukum dan sejumlah anggota DPR, untuk membuktikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana pencucian uang dalam rekeningnya, rekeÂning istri dan rekening anak-anaknya. “Saya siap membukÂtikan dengan pembuktian terÂbalik, 64 miliar itu merupakan harta yang saya dapat melalui usaha saya di dalam negeri dan luar negeri, khususnya di Cina,†kata suami Sri Purwantini ini.
Bahasyim juga menanggapi dakwaan JPU mengenai pemeÂrasan sebesar Rp 1 miliar terÂhadap pengusaha bernama KarÂtini Mulyadi. “Bu Kartini sudah saya anggap sebagai bagian dari keluarga. Bahkan, anak saya sudah dianggapnya sebagai cucu sendiri. Saya pun menganggap dia sebagai senior sesama akaÂdemisi Universitas Indonesia,†kata ayah dari Riandini Resanti dan Winda Arum Hapsari ini.
Dia mengaku bertemu dengan Kartini sebatas silaturahmi, dan tidak melakukan pemerasan. “Ketika saya bertemu Bu kartini, beliau tertarik melakukan invesÂtasi program sosial untuk kepenÂtingan nelayan dengan anak saya. Arus uangnya pun bukan lari ke rekening saya, tapi ke anak saya sesuai dengan yang telah dihitung PPATK,†tandasnya.
Bahasyim juga menjawab tentang persidangannya yang selalu digelar sore hari, bahkan ada yang menjelang maghrib hingga malam hari, serta ruang sidangnya yang kecil dan tanpa pengeras suara, sehingga jalanÂnya persidangan kurang jelas. Dia mengaku tak berniat menutup-nutupi persidangan ini dari wartawan, apalagi agar perkemÂbangan kasusnya tidak disamÂpaikan kepada masyarakat luas. “Saya sudah minta kepada pengÂadilan untuk menyediakan ruÂangan utama, tapi bentrok dengan kasus-kasus besar seperti kasus Susno Duadji dan Gayus TamÂbunan,†katanya.
Begitu azan maghrib berkuÂmandang, wawancara berakhir karena mobil tahanan itu harus mengantar Bahasyim kembali ke Rumah Tahanan Markas Polda Metro Jaya. Namun, begitu keÂluar gerbang pengadilan, mobil taÂhanan itu tersendat lantaran Jalan Ampera Raya sedang macet. n
Minta Hakim Dapat ObjektifAzis Syamsudin, Wakil Ketua Komisi III DPRWakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin berharap, majelis hakim yang menangani kasus pencucian uang ini, dapat berpandangan objektif. Salah satu caranya, kata Azis, dengan menggunakan azas pembuktian terbalik.
“Jika memang dianggap perlu, segera saja lakukan asas pembuktian terbalik. Jadi, Bahasyim harus buktikan jika dirinya tidak bersalah,†kata Azis yang dihubungi lewat telepon.
Berbeda dengan azas praduga tak bersalah, dimana jaksa penuntut umum (JPU) yang harus membuktikan bahwa uang terdakwa itu hasil kejaÂhatan, dalam pembuktian terÂbalik, terdakwa yang harus membuktikan bahwa semua uangnya itu bukan hasil kejaÂhatan seperti korupsi.
Selain meminta majelis hakim kasus ini objektif, Azis juga meminta masyarakat mengÂhormati putusan hakim yang mengabulkan permohonÂan istri dan anak-anak BahaÂsyim Assifie untuk tidak menÂjadi saksi. Soalnya, penolakan seperti itu telah diatur dalam undang-undang.
“Inilah yang dinamakan asas legalitas. Disebutkan, jika saksi ada hubungan sedarah atau terikat dengan perkawinan, maka boleh untuk menolak menjadi saksi,†kata anggota Fraksi Partai Golkar DPR ini, saat dihubungi lewat telepon.
Menurut Azis, tidak masalah jika majelis hakim menggunaÂkan azas legalitas sebagai dasar hukumnya. “Itu resmi dan disahkan dalam KUHP. Jadi, mereka berhak menggunakan asas legalitas itu,†tandasnya.
Masyarakat, saran Azis, jangan mudah terpancing dengan melontarkan statemen miring kepada majelis hakim sebelum benar-benar mengerti prosedur di bidang hukum. “Hakim tidak salah dengan mengabulkan permohonan isteri dan anak terdakwa itu,†ujarnya.
[RM]
BERITA TERKAIT: