Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Sudah Sebulan Tersangka Panitera MK Tak Ditahan

Panitera Makhfud Dipanggil Sebagai Saksi

Rabu, 15 Desember 2010, 07:04 WIB
Sudah Sebulan Tersangka Panitera MK Tak Ditahan
RMOL. Hasil investigasi tim yang dipimpin Refly Harun menyeret nama panitera Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, sudah ada panitera MK lain yang menjadi tersangka di kepolisian, tapi dalam kasus berbeda.

Persoalan yang menyeret pani­tera di institusi yang di­komandani Mahfud MD diawali adanya temuan tentang dugaan pemalsuan dokumen putusan sidang atas perkara Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) wila­yah Sumatera Selatan kepada Komisi Pemilihan Umum Da­erah (KPUD) Sumsel. Polemik meng­enai hal tersebut membuat pani­tera MK Zainal Arifin Ho­sein su­dah sebulan ini menjadi ter­sangka.

Dalam penanganan kasus panitera Zainal Arifin Hosein, Karopenmas Mabes Polri Brigjen I Ketut Untung Yoga Anna memastikan bahwa jajarannya telah melakukan klarifikasi terhadap tersangka maupun sak­si-saksi. Saat disinggung meng­enai rencana penahanan terhadap panitera MK, bekas Kapolres Jakarta Barat itu memastikan, kepolisian merasa belum perlu melakukan langkah tegas berupa penahanan.

Alasannya, sejauh ini tersang­ka kasus tersebut dinilai cukup apresiatif dalam menjalani peme­riksaan. Selain dilatari ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara, kepolisian menilai bah­wa tersangka tidak akan meng­hilangkan barang bukti, melari­kan diri atau mengulangi tindak pidana serupa. “Untuk itu kami mempertimbangkan tidak perlu dilakukan upaya penahanan terhadap yang bersangkutan,” terangnya.

Ketua MK Mahfud MD pun telah memasrahkan sepenuhnya pengentasan kasus ini kepada kepolisian. “Kami sudah memas­rah­kan penanganan kasus ter­sebut kepada kepolisian. Saya sendiri yang meminta kepolisian menindaklanjuti kasus ini,” ucapnya seraya menambahkan, pihak MK sama sekali tidak mau campur tangan dalam pengusutan perkara tersebut.

Hakim MK, Aqil Mochtar yang memutus perkara Pileg Sumsel yang dilaporkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga emoh kalau dirinya dikait-kaitkan dengan persoalan tersebut. Dia bilang, pihaknya tidak tahu kalau salinan putusan sidang yang dikirim ke KPUD Sumsel ber­beda dengan putusan sidang. “Hakim tidak tahu sampai  sejauh itu,” timpalnya. Dia mengutara­kan, persoalan mengirim berkas salinan menjadi kewenangan atau tugas panitera.

Sedangkan dugaan tindak pidana yang lagi-lagi dilakukan panitera MK, Makhfud disinyalir pertama kali lewat investigasi tim yang dibentuk Ketua MK Mah­fud MD. Tim yang dipimpin

Refly Harun ini tidak mene­mukan bukti suap kepada hakim. Tapi, ia tak menampik kalau kemungkinan suap dilakukan oleh kelompok alias orang-orang yang punya posisi di bawah level hakim.

“Kemungkinan itu ada,” ujar­nya singkat tanpa mau me­rinci hasil investigasi yang dilakukan timnya. Menurutnya, laporan hasil investigasi telah disam­paikan kepada Ketua MK. Ia berharap agar persoalan yang membelit MK bisa dituntaskan secara transparan.

Sementara tim internal MK di bawah komando Sekjen MK Jenedjri M Gaffar menjelaskan, setelah melakukan pemeriksa­an internal, timnya memutus­kan untuk mencopot jabatan Makh­fud.

Pencopotan jabatan tersebut menyusul adanya dugaan keter­libatan panitera Makhfud dalam kasus suap calon Bupati Beng­kulu Selatan Dirwan Mahmud yang perkaranya sempat didisku­alifikasi MK.

Saat kasus ini ditangani MK, beber Jenedjri, Makhfud diduga mengaku dekat dengan hakim serta bisa memberikan pertolong­an pemenangan perkara. Tapi lagi-lagi, ia menolak merinci berapa dugaan suap yang di­berikan kepada Makhfud untuk diteruskan kepada hakim. Ia juga menolak membeberkan teknis pemberian uang dugaan suap tersebut.

Hal senada disampaikan kuasa hukum Makhfud, Andi M Asrun. Ia memastikan, pihaknya tengah menyusun pembelaan terhadap Makhfud.  Dia mengatakan, se­te­lah memberikan klarifikasi secara internal, kliennya juga siap mem­berikan klarifikasi pada kepolisian seputar tuduhan suap tersebut.

Disinggung mengenai infor­ma­si adanya uang transfer Rp 35 juta yang diduga diterima dari calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, Andi menye­but kalau kliennya siap men­jalani pemerik­saan kepoli­sian. Tak sampai situ saja, kliennya pun siap memberi klarifikasi serta menyampaikan bukti-bukti peng­embalian tran­sfer yang diteri­manya.

Disebutkan, kliennya juga siap mendatangi Mabes Polri pada Kamis (15/12) pagi untuk mem­berikan keterangan pada kepo­lisian. Kabareskrim Polri Komjen Ito Sumardi yang dikonfirmasi mengenai tuduhan terhadap Makhfud belum berani bicara panjang lebar. “Kita menunggu hasil penyelidikan tentang ada­nya suap,” ujarnya.

Menurutnya, pasca menerima laporan MK terhadap Makhfud, pihaknya akan melakukan peme­rik­saan terhadap bukti-bukti yang diterima.

Saat disinggung mengenai bukti berupa salinan transfer uang kepada Makhfud, ia menolak menyebutkan secara rinci. “Buk­ti-bukti dugaan suap tengah kita pelajari,” urainya seraya menam­bahkan, bukti-bukti yang di­terima kepolisian dalam lapo­ran MK akan diklarifikasi pada pihak-pihak yang terkait. “Ada, dan kami tidak bisa uraikan karena menyangkut teknis penyidikan.”  

Diakui jenderal bintang tiga ini, hingga tadi malam pihaknya baru akan menentukan memang­gil saksi Makhfud untuk didengar keterangannya.

Minta Pengawasan Ditingkatkan
Asril, Wakil Direktur LeIP

Panitera di seluruh peng­adi­lan di Indonesia diminta bekerja sesuai tugas dan ke­wajibannya. Pasalnya, potensi untuk menerima suap atau melakukan pemerasan sangat besar pada posisi tersebut.

“Seluruh panitera baik itu di pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sangat besar potensinya untuk me­nerima suap atau melakukan peme­rasan. Makanya, mereka haruslah bekerja sesuai dengan porsinya masing-masing,” kata Wakil Direktur Lembaga Kaji­an dan Advokasi untuk Inde­pen­densi Peradilan (LeIP), Asril, kemarin.

Menurut Asril, panitera bisa melakukan tindak pidana ter­sebut karena tugasnya yang memang menjadi penghubung antara pihak yang berperkara dengan para hakim. “Sehingga, suatu ancaman yang besar bagi dunia hukum Indonesia apabila pani­tera dengan terang-terang­an me­la­kukan praktik itu,” tandasnya.

Disinggung mengenai penti­ng­nya seorang panitera di peng­adilan, Asril mengatakan,  nis­caya akan sulit tersusun sebuah pertimbangan putusan peng­adilan yang komprehensif tanpa adanya panitera. Sebab, kata Asril, panitera sangat mem­bantu hakim menyusun sebuah pertimbangan putusan yang baik. “Makanya, panitera pun dituntut mempunyai peng­etahuan hukum yang valid dan teruji,” tambahnya.

Sehingga, lanjut dia, karena pentingnya tugas panitera di pengadilan manapun, maka perlu ditingkatkan kembali aspek pengawasan terhadap mereka. “Salah satu faktor sering terjadinya praktik pidana karena minimya pengawasan yang dilakukan instansi peng­adilan setempat,” ujarnya.

Asril menduga bahwa peng­awasan terhadap panitera di seluruh pengadilan di Tanah Air sangat minim. Padahal, kata­nya, dilihat dari tugas dan fungsinya, panitera menduduki posisi yang sangat penting setelah hakim. “Kepaniteraan mempunyai tugas melak­sa­nakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi justisial kepada hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara, serta melak­sanakan administrasi penyele­saian putusan. Makanya, perlu dilakukan pengawasan menda­lam terhadap panitera,” ujarnya.

Minta Sanksi Yang Tegas
Nudirman Munir, Komisi III DPR

Pemberian sanksi tegas kepada panitera yang terbukti melakukan praktik pemerasan atau  menerima suap haruslah ditingkatkan.

Minimnya pengawasan ter­hadap panitera di seluruh pengadilan, disinyalir juga menghambat proses demokrasi pada bidang hukum. “Demok­rasi bidang hukum tidak akan tercipta jika setiap pengadilan memelihara panitera yang mudah menerima suap dan melakukan praktik pemerasan,” kata anggota Komisi III DPR, Nudirman Munir, kemarin.

Menurut Nudirman, pem­beri­an sanksi tegas itu bisa diwujudkan melalui pemecatan ataupun berupa teguran keras. Sehingga, lanjut dia, kepani­teraan di seluruh pengadilan akan mematuhi dan bekerja sesuai dengan peraturan. “Se­karang ini justru kita melihat ada panitera yang melawan aturan yang sudah dibuat,” katanya.

Jika pemberian sanksi tegas belum bisa dilakukan, maka Nudirman menyarankan agar di setiap pengadilan segera di­pasang kamera tersembunyi dan alat penyadap yang bisa menangkap dan membuktikan bahwa telah terjadi praktik menerima suap ataupun peme­rasan. “Ketika rapat dengan MK saya meminta hal itu supaya bisa diwujudkan. Ka­rena menurut pengalaman saya, banyak pengacara yang me­lakukan lobi-lobi khusus de­ngan pihak panitera untuk mendapatkan putusan ringan dari hakim,” paparnya.

Politisi Golkar ini pun meminta kepada majelis hakim memilih panitera yang betul-betul mempunyai pengetahuan bagus di bidang hukum dan sadar akan fungsi dan tugas panitera di sebuah pengadilan. “Kalau mempunyai peng­etahuan bagus tapi tidak sadar akan fungsi dan tugas seorang panitera, itu sama saja bohong,” cetusnya.

Nudirman pun berharap, panitera di seluruh pengadilan dapat bekerja sesuai dengan fungsi dan kewenangannya yang sudah diatur dalam per­aturan yang berlaku. “Intinya kalau kita taat akan peraturan, maka akan meminimalisir te­r­jadinya kecurangan,” tan­dasnya.   [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA