Persoalan yang menyeret paniÂtera di institusi yang diÂkomandani Mahfud MD diawali adanya temuan tentang dugaan pemalsuan dokumen putusan sidang atas perkara Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) wilaÂyah Sumatera Selatan kepada Komisi Pemilihan Umum DaÂerah (KPUD) Sumsel. Polemik mengÂenai hal tersebut membuat paniÂtera MK Zainal Arifin HoÂsein suÂdah sebulan ini menjadi terÂsangka.
Dalam penanganan kasus panitera Zainal Arifin Hosein, Karopenmas Mabes Polri Brigjen I Ketut Untung Yoga Anna memastikan bahwa jajarannya telah melakukan klarifikasi terhadap tersangka maupun sakÂsi-saksi. Saat disinggung mengÂenai rencana penahanan terhadap panitera MK, bekas Kapolres Jakarta Barat itu memastikan, kepolisian merasa belum perlu melakukan langkah tegas berupa penahanan.
Alasannya, sejauh ini tersangÂka kasus tersebut dinilai cukup apresiatif dalam menjalani pemeÂriksaan. Selain dilatari ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara, kepolisian menilai bahÂwa tersangka tidak akan mengÂhilangkan barang bukti, melariÂkan diri atau mengulangi tindak pidana serupa. “Untuk itu kami mempertimbangkan tidak perlu dilakukan upaya penahanan terhadap yang bersangkutan,†terangnya.
Ketua MK Mahfud MD pun telah memasrahkan sepenuhnya pengentasan kasus ini kepada kepolisian. “Kami sudah memasÂrahÂkan penanganan kasus terÂsebut kepada kepolisian. Saya sendiri yang meminta kepolisian menindaklanjuti kasus ini,†ucapnya seraya menambahkan, pihak MK sama sekali tidak mau campur tangan dalam pengusutan perkara tersebut.
Hakim MK, Aqil Mochtar yang memutus perkara Pileg Sumsel yang dilaporkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga emoh kalau dirinya dikait-kaitkan dengan persoalan tersebut. Dia bilang, pihaknya tidak tahu kalau salinan putusan sidang yang dikirim ke KPUD Sumsel berÂbeda dengan putusan sidang. “Hakim tidak tahu sampai sejauh itu,†timpalnya. Dia mengutaraÂkan, persoalan mengirim berkas salinan menjadi kewenangan atau tugas panitera.
Sedangkan dugaan tindak pidana yang lagi-lagi dilakukan panitera MK, Makhfud disinyalir pertama kali lewat investigasi tim yang dibentuk Ketua MK MahÂfud MD. Tim yang dipimpin
Refly Harun ini tidak meneÂmukan bukti suap kepada hakim. Tapi, ia tak menampik kalau kemungkinan suap dilakukan oleh kelompok alias orang-orang yang punya posisi di bawah level hakim.
“Kemungkinan itu ada,†ujarÂnya singkat tanpa mau meÂrinci hasil investigasi yang dilakukan timnya. Menurutnya, laporan hasil investigasi telah disamÂpaikan kepada Ketua MK. Ia berharap agar persoalan yang membelit MK bisa dituntaskan secara transparan.
Sementara tim internal MK di bawah komando Sekjen MK Jenedjri M Gaffar menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaÂan internal, timnya memutusÂkan untuk mencopot jabatan MakhÂfud.
Pencopotan jabatan tersebut menyusul adanya dugaan keterÂlibatan panitera Makhfud dalam kasus suap calon Bupati BengÂkulu Selatan Dirwan Mahmud yang perkaranya sempat didiskuÂalifikasi MK.
Saat kasus ini ditangani MK, beber Jenedjri, Makhfud diduga mengaku dekat dengan hakim serta bisa memberikan pertolongÂan pemenangan perkara. Tapi lagi-lagi, ia menolak merinci berapa dugaan suap yang diÂberikan kepada Makhfud untuk diteruskan kepada hakim. Ia juga menolak membeberkan teknis pemberian uang dugaan suap tersebut.
Hal senada disampaikan kuasa hukum Makhfud, Andi M Asrun. Ia memastikan, pihaknya tengah menyusun pembelaan terhadap Makhfud. Dia mengatakan, seÂteÂlah memberikan klarifikasi secara internal, kliennya juga siap memÂberikan klarifikasi pada kepolisian seputar tuduhan suap tersebut.
Disinggung mengenai inforÂmaÂsi adanya uang transfer Rp 35 juta yang diduga diterima dari calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, Andi menyeÂbut kalau kliennya siap menÂjalani pemerikÂsaan kepoliÂsian. Tak sampai situ saja, kliennya pun siap memberi klarifikasi serta menyampaikan bukti-bukti pengÂembalian tranÂsfer yang diteriÂmanya.
Disebutkan, kliennya juga siap mendatangi Mabes Polri pada Kamis (15/12) pagi untuk memÂberikan keterangan pada kepoÂlisian. Kabareskrim Polri Komjen Ito Sumardi yang dikonfirmasi mengenai tuduhan terhadap Makhfud belum berani bicara panjang lebar. “Kita menunggu hasil penyelidikan tentang adaÂnya suap,†ujarnya.
Menurutnya, pasca menerima laporan MK terhadap Makhfud, pihaknya akan melakukan pemeÂrikÂsaan terhadap bukti-bukti yang diterima.
Saat disinggung mengenai bukti berupa salinan transfer uang kepada Makhfud, ia menolak menyebutkan secara rinci. “BukÂti-bukti dugaan suap tengah kita pelajari,†urainya seraya menamÂbahkan, bukti-bukti yang diÂterima kepolisian dalam lapoÂran MK akan diklarifikasi pada pihak-pihak yang terkait. “Ada, dan kami tidak bisa uraikan karena menyangkut teknis penyidikan.â€
Diakui jenderal bintang tiga ini, hingga tadi malam pihaknya baru akan menentukan memangÂgil saksi Makhfud untuk didengar keterangannya.
Minta Pengawasan DitingkatkanAsril, Wakil Direktur LeIP Panitera di seluruh pengÂadiÂlan di Indonesia diminta bekerja sesuai tugas dan keÂwajibannya. Pasalnya, potensi untuk menerima suap atau melakukan pemerasan sangat besar pada posisi tersebut.
“Seluruh panitera baik itu di pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sangat besar potensinya untuk meÂnerima suap atau melakukan pemeÂrasan. Makanya, mereka haruslah bekerja sesuai dengan porsinya masing-masing,†kata Wakil Direktur Lembaga KajiÂan dan Advokasi untuk IndeÂpenÂdensi Peradilan (LeIP), Asril, kemarin.
Menurut Asril, panitera bisa melakukan tindak pidana terÂsebut karena tugasnya yang memang menjadi penghubung antara pihak yang berperkara dengan para hakim. “Sehingga, suatu ancaman yang besar bagi dunia hukum Indonesia apabila paniÂtera dengan terang-terangÂan meÂlaÂkukan praktik itu,†tandasnya.
Disinggung mengenai pentiÂngÂnya seorang panitera di pengÂadilan, Asril mengatakan, nisÂcaya akan sulit tersusun sebuah pertimbangan putusan pengÂadilan yang komprehensif tanpa adanya panitera. Sebab, kata Asril, panitera sangat memÂbantu hakim menyusun sebuah pertimbangan putusan yang baik. “Makanya, panitera pun dituntut mempunyai pengÂetahuan hukum yang valid dan teruji,†tambahnya.
Sehingga, lanjut dia, karena pentingnya tugas panitera di pengadilan manapun, maka perlu ditingkatkan kembali aspek pengawasan terhadap mereka. “Salah satu faktor sering terjadinya praktik pidana karena minimya pengawasan yang dilakukan instansi pengÂadilan setempat,†ujarnya.
Asril menduga bahwa pengÂawasan terhadap panitera di seluruh pengadilan di Tanah Air sangat minim. Padahal, kataÂnya, dilihat dari tugas dan fungsinya, panitera menduduki posisi yang sangat penting setelah hakim. “Kepaniteraan mempunyai tugas melakÂsaÂnakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi justisial kepada hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara, serta melakÂsanakan administrasi penyeleÂsaian putusan. Makanya, perlu dilakukan pengawasan mendaÂlam terhadap panitera,†ujarnya.
Minta Sanksi Yang TegasNudirman Munir, Komisi III DPRPemberian sanksi tegas kepada panitera yang terbukti melakukan praktik pemerasan atau menerima suap haruslah ditingkatkan.
Minimnya pengawasan terÂhadap panitera di seluruh pengadilan, disinyalir juga menghambat proses demokrasi pada bidang hukum. “DemokÂrasi bidang hukum tidak akan tercipta jika setiap pengadilan memelihara panitera yang mudah menerima suap dan melakukan praktik pemerasan,†kata anggota Komisi III DPR, Nudirman Munir, kemarin.
Menurut Nudirman, pemÂberiÂan sanksi tegas itu bisa diwujudkan melalui pemecatan ataupun berupa teguran keras. Sehingga, lanjut dia, kepaniÂteraan di seluruh pengadilan akan mematuhi dan bekerja sesuai dengan peraturan. “SeÂkarang ini justru kita melihat ada panitera yang melawan aturan yang sudah dibuat,†katanya.
Jika pemberian sanksi tegas belum bisa dilakukan, maka Nudirman menyarankan agar di setiap pengadilan segera diÂpasang kamera tersembunyi dan alat penyadap yang bisa menangkap dan membuktikan bahwa telah terjadi praktik menerima suap ataupun pemeÂrasan. “Ketika rapat dengan MK saya meminta hal itu supaya bisa diwujudkan. KaÂrena menurut pengalaman saya, banyak pengacara yang meÂlakukan lobi-lobi khusus deÂngan pihak panitera untuk mendapatkan putusan ringan dari hakim,†paparnya.
Politisi Golkar ini pun meminta kepada majelis hakim memilih panitera yang betul-betul mempunyai pengetahuan bagus di bidang hukum dan sadar akan fungsi dan tugas panitera di sebuah pengadilan. “Kalau mempunyai pengÂetahuan bagus tapi tidak sadar akan fungsi dan tugas seorang panitera, itu sama saja bohong,†cetusnya.
Nudirman pun berharap, panitera di seluruh pengadilan dapat bekerja sesuai dengan fungsi dan kewenangannya yang sudah diatur dalam perÂaturan yang berlaku. “Intinya kalau kita taat akan peraturan, maka akan meminimalisir teÂrÂjadinya kecurangan,†tanÂdasnya.
[RM]
BERITA TERKAIT: