Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Bahasyim Ngaku Cuma Silaturahmi ke Pengusaha

Jawab Dakwaan Memeras Dan Berduit 932 Miliar

Kamis, 16 Desember 2010, 07:08 WIB
Bahasyim Ngaku Cuma Silaturahmi ke Pengusaha
Bahasyim Assifie
RMOL. Di halaman ini pernah diuraikan secara detail dalam tiga bagian, betapa tajirnya PNS Ditjen Pajak Bahasyim Assifie. Duitnya yang sekitar Rp 932 miliar tersebar di rekeningnya, istrinya dan kedua anaknya. Begitulah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Kepada Rakyat Merdeka, Bahasyim menjawab dakwaan itu di dalam mobil tahanan kejaksaan yang akan membawanya kembali ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gemercik hujan membasahi Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa sore itu (14/12). Ketua Majelis Hakim Didik Setyo Handoyo mengetuk palu tanda sidang di ruang HM Ali Said yang tak berpengeras suara itu telah selesai. Tak berselang lama dari ketukan palu hakim, Bahasyim melangkah menuju mobil Toyota Kijang kapsul berteralis besi itu.

Di dalam mobil tahanan berwarna hijau tua itu, seperti warna kendaraan militer, Baha­syim menerima ajakan wawan­cara dari RM. Di kursi barisan tengah, persis di belakang teralis besi berwarna hitam yang memba­tasinya dengan sopir berseragam jaksa, ia menjawab dakwaan jaksa penuntut umum. “Jaksa salah melakukan pen­g­hitungan. Uang saya hanya Rp 64 miliar,” klaim Bahasyim yang mengenakan kemeja lengan pen­dek putih, celana panjang hitam dan sepatu pantofel hitam pula. Sesekali, ia membetulkan letak kacamatanya.

Bahasyim mendasarkan klaim­nya tersebut berdasarkan kete­rang­an saksi ahli, akuntan Su­yanto yang diajukan pihaknya dalam sidang hari itu. “Sudah terjawab oleh saksi ahli, bahwa pencucian uang itu harus ada predicat crime atau dugaan awal­nya. Tapi, JPU tidak bisa mem­berikan itu semua,” katanya dalam mobil tahanan yang terasa sejuk karena hembusan AC itu.

Bekas Kepala Kantor Pajak Jakarta VII ini pun mengaku siap menggunakan azas pembuktian terbalik, seperti yang disuarakan sejumlah pengamat hukum dan sejumlah anggota DPR, untuk membuktikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana pencucian uang dalam rekeningnya, reke­ning istri dan rekening anak-anaknya. “Saya siap membuk­tikan dengan pembuktian ter­balik, 64 miliar itu merupakan harta yang saya dapat melalui usaha saya di dalam negeri dan luar negeri, khususnya di Cina,” kata suami Sri Purwantini ini.

Bahasyim juga menanggapi dakwaan JPU mengenai peme­rasan sebesar Rp 1 miliar ter­hadap pengusaha bernama Kar­tini Mulyadi. “Bu Kartini sudah saya anggap sebagai bagian dari keluarga. Bahkan, anak saya sudah dianggapnya sebagai cucu sendiri. Saya pun menganggap dia sebagai senior sesama aka­demisi Universitas Indonesia,” kata ayah dari Riandini Resanti dan Winda Arum Hapsari ini.

Dia mengaku bertemu dengan Kartini sebatas silaturahmi, dan tidak melakukan pemerasan. “Ketika saya bertemu Bu kartini, beliau tertarik melakukan inves­tasi program sosial untuk kepen­tingan nelayan dengan anak saya. Arus uangnya pun bukan lari ke rekening saya, tapi ke anak saya sesuai dengan yang telah dihitung PPATK,” tandasnya.

Bahasyim juga menjawab tentang persidangannya yang selalu digelar sore hari, bahkan ada yang menjelang maghrib hingga malam hari, serta ruang sidangnya yang kecil dan tanpa pengeras suara, sehingga jalan­nya persidangan kurang jelas. Dia mengaku tak berniat menutup-nutupi persidangan ini dari wartawan, apalagi agar perkem­bangan kasusnya tidak disam­paikan kepada masyarakat luas. “Saya sudah minta kepada peng­adilan untuk menyediakan ru­angan utama, tapi bentrok dengan kasus-kasus besar seperti kasus Susno Duadji dan Gayus Tam­bunan,” katanya.

Begitu azan maghrib berku­mandang, wawancara berakhir karena mobil tahanan itu harus mengantar Bahasyim kembali ke Rumah Tahanan Markas Polda Metro Jaya. Namun, begitu ke­luar gerbang pengadilan, mobil ta­hanan itu tersendat lantaran Jalan Ampera Raya sedang macet. n

Minta Hakim Dapat Objektif
Azis Syamsudin, Wakil Ketua Komisi III DPR

Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin berharap, majelis hakim yang menangani kasus pencucian uang ini, dapat berpandangan objektif. Salah satu caranya, kata Azis, dengan menggunakan azas pembuktian terbalik.

“Jika memang dianggap perlu, segera saja lakukan asas pembuktian terbalik. Jadi, Bahasyim harus buktikan jika dirinya tidak bersalah,” kata Azis yang dihubungi lewat telepon.

Berbeda dengan azas praduga tak bersalah, dimana jaksa penuntut umum (JPU) yang harus membuktikan bahwa uang terdakwa itu hasil keja­hatan, dalam pembuktian ter­balik, terdakwa yang harus membuktikan bahwa semua uangnya itu bukan hasil keja­hatan seperti korupsi.

Selain meminta majelis hakim kasus ini objektif, Azis juga meminta masyarakat meng­hormati putusan hakim yang mengabulkan permohon­an istri dan anak-anak Baha­syim Assifie untuk tidak men­jadi saksi. Soalnya, penolakan seperti itu telah diatur dalam undang-undang.

“Inilah yang dinamakan asas legalitas. Disebutkan, jika saksi ada hubungan sedarah atau terikat dengan perkawinan, maka boleh untuk menolak menjadi saksi,” kata anggota Fraksi Partai Golkar DPR ini, saat dihubungi lewat telepon.

Menurut Azis, tidak masalah jika majelis hakim mengguna­kan azas legalitas sebagai dasar hukumnya. “Itu resmi dan disahkan dalam KUHP. Jadi, mereka berhak menggunakan asas legalitas itu,” tandasnya.

Masyarakat, saran Azis, jangan mudah terpancing dengan melontarkan statemen miring kepada majelis hakim sebelum benar-benar mengerti prosedur di bidang hukum. “Hakim tidak salah dengan mengabulkan permohonan isteri dan anak terdakwa itu,” ujarnya.   [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA